Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Thursday, June 15, 2017

Tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2017.

Tata cara dan tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2017.


Tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2017.

Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pemerintah Kabupaten............ Tahun 2017
 

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

2. Peraturan Presiden Nomor  71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas 
Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

6.  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Pelaksanaan Pengadaan Tanah
 
A. Pengadaan Tanah Di Atas 5 Hektar
Tahapan Pelaksanaan
1. Perencanaan: Dilaksanakan oleh instansi masing - masing
2. Persiapan: Dilaksanakan oleh Gubernur dan dapat mendelegasikan ke Bupati/Wali Kota
3. Pelaksanaan/Penyerahan Hasil: Dilaksanakan oleh Kanwil BPN Aceh dan dapat  mendelegasikan ke BPN Kabupaten/ Kota
 
B. Pengadaan Tanah Di bawah 5 Hektar
 
Tahapan Pelaksanaan ( Sesuai dengan Ketentuan Pasal 53 ayat (1), (3) dan (4)
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 6 Tahun 2015 ), dapat disimpulkan :
1.  Dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah
2.  Indentifikasi status tanah dan kepemilikan
     Bukti kepemilikan
     Letak / luas tanah
3. Pengukuran
    Penyampaian surat permohonan pengukuran ke Kakan Pertanahan

4. Penunjukan KJPP
    Menyampaikan surat untuk melakukan penawaran harga ke KJPP
    Menyiapkan Kontrak
    Penyampaian laporan hasil penilaian harga tanah, tanaman &
    bangunan oleh KJPP
    Musyawarah kesepakatan harga dengan pemilik tanah
5. Penyampaian administrasi pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah 
6. Rekomendasi Harga Ganti Rugi Tanah
7. Rekomendasi Dari Dinas Cipta Karya Tentang Tata Ruang
8. Musyawarah dgan pemilik tanah untuk mendapatkan harga kesepakatan dari pemilik   tanah
9. Pembuatan Akta Jual Beli
    - Camat selaku PPATS
10. Proses pembayaran ganti rugi ke rekening pemilik

0 on: "Tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2017."