Tentang Prinsip Penarikan Garis Batas atau penanda batas Alam
Sambungan: Penegasan Batas Desa
III. Prinsip Penarikan Batas
Garis batas dapat digambarkan berdasarkan penanda alam, penanda buatan, dan penanda batas lainnya yang disepakati. Penetapan dan penegasan batas menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Menggunakan Penanda Batas Alam
Bentuk alam yang umum digunakan sebagai penanda batas desa misalnya sungai, watershed dan danau. Prinsip penarikan garis batas pada penanda batas alam antara lain sebagai berikut :
Garis batas disungai merupakan garis khayal/imajiner pada assungai dan/atau tepi sungai. Ilustrasi garis batas menggunakan penanda batas alam berupa sungai dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1.Garis putus-putus berwarna merah menunjukkan garis batas pada as sungai dan warna biru menunjukkan garis batas pada tepi sungai.
2) Watershed (Garis Pemisah Air)
Pada umumnya batas yang menghubungkan antara gunung menggunakan watershed. Ilustrasi garis batas menggunakan penanda batas alam berupa watershed dapat dilihat pada gambar 2.
Gambar 2. Warna Hijau, Merah, dan Biru merupakan garis watershed. Garis watershed yang akan digunakan sebagai batas merupakan hasil kesepakatan antar kedua desa nantinya.
Watershed merupakan puncak punggungan tanah yang memisahkan dua sungai yang berdekatan. Pada gambar 2 dapat dilihat dengan jelas garis pemisah air yang terpendek adalah garis putus-putus watershed B yang ditunjukkan pada warna merah. Watershed yang terputus dihubungkan dengan garis lurus atau disepakati bersama.
3) Danau/Kawah
a) Jika seluruh danau/kawah masuk kesalah satu daerah, maka tepi danau/kawah menjadi batas antara dua daerah. Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada gambar 3.
Gambar 3. merupakan kondisi garis batas dimana seluruh danau/kawah masuk kesalah satu desa.
b) Jika garis batas memotong danau/kawah, maka garis batas pada danau adalah garis khayal yang menghubungkan antara dua titik kartometrik yang merupakan perpotongan garis batas dengan tepi danau/kawah.
c) Jika batasnya adalah pertemuan lebih dari dua batas daerah maka dilakukan pengukuran titik koordinat batas pada danau/kawah (titik simpul) secara kartometrik.
d) Metode yang digunakan adalah metode garis tengah/median line atau metode lain yang disepakati oleh desa yang berbatasan. Ilustrasi pada gambar 4 menjadi contoh penarikan batas desa yang membagi danau dengan metode garis tengah.
Gambar 4.
a. merupakan kondisi garis batas yang ditarik dengan metode sama jarak dan disepakati oleh pihak desa terletak di garis tengah danau dan membagi danau menjadi 3.
b. merupakan kondisi garis batas yang ditarik dengan metode sama jarak dan disepakati oleh pihak desa terletak di garis tengah danau dan membagi danau menjadi lebih dari 3.
b) Menggunakan Penanda Batas Buatan
Unsur buatan yang umum digunakan sebagai penanda batas desa antara lain: jalan, jalan kereta api, saluran irigasi dan kanal. Untuk batas jalan, jalan kereta api, saluran irigasi, dan kanal, dapat digunakan as (sumbu) atau tepinya sebagai tanda batas wilayah antara dua desa yang berbatasan sesuai kesepakatan dua desa yang berbatasan.
1) Jalan
a) As Jalan
Untuk batas jalan dapat digunakan as jalan sebagai tanda batas sesuai kesepakatan antara dua desa yang berbatasan. Titik awal dan akhir batas yang berpotongan dengan jalan serta titik perpotongan batas yang berada pada pertigaan jalan dilakukan pengukuran titik-titik koordinat batas secara kartometrik atau jika disepakati dapat dipasang pilar acuan batas utama (PABU).
Gambar 5.
a.Titik perpotongan batas yang berada pada pertigaan jalan dilakukan pemberian titik kartometrik atau,
b.Jika disepakati dapat dipasang PABU
b) Tepi Jalan atau bahu jalan
Untuk batas jalan dapat digunakan tepi jalan sebagai tanda batas sesuai kesepakatan antara dua desa yang berbatasan. Titik awal dan akhir batas yang berpotongan dengan jalan serta titik perpotongan batas yang berada pada pertigaan jalan dilakukan pengukuran titik-titik koordinat batas secara kartometrik atau jika disepakati dapat dipasang Pilar Batas Utama (PBU).
Gambar 6.
a. Titik perpotongan batas yang berada pada pertigaan jalan dilakukan pemberian titik kartometrik atau,
b. Jika disepakati dapat dipasang PBU
2) Jalan Kereta Api
Untuk jalan kereta api digunakan prinsip yang sama dengan penetapan/pemasangan tanda batas pada jalan (lihat Gambar 7).
Gambar 7. Jalan Kereta Api Sebagai Batas Desa
3) Saluran Irigasi
Untuk saluran irigasi prinsip penegasan batas sama dengan prinsip penegasan batas pada sungai.
IV.
Ketentuan
Pelacakan Dan Penentuan Posisi Batas
0 on: "Tentang Prinsip Penarikan Garis Batas "