Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Monday, July 17, 2017

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan

Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Pertanahan: Dalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahan merupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkan bahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetap dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan 

Pasal 2
(1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. pemberian ijin lokasi;
b. penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan;
c. penyelesaian sengketa tanah garapan;
d. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah
untuk pembangunan;
e. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti
kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
f. penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
g. pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
h. pemberian ijin membuka tanah;
i. perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.
 
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat
lintas Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh
Pemerintah Propinsi yang bersangkutan.

0 on: "Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan"