Dibawah ini adalah Contoh Laporan Staf Tentang Penyelesaian Permasalahan Ganti Rugi Tanah
LAPORAN STAF
================
..................................................................
................., ... Mei 2017 M
...
Sya’ban 1438 H
Yang Terhormat,
Bupati ...............................
di ....................................
1. Sehubungan
dengan surat Gubernur ............... Nomor: xxx/xxx pada tanggal ..... ........ 2017 dapat kami
laporkan sebagai berikut :
a. Pemerintah Provinsi ....................... melalui Dinas ...................... telah mengalokasikan dana
untuk pembebasan tanah ...................................... sebesar Rp. 20.000.000.000,-
(dua puluh milyar rupiah).
b. Pelaksanaan Pengadaan tanah dilakukan oleh Kantor BPN Kabupaten ...............
Pada saat dilakukan inventarisasi dan indentifikasi pada lahan yang akan
dibebaskan yaitu lahan HGU PT. ......................, ternyata terdapat garapan
masyarakat dan masyarakat meminta agar ganti rugi dibayarkan kepada mereka
(masyarakat penggarap).
c. Berdasarkan permasalahan tersebut, dilakukan rapat Muspida untuk mencari
solusi pemecahannya yang melibatkan :
- Muspida Kabupaten........................
- Kanwil BPN Provinsi............................
- Dinas Pengairan..............................
- Biro Pemerintahan..........................
- BPN Kabupaten ..................................
- Camat Kecamatan............................
- Pihak PT. ...................................
- Dan Pihak terkait lainnya
Adapun kesimpulan rapat
Muspida tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan .................................... harus tetap dilaksanakan
2. Pembayaran ganti rugi diberikan kepada PT. ...................... selaku pemilik yang
sah sesuai dengan Sertifikat Nomor x/xxxx atas nama PT. ................
3. Dana ganti rugi yang diterima PT. .................. akan ditransfer ke rekening
masing-masing penggarap.
d. Menindak lanjuti rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten ........................... menyurati
Camat ......................... untuk dapat menyampaikan data-data penggarap pada lahan PT. ........................ yang akan dibebaskan.
Selanjutnya Camat
Kecamatan ......................... menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten ...........................
data-data penggarap lahan HGU PT. .........................
e. PT. ..................... setelah menerima dana ganti rugi dari Pemerintah Provinsi ........... sebesar Rp. .................,- (................................... ribu rupiah) dan meneruskan dana tersebut ke rekening
masing-masing penggarap.
Luas lahan yang dibebaskan yaitu: xxx,xxx m2.
Jumlah Persil ........
f. Namun hingga saat ini dana tersebut belum direalisasikan dan masih berada
di BNI ....................... karena diduga ada indikasi data-data penggarap yang fiktif,
sehingga data tersebut perlu di tinjau kembali.
g. Telah dilakukan beberapa kali pertemuan/rapat untuk
membahas masalah garapan dimaksud, tetapi belum adanya suatu kesimpulan
sehingga pembayaran ganti rugi/kompensasi kepada masyarakat belum dapat
diselesaikan.
h. Untuk menyelesaikan masalah tersebut telah dilakukan
rapat Forkopimda Provinsi tentang penyelesaian masalah ............................
dan disepakati dibentuk Tim Gabungan Pemeriksaan Provinsi untuk mendapatkan
kebenaran/informasi tentang garapan masyarakat.
Tim tersebut telah memverifikasi
data-data penggarap di atas lahan PT. .................... Rekomendasi Tim bahwa
data-data penggarap lahan PT. ...................... benar dan tidak ada penggarap fiktif.
i. Pemerintah Provinsi meminta kepada instansi terkait
agar pembayaran kepada masyarakat penggarap bukan dibayar ganti rugi tanah,
tetapi tanam tumbuh yang ada di atasnya. Permintaan tersebut ditolak oleh
masyarakat penggarap dan masyarakat penggarap mengharapkan pembayaran ganti
rugi tetap seperti yang telah disepakati yaitu tanah dan tanaman yang inklud di
atasnya sebesar Rp. .............................,- (.............. ....... rupiah) permeter.
j. Bahwa hingga saat ini rekomendasi tim Provinsi
tersebut belum mendapatkan titik temu (masyarakat penggarap masih keberatan).
2. Berkenaan
dengan kronologis tersebut di atas, menurut hemat kami penyelesaian
permasalahan ganti rugi tanah ........................... sudah sangat komplek dan tidak
akan dapat diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten ......................... melainkan
harus melibatkan Muspida Provinsi dan Instansi terkait lainnya.
3. Demikian
laporan ini kami sampaikan dan terima kasih.
KEPALA
BAGIAN .......................................
SETDAKAB .........................
........................................
Nip. .....................................
0 on: "Laporan Staf - Tentang Penyelesaian Ganti Rugi Tanah "