Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018
Data Infornas - Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018 dengan pertimbangan bahwa, saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).
Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018
Dalam Perpres No. 86/2018 disebutkan bahwa, penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.
Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi:
a. Perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA
b. Perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA;
c. Perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA
d. Perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria
e. Perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.
“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini. (sumber: setkab.go.id)
Dibawah ini adalah Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018;
0 on: "Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018"