Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Showing posts with label Info PNS. Show all posts
Showing posts with label Info PNS. Show all posts

Monday, October 6, 2025

Jam Kerja, Gaji 13 dan THR Pegawai P3K

- No comments

Jam Kerja, Gaji-13 dan THR Pegawai P3K


Pegawai P3K berhak atas Gaji13 dan THR



Bagaimana Jam Kerja P3K Paruh Waktu

Datainfornas - Tentang Jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah:

empat jam per hari, atau separuh dari jam kerja normal Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024. 


Sebagai perbandingan:

PPPK Paruh Waktu: 4 jam per hari.

PPPK Penuh Waktu: Sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. 


Durasi kerja yang lebih singkat ini menjadi salah satu perbedaan utama antara skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu, yang juga memengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang diterima.


Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berhak Penerima Gaji 13 dan THR?

Ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Gaji 13 dan  Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang setiap tahunnya ditetapkan untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara. 


Aturan dan komponen THR PPPK

Pada tahun 2025, pemberian THR kepada ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. 

Komponen THR yang diterima PPPK terdiri dari beberapa unsur, yaitu: 


Gaji pokok

Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum


Syarat dan kondisi khusus

Meskipun PPPK berhak menerima THR, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:


Masa kerja proporsional: PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, disesuaikan dengan bulan kerja mereka.

Kategori yang tidak menerima: Beberapa kategori PPPK tidak berhak menerima THR, seperti PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.


Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025?


Pajak ditanggung pemerintah: Berbeda dengan pegawai swasta, pajak THR untuk ASN, termasuk PPPK, ditanggung oleh pemerintah. 


Jadwal pencairan

Jadwal pencairan THR biasanya disesuaikan dengan hari raya keagamaan. Untuk Idul Fitri 1446 Hijriah, pencairan THR ASN, termasuk PPPK, diperkirakan terjadi pada pertengahan hingga akhir Maret 2025. 

Jadi, secara umum, PPPK mendapatkan THR dengan besaran yang diatur oleh peraturan pemerintah, sama seperti PNS dan aparatur negara lainnya

Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025?

- No comments

Inilah Gaji yang diterima Pegawai P3K Tahun 2025


Inilah Gaji yang diterima Pegawai P3K Tahun 2025

datainfornas - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan status kerjanya, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan dan manfaat lainnya.


Gaji P3K bervariasi berdasarkan golongan pendidikan dan masa kerja, serta status keluarga. Untuk PPPK penuh waktu, gaji pokok tertinggi untuk lulusan S1 (Golongan IX) adalah sekitar Rp 3,20 juta hingga Rp 5,26 juta per bulan. Namun, gaji juga akan bergantung pada besaran tunjangan seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras, serta UMP di wilayah penempatan. 

Perbedaan Gaji Berdasarkan Golongan Pendidikan


Gaji pokok PPPK ditentukan oleh golongan yang sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir: 

Golongan V (lulusan SMA/D1): Gaji pokok berkisar Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta. 

Golongan VII (lulusan D3): Gaji pokok berkisar Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta. 

Golongan IX (lulusan S1/D4): Gaji pokok berkisar Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta. 

Golongan I (SD): Rp 1,93 juta – Rp 2,90 juta. 

Golongan IV (SMP): Rp 2,29 juta – Rp 3,33 juta. 

Penyesuaian Gaji dan Tunjangan


Selain gaji pokok, ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi total pendapatan P3K:

Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok bagi pasangan, dan 2% per anak (maksimal dua anak). 

unjangan Beras: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jumlah kilogram beras yang ditetapkan. 

UMK Wilayah Penempatan: Gaji PPPK sangat dipengaruhi oleh Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di lokasi penempatan kerja. 


Contoh Perhitungan Total Gaji

Sebagai contoh perhitungan gaji bersih untuk guru P3K: 

Single (SD): Gaji pokok Rp1.938.500 + Tunjangan Fungsional Umum Rp5.000 + Tunjangan Beras Rp72.420 = Gaji Kotor Rp2.195.920. Setelah potongan, gaji bersih sekitar Rp2.002.162.

Menikah (SD): Total gaji bersih mencapai Rp2.252.359.

Menikah, Anak Satu (SD): Total gaji bersih mencapai Rp2.360.391.

Menikah, Dua Anak (SD): Total gaji bersih mencapai Rp2.468.382.


Monday, March 29, 2021

Update Perubahan Sistem Gaji Terbaru Gaji PNS Tahun 2021

- No comments

Intip Kabar Terbaru Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2021

Data Infornas - Belum meredanya Covid-19 memunculkan berbagai isu dan kontroversi berita di media sosial tentang nasib gaji PNS, TNI/Polri. Namun perlu diketahui bahwa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan penyusunan kembali tentang rencana perubahan mengenai sistem gaji dan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya. Seraya menanti sebuah hasil keputusan. 


Intip Kabar Terbaru Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2021


PNS naik Angkot & Sepeda ke Kantor Pemprov DKI Jakarta (foto: NET17)

Perlu diketahui berapa sebenarnya gaji pokok (gapok) yang saat ini diterima oleh Pegawai Negeri Sipil di tahun 2021, dan bagaimana susunan gaji PNS Tahun 2021 menurut golongan 1-4?


Kemenpan RB sendiri saat ini sedang mencanang-kan beberapa perubahan yang menyangkut dengan sistem Gaji bagi PNS di Tahun - tahun yang akan datang. Semua yang menyangkut Sistem gaji bagi PNS merupakan sebuah kebijakan yang tetap didasarkan pada kondisi Keuangan Negara apalagi disaat covid-19 saat ini.


Benar, bahwa sistem gaji akan ditentukan berdasar-kan beban kerja PNS, tanggung jawab PNS, serta risiko perjalanan PNS. Sementara skema menyangkut tunjangan PNS adalah terdiri antara lain, Kunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan kinerja adalah berdasrkan pada capaian kinerja masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara menyangkut Tunjangan Kemahalan disesuaikan (dihitung) berdasarkan indeks harga yang berlaku menurut wilayah (daerah) masing-masing.


Dibawah ini kami sajikan Update Terbaru daftar besaran gaji PNS di Tahun 2021 yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 bagi PNS golongan I-IV serta Jumlah/Besaran gaji pokok yang dihitung sesuai tingkat atau golongan masing-masing PNS.


A. Golongan I (Lulusan SD - SMP)

1.a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


1.b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


1.c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


1.d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


B. Golongan II (Lulusan SMA & D3)


2.a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


2.b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


2.c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


2.d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


C. Golongan III  (Lulusan S1 - S3)


3.a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


3.b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


3.c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


3.d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


D. Golongan IV (Eselon I - IV)


4.a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


4.b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


4.c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


4.d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Demikian Update Perubahan Sistem Gaji Terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021, semoga bermanfaat.


Ref: suara.com

Monday, December 28, 2020

Tahun 2021, Gaji13 dan THR PNS Akan Dibayar Full Tanpa Pemotongan

- No comments

Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


Data Infornas - Kementerian keuangan memastikan tahun depan akan tetap memberikan tunjangan Hari Raya atau THR kepada seluruh pegawai negeri sipil atau ASN, prajurit TNI maupun Polri tak hanya mendapatkan THR di tahun 2021, namun juga gaji13 pun akan tetap diberikan.


Direktur Jenderal Anggaran, Askolani, mengatakan bahkan untuk tahun depan pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh artinya tidak ada potongan tunjangan kinerja atau Tukin seperti yang diberikan tahun ini. Direncanakan pemberian THR dan gaji13 dalam tahun 2021 secara full kata dia kepada cnbc Indonesia.


Inilah Besaran Gaji PNS Terbaru Yang Tidak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan Ruang


Menurut Askolani, anggaran untuk THR dan gaji13 sudah dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2021 oleh karenanya ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja. Namun kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi covid 19. Jika dampaknya bisa diminimalisir maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.


Nanti akan dimonitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan jelasnya. lalu berapa sih besaran THR dan gajike-13 yang diterima PNS tanpa potongan? Komponen THR dan gaji ke13 yang diterima para Abdi Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP 15 2019 tentang gaji PNS gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan Beberapa golongan dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi. 


Haruskah Anda Membuang Uang untuk Kabin Pesawat First Class Semewah dan Semahal ini.


Untuk PNS golongan 1 masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp.1,5 juta perbulan sementara PNS golongan 4 masa kerja 32 tahun menerima gaji hingga 5,9 juta. CNBC Indonesia mencoba mensimulasikan gajike-13 yang diterima PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan Tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja, misalnya dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden 37 tahun 2015, tentang tunjangan kinerja di lingkungan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, jumlah tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp.5,36 juta. 


Sementara tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon 1 menerima Rp.117,3 juta. Artinya gajike-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp.6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp.123,2 juta. Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas bulum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji13 seperti tunjangan keluarga dan Tunjangan jabatan atau umum .

Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


sumber: CNBC Indonesia/Deri Sasra/TRIBUN PNS

Friday, November 27, 2020

Inilah Besaran Gaji PNS Terbaru Yang Tidak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan Ruang

- No comments

Bagaimana Nasib Gaji PNS Terkait Sistem Gaji Terbaru Tidak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan Ruang.

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono

Data Infornas - JAKARTA, Tidak ada sangkut paut dengan Covid-19 mengenai skenario gaji PNS kedepan yang tidak lagi berpedoman pada pangkat dan golongan ruang. 


BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN sedang berupaya mempercepat perumusan menyangkut aturan teknis masalah pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono. Paryono menambahkan bahwa kedepan akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS serta sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana karena memangkas banyak komponen menjadi komponen gaji dan tunjangan saja. Demikian menurut keterangan persnya yang kami kutip melalui sindonews.com, Jumat (27/11/2020).


Menyangkut Formula gaji, gaji akan didasrkan pada beban kerja, resiko pekerjaan dan tanggungjawab, jadi jelas bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil nantinya tidak lagi berdasarkan Pangkat dan Golongan Ruang, namun sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.

Paryono menuturkan, mengenai formula Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan Tunjangan kinerja adalah berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tambahnya.


Perumusan sistem tersebut membutuhkan waktu yang sangat panjang, karena perumusan sitem panggajian juga berkaitan dengan Jaminan Pensiun, hari tua, dan kesehatan PNS.Namun, menyangkut seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut sangat erat kaitannya dengan kondisi Keuangan Negara. Sehingga upaya yang dilakukan sangat ekstra hati-hati.

by: sindonews.com


Monday, November 23, 2020

Tempat Pendaftaran CPNS 2021 dan Tata Cara Pengisian Data Formasi di Situs Sscn.bkn.go

- No comments

Tempat Pendaftaran CPNS 2021 dan Tata Cara Pengisian Data Formasi di Situs Sscn.bkn.go


Tempat Pendaftaran CPNS 2021 dan Tata Cara Pengisian Data Formasi di Situs Sscn.bkn.go

DATA INFORNAS - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada awal bulan Maret tahun 2021, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Tjahjo Kumolo, semoga hal tersebut tidak terkendala dan berjalan sebagaimana diharapkan. 


Bagi seluruh masyarakat Indonesia (yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan) yang ingin bergabung untuk ikut serta dalam seleksi CPNS Tahun 2021, nantinya akan disiapkan formulir untuk pendaftaran. Namun sebelumnya anda harus dapat memahami tata cara pengisian formulir pendaftaran atau tata cara pengisian data formasi.  


Bagaimana tata cara pengisian data formasi sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan  pada saat pengisian data formasi untuk mengikuti pendaftaran CPNS tahun 2021. Kunjungi Situs Sscn.bkn.go. 


Lalu, Bagaimana Tata Cara Pengisian Data Formasi unutk CPNS 2021, dibawah ini Data Infornas telah menyiapkan Tata Cara Pengisian Data Formasi CPNS 2021:

1. Silahkan Login di sscn.bkn.go.ig terlebih dulu kemudian Silahkan Pilih instansi

2. Lihat pengumuman mengenai waktu pembukaan pendaftaran pada Instasi yang anda tuju apabila belum muncul dalam daftar. 

3. Silahkan Pilih Jenis Formasi yang dibuka oleh instansi dimaksud (Jenis Formasi dapat dilihat di Pengumuman Instansi)

4. Klik "pilih" kemudian Form Isian akan muncul (Pelamar dapat mengubah instansi dan formasi yang dipilih dengan klik "Ulang".

5. Pilih Pendidikan sesuai dengan Ijazah Anda

6. Kemudian, Pilih Jabatan yang akan anda dilamar (Jabatan akan tampil sesuai dengan pendidikan yang dipilih)

7. Pilih Lokasi Formasi.

8. Pilih Lokasi Tes (Kewenangan ini disiapkan oleh instansi apabila peserta diperbolehkan utuk memilih lokasi test bagi CPNS (Jika pilihan ini tidak tersedia maka lokasi tes akan ditentukan oleh instansi)

9. Isi IPK sebagaimana yang tercantum pada Transkrip Nilai. Contoh: 3.3 Nilai IPK

menggunakan tanda titik (.) dan dua digit dibelakang koma, sementara untuk Formasi lulusan SMA / Sederajat, isi dengan Nilai Ijazah.

10. Jika ada instansi yang mencantumkan persyaratan Skor Tes Bahasa Inggris, silahkan anda untuk memilih jenis Tes sebagaimana yang ditentukn oleh oleh instansi.

Dibawah ini kami siapkan beberapa contoh Jenis Tes yang dapat dipilih oleh pelamar, yakni: Toefl PBT, IELTS, TOEIC dan Toefl IBT (Pelamar dapat memilih jenis tes sesuai dengan persyaratan instansi).

11. Mengisi Nomor Ijazah

12. Mengisi Tahun Lulus sesuai dengan yang tertera di Ijazah

13. Mengisi Jenis Perguruan Tinggi (Dalam Negeri atau Luar Negeri)

14. Mengisi Tanggal Ijazah sesuai dengan yang tertera di Ijazah

15. Masukkan (Ketik) Nama Sekolah untuk jabatan setingkat SMA atau sederajat. (Mengisi Nama Sekolah sesuai dengan yang tertulis di ijazah)

16. Masukkan (Ketik) nama Universitas / Perguruan Tinggi atau Sekolah (Kolom ini merupakan auto complete) Untuk mengisi Nama Universitas/Perguruan Tinggi, masukkan beberapa huruf atau kombinasi nama panjang / nama singkatan / penambahan nama daerah.

17. Ketik nama Universitas / Perguruan Tinggi atau Sekolah sesuai dengan yang tercantum di

Ijazah

18. Mengisi Nama Program Studi (Prodi)

Apabila Nama Program Studi (Prodi) yang dipilih sudah terdapat data akreditasinya di Ban-PT, maka data akreditasi akan muncul.

Apabila nama prodi tidak tertera data Akreditasi di Ban-PT, maka pelamar dapat mengisi secara mandiri akreditasi program studinya (A,B,C atau yang lainnya). Akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi Lembaga / Prodi pada saat lulus.

19. Jangan Lupa mengisi Kode Captcha sesuai dengan gambar yang tampil.

20. Kemudian, silahkan Klik selanjutnya ....

Demikian Tata Cara Pengisian Data Formasi di Situs Sscn.bkn.go, semoga bermanfaat

Sunday, June 7, 2020

Gaji ke-13 Tahun 2020 Tetap akan diterima PNS Meskipun Negara Sedang menghadapi wabah Virus Corona

- No comments

Bagaimana Nasib Gaji ke-13 PNS Ditengah COVID-19?


Ilustrasi


Datainfornas - Sebagaimana penegasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan mengenai Gaji Ke-13 PNS,  TNI  dan Polri dan juga Pensiunan yang biasanya cair pada Juni 2020.

Tentu saja ini merupakan kabar gembira bagi mereka pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan karena pada tahun 2020 ini tetap akan menerima gaji ke 13 meskipun negara sedang menghadapi wabah COVID-19 alis virus corona.

Menurut Kemenkeu bahwa Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan tersebut baru dibahas pada akhir tahun, yang sebelumnya sempat disebut-sebut akan dicairkan Juni 2020. 

Biasanya gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersebut cair pada pertengahan tahun.

Menurut pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan sama sekali secara detail tentang pemberian gaji ke-13 PNS pada April lalu.

Sehingga,  alokasi anggaran hingga dengan besaran gaji ke-13 pun belum ada pembahasan.

Yustinus mengatakan bahwa Gaji ke-13, pembahasannya akan dilakukan pada bulan Oktober atau pada November tahun 2020," ujarnya, Sabtu (25/4/2020).

Kebiasaan pembayaran gaji ke-13 sebelum merebak wabah Virus Corona, dicairkan pada setiap pertengahan tahun atau menjelang tahun ajaran pendidikan yaitu berkisar pada bulan Juli.

Keterlambatan pembayaran gaji ke 13 dengan alasan karena pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo saat ini tengah sibuk dan fokus untuk mengatasi Covid-19 atau pandemi Virus Corona. info:tribunnews.com

Wednesday, April 8, 2020

Sasaran Gaji ke13 dan THR Tahun 2020 hanya untuk Golongan Tertentu

- No comments

Datainfornas - Presiden Jokowi sedang melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya Idul Fitri 1441 H untuk aparatur sipil negara atau ASN di tengah pandemi virus Corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan, sebab pemerintah saat ini sedang menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredakan dampak virus Corona. 

Sasaran Gaji ke13 dan THR Tahun 2020 hanya untuk Golongan Tertentu



Selain itu penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemic Presiden Joko Widodo meminta pembayaran THR dan gaji ke-13 perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 Dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas sasarannya atau ditunda penyalurannya. 

Akibat virus Corona pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10% dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3% hingga akhir tahun. sumber: kompas.com 

Take A Peek At Their Story With 2019 Lamborghini Aventador SVJ 63 Edition


Take A Peek At Their Story With 2019 Lamborghini Aventador SVJ 63 Edition


Gaji ke-13 dan THR Tahun 2020 hanya untuk Golongan Tertentu

Namun, kabar terkini yang diliput oleh harian Kompas pada tanggal 8 April 2020 bahwa, Pemerintah pastikan Gaji 13 dan THR tetap tersedia untuk ASN dan TNI/Polri. Namun kepastian tersebut hanya berlaku bagi pegawai golongan I, II dan III saja. Sementara untuk pejabat eselon I, II, para menteri dan anggota DPR belum ada keputusan. demikian disampaikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani, sumber kompas

Monday, February 11, 2019

Bagaimana Cara Mendaftar PPPK 2019 dan Login Ssp3k.bkn.go.id via Sscasn

- No comments

Bagaimana Cara Mendaftar PPPK 2019 dan Login Ssp3k.bkn.go.id via Sscasn

Bagaimana Cara Mendaftar PPPK 2019 dan Login Ssp3k.bkn.go.id via Sscasn
Klik gambar untuk mendaftar


Data Infornas - Keluarnya Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB bagi seluruh Pemerintah Daerah, dan pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 10 - 16 Februari 2019.


Sebelum peserta melakukan pendaftaran, calon pelamar atau peserta diharuskan untuk menghubungi Instansi masing-masing untuk mengecek terlebih dahulu ketersediaan formasi.

Dibawah ini kami akan memberikan penjelasan tentang Cara Login Ssp3k.bkn.go.id dan Pendaftaran PPPK 2019 via Sscasn.

Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau P3K dimulai pada Minggu tanggal 10 Februari 2019 hingga Sabtu tanggal 16 Februari 2019.
Pendaftaran PPPK adalah dilakukan secara online melalui website ssp3k.bkn.go.id.

1. Cara Melihat Lowongan ( Formasi ) 

Silahkan masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/


2. Cara Mendaftar

Login ke   https://ssp3k.bkn.go.id. untuk mengisi formulir / form

a. Mengisi Form di Helpdesk

b. Menginput NIK dan No KK

c. Nomor Peserta THK-II/Identitas THL-TB

d. Nama

e. Tanggal Lahir

f. Nama Instansi

Setelah Input data tersebut, peserta akan mendapat Nomer Tiket, kemudian mencetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.


Selanjutnya, peserta datang Ke BKD dengan membawa:

- Cetakan Kartu Tanda Peserta

- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah

- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan

Kemudian, data peserta akan diverifikasi oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

Apabila Kartu Peserta sudah ditandatangani pejabat berwenang maka peserta akan dapat mendaftar.


3. Cara Mengisi Nama yang Benar adalah nama harus sesuai seperti yang tertera pada ijazah ( tanpa gelar ).

4. Apabila Nama Salah dimasukkan, tidak dapat diubah, tetapi hanya bisa diperbaiki ketika peserta telah lulus seleksi dengan melampirkan nama (sebagai bukti) yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

5. Jika Data (identitas) berupa NIK, Nomor Kartu Keluarga dan KTP Tidak Sesuai dengan Ijazah. Peserta dapat menghubungi Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP, atau Dukcapil Pusat untuk  dapat melakukan perbaikan data.

Alamat Kontak Ditjen Dukcapil adalah 
http://dukcapil.kemendagri. go.id/contact atau layanan helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537).

6. Setiap pelamar PPPK hanya dibolehkan (mendaftar) untuk 1 formasi jabatan pada setiap Instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

7. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar, karena yang digunakan adalah pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.


8. Peserta tidak dapat mengganti instansi yang telah dipilih apabila peserta sudah menekan tombol KIRIM.

9. Apabila Muncul Tulisan "NIK Sudah Terdaftar"

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut.

Anda bisa melihat informasi selengkapnya di 







Wednesday, February 6, 2019

Urutan Pangkat dan Golongan PNS Terbaru 2019

- No comments

Urutan Pangkat dan Golongan Terbaru PNS 2019


Data Infornas - Dibawah ini kami sediakan informasi dalam bentuk tabel tentang urutan Pangkat dan Golongan Terbaru PNS 2019.

Urutan Pangkat dan Golongan PNS Terbaru 2019

Lihat lainnya :

Tata Cara Penyiapan Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Tahun 2018


Monday, January 14, 2019

Kenapa 599 Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah (Setda) Aceh akan Dirumahkan

- No comments

Kenapa 599 Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah (Setda) Aceh akan Dirumahkan ? 

Kenapa 599 Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah (Setda) Aceh akan Dirumahkan



DIN - Sebanyak 599 tenaga kontrak di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dirumahkan setelah kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2018. Jika mereka semua tidak dipanggil kembali, Pemerintah Provinsi Aceh mengakui pekerjaan di kantor akan sedikit macet. 

"Anak kontrak baru hari ini, ini Senin pertama anak kontrak tidak berkantor. Tadi pagi juga ASN (Aparatur Sipil Negara) jadi ramai yang berkantor. Mudah-mudahan fungsi ASN jadi lebih optimal lah dengan anak-anak kontrak ini kita rumahkan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmat Raden saat dimintai konfirmasi, Senin (7/1/2019). 

Para tenaga kontrak yang ditempatkan di sembilan biro di Setda Aceh ini terakhir berkantor pada Jumat 4 Januari kemarin. Menurutnya, kontrak para tenaga kontrak tersebut sudah habis dan saat ini belum ada kontrak baru. 

"Kalau dipaksanakan masuk kantor, gak tau pembayarannya pakai apa karena dasar pembayarannya tidak ada," jelas Rahmat. 

Contoh Surat 2019 - Permintaan Audit Teknis Pembangunan Bendung


Alasan Pemprov Aceh merumahkan tenaga kontrak itu di antaranya sedang melakukan penataan kembali tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan peraturan gubernur nomor 58 tahun 2018 tentang manajemen kinerja ASN. 

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan kinerja ASN. Alasan lainnya juga penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Para tenaga kontrak yang dibutuhkan masih ada kesempatan dipanggil kembali. 

"Namun demikian kalau semua anak kontrak ini kita berhetikan, kantor jelas akan macet, jelas kerjaannya. Karena ada beberapa anak kontrak memang sangat dibutuhkan di kantor. Nah anak-anak kontrak yang dibutuhkan ini secara bertahap akan kita panggil kembali minggu depan. Karena kalau mereka gak kita pangil sama sekali kerjaan di kantor akan macet," ungkap Rahmat. 

Saat ini, biro yang banyak terdapat tenaga kontrak yaitu biro umum. Untuk pemanggilan mereka kembali akan diputuskan berdasarkan masing-masing kepala biro. Tenaga kontrak produktif kemungkinan besar akan berkantor kembali. 

"Saya pikir angka yang dirumahkan tidak dipanggil lagi tiu tidak terlalu besar," ujarnya.

Thursday, September 20, 2018

2018, Sejumlah 17.175 Formasi, Guru Paling Banyak

- No comments

2018, Sejumlah 17.175 Formasi, Guru Paling Banyak

DIN - Kementerian Agama membuka sebanyak 17.175 Formasi, Guru Paling Banyak, Lihat Rinciannya 

2018, Sejumlah 17.175 Formasi, Guru Paling Banyak


Kementerian Agama salah satu kementerian dengan jumlah penerimaan CPNS terbanyak tahun 2018 ini. Lembaga yang dipimpin Lukman Hakim Syaifuddin ini membuka lowongan hingga 17 ribu formasi.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang akan dibuka 19 September 2018 sudah makin dekat.


Dalam penerimaan CPNS 2018, Kementerian Agama atau Kemenang mendapatkan jumlah formasi terbesar di antara 76 kementerian atau lembaga di Indonesia.
Seperti yang dilansir tribunStyle.com dari situs resmi setkab.go.id, Jumat (14/9/2018).

Kemenag akan menerima sebanyak 17.175 CPNS pada rekrutmen serentak nanti.

“Jumlah ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 49 tahun 2018 perihal formasi pegawai kementerian agama tahun anggaran 2018,” kata Inspektur Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan

Ia menyebutkan, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 49 Tahun 2018, tersedia 10.520 formasi bagi guru pelamar umum, 1.480 formasi bagi guru honorer eks K2, dan 4.485 formasi dosen.

Selain itu, terdapat lowongan untuk penghulu, penyuluh, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum.

Seperti instansi lainnya, proses penerimaan CPNS di Kemenang akan dilaksanakan 19 September 2018.

Setelah itu, akan dilaksanakan Seleksi Administratif, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan lain-lain.

Mengutip dari situs resmi kemenag.go.id, formasi yang dibuka Kemenag paling banyak diperuntukkan bagi guru dan dosen.


Maka, kompetensi profesional menurut Menteri Agama bukan hal yang bisa ditawar.

“Cermati betul, bahwa yang terpilih nanti adalah yang memiliki kompetensi tinggi sesuai dengan pos dan bidangnya,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Demikian sekilas informasi yang kami kutip makasar.tribunnews.com 






Tuesday, August 15, 2017

Rekaman Video: Seorang Guru Ludahi Wajah Siswa karena...

- No comments
Rekaman Video: Seorang Guru Ludahi Wajah Siswa karena...
Foto: pojoksatu


 
by: pojoksatu.id
Ridwan/Selasa, 15 Agustus 2017
 
datainfornas - Ini bukanlah sifat dari seorang pendidik. Seorang guru tidak bisa menahan emosi dan bahkan sering kehilangan kendali saat melihat siswanya bertingkah di dalam kelas. Oknum guru terkadang saat menghukum siswa yang melanggar aturan dengan cara tak biasa.

Seperti yang terekam dalam rekaman video konco_pekok. Dalam rekaman Video yang diunggah pada Selasa (15/8/2017) itu memperlihatkan seorang guru meludahi siswanya yang tertidur di dalam kelas.

Kejadian bermula saat guru sedang mengajar. Namun seorang siswa malah tertidur lelap. Guru yang mengenakan baju batik warna merah itu lantas mendekati siswa yang tidur.

Contoh Surat Permintaan Klarifikasi tertulis Terkait Dugaan Maladministrasi


Guru laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu kemudian menyemburkan air dari dalam mulutnya ke wajah siswa. Semburan membuat siswa kaget dan langsung terbangun. Namun dia justru ditertawakan oleh teman-teman kelasnya.

Video tersebut memicu reaksi warganet. Ada yang menyalahkan siswa karena tertidur dalam kelas. Namun adapula menyalahkan guru karena memberikan hukuman yang tidak manusiawi.

“Guru ngajarin yg gabener,” komentar seorang netizen. “Yang salah ya bukan gurunya tapi muridnya blok,” imbuh dendy_nda.

Belum diketahui dimana dan kapan kejadian tersebut berlangsung. Namun, para siswa dalam video itu terlihat mengenakan seragam abu-abu, sehingga diduga video itu direkam di salah satu SMA atau SMK. (one/pojoksatu)

Sunday, August 13, 2017

Permendikbudnya: Jam belajar anak disesuaikan dengan beban jam kerja guru

- No comments

Apakah siswa jadi Korban Beban Jam Kerja Guru?

Permendikbudnya: Jam belajar anak disesuaikan dengan beban jam kerja guru
Foto: Perjuangan Murid SD di Cianjur yang harus melewati tebing saat ke sekolah

by: jpnn.com,
Senin, 14 Agustus 2017

Datainfornas -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali mengkritisi terhadap draft Peraturan Presiden yang akan menguatkan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Menurut
Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI Fahriza, mengaitkan kebijakan sekolah lima hari dengan pengembangan karakter tidak sepatutnya diterima tanpa klarifikasi logis dan sesuai realitas lapangan.

“Sepertinya Perpres PPK dibuat untuk mengakomodir Permen Lima Hari Sekolah. Dari sistem tata urutan peraturan perundangan jelas bertentangan," ujar Fahriza dalam pernyataan resminya, Senin (14/8).

Intip Berita lainnya:



Dia memertanyakan, mengapa Perpres justru mengikuti Permen? Mengapa Permen sebagai salah satu aturan implementasi dari Perpresnya dihadirkan terlebih dahulu? Ibarat membangun rumah tanpa ada pondasi tanpa ada dinding, kita memasang atap.

"Hal ini berpotensi menyimpang dari perumusan aturan perundangan dari yang standar,” cetusnya.

Pernyataan resmi yang mengaitkan lima hari sekolah dengan pengembangan karakter, lanjut Fahriza, tidak sepatutnya diterima tanpa klarifikasi logis dan sesuai realitas lapangan.

Sebab asumsi para birokrat dan ahli yang dilibatkan dalam proses lahirnya kebijakan ini belum tentu mewakili karakteristik dan fakta lapangan.

Alih-alih menguatkan pendidikan karakter, ternyata Permendikbudnya justru mengatur jam belajar anak disesuaikan dengan beban jam kerja guru.

"Anak berpotensi menjadi korban kebutuhan orang dewasa memenuhi jam kerjanya," ujarnya.