Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Thursday, July 14, 2016

Bagi PNS Yang Mau Pindah, Ditjen Pajak Buka Lowongan untuk 1.658

- No comments
Bagi PNS Yang Mau Pindah, Ditjen Pajak Buka Lowongan untuk 1.658

datainfornas.tk, Jakarta - Sebagaimana dikutip setkab.go.id, bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Persyaratan utama bagi PNS yang mau pindah dan bergabung dengan Ditjen Pajak adalah: a. Usia per 1 Januari 2016 maksimum 28 tahun (pendaftar dari Kemenkeu) dan 25 tahun (pendaftar dari instansi pusat dan daerah non Kemenkeu); b. Pangkat/Golongan: Pengatur /IIC; c. Strata Pendidikan: Diploma III; d. Kelompok Program Studi: Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan komputer dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN.

Sementara untuk nilai IPK adalah (skala  4,00) minimal 2,75.

Persyaratan lainnya adalah bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak

Lowongan ini tersedia untuk 1.658 PNS dengan penempatan di Kanwil Direktorat Pajak dari Aceh, Sumatera Utara I; Sumatera Utara II; Sumbar dan Jambi; Riau dan Kepri; Sumsel dan Kep. Bangka Belitung; Bengkulu dan Lampung; Kalimantan Timur dan Utara; Kalimantan Selatan dan Tengah; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Bali, Nusa Tenggara; dan Papua dan Maluku.

Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni 2016 – 15 Juli 2016, dengan tahapan seleksi yang meliputi: 1. Seleksi Administrasi; 2. Tes Tertulis dengan materi psikologi dan dasar-dasar perpajakan; 3. Tes kesehatan; dan 4. Wawancara.

“Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id,” bunyi akhir pengumuman dari Ditjen Pajak. 

sumber:
(http://setkab.go.id/Humas Ditjen Pajak/ES)

Wednesday, July 13, 2016

Jumlah PNS Provinsi DKI akan di Pangkas 41 Persen

- No comments
Jumlah PNS Provinsi DKI akan di Pangkas 41 Persen

DATAINFORNAS.tk, JAKARTA -- Karena gemuknya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan terhadap jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, keberadaan PNS DKI kini dirasa terlalu gemuk dan tidak efisien. 

Proses perampingan akan dilakukan secara bertahap hingga jumlah PNS-DKI mencapai sekitar 30 ribu pegawai. Artinya, akan terjadi perampingan PNS DKI sebanyak 41 persen dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang sebanyak 72.697.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.

Menurut ketarangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ia mengatakan, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Atas dasar tersebut, Pemprov DKI mengendalikan jumlah PNS di DKI. Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa-pensiun.
Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus to? Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai," ujarnya.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 42 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Yaitu penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.

Sementara untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.

"Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja," tegasnya.



sumber:
rimanews.com

Penting: Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2016

- No comments
Penting: Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2016

DATAINFORNAS.tk, JAKARTA - Menurut Informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai rencana penerimaan dan seleksi CPNS. “Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai rencana dan jadwal seleksi CPNS, seperti yang marak beredar di sosial media,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (12/07).

Terhadap ramainya informasi terkait dibukanya seleksi penerimaan CNPS tahun 2016 yang banyak beredar melalui sosial media, telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama yang ingin melamar menjadi PNS. Padahal, tidak semua informasi itu benar. Karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan dapat menyeleksi setiap informasi yang masuk. “Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Herman menambahkan.

Maraknya informasi penerimaan CPNS di tahun 2016 melalui portal-portal tidak resmi sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Bukan mustahil hal itu sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi. Diingatkan, sudah banyak kasus penipuan yang berawal dari informasi-informasi menyesatkan yang beredar di media-media tidak resmi. “Jangan tergoda dengan info-info menyesatkan, yang mungkin berasal dari pihak-pihak yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi,” lanjut Herman gemas.

Diingatkan juga bahwa banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kementerian PANRB atas dibukanya penerimaan CPNS tahun 2016. Diingatkan, selain info yang beredar bukan dari web resmi kami, itu hanyalah berita ‘hoax’.

Sampai saat ini, lanjut Herman, pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan CPNS. “Informasi bisa datang dari mana saja. Tetapi pemberitaan yang tidka jelas atau kabar burung tersebut, jangan ditelan mentah-mentah. Apalagi dengan mencantumkan jadwal tes CPNS, sudah jelas tidak benar,” ujarnya.

Dikatakan, semua informasi terkait penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian PANRB, yaitu http://www.menpan.go.id/. “Pantau terus web Menpan, karena setiap informasi resmi dikeluarkan dari situs resmi tersebut,” tegas Herman.

Herman menambahkan, Kementerian PANRB juga memberikan fasilitas untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan pengaduan terkait kebenaran informasi tersebut melalui alamat email halomenpan@menpan.go.id. Kalau belum yakin, masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB Jl. Jend Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan. 


(sumber: ags/HUMAS MENPANRB)

Tuesday, July 12, 2016

PNS Provinsi Akan dipangkas 41 Persen Termasuk Non-Guru

- No comments
PNS Provinsi Akan dipangkas 41 Persen Termasuk Non-Guru

datainfornas.tk, Jakarta -- ALASAN terlalu gemuk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, keberadaan PNS DKI kini dirasa terlalu banyak dan tidak efisien.

Rencana dipangkasnya PNS akan dilakukan secara bertahap hingga jumlah PNS DKI mencapai sekitar 30 ribu pegawai.

Artinya, akan terjadi pemangkasan PNS DKI sebanyak 41-persen dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang sebanyak 72.697.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.

Menurut keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Melihat hal itu, Pemprov DKI mengendalikan jumlah PNS di DKI. Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun.
Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus to? Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai," ujarnya.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 42 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Yaitu penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.

Untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.

"Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja," tegasnya.


sumber:
http://rimanews.com

Monday, July 11, 2016

Wali Kota Copot 10 PNS Bolos Hari Pertama Kerja

- No comments
Wali Kota Copot 10 PNS Bolos Hari Pertama Kerja

DATAINFORNAS.tk, BEKASI -- Karena melanggar Aturan Kedisiplinan Pegawai, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi langsung menjatuhkan sanksi berat ke 20 pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh pegawai itu dianggap tidak masuk selama 145 hari selama menjadi pegawai pemerintah.

Pernyataan itu langsung disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah. 
Ada 20 PNS yang kami berikan sanksi sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Sayekti, Senin (11/07/2016).
Pemberian sanksi itu, kata Sayekti, 10 orang dicopot dari jabatannya, dan 10 orang lainnya diturunkan dari pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun.  
Aparatur yang dicopot jabatannya karena tidak masuk kerja selama 145 hari. Sedangkan, aparatur yang diturunkan pangkatnya karena indisipliner, tidak masuk kerja di bawah 145 hari, rata-rata tidak masuk selama 65 hari,” ujarnya.

Seluruh PNS yang terkena sanksi berat itu, kata Sayekti berasal dari Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan Kota Bekasi. Sedangkan, golongannya rata-rata berasal dari Golongan III. 
Kebanyakan staf yang diberikan sanksi, sedangkan pegawai yang menduduki jabatan struktural hanya ada empat yakni sekretaris kelurahan, kasi, dan kepala sekolah yang dicopot,” ujarnya.
Namun, daftar pegawai di hari pertama masuk kerja, kata Sayekti, semuanya rata-rata masuk. Hanya beberapa pegawai saja yang beralasan sakit tidak hadir. “Pegawai di lingkungan Pemkot yang masuk mencapai 4.919 orang,” tutupnya.


sumber: rimanews.com

Sunday, July 10, 2016

PNS DKI Kaya-Kaya, Mudik Tidak Pakai Mobil Dinas

- No comments
PNS DKI Kaya-Kaya, Mudik Tidak Pakai Mobil Dinas

DATAINFORNAS.tk, JAKARTA -- Selama cuti hari Raya Idul Fitri kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memastikan bahwa tidak ada PNS DKI yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Kita mah enggak ada lah, orang PNS DKI mah kaya-kaya," seloroh Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (11/07/2016).
Sebelumnya, Ahok memastikan bahwa akan ada sanksi tegas bagi PNS atau pejabat DKI yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Sanksi tersebut berupa  pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dengan begitu, ia yakin tidak ada PNS yang berani membawa kendaraannya.
PNS DKI enggak akan berani (pakai kendaraan dinas mudik), karena perhitungan TKD lebih besar," ucap Ahok beberapa waktu lalu.
Fungsi kendaraan dinas, pada hakikatnya untuk digunakan melayani kebutuhan masyarakat. Disamping itu, sumber dana perawatan kendaraan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk pengawasan, Ahok menegaskan seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi global positioning system (GPS).


sumber: rimanews.com

Friday, July 8, 2016

Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Bulan Juli 2016

- No comments
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Bulan Juli 2016

Datainfornas.tk, Jakarta-- Menurut Menpan-RB, Yuddy, proses pendaftaran maupun ujian CPNS 2016 baru akan dilaksanakan setelah pemerintah menghitung formasi kebutuhan CPNS dari seluruh instansi maupun bidang-bidang pekerjaan. Sehingga Kementerian PANRB saat ini belum dapat membocorkan jumlah lowongan CPNS yang dibuka di masing-masing instansi pemerintahan.

“Juli biasanya pengumumannya (pendaftaran CPNS), lalu setelah Lebaran sekitar Agustus proses rekrutmen (seleksi), dan akhir tahun di Oktober atau November sudah ada penerimaan (CPNS),” ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Minggu (29/5/2016).

“Kalau sudah dihitung formasi yang benar-benar dibutuhkan, seperti ahli pengairan, tata kota, ahli hukum, ahli otonomi daerah, dan lainnya di masing-masing instansi, baru dilakukan proses rekrutmen. Yang sudah fix adalah untuk tenaga kesehatan,” jelas Yuddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yuddy mengungkapkan, formasi kebutuhan PNS yang disodorkan Kementerian/Lembaga mencapai 150 ribu orang. Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyanggupi 81 ribu orang untuk jatah penerimaan CPNS 2016 karena berbagai alasan.

“PNS yang pensiun tahun ini total 120 ribu orang. Kemudian kebutuhan dari seluruh instansi mencapai 150 ribu orang. Tapi maksimum yang disetujui Kemenkeu untuk penerimaan PNS 81 ribu orang, jadi tidak dipenuhi semua karena alasan moratorium, keterbatasan anggaran, dan hanya untuk program prioritas Nawa Cita,” ujarnya.

Namun, Pemerintah mengutamakan penerimaan CPNS bagi putra putri terbaik di sekolah ikatan dinas pemerintah sebanyak 11 ribu orang. Selanjutnya kebutuhan penerimaan CPNS di bidang kesehatan, seperti dokter, perawat dan bidan mencapai 43 ribu orang.

“Untuk pelamar umum, kita akan buka perekrutan CPNS sekitar 10 ribu orang, termasuk di dalamnya untuk penerimaan mahasiswa berprestasi yang mendapat jatah 10 persen dari kuota pelamar umum,” Yuddy menjelaskan.

Dan penerimaan CPNS guru yang menyandang gelar Sarjana dan berada di pulau-pulau terluar dan tertinggal (garis depan) mencapai 3.000 orang, serta pengangkatan guru honorer menjadi PNS di garis depan sekitar 2.000 orang.

“Sisanya 22 ribu kursi penerimaan CPNS akan dibagi-bagi untuk instansi atau bidang yang sangat membutuhkan, seperti LIPI, BATAN, penyuluh pertanian. Pak Amran (Menteri Pertanian) sudah minta 18 ribu orang, juga Kemenkumham minta 21 ribu orang, tapi kita terima usulannya separuh dulu,” terang dia.

Sebanyak 22 ribu jatah penerimaan CPNS itu, termasuk untuk kuota pelamar umum untuk semua bidang. Namun prioritas untuk CPNS di bidang-bidang studi yang selaras dengan program Nawa Cita, diantaranya ahli pengairan, ahli pertanian, ahli tata kota, ahli konstruksi, ahli maritim, dan lainnya.

 
(Sumber : bisnis.liputan6.com )

Pengangkatan 1.694 Guru Bantu Menjadi PNS 2016

- No comments
Pengangkatan 1.694 Guru Bantu Menjadi PNS 2016

Datainfornas.tkJakarta -- Kabar dari beberapa daerah yang memberikan informasi tentang alokasi jumlah formasi CPNS tahun 2016 ini. Diantaranya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ya, Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Basuki Cahaya Purnama atau yang lebih dikenal Ahok ini akan mengangkat Tenaga Guru Bantu menjadi Guru PNS pada CPNS 2016 ini. Target dari Pemprov DKI Jakarta tahun 2016 ini adalah akan mengangkat sebanyak 1.694 Guru Bantu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengangkat ribuan guru bantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini ada 1.694 guru bantu yang akan diangkat menjadi PNS.
Jadi berita gembiranya adalah, guru bantu di tahun ini akan diangkat sejumlah 1.694 orang, guru bantu di DKI,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Sopan kepada wartawan di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2016).

Dijelaskan Sopan, saat ini Disdik sedang menyelesaikan proses administrasi dokumen-dokumen terkait. Setelah proses legalisasi selesai, dokumen tersebut akan dikirim untuk pengesahan.

Para guru bantu yang dimaksud Sopan adalah mereka yang saat ini ditugaskan untuk mengajar di sekolah swasta. Para guru bantu ini sebelumnya sudah menjalani tes CPNS melalui Computer Assisted Test (CAT).

Disdik DKI Jakarta menargetkan proses pengangkatan guru bantu menjadi PNS ini hingga 2017 dan dilakukan secara bertahap. Sopan mengaku saat ini dirinya tengah bekerja keras untuk menyelesaikan proses legalisasi.
Kita targetkan sebanyak 5.416 orang akan kita angkat sampai 2017. Itu dulu anak produk kementerian, salah satunya DKI yang belum menyelesaikan. Sementara provinsi lain sudah,” ungkap Sopan.

(Sumber : detik.com)

Thursday, July 7, 2016

Tindak Tegas PNS dan TNI Yang Terlibat Narkoba

- No comments
Tindak Tegas PNS dan TNI Yang Terlibat Narkoba
 
datainfornas.tk, Jakarta -- Sebagaimana dilansir pendaftarancpns.com, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan kepada Kepala Satuan Kerja dan Kepala Sub Satuan Kerja di Kementerian Pertahanan agar memperhatikan dan mengawasi anggotanya, agar terhindar dari bahaya narkoba. Menhan menekankan akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai Kemhan yang terlibat narkoba. Kemhan tidak akan mentolerir pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, menyampaikan hal ini dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Balitbang Kemhan Dr Ir Anne Kusmayati MSc selaku inspektur upacara pada upacara bendera bulanan, Senin (18/4) di lapangan Apel Setjen Kemhan, Jakarta. Usai upacara bendera yang diikuti oleh seluruh pegawai Kemhan yang terdiri dari PNS dan TNI itu, dilaksanakan pemeriksaan urin yang diikuti oleh pejabat Eselon I, II, III dan seluruh pegawai Kemhan. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksdya TNI Widodo kemudian mengawali melakukan tes urin yang kemudian diikuti oleh seluruh pegawai Kemhan.

Menhan juga mengatakan, perang terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba membutuhkan kerjasama seluruh pihak. Seluruh pihak tidak hanya BNN harus bersama-sama menyusun langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba. Tes urin yang diadakan ini merupakan salah satu upaya Kemhan memerangi penyalahgunaan narkoba yang semakin marak.

Maraknya penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk pelemahan Bangsa Indonesia dari segi ketahanan nasional. Dengan daya rusak yang sebesar itu, maka kejahatan penyalahgunaan narkoba dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa dan serius. Penyalahgunaan narkoba juga merupakan ancaman nyata bagi pertahanan negara yang membutuhkan penanganan yang serius dan harus dihadapi bersama.

Menhan juga menganggap bahwa pembinaan kesadaran bela negara adalah salah satu cara yang ampuh dalam memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba. Dengan memaknai kesadaran bela negara dan nilai-nilai Pancasila serta sikap disiplin, diharapkan generasi penerus terhindar dari praktek-praktek yang merugikan diri sendiri dan lingkungannya serta bangsa dan negaranya.

Dalam sambutan itu, Menhan juga menyinggung mengenai daya serap anggaran Kemhan pada tri wulan pertama yang sudah cukup baik jika dibandingkan dengan capaian daya serap tri wulan pertama pada tahun anggaran 2015 lalu. Menhan menekankan pentingnya evaluasi terus menerus untuk mengetahui hal-hal yang berpengaruh terhadap kemampuan daya serap. Evaluasi pelaksanaan program kerja pada tri wulan pertama, akan menjadi bahan untuk meningkatkan pelaksanaan program kerja selanjutnya.

Menhan kemudian dalam sambutannya mengharapkan program kerja pada tri wulan kedua semakin akuntabel, transparan dan taat azas. Hal ini sejalan dengan program reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Kementerian Pertahanan perlu terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program kerja. Penyelenggaraan pertahanan negara harus dapat dilaksanakan dengan profesional, berkarakteristik, adaptif, berintegritas, mempunyai kinerja yang tinggi, bersih/bebas korupsi dan nepotisme, serta mampu melayani publik dan memegang teguh nilai-nilai dan kode etik aparatur negara. 
 
 
(sumber:DAS/ACP/pendaftarancpns.com)

Monday, July 4, 2016

Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2016 Mulai Juli

- No comments
Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2016 Mulai Juli

datainfornas.tk, Jakarta - Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) mengatakan bahwa Proses rekruitment CPNS Program Nawa Cita 2016, akan dimulai pada bulan Juli-Agustus 2016. Berarti bahwa pada bulan ini akan ada pengumuman resmi dibukanya pendaftaran CPNS 2016.
 
Anda bisa melihat dibawah ini adalah formasi yang akan dibuka tahun 2016.

Beberapa Formasi CPNS 2016 untuk mendukung program nawacita sudah bisa Anda lihat dan ketahui. Mulai dari hukum sampai dengan ketahanan pangan.

Bagi anda yang berminat, bisa anda lihat sebagaimana daftar formasi CPNS 2016, dibawah ini:

Jabatan Formasi 
Pembangunan dukungan Reformasi Birokrasi

1. pemeriksa
2. asesor
3. auditor
4. analis laboratorium
5. pemeriksa pajak
6. pengelola keuangan
7. pengelola data pelayanan perpajakan
8. peneliti,
9. pengawas radiasi
10. pranata nuklir
11. penguji kendaraan bermotor
12. pengawas lalu lintas darat
13. pemeriksa desain industri
14. pemeriksa paten
15. pemeriksa merek
16. analis berkas sengketa
17. statistisi
18. analis pemerintahan
19. analis pemilihan umum
20. analis pengukuran dan pemetaan
21. analis penggunaan dan pemanfaatan tanah
22. analis penilai tanah dan pemeta nilai tanah
23. analis permohonan hak tanah dan pendaftaran hak
24. juru ukur
25. teknisi pemetaan dan penggambaran
26. penguji mutu barang
27. pengawas kemetrologian
28. peneta
29. atase
30. pengawas industri
31. analis perumusan SNI
32. psikolog klinis
33. psikolog
34. petugas pembina jasmani dan mental pegawai
35. pembina menta
36. pengawas kepatuhan transaksi keuangan
37. pemeriksa transaksi keuangan
38. pengawas pelaporan transaksi keuangan
39. pengelola sistem informasi dan jaringan
40. pengelola teknologi informasi
41. pengendali jaringan

Komunikasi

42. pengendali jaringan sistem satelit
43. pengelola bengkel
44. pemeriksa laboratorium
45. teknisi laboratorium
46. teknisi listrik
47. teknisi mesin
48. teknisi alat berat
49. operator alat berat
50. operator kilang dan unitas
51. radiografer
52. penghulu

Jabatan Formasi untuk Pembangunan Penegak Hukum

1. jaksa
2. agen
3. analis keimigrasian
4. pemeriksa keimigrasian
5. polisi kehutanan
6. diplomat
7. satuan polisi pamong praja
8. analis dukungan operasi narkotika
9. analis hakim
10. analis inteligen
11. analis keamanan
12. analis materi sidang
13. analis narkoba
14. analis operasi intelegensi keimigrasian
15. analis penuntutan
16. analis penyelidikan
17. analis perlindungan hak-hak sipil dan HAM,
18. analisis rekruitmen hakim
19. analisis sengketa peradilan
20. pengadministrasi penanganan perkara
21. pengadministrasi registrasi perkara
22. pengelola data perkara
23. penjaga tahanan
24. panitera pengganti
25. penyidik, penyuluh narkoba
26. penyuluh HAM
27. penyuluh narapidana
28. petugas pengejaran
29. petugas penindakan
30. pengemudi pengawal tahanan
31. perawat senjata api
32. pengelola warga binaan pemasyarakatan
33. analisis kekayaan intelektual
34. pengelola pembinaan warga binaan pemasyarakatan
35. sandiman
36. operator transmisi sandi

Jabatan Formasi Pembangunan Ketahanan Pangan

1. pemeriksa perlindungan varietas tanaman,
2. pengawas benih tanaman
3. pengawas bibit ternak
4. pengawas mutu hasil pertanian
5. pengawas mutu pakan
6. pengawas pembudidayaan ikan
7. pengendali ekosistem hutan
8. pengendali hama dan penyakit ikan
9. pengendali organisme pengganggu tumbuhan
10. penyuluh kehutanan
11. penyuluh perikanan
12. penyuluh pertanian
13. analis ketahanan pangan
14. analis pasar hasil perikanan
15. analis produksi perikanan tangkap
16. pengawas mutu hasil perikanan
17. analis lahan pertanian
18. analis industri pangan
19. analis pangan
20. analis potensi perbenihan.

Demikian informasi sebagaimana dihimpun dari pihak Kemenpan-RB tentang perekutan formasi CPNS 2016.



sumber:
www.beritapns.com

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Laporan Hasil Kehadiran Pegawai Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H

- No comments

datainfornas, Jakarta-- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap berhati-hati, pasalnya Menteri PanRB telah mengeluarkan Surat tentang Laporan Hasil Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437H.


Sinyal tersebut merupakan sebuah kewaspadaan kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak main-main dalam hal kedisiplinan. Dibawah ini surat yang tentang Laporan Hasil Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H.


Surat Edaran Menteri PANRB tentang Laporan Hasil Kehadiran Pegawai Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Laporan Hasil Kehadiran Pegawai Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H

sumber:
http://www.menpan.go.id/

Sunday, July 3, 2016

Jangan Coba Coba Mudik Pakai Mobil Dinas

- No comments
Jangan Coba Coba Mudik Pakai Mobil Dinas

datainfornas, Jakarta -- Dengan didampingi Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi  melakukan inspeksi kendaraan dinas di Lingkungan instansi pemerintah, Sabtu (2/6). Hal itu merupakan tindak lanjut SE terkait Larangan Menggunakan Mobil Dinas (Modis)untuk Mudik Lebaran. Menteri mengecek jumlah kendaraan operasional yang terparkir, apakah sesuai  dengan jumlah yang ada dalam daftar.

Baca : Info Gaji PNS Tahun 2018 mencapai 14 Juta Perbulan

Namun secara umum Instansi Pemerintah cukup disiplin dengan mengembalikan seluruh kendaraan dinas operasional ke kantor masing-masing selama cuti bersama. Yuddy optimis larangan ini ditaati oleh seluruh Aparatur Negara. Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini juga mengapresiasi pimpinan instansi pemerintah yang telah melaksanakan kebijakan ini, antara lain dengan mengandangkan seluruh kendaraannya di kantor masing-masing.

Selain pelarangan mobil dinas, Menteri PANRB juga menerbitkan surat yang mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan pasca cuti bersama dan libur Idul Fitri 1437 H. Pertimbangan utamanya, pada Minggu pertama pasca libur panjang tersebut, dipastikan masyarakat berduyun-duyun mendatangi pelayanan publik.

Atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi juga mengimbau untuk tidak mengambil cuti pasca Lebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting. “Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgen,” ujar Menteri Yuddy.

Menurut pantauan Menteri Yuddy, berdasarkan laporan para pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah, saat ini sudah ada ribuan surat cuti yang telah disetujui dibatalkan oleh para pimpinan instansi.

Ditambahkan bahwa sebelum terbitnya surat tersebut, Menteri sudah berulang kali menyampaikan himbauan tersebut, dan  sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten.

Himbauan tersebut ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya surat imbauan dimaksud pada  tanggal 27 Juni 2016, yakni surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Setelah cuti bersama, diperkirakan ada 10% dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) 450 ribu yang mengambil cuti. “Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5%,” jelas Yuddy.

Di Kementerian PANRB, awalnya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah dikeluarkannya imbauan Menteri PANRB, hanya tiga orang  yang diberikan cuti. “Tiga orang tersebut memang mempunyai alasan penting mengapa mengambil cuti yakni ada pegawai yang keluarganya meninggal, sudah dijadwalkan tunangan, serta mendampingi suami wisuda di luar negeri,” jelas Seketaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Menteri Yuddy berharap seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.

Masih terkait dengan kebijakan reformasi birokrasi, Menteri Yuddy Chrisnandi juga melarang seluruh PNS menerima THR atau parsel, terutama dari pihak ketiga. Yuddy  tidak main-main, di kediamannya pun dipasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran. “Stiker ini  sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai Menteri yang membidangi aparatur sipil negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran,” ujar Menteri Yuddy.

Dalam stiker tersebut tertulis ‘Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/ Bingkisan Lebaran Dalam Bentuk Apapun’ disertai gambar ASN yang tidak menerima kado. Menurut Yuddy, larangan ini efektif untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga.
Kalau di rumah Menteri sendiri kami selalu menolak setiap orang yang ingin memberikan bingkisan dalam bentuk besar,” kata salah satu satpam di rumahnya dinas Menteri Yuddy.
Dia mengatakan, stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak 3 hari yang lalu. Sehingga penjaga keamanan tahu jika ada yang memberikan bingkisan, apapun bentuknya, pasti akan ditolak. “Waktu itu kami pernah dikirimi bingkisan yang lumayan besar tetapi kami minta kembalikan lagi, karena sudah ada larangan untuk tidak menerima apapun,” kata satpam tersebut.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se-Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.

Larangan ini diterbitkan karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi. Lebih dari itu, tahun 2016 ini, untuk kali pertama dalam sejarah RI, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara.
 
Sumber :
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5163-menteri-yuddy-pastikan-kendaraan-dinas-tidak-digunakan-mudik

Saturday, July 2, 2016

Info Gaji PNS Tahun 2018 mencapai 14 Juta Perbulan

- No comments
Info Gaji PNS Tahun 2018 mencapai 14 Juta Perbulan


datainfornas - Terkait Sistem penggajian terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lagi direncanakan oleh Pemerintah dan mudah-mudahan tahun 2018 sistem penggajian baru ini  berlaku dan Gaji PNS naik menjadi 14 juta perbulan.

Sementara Kemenko Polhukam mendukung penuh usulan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 14 juta pada tahun 2018 nanti.
Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang lebih baik lagi," ujar Deputi VII Menko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Marsda TNI Agus Barnas, Selasa (20/10).
Untuk mengimbangi kinerja PNS, sambung Agus, Kemenko Polhukam, akan mengikuti standar yang diberikan oleh program reformasi birokrasi.

Sedangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok,tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
 

(Sumber : www.republika.co.id)

Pegawai Yang Belum Terima THR Diminta Bersabar

- No comments
Pegawai Yang Belum Terima THR Diminta Bersabar

datainfornas, Mohon bersabar, setidaknya demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta agar Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang belum mendapat gaji ke-13 dan 14 untuk sabar. Menurutnya, keterlambatan tersebut karena proses pencairan anggaran ke unit kerja masing-masing membutuhkan waktu.
Terkait THR, laporan dari Menteri Keuangan sampai dengan hari ini dari Rp 14 triliun anggaran yang ditransfer untuk THR dan gaji pokok ke 13 untuk PNS sudah disalurkan lebih dari Rp 11 triliun. Ada Rp 3 triliun lagi yang sedang dalam proses pencairan pada unit kerja masing-masing, jadi kalau ada sebagian PNS yang belum terima THR jadi sabar saja karena sedang diproses,” kata Yuddy di Jakarta, Rabu (29/6).
Yuddy lebih lanjut mengatakan, pembagian THR dan gaji pokok ke 13 antara pusat dan daerah memang sedikit berbeda. Dia menjelaskan, kalau di pusat maka PNS langsung menerima dari bendahara negara, sedangkan di daerah harus dikirim melalui bendahara masing-masing untuk kemudian disalurkan ke unit kerja. “Kalau di daerah penyalurannya butuh waktu agak panjang jadi diminta untuk bersabar bagi yang belum terima THR dan gaji pokok ke 13,” kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, pembagian THR ini merupakan perhatian pemerintah kepada seluruh ASN. Sehingga ASN tidak perlu lagi menerima bingkisan atau apapun dari pihak ke tiga, apalagi yang berhubungan dengan jabatannya. “Kalau PNS sudah terima THR maka secara etis dan moral tidak pantas menerima bingkisan atau THR, baik berbentuk barang atau yang lain dari pihak ketiga terkait jabatan dan pekerjaannya. Walaupun THR yang diberikan pemerintah tidak sebesar yang diberi pihak ketiga tapi ini bentuk perhatian dari kami,” kata Yuddy. 


(sumber: ns/HUMAS MENPANRB)