Tentang Teknis Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
Dok: panoramio.com |
(Sambungan:
Penetapan Batas Desa )
II.
Penegasan Batas Desa
Penegasan
batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang
dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang
dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas
desa. Proses penegasan batas berlaku untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan
Menteri ini berlaku dan juga terhadap desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku.
a.
Penegasan batas desa
untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku, tahapan
kegitannya meliputi :
1. Penelitian Dokumen
2.
Pelacakan
dan Penentuan Posisi Batas
3.
Pemasangan
dan Pengukuran Pilar Batas
4.
Pembuatan
Peta Batas Desa
Penjelasan tahapan kegiatan penegasan
batas desa untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan Menteri ini berlaku,
dijelaskan pada bagian dibawah ini.
a) Tahap Kesatu : Penelitian Dokumen
Kegiatan
penelitian dokumen dilakukan terhadap seluruh hasil penetapan batas desa.
Penelitian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara penelitian dokumen sebagaimana
(form.1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan
disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.
b)
Tahap
Kedua : Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
Pelacakan batas desa di lapangan merupakan kegiatan penelusuran
batas desa secara langsung di lapangan menggunakan peta hasil penetapan batas
desa. Penentuan posisi batas dilapangan merupakan kegiatan menentukan posisi
garis batas dilapangan, mengukur koordinat batas yang ditelusuri, menentukan
dan mengukur koordinat patok sementara yang merupakan titik rencana pemasangan
pilar.
Pelacakan garis
batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
Pemasangan patok rencana pemasangan pilar dilakukan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditentukan. Data hasil survei pelacakan batas desa diisikan sesuai
dengan form 6.
Berdasarkan
hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa di lapangan dibuatkan berita
acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas (form. 5 ) di lapangan yang
ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa
di lapangan dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka
masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa,
dan tim teknis dari masing-masing desa.
c) Tahap Ketiga :
Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
Pemasangan dan pengukuran pilar batas
mengacu pada ketentuan spesifikasi pemasangan dan pengukuran pilar batas. Berdasarkan hasil pemasangan dan pengukuran pilar
batas di lapangan dibuatkan berita acara hasil pemasangan dan pengukuran pilar
batas (form. 8) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang
berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai
saksi.
d)
Tahap
Keempat : Pembuatan Peta Batas Desa
Pembuatan peta
batas desa mengikuti spesifikasi teknis tentang Spesifikasi Peta. Peta batas
desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim
penetapan dan penegasan batas desa.
Berdasarkan
hasil pembuatan peta batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil
pembuatan peta batas desa di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang
berbatasan dan Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagai saksi.
b.
Penegasan batas desa untuk
desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tahapan kegiatannya
meliputi :
1. Pengumpulan dan Penelitian Dokumen
2.
Pembuatan peta kerja
3.
Pelacakan
dan Penentuan Posisi Batas
4.
Pemasangan
dan Pengukuran Pilar Batas
5.
Pembuatan
Peta Batas Desa
Penjelasan
tahapan kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum
peraturan menteri ini berlaku, dijelaskan pada bagian
dibawah ini.
a.
Tahap
pertama : pengumpulan dan penelitian dokumen
1)
Mengumpulkan dokumen batas, sebagai
berikut :
a)
Dokumen yuridis pembentukan desa, meliputi perda pembentukan
desa, dll;
b)
Dokumen historis batas desa dan
c)
Dokumen terkait lainya
2)
Meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan untuk
mendapatkan indikasi awal garis batas/identifikasi garis batas desa.
3)
Pembuatan berita acara pengumpulan dan penelitian
dokumen (form. 1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang
berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.
b.
Tahap kedua : pembuatan peta kerja
Peta kerja untuk penegasan batas desa untuk desa
yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, digunakan
untuk tahapan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pembuatan peta kerja
dilakukan berdasarkan pemilihan peta dasar. Adapun peta dasar yang dapat
digunakan adalah sebagi berikut :
1)
Peta dasar yang digunakan adalah Peta Rupabumi
Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000.
2)
Dalam hal Peta RBI skala 1 : 5.000 belum tersedia maka
menggunakan Citra tegak resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4
meter.
3)
Spesifikasi citra tegak resolusi tinggi diatur lebih
lanjut dalam ketentuan yang dibuat oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Pusat.
4)
Dalam hal tersedia Peta RBI dan citra tegak resolusi
tinggi maka dapat digunakan keduanya
5)
Apabila saat proses pelacakan batas dibutuhkan,
penarikan garis batas dapat ditambahkan data pendukung berupa peta dan data
lain seperti : data Digital Elevation Model (DEM), Peta dasar untuk penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang, Peta dasar pertanahan dan peta peta lainya
Batas yang ditampilkan pada muka peta adalah batas
indikatif yang berasal dari hasil penelitian dokumen batas. Tata letak peta
kerja dibuat sesuai dengan spesifikasi yang diatur.
c.
Tahap ketiga : pelacakan dan penentuan posisi batas
Pelacakan
batas desa dilakukan dengan metode kartometrik menggunakan peta kerja.
Pelacakan garis batas secara kartometrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi tentang
ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas. Jika pada saat pelacakan dengan
metode kartometrik terdapat garis batas yang tidak dapat diidentifikasi dan/
atau tidak dapat disepakati maka diselesaikan pada saat pelacakan dilapangan.
Pelacakan
garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan tentang ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pelacakan
ini dilakukan dengan diikuti pemasangan patok sementara sebagai titik rencana
pemasangan pilar batas. Setelah pelacakan dan penentuan posisi batas dilakukan
perbaikan garis batas hasil pelacakan.
Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa
dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa (form 4
& form 5) yang ditandatangani oleh
Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan
dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat, Badan
Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.
d.
Tahap keempat : Pemasangan dan pengukuran pilar
batas
Pemasangan
dan pengukuran pilar batas mengacu ketentuan jenis, pemasangan dan pengukuran
pilar batas.
e.
Tahap kelima : Pembuatan peta batas desa
Tahapan Pembuatan Peta Batas Desa meliputi :
1. Pengumpulan data data yang digunakan dalam tahap
pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar.
2. Penyempurnaan garis batas desa sesuai hasil pengukuran
pilar batas.
3. Penyajian peta batas desa.
Spesifikasi penyajian peta kerja
mengacu spesifikasi peta. Peta Batas Desa ditandatangani Kepala Desa yang
berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa.
III.
Prinsip
Penarikan Batas
0 on: "Tentang Teknis Penegasan Batas Desa"