Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan
Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Pertanahan: Dalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahan merupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkan bahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetap dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
Pasal 2
(1) Sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. pemberian ijin lokasi;
b. penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan;
c. penyelesaian sengketa tanah garapan;
d. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah
untuk pembangunan;
e. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti
kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
f. penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
g. pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
h. pemberian ijin membuka tanah;
i. perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.
a. pemberian ijin lokasi;
b. penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan;
c. penyelesaian sengketa tanah garapan;
d. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah
untuk pembangunan;
e. penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti
kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
f. penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
g. pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
h. pemberian ijin membuka tanah;
i. perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang bersifat
lintas Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh
Pemerintah Propinsi yang bersangkutan.
lintas Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi, dilaksanakan oleh
Pemerintah Propinsi yang bersangkutan.
0 on: "Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kab/Kota Bidang Pertanahan"