Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Wednesday, July 31, 2019

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

- No comments
Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Data Infornas - Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018 dengan pertimbangan bahwa, saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Dalam Perpres No. 86/2018 disebutkan bahwa, penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: 
a. Perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA
b. Perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; 
c. Perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA 
d. Perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria 
e. Perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini. (sumber: setkab.go.id)

Dibawah ini adalah Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018;

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018



Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Thursday, July 25, 2019

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

- No comments
Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Datainformasi - Hak Guna Bangunan atau HGB sering kita dengar apalagi menyangkut dengan tanah, rumah atau bangunan lainnya seperti toko, apartemen. Menyangkut hal tersebut maka sangat penting diketahui adalah tentang status dan kelengkapan surat yang merupakan alas hak sebuah bangunan atau sepetak tanah. Lalu apa yang penting diketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) ?
Dibawah ini kami sajikan 7 Syarat yang perlu anda ketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)


Simak 7 Syarat dibawah yang penting diketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)




source by: https://www.dekoruma.com

Friday, July 5, 2019

Contoh Peraturan Wali Kota / Kabupaten tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum Skala Kecil 2019

- 1 comment