Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Sunday, May 7, 2017

2017, PNS dapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan

2017, PNS dapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan

2017, PNS dapat Gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri SIpil (PNS) dan juga Pegawai Kontrak akan mendapatkan dua tunjangan selain gaji pokok yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal itu diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan untuk pensiun, PPPK juga dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun. Menurut ‎Otok Kuswandaru, asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), banyak pelamar kerja yang ngotot menjadi PNS.

Padahal posisi PNS dan PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, PNS memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Namun, dengan aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil iurannya.

"PPPK yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya PNS," terang Otok, Minggu (7/5).

Untuk jabatan, lanjutnya, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Namun, PPPK tidak dibatasi usia seperti PNS.

"PNS dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan‎, yang bersangkutan bisa terus bekerja," bebernya.

Mengingat posisi PNS dan PPPK setara dari sisi kesejahteraan, lanjut Otok, untuk rekrutmennya pun sama. Di mulai dari usulan pengadaan oleh instansi, ada formasi jabatannya, dan tes kompetensi dasar dan bidang. 


sumber: (esy/jpnn.com)

0 on: "2017, PNS dapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan"