datainfornas, Jakarta-- Akhirnya kabar gembira itu datang, untuk lima bidan desa PTT (Pusat) di Kabupaten Marangin, Provinsi Jambi. Setelah hampir setahun bekerja tanpa gaji karena SK PTT sembilan tahunnya tidak diperpanjang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengangkat lima bidan desa Suku Anak Dalam tersebut.
SK pengangkatan bidan desa PTT yang diteken Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes itu ditetapkan pada 25 April. Dengan demikian, kelima bidan desa yang bekerja pada mu negeri itu bisa menikmati gaji bulannya Rp 1,45 juta.
"Alhamdulillah, teman kami di Suku Anak Dalam sudah mengantongi SK bidan desa PTT lagi. Mereka juga mengantongi SK tanpa membayar juga. Kami beri apresiasi kepada pemerintah karena langsung bertindak terhadap kasus bidan desa di Merangin," ungkap Ketum Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka kepada JPNN, Jumat (29/4).
Seperti diketahui, sekitar 25 bidan desa PTT (Pusat) di Kabupaten Marangin, Provinsi Jambi dimintakan membayar Rp 25 juta per orang untuk memperpanjang kontrak SK Kadinkes Marangin.
"Dari 25 bidan itu, ada lima bidan desa yang dipecat karena tidak mampu menyetor Rp 25 juta per orang. Mereka cuma punya Rp 5 juta, tapi ditolak. Bayangkan, bidan desa yang mengandi di Suku Anak Dalam malah diintimidasi seperti itu oleh oknum Dinkes," beber Eka Pangulimara Hutajulu, pengurus Konfederasi KASBI kepada JPNN, Sabtu (16/4).
Dia mengungkapkan, kelima bidan desa yang terdiskrimasi tersebut melaporkan masalahnya ke KASBI dan kemudian ditindaklanjuti ke Menkopolhukam.
Didan desa Suku Anak Dalam ini, selain dipecat, mereka dikeluarkan SK Kadinkes sebagai sukarelawan alias tidak dibayar.
Didan desa Suku Anak Dalam ini, selain dipecat, mereka dikeluarkan SK Kadinkes sebagai sukarelawan alias tidak dibayar.
"Jadi lima bidan desa ini bekerja layaknya PNS dan dituntut tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri juga. Tapi selama delapan bulan lebih mereka gigit jari karena tidak digaji," ucapnya.[jpnn]
0 on: "Bidan Desa Suku Anak Dalam Akhirnya Terima Gaji "