Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Monday, August 26, 2019

Harus Diketahui Perbedaan antara AJB dan SHM

- No comments
Harus Diketahui Perbedaan antara Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik atas tanah

Apa perbedaan AJB dan SHM ?

Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli atau AJB adalah bentuk perjanjian jual beli tanah atau bangunan yang merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah yang diakibatkan dari jual-beli. Jadi AJB bukan sertifikat rumah atau tanah. Harus diketahui bahwa, Bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli biasanya sering terjadi sengketa kepemilikan karena ukuran luas dalam AJB masih (lebih kurang) dan diukur oleh aparatur Desa AJB juga sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis kepemilikan (Hak milik) yang paling kuat dan penuh atas tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Harus diketahui bahwa, SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh atas hak tanah dan / lahan yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM tidak bisa dicampuri oleh orang / pihak lain atas kepemilikan tanah / lahan atau bangunan.