Datainfornas - Presiden Jokowi sedang melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya Idul Fitri 1441 H untuk aparatur sipil negara atau ASN di tengah pandemi virus Corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan, sebab pemerintah saat ini sedang menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredakan dampak virus Corona.
Selain itu penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemic Presiden Joko Widodo meminta pembayaran THR dan gaji ke-13 perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 Dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas sasarannya atau ditunda penyalurannya.
Akibat virus Corona pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10% dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3% hingga akhir tahun. sumber: kompas.com
Take A Peek At Their Story With 2019 Lamborghini Aventador SVJ 63 Edition
Gaji ke-13 dan THR Tahun 2020 hanya untuk Golongan Tertentu
Namun, kabar terkini yang diliput oleh harian Kompas pada tanggal 8 April 2020 bahwa, Pemerintah pastikan Gaji 13 dan THR tetap tersedia untuk ASN dan TNI/Polri. Namun kepastian tersebut hanya berlaku bagi pegawai golongan I, II dan III saja. Sementara untuk pejabat eselon I, II, para menteri dan anggota DPR belum ada keputusan. demikian disampaikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani, sumber kompas
0 on: "Sasaran Gaji ke13 dan THR Tahun 2020 hanya untuk Golongan Tertentu"