Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Showing posts with label Dasar Hukum. Show all posts
Showing posts with label Dasar Hukum. Show all posts

Wednesday, December 11, 2019

Contoh Schedule Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bendungan Tahun 2020

- No comments

Schedule/Jadwal Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah

Dibawah ini adalah contoh Schedule atau Jadwal untuk tahapan Persiapan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tahapan Persiapan adalah kewenangan Kepala Daerah / Bupati dan dilaksanakan setelah Tahapan Perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah yang laksanakan oleh Tim Persiapan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah / Bupati setelah diterimanya pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah / Gubernur.

Contoh Schedule Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bendungan Keureutoe Aceh Utara Tahun 2020


Berikut contoh Schedule Pelaksanaan Tahapan Persiapan untuk pembangunan Bendungan. 


S C H E D U L E
PELAKSANAAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN BENDUNGAN ................. KABUPATEN ................................ TAHUN 2020

TAHAPAN PERSIAPAN
1. Pendelegasian Kewenangan dari Gubernur
2. Penerimaan Pendelegasian Kewenangan
3. Pembentukan Tim
- Persiapan
- Sekretariat Tim Persiapan
- Kajian Keberatan
4 Konsultasi Awal Kegiatan
5 Paparan Tim Persiapan
6 Pemberitahuan Rencana Pembangunan Melalui Media/Kecamatan/Geuchik
7 Undangan Sosialisasi
1. Kecamatan ........................
2. Kecamatan ........................

8 Pelaksanaan Sosialisasi
1. Kecamatan .........................
2. Kecamatan ..........................
9 Koordinasi/Konsultasi ke Kanwil BPN Aceh dan Dinas Pertanahan Aceh
10 Pendataan Awal Lokasi di Kecamatan.......................... dan Kecamatan .....................
11 Penyampaian Undangan Konsultasi Publik
1. Kecamatan ...........................
2. Kecamatan ...........................
12 Pelaksanaan Konsultasi Publik
1. Kecamatan ..........................
2. Kecamatan ..........................
13 Penyiapan Berita Acara Kesepakatan
14 Penyiapan SK Penetapan Lokasi
15 Koordinasi/Konsultasi ke Kanwil BPN/Gubernur/ DPA tentang Penyiapan Akhir Dokumen
16 Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan
17 Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Tanah ke Kanwil BPN/Kepala BWS Sumatra - I

Contoh Schedule Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bendungan Keureutoe Aceh Utara Tahun 2020


Tata cara penyelenggaraan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan uUmum atau Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015. 

Monday, November 18, 2019

Contoh Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul

- No comments

Cara membuat Surat Penjelasan atas Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul oleh suatu Perusahaan kepada Pemerintah.

Contoh Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul


datainfornas - Berikut ini kami sajikan Contoh Surat Penjelasan kepada BPN selaku salah satu instansi yang berkewenangan untuk memberikan penjelasan terhadap Permohonan Penguasaan / pemilikan tanah terhadap pengajuan sebuah PT/Perusahaan. Contoh surat mohon penjelasan ini disajikan sebagai salah satu contoh surat atas Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul yang diajukan oleh suatu Perusahaan untuk penguasaan/pemilikan tanah. 




Demikian Contoh Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul, semoga bermanfaat, Terima kasih.

Monday, August 26, 2019

Harus Diketahui Perbedaan antara AJB dan SHM

- No comments
Harus Diketahui Perbedaan antara Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik atas tanah

Apa perbedaan AJB dan SHM ?

Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli atau AJB adalah bentuk perjanjian jual beli tanah atau bangunan yang merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah yang diakibatkan dari jual-beli. Jadi AJB bukan sertifikat rumah atau tanah. Harus diketahui bahwa, Bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli biasanya sering terjadi sengketa kepemilikan karena ukuran luas dalam AJB masih (lebih kurang) dan diukur oleh aparatur Desa AJB juga sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis kepemilikan (Hak milik) yang paling kuat dan penuh atas tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Harus diketahui bahwa, SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh atas hak tanah dan / lahan yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM tidak bisa dicampuri oleh orang / pihak lain atas kepemilikan tanah / lahan atau bangunan.


Wednesday, July 31, 2019

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

- No comments
Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Data Infornas - Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018 dengan pertimbangan bahwa, saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Dalam Perpres No. 86/2018 disebutkan bahwa, penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: 
a. Perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA
b. Perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; 
c. Perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA 
d. Perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria 
e. Perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini. (sumber: setkab.go.id)

Dibawah ini adalah Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018;

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018



Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Thursday, July 25, 2019

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

- No comments
Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Datainformasi - Hak Guna Bangunan atau HGB sering kita dengar apalagi menyangkut dengan tanah, rumah atau bangunan lainnya seperti toko, apartemen. Menyangkut hal tersebut maka sangat penting diketahui adalah tentang status dan kelengkapan surat yang merupakan alas hak sebuah bangunan atau sepetak tanah. Lalu apa yang penting diketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) ?
Dibawah ini kami sajikan 7 Syarat yang perlu anda ketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)


Simak 7 Syarat dibawah yang penting diketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)




source by: https://www.dekoruma.com

Friday, July 5, 2019

Contoh Peraturan Wali Kota / Kabupaten tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum Skala Kecil 2019

- 1 comment

Monday, March 18, 2019

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)

- No comments

Apa Yang Penting Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)


Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)


Berikut beberapa hal penting yang harus dilakukan ketika hendak mengurus Hak Guna Bangunan (HGB), Apa itu hak guna bangunan?

1. Pengertian Hak Guna Bangunan?

Hak Guna Bangunan adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.

Ini artinya, pemegang sertifikat tersebut hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status Hak Guna Bangunan hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih dimiliki oleh negara.
Biasanya, developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit perumahan dan apartemen. Tujuan lain adalah ketika kamu berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan yang hanya sementara. Jadi yang perlu diingat adalah bahwa kamu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik atas tanah atau properti yang kamu tempati.

2. Perbedaan Antara Hak Guna Bangunan dan Hak Milik

Terdapat perbedaan yang besar antara Hak Guna Bangunan dan Hak milik yang perlu kamu dimengerti. Hak Milik dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, sedangkan Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenankan untuk diperpanjang masa penggunaannya.
Sertifikat Hak Milik pun bisa digunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika kamu ingin mengajukan kredit. Berbeda dengan jika kamu hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan.
Oleh karena itu, jika ingin menetap di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.

3. Keuntungan dan Kerugian Memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan bila dilihat sekilas mirip dengan sistem sewa-menyewa. Dalam sistem sewa-menyewa, tentu terdapat keuntungan dan kerugian yang akan didapatkan oleh seseorang calon pemilik Hak Guna Bangunan.
Keuntungan yang akan didapatkan oleh pemilik Hak Guna Bangunan yang paling mendasar dan paling jelas adalah bahwa tidak dibutuhkannya dana yang besar jika dibandingkan dengan kepemilikan sertifikat hak milik.

Selain itu, jika kamu adalah seorang pengusaha, maka peluang usaha lebih terbuka lebar. Ini dikarenakan properti dengan status Hak Guna Bangunan biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud menempatinya dalam waktu yang lama.

Jadi bila sewaktu-waktu kamu ingin mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut, kamu tidak akan merasa begitu menyesal ke depannya. Keuntungan yang terakhir adalah bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh non-WNI.

Selain keuntungan, terdapat kerugian yang akan membayangi para calon pemilik Hak Guna Bangunan. Pertama, jangka waktu yang terbatas. Sudah disebutkan di atas bahwa jangka waktu paling panjang untuk kepemilikan Hak Guna Bangunan adalah 30 tahun dan maksimal perpanjang selama 20 tahun. Lalu yang kedua yaitu tidak bebas. Tidak bebas ini mengikuti persyaratan dan perizinan yang telah disepakati bersama.

4. Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan

Pasal 32 PP 40/1996 menentukan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya. Terdapat beberapa kewajiban yang harus kamu patuhi terkait Hak Guna Bangunan.

Pertama, membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya. Kedua, menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberian haknya.

Poin kedua ini menjelaskan bahwa kamu tidak bisa serta merta merombak tanah atau properti semaumu di luar persyaratan dan perizinan yang telah disepakati melalui sertifikat Hak Guna Bangunan.

Ketiga, memeliohara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Empat menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah Hak Guna Bangunan itu dihapus. Terakhir, menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah dihapus kepada Kepala Kantor Pertahanan.

5. Hak Guna Bangunan Dapat Berpindah Tangan

Jika kamu ingin mengalihkan Hak Guna Bangunanmu, terdapat berbagai cara yaitu dengan jual-beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, atau pewarisan. Terdapat prosedur yang perlu dilakukan sebelum Hak Guna Bangunan dapat beralih.
Peralihan Hak Guna Bangunan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Untuk peralihan Hak Guna Bangunan yang dilakukan melalui jual beli (kecuali lelang), tukar menukar, penyertaan dalam modal dan hibah, peralihan Hak Guna Bangunan tersebut wajib dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sedangkan terhadap peralihan Hak Guna Bangunan yang dilakukan melalui jual beli secara lelang cukup dengan Berita Acara Lelang.

Peralihan Hak Guna Bangunan yang terjadi karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah hak pengelolaan atau tanah hak milik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik.

6. Penyebab Hapusnya Hak Guna Bangunan

Pertama, jangka waktu berakhir atau tidak diperpanjang. Kedua, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik karena tidak dipenuhinya syarat-syarat seperti melanggar kewajiban dan kesepakatan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketiga, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
Keempat, dicabut untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur dan lain-lain yang dikehendaki pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. Kelima, ditelantarkan, yang berarti tanah tersebut tidak digunakan sama sekali.
Keenam, tanahnya musnah. Ini bisa berarti terdapat musibah atau peperangan besar yang memporakporandakan tanah tersebut atau kejadian-kejadian lain. Ketujuh, orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak (wajib melepaskan atau mengalihkan haknya paling lama satu tahun).

7. Cara Mendapatkan Hak Guna Bangunan

Saat seseorang mau membuka usaha sendiri, biasanya ia akan mencari tempat, bahkan membangun gedung sendiri di atas tanah pinjaman. Untuk itulah kamu harus memperoleh hak atas tanah tersebut. Berhubung perusahaan tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status Hak Milik, maka kamu dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan.
Jika kamu mengurusnya untuk perseorangan dengan luas tanah tidak lebih dari 3.000 m², atau badan hukum dengan luas tanah maksimal 20.000 m², maka kamu dapat mengurusnya di Kepala Kantor Pertanahan.

Jika luas tanah untuk perseorangan lebih dari 600 m² namun tidak lebih dari 10.000 m², maka kamu harus datang ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN). Sedangkan pengurusan di Kepala Badan Pertanahan Nasional hanya diperuntukkan bagi pemohon yang luas tanahnya di atas 10.000 meter persegi.
Tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan yang pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumennya. Dokumen ini terdiri dari:
• Formulir permohonan
• Fotokopi KTP
• Fotokopi kartu keluarga
• Fotokopi tanda daftar perusahaan
• Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
• Surat izin penunjukkan penggunaan tanah
• Proposal rencana penguasaan tanah
• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
• Bukti SSB/BPHTB
• Bukti bayar uang pemasukan pendaftaran
• Bukti SSP/PPh
• Pernyataan tanah tidak dalam persengketaan
• Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Lalu, buatlah permohonan yang ditujukan kepada pihak berwenang antara Kepala Kantor Pertanahan / Kepala Kanwil BPN / Kepala BPN sambil membawa dokumen-dokumen tadi. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut akan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data yuridis. Pihak berwenang akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran jika Anda belum memiliki surat ukur.
Setelah itu pembuatan risalah pemeriksaan tanah, yaitu tahap di mana Kepala Kantor Pertanahan / Kepala Kanwil BPN / Kepala BPN akan menugaskan Kepala Seksi Hak atas Tanah untuk memeriksa permohonan hak atas tanah yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penerbitan surat keputusan di mana Hak Guna Bangunan akan diberikan atau ditolak yang disertai alasannya.

Jika diterima, maka proses selanjutnya kamu wajib membayar uang pemasukan kepada negara. Lalu pembukuan Hak Guna Bangunan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan, penandatanganan sertifikat yang akan ditandatangani oleh kepala Kantor Pertanahan, lalu penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan.

sumber : dekoruma.com

Friday, September 7, 2018

2018, Dinas Pertanahan - Tata Cara Penyiapan Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Tahun 2018

- No comments

Monday, July 17, 2017

Wewenang hak menguasai Negara atas tanah, Pasal 2 ayat (2) UUPA

- No comments

Peraturan Tentang Wewenang hak menguasai Negara atas tanah, Pasal 2 ayat (2) UUPA

Wewenang hak menguasai Negara atas tanah, Pasal 2 ayat (2) UUPA

Wewenang hak menguasai Negara atas tanah dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA, yaitu :


1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah;
2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah.
 
Pasal 2 ayat (4) UUPA menegaskan bahwa hak menguasai Negara atas tanah dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada Daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUPA, hak menguasai Negara atas tanah dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut diberikan oleh Negara kepada Pemerintah Daerah sekadar diperlukan dan tidak
Urip Santoso, Kewenangan Pemerintah …… 042
bertentangan dengan kepentingan nasional, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Secara tersirat dapat dikatakan bahwa atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUPA, urusan tanah merupakan kewenangan yang sifatnya terpusat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Namun demikian, kalau diperlukan kewenangan di bidang pertanahan yang sifatnya terpusat tersebut dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan urusan di bidang pertanahan kalau tidak diberikan pelimpahan kewenangan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan yang sifatnya terpusat oleh Pemerintah Pusat dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan dibentuknya, yaitu terwujudnya kesatuan (unifikasi) hukum.
 
Pada mulanya sejak berlakunya UUPA, kewenangan di bidang administrasi pertanahan dilaksanakan oleh Menteri Agraria, kemudian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Agraria Departemen dalam Negeri. Sejak tahun 1988 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN), kewenangan di bidang administrasi pertanahan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional/Menteri Negara Agraria. Setelah 39 tahun berlakunya UUPA, diundangkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur otonomi daerah. 

Dengan diundangkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 terjadi perubahan hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yaitu semua bidang kegiatan pembangunan yang semula sifatnya terpusat pada Pemerintah Pusat, kemudian ada beberapa bidang kegiatan pembangunan yang didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Bidang kegiatan pembangunan yang didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, antara lain adalah pertanahan. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa ada beberapa bidang kegiatan pembangunan yang
 
ADIL : J 040 urnal Hukum Vol. 3 No.2
didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pelayanan pertanahan.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 terjadi konflik norma dengan UUPA. UUPA menegaskan bahwa kewenangan di bidang pertanahan sifatnya terpusat pada Pemerintah Pusat, sedangkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa kewenangan di bidang pelayanan pertanahan sifatnya desentralistik dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

by: Email : urip_sts@yahoo.com

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan

- No comments

Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Pertanahan: Dalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahan merupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkan bahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetap dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan 

Pasal 2
(1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. pemberian ijin lokasi;
b. penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan;
c. penyelesaian sengketa tanah garapan;
d. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah
untuk pembangunan;
e. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti
kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
f. penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
g. pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
h. pemberian ijin membuka tanah;
i. perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.
 
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat
lintas Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh
Pemerintah Propinsi yang bersangkutan.

Friday, June 16, 2017

Tahapan Pengadaan tanah Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres 65

- No comments
Perbedaan Tahapan Pengadaan tanah Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 65. Perbedaan tahapan pengadaan tanah menurut dua aturan.


TAHAPAN PENGADAAN TANAH
Tahapan Pengadaan tanah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012

a.Perencanaan
b.Persiapan
c.Pelaksanaan
d.Penyerahan hasil
 
Menurut Perpres Nomor 65 Tahun 2006
a.Perencanaan
b.Penetapan Lokasi
c.Pelaksanaan 
 
PERENCANAAN
MENURUT PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2006
 
a.Maksud dan Tujuan Pembangunan
b.Letak dan Lokasi Pembangunan
c.Luasan tanah yang diperlukan
d.Analisis kelayakan lingkungan, termasuk dampak pembangu-nan berikut upaya pencega-han dan pengendalian
 
MENURUT UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2012 
a.Maksud dan tujuan  pembangunan
b.Kesesuaian dengan RT/RW
c.Letak tanah
d.Luas tanah yang dibutuhkan
e.Gambaran umum status tanah
f.Perkiraan waktu pelaksanaan
g.Perkiraan waktu pembangunan
h.Perkiraan nilai tanah
i.Rencana penganggaran
j.Disusun berdasarkan studi kelayakan
k.Ditetapkan oleh Instansi yang bersangkutan
l.Dokumen diserahkan kepada Pemerintah Provinsi