Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Saturday, May 6, 2017

TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA



PEDOMANTEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

Sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

 

          I.       Penetapan Batas Desa
Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometrik di atas peta yang disepakati. Proses penetapan batas hanya berlaku untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku. Proses penetapan ini terdiri atas tiga tahapan kegiatan, antara lain:
1.  pengumpulan dan penelitian dokumen;
2.  pemilihan peta dasar
3.  pembuatan garis batas di atas peta
Penjelasan tahapan penetapan batas desa tersebut dijelaskan pada bagian dibawah ini.
a.  Tahap Kesatu : Pengumpulan dan Penelitian dokumen
1)     Mengumpulkan dokumen batas, sebagai berikut :
a)     Dokumen yuridis pembentukan desa, meliputi Perda Pembentukan Desa dan lain-lain;
b)     Dokumen historis batas desa; dan
c)     Dokumen terkait lainya
2)     Meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan indikasi awal garis batas/identifikasi garis batas desa.
3)     Pembuatan berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen (form.1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/ Kota.
b.  Tahap Kedua : Pemilihan Peta Dasar
1)     Peta dasar yang digunakan adalah Peta Rupabumi Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000.
2)     Dalam hal Peta RBI skala 1 : 5.000 belum tersedia maka menggunakan citra tegak resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4 meter.
3)     Spesifikasi citra tegak resolusi tinggi diatur lebih lanjut dalam kententuan yang dibuat oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat.
4)     Dalam hal tersedia Peta RBI dan citra tegak resolusi tinggi maka dapat digunakan keduanya
5)     Apabila dibutuhkan, penarikan garis batas dapat ditambahkan data pendukung berupa peta dan data lain seperti : data Digital Elevation Model (DEM), Peta dasar untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Peta dasar pertanahan dan peta peta lainya
6)     Pembuatan berita acara pemilihan peta dasar (form. 2) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/ Kota.
c.  Tahap Ketiga : Pembuatan Garis Batas di atas Peta
Pembuatan garis batas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik meliputi :
1)     Pembuatan peta kerja.
Peta kerja dibuat sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
2)     Penarikan garis batas desa di atas peta.
a)     Penarikan batas desa dilakukan di atas peta kerja berdasarkan dokumen hasil penelitian dan hasil klarifikasi tim penegasan batas desa kabupaten/kota.
b)     Apabila garis batas tidak dapat diintepretasi atau tidak dapat dikenali di atas peta kerja maka digambarkan perkiraan garis batas sementara dan diberikan catatan dalam berita acara.
3)     Penentuan titik kartometrik.
Penentuan titik kartometrik dilakukan dengan proses ekstraksi titik-titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delineasi. Penentuan titik kartometrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4)     Pembuatan Berita Acara
Pembuatan garis batas diatas peta disertai dengan pembuatan berita acara pelacakan batas secara kartometrik (form. 4) ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/ kota.

5)     Penyajian peta penetapan batas desa
Spesifikasi peta penetapan batas desa sesuai dengan spesifikasi.


0 on: "TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA"