Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Thursday, January 19, 2017

Tahun 2017, 6.296 Guru Garis Depan Akan Diangkat Jadi PNS

- No comments
Tahun 2017, 6.296 Guru Garis Depan Akan Diangkat Jadi PNS
Foto Lambang Korps PNS

Info Pengangkatan 6.296 Guru Garis Depan jadi PNS

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, melaporkan evaluasi penyerapan anggaran 2016 di hadapan Komisi X DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud mengatakan, ada 6.296 guru yang sudah dinyatakan lolos untuk menjadi guru garis depan (GGD).

"Pada 2016 kami menyeleksi guru garis depan (GGD) yang akan ditempatkan di sekolah garis depan (SGD). Ada 6.296 yang dinyatakan lulus," ujar Muhadjir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Baca lainnya:  Gaji PNS Tahun 2017 Tetap

Meski begitu, guru-guru tersebut belum diangkat. Muhadjir menyebut, mereka akan diangkat tahun ini sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Dari ratas dengan Presiden kemarin disetujui 6.296 GGD itu akan diangkat sebagai ASN," ucapnya.

Pengiriman guru ke daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T) di penjuru negeri ditujukan untuk pemerataan distribusi guru. Sedangkan sepanjang 2016, Kemdikbud telah membangun 114 SGD di 49 provinsi.

"Pembangunan SGD terdiri atas 11 unit sekolah baru dan 103 sekolah direvitalisasi," tukasnya. 

source: okezone

Gaji PNS 2017 Masih Tetap

- No comments

Tahun 2017 posisi gaji PNS tetap pada posisi Tahun 2016

Gaji PNS 2017 Masih Tetap
Foto pecahan uang seratus ribu rupiah


Sebagaimana yang ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberpa waktu lalu bahwa tidak ada kenaikan gaji PNS pada tahun 2017. Sementara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di 2016. 

berita lain:
 
 
Pasalnya pemerintah sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran negara. "Intinya sama dengan kebijakan di 2016, usulan tidak ada kenaikan gaji jadi kegiatan itu," ujar Askolani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Askolani memaparkan pemerintah tidak punya alasan khusus untuk menaikkan gaji. Sampai sekarang pun belum ada alokasi khusus untuk anggaran belanja di pemerintah pusat. "Nggak ada alasan, rencana baru itu," kata Askolani.

Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini.

”Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani seperti dikutipJPNN.

Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN 2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

Askolani menyebutkan, alasan tidak naiknya gaji PNS serta anggota TNI/Polri ialah mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa mendatang. ”Apakah masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujarnya.

sumber: beritapns.com

Wednesday, January 18, 2017

Inilah Gaji Guru Honorer Terendah di Indonesia

- No comments
Inilah Gaji Guru Honorer Terendah di Indonesia
Ilustrasi


Subang - Para guru honorer di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuntut mendapatkan gaji yang layak, apalagi selama ini kesenjangan besaran gaji mereka dengan guru PNS sangat jauh.

Seperti diketahui, selama ini para guru honorer yang bertugas di sekolah negeri rata-rata sebulan menerima gaji sekitar Rp 300 ribu.

Inilah Pelajaran paling dibenci Siswa

 
Sementara guru PNS mendapatkan gaji jauh lebih dari yang diperoleh honorer.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pegawai negeri sipil, gaji PNS terendah saat ini sebesar Rp 1.488.500 per bulan. Jumlah itu untuk PNS golongan Ia, dengan masa kerja 0 tahun.

“Sehingga wajar ketika guru-guru honorer sering menuntut haknya. Menutut hak itu wajib, karena kewajiban kita sudah tunaikan dengan semaksimal mungkin,” kata salah seorang guru honorer di salah satu SD di Pagaden, Ayun saat menghadarii acara istigosah yang diselenggarakan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Kabupaten Subang di Wisma Haji, Subang, Rabu (18/1).

Dia mengatakan, jika hitung-hitungan beban kerja di sekolah, tidak ada bedanya dengan guru PNS. Bahkan bisa lebih berat beban kerja guru honorer.

Salah satu contohnya, selain menjadi guru kelas yang mengajar dengan berbagai mata pelajaran, tak sedikit guru honorer juga menjadi operator.

Karena guru honorer yang notabene masih muda dianggap mampu mengoperasikan komputer.

Sementara, Hasanudin yang juga sebagai guru honorer di salah satu di Pagaden Barat, mengungkapkan kekesalannya karena belum kunjung diangkat menjadi CPNS. Padahal dirinya sudah mengabdi selama 12 tahun.

“Memang agak sulit, tapi ya sabar aja katanya kan mau ada pengangkatan,” katanya.

Dia mengatakan, pentingnya segera diangkat honorer khususnya yang kategori 2 menjadi PNS karena pengabdiannya sudah lama dan juga harus menyiapkan untuk masa tua. Ia sendiri mengaku usianya sudah di atas 50 tahunan.

“Harapannya kan kalau sudah jadi PNS, nanti ada pensiunan. Jadi keluarga bisa sejahtera,” ujarnya.

Berbagai upaya terus dilakukan baik oleh wakil rakyat yang di parleman. Selain itu forum honorer juga mendorong pemerintah agar memberikan kesejahteraan pada guru honorer, khususnya segera diangkat menjadi PNS.

Sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PNS, seperti dilakukan oleh FHK2I mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian dengan cara memberikan insentif.

HIngga tahun 2016, para honorer kategori 2 di Kabupaten Subang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan.

“Selama ini baru Rp 100 ribu per bulan. Kita terus dorong supaya naik menjadi Rp 500 ribu per bulan,” kata Ketua FHK2I Kabupaten Subang, Rudhi SPd I. 


sumber: jpnn.com

Penerimaan PNS Hoax, Ratusan orang tertipu

- No comments
Penerimaan PNS Hoax, Ratusan orang tertipu
Ilustrasi

JAKARTA - Kasus penipuan pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali terulang. Kali ini, penipuan yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut melibatkan korban ratusan orang. Penipuan tersebut terbongkar ketika seluruh korban berkumpul di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung pada Kamis (12/01).

"Pak Menpan menyesalkan adanya kejadian penipuan tersebut. Baliau ikut prihatin dan meminta agar penegak hukum menindak tegas siapapun yang terlibat," ungkap Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB di Jakarta. Senin (16/01).

Intip Berita lain:  Gara-gara salah gaya bercinta, tubuh PSK ini robek  

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghimbau agar warga masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi terkait CPNS yang berasal dari media sosial dan situs yang bukan resmi pemerintah.

Dijelaskan bahwa, seluruh informasi yang berhubungan dengan penerimaan CPNS hanya bersumber dari situs resmi pemerintah, baik melalui www.menpan.go.id maupun www.bkn.go.id. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dan melakukan cross check dalam menerima informasi terkait penerimaan CPNS tersebut.

“Kejadian ini bukan pertama kali, sebelumnya sudah banyak kasus penipuan seperti ini. Kementerian PANRB sudah mengambil langkah tegas dengan melaporkan puluhan situs bodong yang menginformasikan tentang adanya seleksi penerimaan CPNS ke pihak berwajib. Diharapkan agar seluruh masyarakat ekstra hati-hati dalam menerima informasi terkait CPNS agar tidak menjadi korban penipuan. Lakukan cross check ke kami atau ke instansi pemerintah di daerah," ujar Herman.

Lebih lanjut disampaikan, agar masyarakat waspada dengan modus penipuan yang bermula dari informasi adanya penerimaan CPNS, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan. "Apabila ada oknum atau siapapun yang menyampaikan informasi ada penerimaan CPNS, kemudian mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan pada kejadian penipuan di Jawa Barat tersebut, korban diminta menyetor uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah dengan imbalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu.

Ditegaskan oleh Herman bahwa, hingga saat ini pemerintah belum membuka seleksi penerimaan CPNS dari jalur umum. "Kementerian PANRB sampai saat ini masih melakukan pengkajian yang seksama. Bukan hanya mempertimbangkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja instansi, tetapi juga dari sisi kapasitas fiskal negara dan aspek lainnya yang relevan," ujar Herman.

Sejak tahun 2013, seleksi penerimaan CPNS sudah tidak manual lagi, tetapi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). CAT merupakan sistem perekrutan CPNS yang dilakukan secara online dengan menggunakan komputer, sehingga pelaksanaan maupun hasil ujiannya tidak mungkin dimanipulasi.

“Dimulai tahun 2013, tes CPNS sudah tidak manual lagi, tetapi berbasis elektronik dengan menggunakan sistem CAT yang pelaksanaannya dijamin objektif, transparan dan bebas dari praktik korupsi, pungli serta tidak dipungut biaya. Saya harap ini dapat dipahami oleh masyaralat, sehingga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tertipu,” pungkas Herman 

sumber: (twi/byu/ HUMAS MENPANRB)

Praktik Jual Beli Jabatan 2017

- No comments
Praktik Jual Beli Jabatan
Foto ilustrasi
  
JAKARTA - Adanya kasus jual-beli jabatan yang kini menjadi perhatian publik, membuat pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengambil langkah pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan dalam penanganan praktek jual beli jabatan di instansi pemerintah , langkah konkret yang harus diambil ialah penguatan pengawasan baik yang dilakukan internal masing-masing instansi, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta pengawasan yang dapat langsung dilakukan masyarakat dalam proses pelaksanaannya.

Penemuan Kepiting besar seberat 2 kg di Aceh Barat

Saat ini, Pemerintah telah menerapkan sistem seleksi terbuka untuk rekrutmen jabatan pimpinan tinggi (JPT) baik untuk instansi pusat maupun daerah. Seluruh ASN di Indonesia yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi-instansi pemerintah yang membuka assesment untuk mengisi JPT Pratama, Madya dan Utama. Khusus JPT Madya dan Utama hasil seleksi pansel yaitu 3 calon utama akan ditentukan lagi dalam Rapat Tim Penilai Akhir yang dipimpin oleh Presiden.

"Sistem rekruitmen JPT sebenarnya sudah sangat baik dengan sistem terbuka, pengisi Jabatan sudah tidak bisa lagi berdasarkan keinginan, tapi berdasarkan kompetensi. Adanya kasus jual-beli yang terjadi di tingkat daerah, dikarenakan masih ada pimpinan daerah yang merasa penentuan jabatan itu adalah wewenang pribadinya, padahal sebenarnya tidak bisa seperti itu," ujar Menteri Asman di Kementerian PANRB, Jakarta (Rabu,18/01).

Lebih lanjut lagi Menteri Asman mengatakan bahwa sebenarnya di daerah sudah banyak sistem rekrutmen yang dilaksanakan secara benar dan terbuka, dan bisa dijadikan role model, hanya saja tidak terekpose kepada publik dengan baik. Kebetulan yang bermasalah ini terekspose seperti kasus Bupati Klaten.

Menurut Menteri Asman, dalam pencegahan praktik jual beli jabatan, Kemen PANRB akan fokus dalam melaksanakan sosialisasi sistem pengisian jabatan ke seluruh pemerintah daerah secara masif, agar para pimpinan daerah menyadari sepenuhnya bahwa unsur politik yang mereka miliki itu sudah habis selesai ketika memenangkan pilkada. Ditambahkannya lagi, ketika melakukan pengisian jabatan yang menjadi penentu adalah profesionalisme ASN tersebut, bukan lagi unsur politis.

Pada kesempatan ini, Menteri PANRB menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sistem assessment, pihaknya akan memperkuat instrumen dari BKN untuk memastikan bahwa tingkat pendidikan, masa kerja, kepangkatan, dan kemampuan yang pengisi jabatan memang cukup untuk menduduki posisi jabatan tersebut. Adapun dalam pengawasan pelaksanaannya akan langsung diawasi secara fokus oleh KASN. Langkah ini dipilihnya karena selain tidak akan memakan waktu yang lebih banyak lagi jika harus membentuk satuan baru, tapi juga langkah ini akan memperkuat fungsi instansi BKN dan KASN.

Diharapkan dengan penguatan pengawasan dari Pemerintah melalui BKN, KASN, dan internal masing-masing instansi penyelenggara rekrutmen, serta masyarakat praktek jual beli jabatan yang terjadi dapat dicegah secara efektif, dan para ASN di Indonesia dapat mengikuti proses seleksi rekrutmen secara fair dan transparan. 

sumber: (Arl /HUMAS MENPANRB)