Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Monday, March 29, 2021

MEMBUAT BERITA ACARA SERAH TERIMA AKTA JUAL BELI UNTUK PENGURUSAN SERTIFIKAT

- No comments

CONTOH DAN CARA MEMBUAT BERITA ACARA SERAH TERIMA AKTA JUAL BELI UNTUK PENGURUSAN SERTIFIKAT


CONTOH DAN CARA MEMBUAT BERITA ACARA SERAH TERIMA AKTA JUAL BELI UNTUK PENGURUSAN SERTIFIKAT


Data Infornas - Sebagaimana kita maklumi bahwa, antara instansi pemerintah atau swasta, badan, perusahaan atau perorangan memiliki sebuah pertanyataan dalam bentuk Serah Terima, baik barang maupun dokumen. Nah bagaimana cara membuat sebuah pernyataan mengikat antara kedua belah pihak (pemberi dan penerima). 


Contoh dan Cara Membuat Pengumuman Media Rencana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah


Dibawah ini kami sajikan contoh bagaimana cara membuat Berita Acara Serah Terima Akta Jual Beli untuk pengurusan Sertifikat guna pelaksanaan pengadaan tanah untuk bagi pembangunan kepentingan umum.




Demikian contoh dan cara membuat Berita Acara Serah Terima Akta Jual Beli untuk pengurusan Sertifikat guna pelaksanaan pengadaan tanah untuk bagi pembangunan kepentingan umum, semoga bermanfaat

Update Perubahan Sistem Gaji Terbaru Gaji PNS Tahun 2021

- No comments

Intip Kabar Terbaru Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2021

Data Infornas - Belum meredanya Covid-19 memunculkan berbagai isu dan kontroversi berita di media sosial tentang nasib gaji PNS, TNI/Polri. Namun perlu diketahui bahwa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan penyusunan kembali tentang rencana perubahan mengenai sistem gaji dan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya. Seraya menanti sebuah hasil keputusan. 


Intip Kabar Terbaru Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2021


PNS naik Angkot & Sepeda ke Kantor Pemprov DKI Jakarta (foto: NET17)

Perlu diketahui berapa sebenarnya gaji pokok (gapok) yang saat ini diterima oleh Pegawai Negeri Sipil di tahun 2021, dan bagaimana susunan gaji PNS Tahun 2021 menurut golongan 1-4?


Kemenpan RB sendiri saat ini sedang mencanang-kan beberapa perubahan yang menyangkut dengan sistem Gaji bagi PNS di Tahun - tahun yang akan datang. Semua yang menyangkut Sistem gaji bagi PNS merupakan sebuah kebijakan yang tetap didasarkan pada kondisi Keuangan Negara apalagi disaat covid-19 saat ini.


Benar, bahwa sistem gaji akan ditentukan berdasar-kan beban kerja PNS, tanggung jawab PNS, serta risiko perjalanan PNS. Sementara skema menyangkut tunjangan PNS adalah terdiri antara lain, Kunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan kinerja adalah berdasrkan pada capaian kinerja masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara menyangkut Tunjangan Kemahalan disesuaikan (dihitung) berdasarkan indeks harga yang berlaku menurut wilayah (daerah) masing-masing.


Dibawah ini kami sajikan Update Terbaru daftar besaran gaji PNS di Tahun 2021 yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 bagi PNS golongan I-IV serta Jumlah/Besaran gaji pokok yang dihitung sesuai tingkat atau golongan masing-masing PNS.


A. Golongan I (Lulusan SD - SMP)

1.a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


1.b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


1.c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


1.d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


B. Golongan II (Lulusan SMA & D3)


2.a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


2.b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


2.c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


2.d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


C. Golongan III  (Lulusan S1 - S3)


3.a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


3.b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


3.c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


3.d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


D. Golongan IV (Eselon I - IV)


4.a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


4.b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


4.c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


4.d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Demikian Update Perubahan Sistem Gaji Terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021, semoga bermanfaat.


Ref: suara.com