Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Friday, July 21, 2017

Kemenkeu Akan Rekrut 7.000 CPNS

- No comments

Perekrutan 19.210 CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung (MA)

Kemenkeu Akan Rekrut 7.000 CPNS
Ilustrasi

sumber: detik.com
Jumat 21 Jul 2017
Data informasi nasional -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan kuota untuk merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.000 orang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Usulan tersebut menyusul dibukanya perekrutan 19.210 CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu restu dari Kementerian PANRB. Sehingga, masih belum diketahui waktu pendaftaran secara resmi.

"Secara formal kita masih menunggu surat resmi dari Menpan, begitu dapat kita langsung umumkan," kata Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dari total 7.000 CPNS yang diajukan ke Kementerian PANRB, Hadiyanto merinci, lebih dari 4.000 orang dikhususnya untuk lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), sedangkan sisanya sekitar 2.800 orang untuk jalur umum.

"Makanya ada penerimaan 2.800 orang dari luar itu supaya mix, expertise, mix perbedaan background tidak semuanya dari STAN, makanya kita ajukan dari luar STAN supaya ada interaksi dari latar pendidikan, kemampuan. Bahkan kita akan lakukan rekrutmen untuk sarjana S1 yang cumlaude. Itu diberi kesempatan sama-sama tes," tukas dia. (mkj/mkj)

Monday, July 17, 2017

Contoh Surat Permintaan Klarifikasi tertulis Terkait Dugaan Maladministrasi

- No comments

Contoh Surat Permintaan Klarifikasi tertulis Terkait Dugaan Maladministrasi  

Contoh Surat Permintaan Klarifikasi tertulis Terkait Dugaan Maladministrasi

Contoh surat  Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia ........... yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten ...................... cq. Bagian ................. Setdakab ..............  dan Bupati dalam hal ini Kepala Bagian ...................... Setdakab ................. meneruskan dan atau menyurati Kepala Dinas bersangkutan perihal Permintaan Klarifikasi  Terkait  Dugaan Maladministrasi (Klausal) dalam bentuk tulisan.   

KEPALA SURAT

Perihal    : Permintaan Klarifikasi  Terkait    Dugaan Maladministrasi                 
           
1. Sehubungan dengan Surat Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia ......... Nomor : xxx/xxxx/xxx.2017/bna-xx/VI/2017  tanggal ...... Juli 2017 perihal Permintaan Klarifikasi Terkait Dugaan Miladministrasi yang ditujukan kepada Bupati ......................, meminta penjelasan dan bukti secara tertulis terkait tindakan penggusuran masyarakat yang menempati areal rel PT. KAI di Desa .................. Kecamatan ...................... oleh Pemerintah Kabupaten .............................

2. Untuk maksud tersebut, kami harapkan kepada Saudara agar dapat memberikan penjelasan dan bukti secara tertulis kepada Bupati ..................... cq. Kepala Bagian .......................... Setdakab .............................  selambat-lambatnya pada tanggal 21 Agustus 2017

3.   Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
 
an. BUPATI ........................
Sekretaris Daerah


..........................................
Pembina Utama Madya
Nip. ................................

Wewenang hak menguasai Negara atas tanah, Pasal 2 ayat (2) UUPA

- No comments

Peraturan Tentang Wewenang hak menguasai Negara atas tanah, Pasal 2 ayat (2) UUPA

Wewenang hak menguasai Negara atas tanah, Pasal 2 ayat (2) UUPA

Wewenang hak menguasai Negara atas tanah dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA, yaitu :


1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah;
2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah;
3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah.
 
Pasal 2 ayat (4) UUPA menegaskan bahwa hak menguasai Negara atas tanah dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada Daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUPA, hak menguasai Negara atas tanah dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut diberikan oleh Negara kepada Pemerintah Daerah sekadar diperlukan dan tidak
Urip Santoso, Kewenangan Pemerintah …… 042
bertentangan dengan kepentingan nasional, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Secara tersirat dapat dikatakan bahwa atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUPA, urusan tanah merupakan kewenangan yang sifatnya terpusat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Namun demikian, kalau diperlukan kewenangan di bidang pertanahan yang sifatnya terpusat tersebut dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan urusan di bidang pertanahan kalau tidak diberikan pelimpahan kewenangan oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan kewenangan di bidang pertanahan yang sifatnya terpusat oleh Pemerintah Pusat dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan dibentuknya, yaitu terwujudnya kesatuan (unifikasi) hukum.
 
Pada mulanya sejak berlakunya UUPA, kewenangan di bidang administrasi pertanahan dilaksanakan oleh Menteri Agraria, kemudian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Agraria Departemen dalam Negeri. Sejak tahun 1988 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN), kewenangan di bidang administrasi pertanahan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional/Menteri Negara Agraria. Setelah 39 tahun berlakunya UUPA, diundangkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur otonomi daerah. 

Dengan diundangkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 terjadi perubahan hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yaitu semua bidang kegiatan pembangunan yang semula sifatnya terpusat pada Pemerintah Pusat, kemudian ada beberapa bidang kegiatan pembangunan yang didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Bidang kegiatan pembangunan yang didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, antara lain adalah pertanahan. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa ada beberapa bidang kegiatan pembangunan yang
 
ADIL : J 040 urnal Hukum Vol. 3 No.2
didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pelayanan pertanahan.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 terjadi konflik norma dengan UUPA. UUPA menegaskan bahwa kewenangan di bidang pertanahan sifatnya terpusat pada Pemerintah Pusat, sedangkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa kewenangan di bidang pelayanan pertanahan sifatnya desentralistik dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

by: Email : urip_sts@yahoo.com

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan

- No comments

Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan

Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Pertanahan: Dalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahan merupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkan bahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetap dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan 

Pasal 2
(1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. pemberian ijin lokasi;
b. penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan;
c. penyelesaian sengketa tanah garapan;
d. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah
untuk pembangunan;
e. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti
kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
f. penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
g. pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
h. pemberian ijin membuka tanah;
i. perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.
 
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat
lintas Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh
Pemerintah Propinsi yang bersangkutan.

Thursday, July 13, 2017

contoh surat permohonan pinjam pakai sertifikat Pemerintah

- 2 comments
contoh surat permohonan pinjam pakai sertifikat Pemerintah


KOP
KEPALA SURAT
1. Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : xxx/xxx/2017 tanggal 9 Juni 2017, perihal Undangan Bimbingan Teknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tahun 2017. Dapat kami sampaikan bahwa, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan pada APBN Tahun 2017 Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang terletak di Kecamatan ................. Kabupaten ...................

2.  Berkenaan dengan maksud tersebut di atas, bahwa rencana pembangunan sekolah dimaksud akan dibangun di atas tanah (asset) Pemerintah Kabupaten .................. yang telah bersertifikat Hak Pakai, masing – masing yaitu :

-  Sertifikat Hak Pakai No. 1 dengan luas 15.458 m2 yang terletak di Gampong ........................
- Sertifikat Hak Pakai No. 1 dengan luas 18.542 m2 yang terletak di   Gampong ........................

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar Sertifikat asli dapat dibawa untuk diperlihatkan kepada pihak Kementerian.

3.  Mengingat untuk terlaksananya pembangunan dimaksud, maka hendaknya bila Bapak berkenan dapat memberikan pinjam pakai Sertifikat asli tersebut untuk kami perlihatkan kepada pihak Kementerian bahwa benar asset tersebut milik Pemerintah Kabupaten ..................

4.  Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

                  
 
Kepala Dinas Pendidikan 
Kabupaten..................,


......................
Pembina Utama Muda
Nip. ........................

Wednesday, July 12, 2017

Permohonan Pembatalan Akta Hibah

- No comments

Surat dinas, contoh surat dinas tentang Permohonan Pembatalan Akta Hibah

Permohonan Pembatalan Akta Hibah

Kepala Surat
 
1.  Sehubungan dengan telah kami hibahkan sepetak bidang tanah kepada Pemerintah Kabupaten ........... sesuai dengan Akta Hibah Nomor : ..../..... tanggal 25 Februari 2016 seluas lebih kurang 12.733 M2  yang terletak di Gampong ............... Kecamatan .............. Kabupaten ................ Bahwa tanah yang kami hibahkan dimaksud rencananya akan digunakan untuk lokasi pembangunan Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP), namun berdasarkan hasil peninjauan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten .............. tanah tersebut tidak mendukung untuk didirikan SMP dimaksud sehingga diperlukan lokasi lain yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten ........................

contoh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik)


2.   Berkenaan dengan maksud tersebut di atas, agar terlaksananya pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan ................... yang telah lama kami dambakan, maka kami tokoh masyarakat telah sepakat menghibahkan tanah lain yang layak seluas  lebih kurang 8.000 m2 kepada Pemerintah Kabupaten ............... sesuai dengan Akta Hibah                         Nomor :                                            , serta mengharapkan tanah yang telah kami hibahkan sebelumnya dapat dibatalkan agar dapat kami gunakan untuk keperluan masyarakat lainnya.

3.    Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan dukungan Bapak sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Pemohon:

Mengetahui:

demikian contoh surat dinas tentang Permohonan Pembatalan Akta Hibah, semoga bermanfaat.

contoh surat permohonan pengukuran Tanah tahun 2017



Contoh Surat Penjelasan atas dugaan penyimpangan Pengadaan Tanah HGU

- No comments

Contoh Surat Penjelasan atas dugaan penyimpangan Pengadaan Tanah HGU


Contoh Surat Penjelasan atas dugaan penyimpangan Pengadaan Tanah

KEPALA SURAT

1.    Sehubungan dengan surat Gubernur ....... Nomor : ..../...... tanggal ...... Mei 2016, perihal dugaan penyimpangan Dana Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum pada lokasi HGU No. ...... PT. ............... di Kabupaten .....................
Bersama ini dapat kami sampaikan penjelasan-penjelasan atas dugaan penyimpangan pada pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi HGU PT. ...................... di Kabupaten ..................., sesuai Surat Kejaksaan Tinggi .................. Nomor : ....../..../....../....../2016 tanggal ..... Mei 2015 antara lain sebagai berikut :

a.    Pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN Kabupaten ................ setelah disepakati dalam rapat Muspida Kabupaten ................. tanggal ...... ......... 2015 (terlampir notulen rapat).

b.    Proses pengadaan tanah dikategorikan “lanjutan” sehingga dimulai pada tahapan pelaksanaan pengadaan tanah.

c.    Pembayaran ganti rugi diberikan kepada pemilik tanah yaitu PT. .................. selaku pemilik yang sah sesuai Sertifikat HGU No. ... Tahun .....  dan selanjutnya PT. ................... mentransfer dana ganti rugi tersebut kepada masing-masing penggarap (terlampir notulen rapat)

2.    Menindaklanjuti kesepakatan tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten ................. melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor ...../.... tanggal ..... ...... 2015, menyampaikan surat kepada Camat................. untuk segera menyampaikan nama-nama penggarap lahan HGU PT. ..................... Selanjutnya, Camat ................. melalui Surat Nomor: ..../.... tanggal ............. .2016 menyampaikan daftar nama-nama penggarap tanah HGU PT. ................... kepada Bupati .........................

3.    Terhadap adanya nama-nama penggarap yang dianggap fiktif tidak terdaftar dalam catatan kependudukan, kami tidak lagi melakukan pengecekan ulang mengingat data-data tersebut disampaikan secara resmi oleh Camat dan bukan dibuat oleh Kepala .........................  Kabupaten ......................... (angka 3 dan angka 4).

4.    Pada angka 5 berdasarkan pengakuan saudara ...................... (Kepala Dusun .................. Gampong ................... Kecamatan .....................) sangat bertentangan dengan surat pernyataan masyarakat penggarap tanggal .... .......... 2015, sehingga perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

5.    Bahwa pada angka 8 ditemukan kejanggalan dimana telah disebutkan besaran harga ganti rugi yang akan diterima oleh masing-masing penggarap, sedangkan penilaian oleh KJPP belum dilakukan. Berdasarkan informasi kami kepada Camat ......................., bahwa  terjadi kekeliruan dalam pengetikan tanggal, dimana penyampaian nama-nama penggarap oleh Camat ...................... tanggal ....... ............. 2016, sedangkan dalam daftar nama-nama penggarap yang juga turut ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan Muspika ...................  tertulis tanggal ......................... 2015.

6.    Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan terima kasih.

                 
BUPATI ...........................


..............................................


Tuesday, July 11, 2017

Mohon petunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

- No comments
 
Mohon petunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
 

Contoh surat dinas tentang pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS), contoh surat jika terjadi kekosongan Pejabat pembuat Akta tanah Sementara.

 
Kepala Surat
 
1.    Sehubungan dengan Surat saudara Nomor : xxx/xxx  tanggal 12  Juli  2017 tentang Mohon petunjuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Maka untuk tetap terlaksananya penanganan Akta yang disebabkan oleh kekosongan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan hasil koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Kabupaten ....................., maka penandatanganan Akta untuk sementara di laksanakan langsung melalui Notaris.

2.    Demikian disampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.


 
an. BUPATI .......................
Sekretaris Daerah


.................................
Pembina Utama Muda
Nip. ................................

Wednesday, July 5, 2017

Surat Keterangan Warisan - Ahli Waris

- No comments

Contoh Surat Keterangan Warisan - Contoh surat Ahli Waris

Kami yang bertanda tangan di bawah ini  Ahli Waris dari Almarhum …………….. menerangkan dangan sesungguhnya bahwa Almarhum telah meninggal dunia pada Tahun …………. bertempat tinggal yang terakhir di Kecamatan ……………….  Kabupaten ……………., dari perkawinannya dangan istri yang bernama Almarhumah ………… telah melahirkan 3  ( tiga) orang anak, yaitu:

Surat Keterangan Warisan - Ahli Waris

Kami  ke-3 (tiga) orang anak tersebut di atas adalah para Ahli Waris dari Almarhum  …………., dan Almarhum ada meninggalkan sebidang tanah di Desa ……………. Kecamatan ………………..                     Kabupaten ………………… seluas ………… m2 dangan batas-batas sebagai berikut:
 
Surat Keterangan Warisan - Ahli Waris

Bahwa kami para Ahli Waris telah sepakat memberikan tanah tersebut kepada :  ………………………

Demikian Surat Keterangan Warisan ini kami perbuat dangan penuh rasa tanggung jawab dan kami bersedia untuk mengangkat sumpah bila diperlukan. Apabila Surat Keterangan Warisan ini tidak benar, kami bersedia dituntut dihadapan pihak-pihak yang berwenang.
Desa, ........................
 
Para Ahli Waris
 
1.    ……………………….…         2…………..…………..         3. ………………….…….  

Saksi-saksi:
1.    ……………….                ( …………………….)       
    (Imam Desa …….…..)

2.    ……………….                ( …………………….)
    (Kadus …………….…)

3.     ………………                 ( …………………….)
     (Ka. Mukim………… )



KK: Surat Keterangan, Tanah, pengadaan, Contoh surat Ahli Waris, contoh, surat dinas, surat warisan, ahli waris,

Surat Keterangan Warisan - Ahli Waris




Tuesday, July 4, 2017

Contoh surat Sporadik

- No comments

contoh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik)



Contoh surat Sporadik
 
SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK
BIDANG TANAH (SPORADIK)

Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a    :   
NIK    :
Agama    :
U m u r    :   
Pekerjaan    :   
Alamat    :   

Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik menguasai sebidang tanah yang terletak di :

Jalan    :   
Desa / Kelurahan    :   
Kecamatan    :   
Kabupaten    :    Aceh Utara
Kota    :   
Penggunaan    :   
Luas    :            m2
Batas – batas tanah :
Utara    :   
Timur    :   
Selatan    :   
Barat    :   
       
Bidang tanah tersebut telah dikuasi sejak tahun ................ yang sampai saat ini saya kuasai secara terus menerus, tidak dijadikan jaminan sesuatu hutang, tidak dalam keadaan sengketa, bukan aset Pemerintah/Pemerintah Daerah dan tidak berada dalam kawasan hutan.

Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, apabila dikemudian hari tendapat unsur-unsur yang tidak benar dalam pernyataan ini, maka segala akibat yang timbul  menjadi tanggungjawab saya dan bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak akan melibatkan pihak lain dan saya bersedia sertifikat yang telah saya terima dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dihadapan saksi-saksi :

1.    N a m a    :   
      NIK    :
      Agama    :
      U m u r    :   
      Pekerjaan    :   
      Alamat        :   

2.    N a m a    :   
    NIK    :
    Agama    :
    U m u r    :   
    Pekerjaan    :   
    Alamat        :
   
3.    N a m a    :   
    NIK    :
    Agama    :
    U m u r    :   
    Pekerjaan    :   
    Alamat        :


Dibuat di :                                    .
.
Yang Menyatakan

Materai
Rp. 6000,-

( ……………………….. )


Saksi – saksi     :

1.                    (………………… )

2.                    ( ………………… )

3.                     ( ………………… )


Mengetahui :
Lurah / Kepala Desa


                         CAP

 …………….……..

Masuk SD tidak boleh ada seleksi baca tulis

- No comments

Aturan terbaru tes masuk Sekolah Dasar setelah Kemendikbud melarang soal baca-tulis untuk tes masuk SD

Masuk SD tidak boleh ada seleksi baca tulis
dok: rimanews.com
 
by:Rimanews.com
04 JUL 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah memberlakukan tes baca-tulis bagi calon siswa yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).

"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, Selasa (04/07/2017).

Untuk masuk SD yakni cukup umur dan lokasi sekolah dekat dengan rumah. Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD yakni minimal tujuh tahun.

"Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tambah dia.

Wowon sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD. Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan juga memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.

Penerimaan siswa baru, lanjut dia, sudah diatur dalam Permendikbud 17/2017.

"Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya," ujarnya.

Dia juga meminta orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah, melainkan sekolahkan di sekolah yang terdekat saja, meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.

Menurut Wowon, perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak akan memperbaiki sarana prasarananya.

"Orang tua tidak perlu menyekolahkan anaknya jauh-jauh," katanya.