Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Saturday, May 6, 2017

Tentang Teknis Penegasan Batas Desa



Tentang Teknis Penetapan Dan Penegasan Batas Desa

Tentang Teknis Penegasan Batas Desa
Dok: panoramio.com

(Sambungan:  Penetapan Batas Desa )       

 II.       Penegasan Batas Desa
Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa. Proses penegasan batas berlaku untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan Menteri ini berlaku dan juga terhadap desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.

a.     Penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku, tahapan kegitannya meliputi :

1.     Penelitian Dokumen

2.     Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
3.     Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
4.     Pembuatan Peta Batas Desa
Penjelasan tahapan kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.

a)     Tahap Kesatu : Penelitian Dokumen

      Kegiatan penelitian dokumen dilakukan terhadap seluruh hasil penetapan batas desa. Penelitian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara penelitian dokumen sebagaimana (form.1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.

b)     Tahap Kedua : Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
      Pelacakan batas desa di lapangan merupakan kegiatan penelusuran batas desa secara langsung di lapangan menggunakan peta hasil penetapan batas desa. Penentuan posisi batas dilapangan merupakan kegiatan menentukan posisi garis batas dilapangan, mengukur koordinat batas yang ditelusuri, menentukan dan mengukur koordinat patok sementara yang merupakan titik rencana pemasangan pilar.
 
 Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Pemasangan patok rencana pemasangan pilar dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Data hasil survei pelacakan batas desa diisikan sesuai dengan form 6.

      Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas (form. 5 ) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat,  Badan Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.
c)     Tahap Ketiga : Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
      Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu pada ketentuan spesifikasi pemasangan dan pengukuran pilar batas. Berdasarkan hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas di lapangan dibuatkan berita acara hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas (form. 8) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi.
d)     Tahap Keempat : Pembuatan Peta Batas Desa
      Pembuatan peta batas desa mengikuti spesifikasi teknis tentang Spesifikasi Peta. Peta batas desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa.
      Berdasarkan hasil pembuatan peta batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil pembuatan peta batas desa di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagai saksi.
 b.     Penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tahapan kegiatannya meliputi :

1.     Pengumpulan dan Penelitian Dokumen

2.     Pembuatan peta kerja
3.     Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
4.     Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
5.     Pembuatan Peta Batas Desa
Penjelasan tahapan kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum peraturan menteri ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.
a.     Tahap pertama : pengumpulan dan penelitian dokumen
1)     Mengumpulkan dokumen batas, sebagai berikut :
a)     Dokumen yuridis pembentukan desa, meliputi perda pembentukan desa, dll;
b)     Dokumen historis batas desa dan
c)     Dokumen terkait lainya
2)     Meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan indikasi awal garis batas/identifikasi garis batas desa.
3)     Pembuatan berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen (form. 1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.
b.     Tahap kedua : pembuatan peta kerja
Peta kerja untuk penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, digunakan untuk tahapan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pembuatan peta kerja dilakukan berdasarkan pemilihan peta dasar. Adapun peta dasar yang dapat digunakan adalah sebagi berikut :
1)     Peta dasar yang digunakan adalah Peta Rupabumi Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000.
2)     Dalam hal Peta RBI skala 1 : 5.000 belum tersedia maka menggunakan Citra tegak resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4 meter.
3)     Spesifikasi citra tegak resolusi tinggi diatur lebih lanjut dalam ketentuan yang dibuat oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat.
4)     Dalam hal tersedia Peta RBI dan citra tegak resolusi tinggi maka dapat digunakan keduanya
5)     Apabila saat proses pelacakan batas dibutuhkan, penarikan garis batas dapat ditambahkan data pendukung berupa peta dan data lain seperti : data Digital Elevation Model (DEM), Peta dasar untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Peta dasar pertanahan dan peta peta lainya
Batas yang ditampilkan pada muka peta adalah batas indikatif yang berasal dari hasil penelitian dokumen batas. Tata letak peta kerja dibuat sesuai dengan spesifikasi yang diatur.
c.     Tahap ketiga : pelacakan dan penentuan posisi batas
Pelacakan batas desa dilakukan dengan metode kartometrik menggunakan peta kerja. Pelacakan garis batas secara kartometrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi tentang ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas. Jika pada saat pelacakan dengan metode kartometrik terdapat garis batas yang tidak dapat diidentifikasi dan/ atau tidak dapat disepakati maka diselesaikan pada saat pelacakan dilapangan.
Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan tentang ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pelacakan ini dilakukan dengan diikuti pemasangan patok sementara sebagai titik rencana pemasangan pilar batas. Setelah pelacakan dan penentuan posisi batas dilakukan perbaikan garis batas hasil pelacakan.
Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa (form 4 & form 5)  yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.
d.     Tahap keempat : Pemasangan dan pengukuran pilar batas
Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu ketentuan jenis, pemasangan dan pengukuran pilar batas.
e.     Tahap kelima : Pembuatan peta batas desa
Tahapan Pembuatan Peta Batas Desa meliputi :
1.  Pengumpulan data data yang digunakan dalam tahap pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar.
2.  Penyempurnaan garis batas desa sesuai hasil pengukuran pilar batas.
3.  Penyajian peta batas desa.
Spesifikasi penyajian peta kerja mengacu spesifikasi peta. Peta Batas Desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa.
III.       Prinsip Penarikan Batas

0 on: "Tentang Teknis Penegasan Batas Desa"