Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Thursday, May 11, 2017

Laporan Staf - Tentang Penyelesaian Ganti Rugi Tanah



Dibawah ini adalah Contoh Laporan Staf Tentang Penyelesaian Permasalahan Ganti Rugi Tanah


Laporan Staf - Tentang Penyelesaian Ganti Rugi Tanah

LAPORAN STAF
================
..................................................................
                                                                                                  
                                                                                                  .................,   ...    Mei        2017 M
                                                                                                                              ...  Sya’ban  1438 H
Yang Terhormat,

Bupati ...............................

di ....................................
                
                                                                                         
1.    Sehubungan dengan surat Gubernur ............... Nomor: xxx/xxx  pada tanggal ..... ........  2017 dapat kami laporkan sebagai berikut :

a.    Pemerintah Provinsi ....................... melalui Dinas ...................... telah mengalokasikan dana untuk pembebasan tanah ...................................... sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

b.    Pelaksanaan Pengadaan tanah dilakukan oleh Kantor BPN Kabupaten ............... Pada saat dilakukan inventarisasi dan indentifikasi pada lahan yang akan dibebaskan yaitu lahan HGU PT. ......................, ternyata terdapat garapan masyarakat dan masyarakat meminta agar ganti rugi dibayarkan kepada mereka (masyarakat penggarap).

c.    Berdasarkan permasalahan tersebut, dilakukan rapat Muspida untuk mencari solusi pemecahannya yang melibatkan :
-       Muspida Kabupaten........................
-       Kanwil BPN Provinsi............................
-       Dinas Pengairan..............................
-       Biro Pemerintahan..........................
-       BPN Kabupaten ..................................
-       Camat Kecamatan............................
-      Pihak PT. ...................................
-       Dan Pihak terkait lainnya

Adapun kesimpulan rapat Muspida tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Pembangunan .................................... harus tetap dilaksanakan
2.    Pembayaran ganti rugi diberikan kepada PT. ...................... selaku pemilik yang sah sesuai dengan Sertifikat Nomor x/xxxx atas nama PT. ................
3.  Dana ganti rugi yang diterima PT. .................. akan ditransfer ke rekening masing-masing penggarap.

d.   Menindak lanjuti rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten ........................... menyurati Camat ......................... untuk dapat menyampaikan data-data penggarap pada lahan PT. ........................ yang akan dibebaskan.
Selanjutnya Camat Kecamatan ......................... menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten ........................... data-data penggarap lahan HGU  PT. .........................

e.    PT. ..................... setelah menerima dana ganti rugi dari Pemerintah Provinsi ........... sebesar Rp. .................,- (................................... ribu rupiah) dan meneruskan dana tersebut ke rekening masing-masing penggarap.
Luas lahan yang dibebaskan yaitu: xxx,xxx m2.
Jumlah Persil ........

f.     Namun hingga saat ini dana tersebut belum direalisasikan dan masih berada di BNI ....................... karena diduga ada indikasi data-data penggarap yang fiktif, sehingga data tersebut perlu di tinjau kembali.

g.    Telah dilakukan beberapa kali pertemuan/rapat untuk membahas masalah garapan dimaksud, tetapi belum adanya suatu kesimpulan sehingga pembayaran ganti rugi/kompensasi kepada masyarakat belum dapat diselesaikan.

h.    Untuk menyelesaikan masalah tersebut telah dilakukan rapat Forkopimda Provinsi tentang penyelesaian masalah ............................ dan disepakati dibentuk Tim Gabungan Pemeriksaan Provinsi untuk mendapatkan kebenaran/informasi tentang garapan masyarakat.

Tim tersebut telah memverifikasi data-data penggarap di atas lahan PT. .................... Rekomendasi Tim bahwa data-data penggarap lahan PT. ...................... benar dan tidak ada penggarap fiktif.

i.      Pemerintah Provinsi meminta kepada instansi terkait agar pembayaran kepada masyarakat penggarap bukan dibayar ganti rugi tanah, tetapi tanam tumbuh yang ada di atasnya. Permintaan tersebut ditolak oleh masyarakat penggarap dan masyarakat penggarap mengharapkan pembayaran ganti rugi tetap seperti yang telah disepakati yaitu tanah dan tanaman yang inklud di atasnya sebesar Rp. .............................,- (.............. ....... rupiah) permeter.
j.   Bahwa hingga saat ini rekomendasi tim Provinsi tersebut belum mendapatkan titik temu (masyarakat penggarap masih keberatan).

2.    Berkenaan dengan kronologis tersebut di atas, menurut hemat kami penyelesaian permasalahan ganti rugi tanah ........................... sudah sangat komplek dan tidak akan dapat diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten ......................... melainkan harus melibatkan Muspida Provinsi dan Instansi terkait lainnya.

3.      Demikian laporan ini kami sampaikan dan terima kasih.


KEPALA BAGIAN .......................................
SETDAKAB .........................


........................................
Nip. .....................................

0 on: "Laporan Staf - Tentang Penyelesaian Ganti Rugi Tanah "