Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Tuesday, July 12, 2016

PNS Provinsi Akan dipangkas 41 Persen Termasuk Non-Guru

PNS Provinsi Akan dipangkas 41 Persen Termasuk Non-Guru

datainfornas.tk, Jakarta -- ALASAN terlalu gemuk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, keberadaan PNS DKI kini dirasa terlalu banyak dan tidak efisien.

Rencana dipangkasnya PNS akan dilakukan secara bertahap hingga jumlah PNS DKI mencapai sekitar 30 ribu pegawai.

Artinya, akan terjadi pemangkasan PNS DKI sebanyak 41-persen dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang sebanyak 72.697.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.

Menurut keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Melihat hal itu, Pemprov DKI mengendalikan jumlah PNS di DKI. Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun.
Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus to? Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai," ujarnya.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 42 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Yaitu penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.

Untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.

"Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja," tegasnya.


sumber:
http://rimanews.com

0 on: "PNS Provinsi Akan dipangkas 41 Persen Termasuk Non-Guru"