KOP
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
Nomor : / /2017
Pada hari ini, Tanggal Bulan Agustus Tahun Dua Ribu tujuh belas, bertempat di .................,
yang bertandatangan di bawah ini :
1. ...................................
|
:
|
Dalam hal ini bertindak selaku Pejabat Pembuat
Komitmen Kegiatan Pengadaan Tanah pada Dinas ........................ yang ditunjuk
berdasarkan Surat Keputusan Bupati .......................... selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang Nomor : .../...../2017 tanggal Januari 2017,
selanjutnya disebut PIHAK KESATU
|
2 . ..............................., (Cert)
|
:
|
Dalam hal
ini bertindak sebagai Pimpinan
Kantor Penilai Publik .................... yang berkedudukan di ...................
No. .... Kota ............., Jawa Tengah, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA, Sesuai Akta Pendirian Kantor Jasa Penilai Publik .................... No. ... Tanggal .... ......... 200..
|
Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah bersepakat
untuk mengadakan perjanjian kerjasama yang diatur dalam pasal-pasal sebagai
berikut :
PASAL 1
PROPERTI/ OBYEK PENILAIAN
(5.3.1.4) & BENTUK KEPEMILIKAN
(5.3.1.5)
Pihak KESATU di dalam jabatan tersebut diatas memberi
tugas/ pekerjaan kepada PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan Appraisal, sesuai Daftar Nominatif berdasarkan hasil identifikasi
dan inventarisasi yang dilakukan oleh Bagian
Pemerintahan ......................., sebagai
berikut :
No
|
Jenis Aset
|
Luas (M2)
|
Lokasi
|
Legalitas
|
1
|
Tanah Tambak
|
8.700 m2
|
Desa.................
Kecamatan
.........................
|
Peta situasi BPN Kabupaten
.................., Nomor : /2017
tanggal Agustus 2017
|
PASAL 2
SIFAT PENUGASAN
Dengan ini Menugaskan kepada KJPP .............................
Penilai Independen (5.3.1.1) sebagai :
a. Kantor Jasa Penilai
Publik Independen.
b. Penilai dalam posisi untuk
memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak.
c. Penilai tidak mempunyai
potensi benturan kepentingan dengan subyek dan atau obyek penilaian.
d. Penilai memiliki
kompetensi untuk melakukan penilaian.
PASAL 3
MAKSUD & TUJUAN PENILAIAN (5.3.1.3)
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini
Nilai Penggantian Wajar yang akan digunakan untuk Lokasi Perluasan ........................ di Desa .................. Kecamatan ................. Kabupaten ..............., Provinsi .................... dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan yang lain dan
atau pihak ketiga, jika digunakan untuk kepentingan yang lain dan atau pihak
ketiga, PIHAK KEDUA tidak bertanggungjawab (diluar tanggungjawab kami)
(KEPI Edisi VI-2015.7.4.3).
PASAL 4
TANGGAL PENILAIAN (5.3.1.7)
Tanggal penilaian ditetapkan pada saat inspeksi ke lokasi
properti.
PASAL 5
DASAR NILAI : NILAI PENGGANTIAN WAJAR (5.3.1.6)
Dasar penilaian adalah Nilai Penggantian Wajar, sebagai
berikut :
Nilai Penggantian Wajar, adalah Nilai untuk
kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas
suatu property, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik
yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas property yang dimaksud. (SPI Edisi
VI- 2015 102. 3.10)
Nilai
Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2012.
PASAL 6
JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN (5.3..1.8)
Hasil penilaian yang dinyatakan harus dalam mata uang
Rupiah.
PASAL 7
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI, KLASIFIKASI PEMBATASAN
& ASUMSI
SYARAT - SYARAT PEMBATAS (5.3.1.9)
·
Data dan informasi menyangkut fisik dan legal dari objek penilaian
diperoleh dari hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten ................, Provinsi .............. (Dinas .....................
Kabupaten ..................) selaku pihak yang memiliki wewenang dalam penyediaan sesuai peraturan dan
ketentuan yang berlaku
·
Obyek Properti dilakukan inspeksi, untuk zoning menggunakan pengamatan
lingkungan setempat, sedangkan lingkungan dilakukan pengamatan secara umum.
·
Kondisi – kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti yang dapat
membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab
merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
·
Informasi, perkiraan dan pendapat yang kami
peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat
dipercaya kebenarannya,oleh karenanya kami tidak melakukan pengecekan lebih
lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar
diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya.
·
PIHAK KEDUA mengacu pada Standar Penilaian Indonesia Edisi VI- 2015 yang dibuat oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia. Laporan dibuat untuk tujuan khusus seperti
yang kami cantumkan dalam laporan ini dan tidak boleh direproduksi sebagian
atau seluruhnya ataupun dijadikan pedoman untuk keperluan lain tanpa
persetujuan tertulis dari kami.
·
Properti yang akan dinilai belum/ tidak sedang dalam penilaian oleh Penilai
Publik lain, dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari sebelum kontrak.
·
Pihak KESATU menerima semua asumsi dan syarat-syarat pembatas yang ada pada
laporan penilaian.
PASAL 8
SIFAT & SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
(5.3.1.10)
Dalam penugasan ini PIHAK
KEDUA menggunakan data dari pemberi tugas sebagai berikut :
· Copy sertifikat tanah, atau bukti hak lainnya
· Daftar Inventarisasi dan identifikasi (daftar
nominatif)
· Gambar lay out tanah
· Daftar utilitas bangunan seperti AC, Pompa,Genset jika ada
· Salinan IPL (Ijin Penetapan Lokasi) Jika ada
· Salinan gambar denah tanah
· IMB bangunan (Jika ada )
· Copy pembayaran PBB 2 tahun terakhir
Data untuk appraisal dan
atau re-appraisal diperoleh dari pemberi tugas dan informasi material yang lain dari pemberi tugas
dianggap benar. (SPI. Edisi VI- 2015.103,5.5.4)
Lain dari pada itu, data
dan informasi lain yang dianggap dapat dipercaya dalam mendukung pelaksanaan
penilaian yang dimaksud adalah :
·
Pemerintah Daerah sebagai instansi rujukan data dan informasi terkait
peraturan daerah
·
Pemerintah Kabupaten ......................, Provinsi ........................ sebagai pemberi tugas, pengguna laporan dalam sumber rujukan data, informasi
dan hal-hal terkait kepada properti yang dinilai.
PASAL 9
KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN KEPI
& SPI
Pernyataan bahwa pekerjaan penilaian yang dimaksud dilakukan berdasarkan
Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang
berlaku.
PASAL 10
LAPORAN PENILAIAN
Laporan penilaian lengkap akan disampaikan dalam Bahasa Indonesia sebanyak
2 (dua) eksemplar sesuai dengan SPI (105) 2013 meliputi :
·
Deskripsi properti
·
Dokumen Tanah & perijinan
·
Uraian properti
·
Komentar pasar
·
Penggunaan tertinggi dan terbaik
·
Metode Penilaian
·
Penilaian
·
Asumsi dan syarat pembatas
·
Lampiran-lampiran (photo-photo dan Gambar Denah Lokasi)
PIHAK
KEDUA akan selalu merahasiakan baik dokumen, data maupun hasil laporan akhir PIHAK
KESATU sesuai dengan kode etik Penilai yang berlaku.
PASAL 11
PERSYARATAN ATAS
PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI (5.3.3)
PIHAK KEDUA tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, sebagian ataupun sebagai rujukan
dari Penilaian dari Laporan ini dalam dokumen, edaran, pernyataan,referensi
termasuk nama dan afiliasi tenaga ahli penilai ataupun dipublikasikan dalam
bentuk apapun juga tanpa ijin dari PIHAK KEDUA
PASAL 12
BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA
PIHAK SELAIN PEMBERI TUGAS (5.3.4)
Penilaian dan laporan
penilaian bersifat rahasia yang hanya ditujukan terbatas untuk Klien/ Pemberi
Tugas dimaksud dan penasihat profesionalnya. Laporan ini disajikan hanya untuk
maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. PIHAK
KEDUA tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain PIHAK KESATU. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung
jawab atas segala risiko yang timbul.
PASAL 13
PERSYARATAN ADANYA
PERNYATAAN TERTULIS BERUPA SURAT REPRESENTATIVE (5.3.50)
PIHAK
KESATU akan memberikan pernyataan tertulis berupa surat representasi mengenai
kebenaran dan sifat informasi.
PASAL 14
ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
(5.3.6)
Jika terdapat
ketidakpastian informasi/ informasi sangat terbatas berkaitan karakteristik
fisik, legal, atau ekonomi dari properti, atau mengenai kondisi eksternal
property seperti kondisi pasar atau trennya atau integritas data yang digunakan
dalam analisis, maka PIHAK KEDUA akan
membuat asumsi khusus.
PASAL 15
BIAYA JASA PENILAIAN
(5.3.7)
a.
PIHAK KEDUA menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dalam pasal 1
(satu) dengan biaya sebesar Rp. 59.000.000,- (Lima puluh sembilan
juta rupiah).
PIHAK
KESATU akan melakukan pembayaran sekaligus terhadap biaya dimaksud pada saat
laporan selesai dan dibebankan pada Kegiatan Pengadaan Tanah, dengan Kode
Rekening x.xx.x.xx.xx.xx.xx.x.x.x.xx
b. Nilai
tersebut di atas sudah termasuk pajak-pajak dan biaya lainnya sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
c. Pihak
Kesatu akan membayar biaya sebesar Rp. 59.000.000 (Lima puluh sembilan juta
rupiah) kepada Pihak Kedua melalui rekening BNI Nomor. xxxxxxxxxxxx
PASAL 16
JANGKA WAKTU
KJPP Sih Wiryadi dan Rekan sanggup menyelesaikan pekerjaan
dalam jangka waktu paling lama terhitung mulai tanggal s.d Agustus 2017,
dengan syarat semua data dan dokumen yang diperlukan telah dipenuhi oleh
Pemberi Tugas.
PASAL 17
BIAYA
MATERAI
Biaya
materai pembuatan Surat Perjanjian Kontrak ini menjadi tanggungan PIHAK
KEDUA.
PASAL 18
FORCE-MAJEURE
Apabila terjadi hal-hal yang diluar kemampuan (Force Majeure) yang
menimpa langsung pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, seperti :
1. Bencana alam, kebakaran, gempa bumi, dan angin taufan.
2. Kekacauan politik dan kebijakan perundangan/peraturan lainnya.
3. Tindakan di bidang moneter oleh pemerintah.
Maka kerugian
atas pekerjaan tersebut yang. timbul karenanya akan dimusyawarahkan oleh kedua
belah pihak untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya.
PASAL 19
LAIN-LAIN
1.
Segala sesuatu yang bersifat melengkapi isi Surat Perjanjian
Kontrak ini akan diatur kemudian dalam suatu addendum.
2.
Semua perubahan terhadap isi Perjanjian Kontrak ini, hanya dapat dilaksanakan
atas persetujuan kedua belah pihak.
3.
Segala resiko karena perjanjian ini kedua belah pihak sepakat
untuk memilih domisili hukum di wilayah kepaniteraan Pengadilan Negeri .............................
PASAL 20
PENUTUP
Segala
Perjanjian Kontrak ini dianggap syah setelah ditandatangani kedua belah pihak.
Dan Perjanjian Kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai
cukup, lembar 1 untuk Pihak Kesatu dan lembar ke 2 untuk Pihak Kedua.
........................, ..... Agustus
2017
PIHAK
KESATU KEDUA
KEDUA
Selaku Pejabat Pembuat
Komitmen .............................................
Kegiatan Pengadaan Tanah
Dinas ................
Kabupaten ......................
........................................ ................................................. (Cert)
Pembina/Nip ...........................................
0 on: "Contoh Surat Perjanjian Kontrak PEnilaian Harga Tanah (KJPP) Tahun 2017"