Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Blog Archive

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Wednesday, December 28, 2016

Dampak UU 23 tahu 2014, 1.179 PNS Lingkup Provinsi Sulsel Tak Terima Gaji

- No comments

Dampak UU 23 tahu 2014, 1.179 PNS Lingkup Provinsi Sulsel Tak Terima Gaji
PNS Sulsel

Datainfornas.tk - Diperkirakan sebanyak 1.179 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam tak menerima gaji. Kabar tak menggembirakan ini sebagai dampak dari pelaksanaan UU 23 tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seribuan PNS lingkup Pemprov Sulsel terancam tak menerima gaji disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Muh Tamzil, Selasa (27/12/2016) malam.

Muh Tamzil mengatakan, ‎sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan kewenangan yang dulunya di kabupaten/kota kini beralih ke propinsi maupun ke pemerintah pusat.
 

Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, kata Muh Tamzil, pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi sebanyak 17.191 orang untuk 5 urusan atau bidang. Yakni pendidikan, ketenagakerjaan, kehutanan, perhubungan, dan ESDM.

Dari total 17.191 orang yang akan beralih baru urusan pendidikan yang tuntas penerbitan SK pindahnya sebanyak 16.012 PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya sebanyak 1.179 orang sampai saat ini belum terbit SK pindahnya.

“BKN belum bisa menerbitkan SK-nya karena entry data dari kabupaten belum masuk. Pemprov tidak bisa membayarkan gaji PNS tersebut sebelum ada SK pengalihan yang diterbitkan oleh BKN,” kata Muh Tamzil. ‎

sumber: (muh fadly/pojoksulsel).

Tuesday, December 27, 2016

Ini Sanksi Tegas PNS Jika Nambah Hari Libur

- No comments
Ini Sanksi Tegas PNS Jika Nambah Hari Libur

Datainfornas.tk - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulungan yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Natal bakal mendapat sanksi.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril mengatakan, PNS tidak diperbolehkan lagi menambah libur.

Semua abdi negera itu harus kembali masuk kerja pada Selasa (27/12).

“Jangan sampai ada pegawai yang tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Sanksi bagi PNS sudah siap, berupa surat teguran tertulis bila hal itu dilanggar,” terangnya, Sabtu (24/12).

PNS yang menerima surat teguran tertulis akan dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya. Pemotongan TPP dilakukan apabila pegawai tersebut secara kumulatif terbukti membolos kerja.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Syafril, sanksi itu bisa memicu kedisiplinan PNS untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan pantau kedisiplinan PNS, saat mereka memulai aktivitas setelah masa libur atau cuti bersama,” tandasnya. (sumber: jpnn)

Monday, December 19, 2016

Ujian Nasional (UN) Tidak Dihapus

- No comments
Ujian Nasional (UN) Tidak Dihapus
Foto Ilustrasi


Datainfornas.tk - Presiden Joko Widodo memutuskan Ujian Nasional (UN) tetap akan dijalankan dan tidak akan dihapus, namun dengan berbagai penyempurnaan dan perbaikan.

Demikian diungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah rapat terbatas pembahasan evaluasi pelaksanaan ujian nasional yang dipimpin Presiden Jokowi di kantor presiden Jakarta, hari ini, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga

Lihat Desain Uang Rupiah Terbaru
  

"Presiden telah memutuskan hal yang berkaitan dengan ujian nasional," kata Pramono.

Usulan tentang penghapusan UN dilontarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dengan alasan ujian nasional memberatkan para siswa dan juga orang tua siswa. Banyak orang tua yang stres karena UN.

Kata Pramono, UN nantinya mengalami perbaikan di antaranya terkait peningkatan kompetensi guru yang telah disertifikasi dan akan ada evaluasi terkait kinerja guru. "Sehingga dengan demikian harapannya ujian nasional ini bisa menjadi benchmark untuk kemajuan para siswa kita di kemudian hari," tuturnya.

Penyempurnaan, kata Pramono, juga dilakukan dalam soal-soal ujian. "Empat mata pelajaran yang sudah diputuskan UN akan ada kisi-kisi nasional terhadapnya sehingga dengan demikian ada penyempurnaan," kata Pramono Anung. 

sumber: rimanews.com

Thursday, December 15, 2016

Pemerintah Akan Menurunkan Jumlah PNS

- No comments
Pemerintah Akan Menurunkan Jumlah PNS
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berada di Unpad Jatinangor, Sumedang, Senin (24/10/2016), foto

SUMEDANG - Dua bulan yang lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengatakan, pemerintah akan menurunkan jumlah PNS dari 4,5 juta orang menjadi 3,5 juta. Namun, lanjut dia, penurunan angka tidak dilakukan dengan cara pemutusan hubungan kerja (PHK).

“PNS diturunkan secara alamiah bukan PHK, misalnya tahun ini 120.000 (PNS) pensiun, yang diterima hanya puluhan ribu,” ujar Kalla dalam pembukaan Temu Administrator Muda Indonesia (AdMI) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Jatinangor, Sumedang, Senin (24/10/2016).

Kalla menjelaskan, jika setiap tahun jumlah penerimaan PNS dikurangi 60.000 kursi, maka dalam lima tahun, jumlah PNS di Indonesia berkurang 300.000 orang.

INILAH JUMLAH TPK DAN HONOR PNS PROVINSI ACEH, DIKABUPATEN?

Selain itu, pemerintah mewacanakan pengurangan eselonisasi. Selama ini, PNS memiliki tingkat eselon 1-4. Ke depan, bisa jadi eselon hanya sampai 2 sehingga pemerintahan lebih ramping dan birokrasi diperkecil.

“Untuk eselon 1, nantinya bisa dipindah ke mana pun. Kepala dinas Jabar bisa pindah ke Jatim. Kalau sekarang tidak bisa sehingga tidak ada sharing pengalaman sebagai perekat nasional,” ungkap Kalla.

Kondisi ini terjadi ketika perubahan sistem pemerintahan menjadi otonomi daerah. Setelah otda, pegawai di Kabupaten Garut tidak boleh ke Sumatera. Karenanya yang bisa pindah ke berbagai daerah saat ini hanya polisi, tentara, kehakiman, dan agama.

“Rektor (juga) terjadi otonomi. Rektor Unpad kalau bukan orang Sunda sulit jadi rektor. Begitupun dengan Makassar,” imbuhnya.

Distribusi PNS juga berlaku untuk guru. Saat ini, distribusi guru tidak merata. Padahal untuk menjaga mutu pendidikan dibutuhkan distribusi guru yang merata.

“Guru SMA berputar di provinsi sehingga mutu SMAN 3 dan SMAN 5 (Bandung) yang bagus, menyebar di Jawa Barat,” tuturnya.

sumber: kompas.com

KK: yusuf Kalla , PNS , Pensiun , PHK , Penerimaan CPNS

Berikut Rincian libur Nasional Tahun 2017

- No comments
Berikut Rincian libur Nasional Tahun 2017

JAKARTA - Rincian tentang libur Nasional Tahun 2017. Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama di Tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016. 

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.

Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017. (rr/HUMAS MENPANRB)


Berikut ini rincian libur nasional tahun 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi

- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih

- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561

- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

 

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi

- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal


source: menpan.go.id

Thursday, December 1, 2016

Resmi: Honorer K2 dan Non Kategori Diangkat Menjadi CPNS

- No comments
Ilustrasi


Datainfornas.tk, JAKARTA - Akhir masa penantian panjang para honorer kategori dua (K2) untuk bisa diangkat menjadi CPNS, tinggal beberapa langkah lagi berhasil.

Menyusul adanya kesepakatan‎ 10 Fraksi di Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Baleg DPR, yang salah satunya menyetujui honorer K2 dan non kategori diangkat menjadi CPNS.

"Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Doa kami terkabul, kami bisa mengicip status PNS mulai tahun depan," kata Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN usai mengikuti rapat Panja Revisi UU ASN di Baleg DPR RI, Senayan, Kamis (1/12).

Intip lainnya:

 
Meskipun nantinya tidak hanya honorer K2 yang diangkat PNS, FHK2I tidak mempermasalahkannya.

Sebab, pegawai kontrak, pegawai tetap non PNS, dan lainnya juga selama ini sudah mengabdi kepada negara.

"Kami tidak mempersoalkannya, kami berjuang bersama-sama kok," ujarnya.

Ditambahkan Ketum Forum Bidan PTT Indonesia Mariani, dalam revisi UU ASN, tidak hanya satu dua kelompok s‎aja yang terwakili. Namun, seluruh forum yang berjuang bersama-sama.

"Kami ada 12 forum yang tergabung. Insya Allah kami semua ter-cover di dalam revisi UU ASN karena 12 forum inilah yang paling intens berkomunikasi dengan Panja Revisi UU ASN," tandasnya. 

sumber:(esy/jpnn)

Gara-gara Ular PNS Terancam 5 Tahun Penjara

- No comments
Gara-gara Ular PNS Terancam 5 Tahun Penjara
ilustrasi


datainfornas.tk - Polres Magetan, Jawa Timur (Jatim) mengamankan SM (55) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia disangkakan tersangkut perkara menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan di Desa Simbatan pada Rabu 30 November dan pada Jumat 25 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kawi, No 33 A, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

"Terlapor yakni SM kedapatan sedang menyimpan, memelihara, dan memiliki satwa dilindungi," kata Kapolres seperti dikutip Tribratanews, Kamis (1/12/2016).

baca:

Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap?

Barang bukti yang diamankan satu ekor Buaya Muara (Crocodylus Porosus) dalam keadaan hidup, satu ekor Buaya Air Tawar Irian (Crocodylyus Noveguineae) dalam keadaan hidup, satu ekor Burung Merak Hijau (Pavo Muticus) dalam keadaan hidup, satu ekor Ular Sanca Bodo (Phyton Morulus) dalam keadaan hidup, satu buah Kontainer boks plastik.

Polisi menjerat SM Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservensi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00.(rimanews)

Tuesday, November 29, 2016

Guru Hukum Lima Siswa SD Ngulum Bangkai Cicak.

- 1 comment
Guru Hukum Lima Siswa SD Ngulum Bangkai Cicak.
Guru SD Foto Selfie dengan para siswinya, Foto.Brilio.net

datainfornas.tk, NGANJUK - Tergolong tidak beretika dan aneh, sanksi hukuman oknum guru siswanya, kali ini terjadi di SD Negeri Ganungkidul II, Nganjuk. Sebanyak lima siswa dihukum mengulum bangkai cicak.

Kelima siswa itu menjadi korban tindakan tak terpuji yang dilakukan Suwartini,  oknum guru olah raga.

Oknum PNS tersebut menghukum mereka dengan cara mengulum cicak yang sudah mati, secara bergantian. 

Jalu Alfon, salah satu siswa yang menjadi korban menjelaskan, hukuman itu dilakukan oleh Suwartini saat melihat dirinya bersama Jodi Duwi, Yuliantino, Madeang Abi dan Muhamad Rizki, sedang bermain cicak. Kamis lalu.

Anak-anak itu bermain cicak saat jam istirahat.

Melihat siswanya bermain cicak, Suwartini geram dan menghukum kelimanya dengan cara yang tak pantas tersebut. 

Oknum guru itu juga mengancam siswanya agar tidak melaporkan kasus hukuman itu kepada orangtuanya.

Dia mengancam akan ditambah hukumannya bila melapor. 

Namun Jalu, akhirnya bercerita kepada orangtuanya, sehingga kelima wali murid mendatangi sekolahan dan dilakukan mediasi.

Sayangnya orangtua korban tak berkenan dikonfirmasi oleh media, begitu juga pihak guru.

Sementara Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Dan tidak menjawab saat di telepon. 

Sementara Kepala Bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Dikpora Nganjuk, Sony Hardiyanto mengaku belum mendapatkan laporan dari wali murid atau pihak sekolah.

"Kami akan segera memanggil kepala sekolah dan oknum guru tersebut terkait kasus itu," ujar Sony.

Menurutnya, jika oknum guru tersebut benar melakukan itu, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.

Pasalnya, hukuman mengulum cicak dinilai tindakan yang jorok, tidak terpuji dan melanganggar norma agama, karena kondisi cicak sudah menjadi bangkai. (mud/flo/jpnn)

Monday, November 28, 2016

UN Dihapus, DPR Panggil Mendikbud

- No comments
UN Dihapus, DPR Panggil Mendikbud
foto doc.Inhusatu.com

datainfornas.tk - Terkait rencana penghapusan Ujian Nasional (UN), DPR akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk meminta penjelasan.

Intip:

Pelaku Penyebar Isu Rush Money Posting Foto di FB, Diduga Guru SMK


"Komisi X DPR RI ingin mendapatkan penjelasan secara komprehensif mulai dari apakah moratorium UN sudah didahului kajian dari sisi filosofis-yuridis-dan sosiologis dan bagaimana hasil kajiannya," kata Ketua Komisi X DPR RI , Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulis yang diterima Rimanews, hari ini.

intip:

Aksi Pak Guru Remas Daging Empuk Siswi Diatas Motor


Mendikbud menyampaikan usulan rencana moratorium UN agar orang tua tidak perlu stress. Nantinya UN akan diganti dengan ujian akhir yang diserahkan pada tiap provinsi, dengan arti lain dilakukan desentralisasi.

Kata Riefky, pemanggilan akan dilakukan 1 Desember mendatang.

DPR, kata Riefky juga akan menanyakan proses pengambilan kebijakan moratorium UN. "Apakah sudah melibatkan para pemangku kepentingan, bagaimana rencana realokasi anggaran UN tahun 2017," kata Riefky.

Menurutnya kebijakan penghapusan UN terkesan tiba-tiba dan tergesa-gesa, tanpa berkonsultasi dengan Komisi X DPR RI. Lagipula, alasan mendikbud yang menyebutkan agar orang tua tidak stress, juga tidak masuk akal.

"Alangkah baiknya kebijakan pendidikan nasional yang akan diputuskan sudah melalui proses yang matang," kata Riefky.(rimanews)

Sunday, November 27, 2016

Mendikbud Minta Seluruh Guru Doakan Jokowi

- No comments
Mendikbud Minta Seluruh Guru Doakan Jokowi


datainfornas.tk, SENTUL - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta seluruh guru mendoakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Guru-guru tolong doakan Bapak Presiden kita, semoga beliau diberikan kesehatan, dan tetap mendapatkan kekuatan dalam mengemban amanat yang berat tapi mulia," kata‎ Muhadjir dalam puncak acara Hari Guru Nasional (HGN) di Sentul, Bogor, Minggu (27/11).

intip:
 

Dia juga meminta para guru menyukseskan program pemerintah, terutama pendidikan karakter.

"Presiden ingin anak-anak‎ tidak hanya pintar di matematika, fisika, science, tapi juga punya karakter pribadi yang baik. Santun, budi pekerti halus, punya sifat kesetiakawanan, jiwa sosial. Pendidikan karakter ini dimulai dari SD sampai SMP," paparnya.

Untuk itu, ujung tombak pendidikan karakter ini ada di tangan guru. Muhadjir berharap, tanggung jawab ini bisa diemban guru-guru dengan sebaik-baiknya. (esy/jpnn)

Friday, November 25, 2016

Keputusan Penghapusan Ujian Nasional

- No comments
Keputusan Penghapusan Ujian Nasional


datainfornas.tk - Rencana Penghapusan ujian nasional masih diproses dan akan diputuskan pada rapat terbatas, demikian menurut keterangan Presiden Joko Widodo.

Intip Berita lain:

Militer Myanmar Bantu Sipil Bantai Muslim Rohingya


“Memang Menteri Pendidikan menyampaikan (penghapusan ujian nasional) itu, tapi tentu saja harus ada rapat terbatas dulu,” kata Jokowi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Menurut Jokowi, memang perlu untuk mengetahui standar-standar dari ujian, dari kualitas pendidikan. Karena itu, kalau ujian nasional diperlukan akan dilakukan. “Kalau tidak, saya belum tahu seperti apa, datanya seperti itu,” kata Presiden Jokowi.

Intip Berita lain:

MUI: Jika Makian di Medsos Dilaporkan Semua, Penyidik Akan Pingsan


Pekan lalu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menghapus ujian nasional mulai tahun ajaran 2017 mendatang. “Keputusan ini tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres),” ujarnya.

Ia menyebutkan, ujian nasional akan kembali digelar jika level pendidikan di Indonesia sudah merata. Karena itu selama masa penghentian ujian nasional, menurut Muhadjir, pihaknya akan mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agar merata se-Indonesia.

“Ujian Nasional tetap akan saya lakukan sesuai dengan amanah Mahkamah Agung kalau semua pendidikan di Indonesia sudah bagus. Makanya nanti akan pemetaan saja. Nanti kita lihat apakah perbaikan di 2017 cukup signifikan,” kata Muhadjir.(rimanews)

Thursday, November 24, 2016

Ujian Nasional Dihentikan Tahun Ini?

- No comments
Ujian Nasional Dihentikan Tahun Ini?

datainfornas.tk, JAKARTA - Ujian Nasional Dihentikan Tahun Ini?. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan moratorium atau penangguhan ujian nasional (UN) pada 2017.

"Sudah tuntas kajiannya, dan kami rencana (UN) dimoratorium. Sudah diajukan ke Presiden dan menunggu persetujuan Presiden," kata Muhadjir ketika ditemui di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

intip berita:
 

Dia mengatakan alasan moratorium UN adalah karena pada saat ini UN berfungsi untuk pemetaan dan tidak menentukan kelulusan peserta didik.
Kemendikbud ingin mengembalikan evaluasi pembelajaran siswa menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.

"Negara cukup mengawasi dan membuat regulasi supaya standar nasional benar-benar diterapkan di masing-masing sekolah," kata Muhadjir.

Rencana moratorium tersebut juga menyesuaikan dengan peralihan kewenangan pengelolaan sekolah menjadi milik pemerintah daerah.

"Jadi nanti untuk evaluasi nasional itu SMA/SMK serahkan ke provinsi masing-masing, untuk SD dan SMP diserahkan ke kabupaten atau kota," ucap Muhadjir.
Mendikbud juga mengatakan pemetaan berdasarkan hasil UN telah menunjukkan bahwa ada 30 persen sekolah yang sudah berada di atas standar nasional, sementara sisanya belum memenuhi standar tersebut.(antara/bisnis)

Sunday, November 13, 2016

Kemendikbud: Guru Honorer Akan Diberikan Insentif

- No comments

Syarat dan Kriteria Guru Honorer Diberikan Insentif


Kemendikbud: Guru Honorer Akan Diberikan Insentif
foto ilustrasi

datainfornas.tk - Tahun 2016-2017, bagi para guru honorer non PNS akan diberikan insentif dari Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan). Namun sesuai dengan syarat dan kriteria bahwa guru honorer diberikan insentif tambahan dari Kemendikbud antara lain beban mengajar minimal 24 jam dalam 1 minggu.

Tagor Alamsyah selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud syarat utama pemberian insentif bagi guru non PNS honorer adalah beban mengajar minimal 24 jam seperti informasi yang dilansir dari Rakyatku.com.

intip berita lain:  Akhirnya 488 Guru Honorer K2 Terima SK PNS
 
Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya,” ucap Tagor Alamsyah Harahap.

Untuk itu, lanjut Tagor, para guru tersebut untuk tidak memberikan jam mengajarnya ke guru lain. “Akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu,” tegasnya.

intip berita politik: Giliran HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam
 
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan pengganti Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. Sesuai dengan PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan.

Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.

intip Hotnews: Intip Kronologis Anak Bos Pesan 5 ABG Dibawah Umur
Besaran jumlah pemberian insentif bagi guru non PNS guru honorer tahun 2016 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berikut informasi yang dilansir resmi dari laman portal website Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di www.kemdikbud.go.id dengan judul informasi pemberitaan "Kemendikbud Tingkatkan Anggaran Insentif Guru Honorer Lebih Dari 100 Persen"

Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan Kemdikbud telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.

"Insentif yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, sekarang menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen," kata Mendikbud Anies Baswedan saat Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta.(newsfarras.com)

Akhirnya 488 Guru Honorer K2 Terima SK PNS

- No comments
Akhirnya 488 Guru Honorer K2 Terima SK PNS
foto ilustrasi

datainfornas.tk - Diperkirakan sebanyak 488 guru dan tenaga kependidikan yang telah lolos seleksi tes CPNS kategori dua (K2) beberapa waktu lalu, hari ini Kamis (03/11) menerima SK PNS dan sertifikat program induksi bagi guru pemula.

“Waduh rasanya senang sekali  setelah 13 tahun menunggu”, tutur Nur Fitriah Guru asal SMAN 17.
 
Intip berita lain: Bila Aturan 40 Jam Disekolah, Gaji Guru Honorer 500 ribu perbulan?

Nur menceritakan bahwa sejak tahun 2003 dirinya mengabdi sebagai guru honorer di SMAN 15, kemudian di tahun 2010 dilakukan pemberkasan, namun nasibnya tidak langsung beruntung untuk diangkat menjadi guru PNS di kategori satu (K1), ia pun menunggu sampai gelombang K2 dan akhirnya di tahun 2015 mendapatkan SK CPNS setelah melewati tes seleksi.

intip politik: Giliran HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam

Berbeda dengan Nur Fitriyah, Firmansyah guru honorer K2 asal SMPN 3 yang saat ini telah menjadi PNS menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk dapat mengikuti sertifikasi yakni dibuktikkan melalui sertifikat  program induksi bagi guru pemula, dirinya berharap agar peningkatan mutu dan kualitas guru Surabaya semakin ditingkatkan.
Intip berita Hot: Kronologis Anak Bos Pesan 5 ABG Dibawah Umur
 
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf mengungkapkan pembagian SK PNS guru honorer K2 dilakukan secara bertahap untuk tahap awal dibagikan kepada 488 guru dari total keseluruhan 868 guru. Selanjutnya untuk tahap dua hingga tuntas akan dilakukan secepatnya menunggu dari pusat.

intip Olah Raga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2018


Yusuf menghimbau agar kualitas mengajar guru nanti jangan sampai turun justru harus lebih ditingkatkan, terutama dalam menyiapkan para pelajar surabaya dalam menghadapi era persaingan global.(pendaftarancpns)

Friday, November 11, 2016

Bila Aturan 40 Jam Disekolah, Gaji Guru Honorer 500 ribu perbulan?

- No comments
Bila Aturan 40 Jam Disekolah, Gaji Guru Honorer 500  ribu perbulan?

datainfornas.tk, JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengharuskan guru berada di sekolah selama 40 jam dalam sepekan, mendapat dukungan.

Antara lain dari guru honorer, yang menyatakan siap berada di sekolah Senin sampai Jumat, selama 40 jam.

"Tidak masalah kalau kami harus di sekolah delapan jam setiap hari dari Senin sampai Jumat. Namun, kami juga menuntut hak kami," kata Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Jumat (11/11).

intip Berita lain:
NasDem: Siapa Yang Suruh Ahok Mundur! Presiden?

Ahok-Djarot Tidur Saja di Rumah Sambil Menunggu Hari H Pencoblosan


Salah satu yang dituntut guru honorer adalah peningkatan kesejahteraan. Karena selama ini guru honorer hanya digaji di bawah Rp 500 ribu.

Bila aturan 40 jam diberlakukan, otomatis guru honorer tidak bisa mencari tambahan lain.

"Memang ketentuan itu untuk guru PNS tapi kan yang riil di lapangan guru PNS itu sedikit. Jadi yang bekerja ya kami-kami ini guru honorer," tegas Titi.

Dia menambahkan, bila jam kerja guru honorer ‎menjadi 40 jam, gajinya harus dinaikkan setara UMR.

Kalau tidak disetarakan, guru honorer menolak jam kerja 40 jam.

"Bagaimana bisa hidup kalau gaji hanya Rp 200 ribu. Kalau selama ini kami bisa bertahan karena masih punya waktu mencari tambahan pendapatan di tempat lain," tandasnya. sumber:(esy/jpnn)

Sunday, September 11, 2016

Kenapa CPNS Harus Dibawah Usia 35 Tahun ?

- No comments
 
Kenapa CPNS Harus Dibawah Usia 35 Tahun ?
Foto ilustrasi

datainfornas.tk, Jakarta -- Bagi anda yang ingin berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, ingat! batasan usia 35 tahun menjadi syarat mutlak dalam rekrutmen CPNS. Ketentuan ini sudah lama berlaku terutama untuk rekrutmen jalur umum dan semakin diperkuat dengan lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penyuluh pertanian, bidan PTT, dan formasi jalur khusus lainnya tetap menggunaka‎n batasan maksimal 35 tahun. Ini sudah mutlak," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Minggu (11/9).

Mengapa maksimal 35 tahun, menurut ‎Bima, karena di usia tersebut, CPNS-nya memiliki energi yang memadai untuk masa kerja cukup lama (58 tahun). Dia mencontohkan tenaga harian lepas tenaga buruh (THL-TB) Kementerian Pertanian ada 6.075 orang berusia di bawah 35 tahun. Itu sebabnya kuota yang disiapkan untuk THL-TB atau penyuluh pertanian sekira 7000-an formasi.

"Sebenarnya tenaga penyuluh pertanian ada 20 ribuan. Namun yang memenuhi persyaratan hanya 7000-an makanya formasi yang keluar segitu juga," terangnya.

Terkait bidan PTT berusia 35 tahun, Bima Haria mengatakan, kalau menurut ketentuan tidak boleh. Namun bisa tidaknya usia 35 tahun akan ditentukan dalam rapat terbatas dengan presiden. 

sumber: (esy/jpnn)

Saturday, September 10, 2016

ASN Eselon I dan II Akan Ditempatkan Diluar Daerah

- No comments
ASN Eselon I dan II Akan Ditempatkan Diluar Daerah

datainfornas.tk, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersedia ditempatkan diluar daerahnya, saat ini , ASN masih terkotak-kotak, mereka hanya loyal, peduli, menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan domisili di mana ASN tersebut bertugas, Titik. demikian yang disampaikan
Wakil Presiden RI, Yusuf Kalla.

Mereka (ASN) tidak peduli di kotak lain, di bidang lain, membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang solid untuk membangun kolaborasi kinerja bersama. Suasana “kotak-kotak” ini sangat terasa, terutama sejak pemberlakukan otonomi daerah.

Karena itu, Wapres meminta ASN agar segera solid, kembali menjadi perekat nasional. “Salah satu aspek yang harus kita segera benahi setelah 15 tahun kita mempraktikan otonomi daerah yaitu ASN terkotak pada daerah di mana mereka bertugas,” kata Wapres di Padang, Sumatera Barat, Senin (5/9/2016) lalu.  

Intip Berita Lain : ( Surat Menpan Yang Membatalkan Hasil Pengumuman Bidan dan dokter PTT )

Karena itu, lanjut Wapres, pihaknya akan mengatur ASN eselon I dan II menjadi ASN nasional yang dapat ditempatkan di mana saja dalam rangka peningkatan otonomi daerah.

“Sukses tidaknya otonomi daerah sangat ditentukan berdasarkan kualitas sumber daya manusia, perencanaan yang baik, pelaksanaan dan kontrol yang baik, serta adanya standarisasi nasional. Karena standar nasional tersebut dapat membingkai seluruh masyarakat sebagai bangsa yang bersatu,” ujar Wapres JK.

Lebih lanjut Wapres menambahkan, kualitas pemimpin dan kepemimpin itulah yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu sistem pemerintahan terutama di daerah.

Jika pemimpin sudah dijadikan teladan maka dengan sendirinya tanpa diminta masyarakat akan ikut secara ikhlas. Sedangkan bentuk manajemen apapun yang diterapkan, bila kualitas pemimpin dan kepemimpinan berubah ubah sesuai arah angin, maka manajemen tersebut pasti gagal.

“Prasyarat utama kualitas sebuah kepemimpinan adalah ketulusan untuk berbuat demi kepentingan rakyat dan dalam ketulusan itu pemimpin haruslah lurus,” Wapres menekankan.

Wapres yakin, problem “kotak-kotak” di lingkungan ASN atau dulu sering disebut PNS atau Pegawai Negeri Sipil, yang semuanya anggota Korpri itu bisa diperbaiki kembali.

“Masih belum terlambat untuk dibangun soliditas di lingkungan ASN ini. Kami di Korpri juga akan terus membantu mencarikan solusi terbaik, membangun karakter ASN menjadi lebih solid, dalam menjalankan tugas-tugas Negara dan masyarakat,” kata Ketua Umum Korpri Prof. Zudan Arif Fakhrulloh yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri itu.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan, amanat Wapres RI harus menjadi pedoman dalam penerapan kebijakan tentang aparatur negara yang profesional dan berintegritas.

“Setiap ASN harus memiliki kesempatan dan penempatan yang sama dalam penugasannya karena pada hakikatnya aparatur negara bekerja untuk negara, dan bisa fleksibel bekerja di instansi Pemerintah di mana saja, bukan milik satu instansi tertentu,” kata Menpan Asman. 


sumber: (adv/jpnn)

Friday, August 26, 2016

DPR RI Tantang Pemerintah akan Pangkas Tunjangan Guru Rp23,4 Triliun

- No comments
DPR RI Tantang Pemerintah akan Pangkas Tunjangan Guru Rp23,4 Triliun



datainfornas.tk, JAKARTA - Rencana Pemerintah akan memangkas tunjangan guru sebesar Rp23,4 triliun pada APBN Perubahan 2016 mendapat tanggapan serius dari Ketua DPR RI. Ade Komaruddin alias Akom memprotes rencana pemerintah tersebut.  (intip Berita tentang: Tunjangan Guru 2016 Dipotong Rp23,4 Triliun )

Inilah protes Akom sebagaimana dikutip (newsacehtoday.ml) "Kalau tunjangan guru tidak usah dipotong. Kalau mau dipangkas yang lain. Kalau gak ada lagi yang lain dipotong, potong gaji pejabat negara. Guru jangan lah. Kita bisa begini saja karena mereka. Tahu terima kasih lah," kata Ade Komaruddin di Gedung DPR RI, Jumat (26/08/2016).

Akom akan meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak memotong anggaran bagi guru, khususnya tunjangan guru sebesar Rp23,4 triliun pada APBN Perubahan 2016.

Saya sih mau minta ke Bu Sri Mulyani kalau nanti ketemu dan juga ke Badan Anggaran diusahakan untuk tidak dipotong tunjangan guru itu," ujar Akom.

Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Karena target penerimaan negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp137,6 triliun. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat Rp64,7 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp72,9 triliun.

Adapun pagu tunjangan profesi guru dalam APBN Perubahan yaitu Rp69,762 triliun. Bila dipotong, uang insentif tinggal Rp46,4 triliun. Selain itu, dana tambahan penghasilan guru juga dipangkas Rp209,1 miliar dari pagu Rp1,02 triliun sehingga tersisa Rp811,4 miliar.

sumber:
newsacehtoday.ml

Intip Berita lainnya:
 


Tuesday, August 16, 2016

Kemendikbud Butuh 7.000 Guru Garis Depan (GGD)

- No comments
Kemendikbud Butuh 7.000 Guru Garis Depan (GGD)

Kemendikbud Butuh 7.000 Guru Garis Depan (GGD)

datainfornas.tk, Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan bagi Guru Garis Depan (GGD) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebanyak 7.000 GGD yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di 93 kabupaten yang dikategorikan daerah terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil, minimal selama 5 tahun.

Tenaga di bidang kesehatan dan pendidikan memang merupakan dua kelompok jabatan PNS/ ASN yang dikecualikan dalam moratorium. Kebutuhan dan seleksi CPNS tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB No. 8/2016 tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi bagi dokter, dokter gigi, bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dna Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tahun 2016.

Menurut Peraturan tersebut, penambahan pegawai baru diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan dan kesehatan, serta sektor pertanian yang diarahkan untuk peningkatan ketahanan pangan, dengan tetap memperhatikan kemampuan  keuangan negara/daerah.

Kebijakan itu didasarkan pada perhitungan kebutuhan pegawai, yang menunjukkan masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan-jabatan seperti dokter, dokter gigi, bidan, guru, dan penyuluh pertanian. Ini terjadi karena banyak pegawai yang memasuki batas usia pensiun pada jabatan-jabatan dimaksud dan adanya pemekaran organisasi/wilayah.

Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman, mengatakan, rekrutmen pegawai ASN selalu berdasarkan pada kebutuhan obyektif di lapangan. "Kementerian PANRB telah menerapkan isistem e-formasi dalam pengajuan usulan pegawai," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/08).

Di sisi  lain, terdapat program dari Kementerian Kesehatan yang menugaskan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan di daerah tertinggal, terluar dan terpencil. Demikian pula Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menugaskan Guru Garis Depan,  dan Kementerian Pertanian yang menugaskan Tenaga Harian Lepas Bantu Penyuluh Pertanian yang sangat menunjang keberhasilan pembangunan di sektor pelayanan dasar dan peningkatan ketahanan pangan di daerah.

Seperti disebutkan Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, dalam pengumuman nomor 30660/A3/KP/2016, kesempatan itu dibuka khusus bagi lulusan program profesi guru (PPG) pasca program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S! PGSD Berasrama, PPG SMK  Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT yang telah mengabdi sebagai guru di daerah khusus, (terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil).

Diungkapkan, pendaftaran dilakukan  secara online, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pelamar harus bersedia ditempatkan di satu dari 93 daerah daerah terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah. 

KK: Lowongan Tenaga Kerja , Perekrutan GGD , PNS, Berita Tenaga Kerja , Pengangkatan CPNS ,


sumber :
http://www.menpan.go.id

Saturday, August 13, 2016

Pengumuman Pelelangan Ulang Pengadaan Perlengkapan UPT

- No comments
Pengumuman Pelelangan Ulang Pengadaan Perlengkapan UPT

Pengumuman Pelelangan Ulang Pengadaan Perlengkapan UPT



sumber:
http://www.bkn.go.id/lelang

Pengumuman WEB-JPT

- No comments
Pengumuman WEB JPT

http://www.bkn.go.id/lelang




sumber:
http://www.bkn.go.id/lelang

Tentang Tes CPNS dengan Sistem CAT

- No comments
Tentang Tes CPNS dengan Sistem CAT


datainfornas.tk, Jakarta -- Penerimaan dan seleksi CPNS selalu menjadi berita yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, utamanya generasi muda. Namun, sudah tahukah anda bahwa tes CPNS kini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang tidak memungkinkan terjadinya kongkalingkong ?

Sejak tahun 2013, tes CPNS sudah menggunakan sistem komputer atau yang lebih dikenal sebagai CAT. Dengan adanya sistem ini, pemerintah menjamin tidak adanya kecurangan dan memudahkan setiap peserta tes. Dengan sistem ini, banyak keuntungan yang didapat diantaranya lebih kompetitif, adil, obyektif transparan dan bebas dari KKN.

Adapun sistem CAT tidak hanya diterapkan bagi pelamar CPNS dari jalur umum, tetapi juga untuk pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, yang meliputi bidan dan dokter. Seperti halnya yang berlangsung pada 19-24 Juli 2016 lalu, selama 90 menit mereka harus duduk di depan komputer untuk menjawab soal-soal tes kompetensi dasar (TKD), sebagai syarat untuk diangkat menjadi CPNS.

Meskipun tidak diawasi secara ketat sepeti layaknya ujian di sekolah-sekolah, yang masih menggunakan lembar jawaban komputer (LJK), tetapi dijamin tidka ada yang saling contek. Pasalnya, soal yang dikerjakan satu sama lain berbeda, meskipun di meja yang bersebelahan.

Seperti yang berlangsung di Poltekkes Bandung, salah satu lokasi TKD PTT Kementerian Kesehatan, beberapa peserta mengatakan, ujian menggunakan komputer menjadi lebih praktis dan tidak pegal, walaupun ada beberapa yang awam dan kurang mengerti cara penggunaannya. “Lebih praktis dan enak, tidak pegal, kanan kiri tidak bisa mencontek pasti aman. Tapi ada beberapa teman yang agak kesulitan mengoperasikan komputer,” ujar salah seorang bidan PTT.

Tes CPNS merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya untuk memperoleh PNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab dan netral, yakni CPNS yang memiliki karakteristik pribadi, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegenisia yang tinggi dan memiliki keterlampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan. Seleksi ini pun tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Satu-satunya cara untuk bisa lulus CAT adalah dengan mempersiapkan sebaik-baiknya, belajar, belajar, belajar dan tentunya berdoa. Kisi-kisi materi soal juga terbuka, sehingga bisa dipelajari oleh siapapun, terutama yang ingin mengikuti tes CPNS.

Ada tiga kelompok soal yang diujikan. Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan sampai sejauh mana kita tahu tentang bangsa ini. TWK mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Tes ini untuk menggali sejauh mana peserta tes memahami sistem tata negara di Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, pemerintahan pusat dan daerah, dan memperhatikan kembali kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD (Ejaan yang Disempurnakan).

Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU). Di dalam TIU, ada 4 kemampuan yaitu verbal yang menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Terakhir ada Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptsi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok dan kemampuan menggerakkan orang lain.

Soal TKD PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Selain TKD, juga ada Tes Kompetensi Bidang (TKB), meskipun tidak diharuskan. Adapun materi tes ini disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Kementerian PANRB pun menyediakan aplikasi CAT tersebut untuk simulasi yang tersedia di website resmi www.menpan.go.id. Kesempatan tidak akan datang dua kali, siapa bisa, dia bisa! Urungkan niat serta kemauan, bahwa kesusksesan tidak akan pergi jauh dari kita, bahkan akan terus menghampiri kita. 

KK: TES CPNS , MENGENAL SISTEM CAT, PENERIMAAN CPNS 2017 , PNS ,

sumber:
http://www.menpan.go.id/

Thursday, July 14, 2016

Bagi PNS Yang Mau Pindah, Ditjen Pajak Buka Lowongan untuk 1.658

- No comments
Bagi PNS Yang Mau Pindah, Ditjen Pajak Buka Lowongan untuk 1.658

datainfornas.tk, Jakarta - Sebagaimana dikutip setkab.go.id, bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Persyaratan utama bagi PNS yang mau pindah dan bergabung dengan Ditjen Pajak adalah: a. Usia per 1 Januari 2016 maksimum 28 tahun (pendaftar dari Kemenkeu) dan 25 tahun (pendaftar dari instansi pusat dan daerah non Kemenkeu); b. Pangkat/Golongan: Pengatur /IIC; c. Strata Pendidikan: Diploma III; d. Kelompok Program Studi: Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan komputer dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN.

Sementara untuk nilai IPK adalah (skala  4,00) minimal 2,75.

Persyaratan lainnya adalah bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak

Lowongan ini tersedia untuk 1.658 PNS dengan penempatan di Kanwil Direktorat Pajak dari Aceh, Sumatera Utara I; Sumatera Utara II; Sumbar dan Jambi; Riau dan Kepri; Sumsel dan Kep. Bangka Belitung; Bengkulu dan Lampung; Kalimantan Timur dan Utara; Kalimantan Selatan dan Tengah; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Bali, Nusa Tenggara; dan Papua dan Maluku.

Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni 2016 – 15 Juli 2016, dengan tahapan seleksi yang meliputi: 1. Seleksi Administrasi; 2. Tes Tertulis dengan materi psikologi dan dasar-dasar perpajakan; 3. Tes kesehatan; dan 4. Wawancara.

“Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id,” bunyi akhir pengumuman dari Ditjen Pajak. 

sumber:
(http://setkab.go.id/Humas Ditjen Pajak/ES)

Wednesday, July 13, 2016

Jumlah PNS Provinsi DKI akan di Pangkas 41 Persen

- No comments
Jumlah PNS Provinsi DKI akan di Pangkas 41 Persen

DATAINFORNAS.tk, JAKARTA -- Karena gemuknya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan terhadap jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, keberadaan PNS DKI kini dirasa terlalu gemuk dan tidak efisien. 

Proses perampingan akan dilakukan secara bertahap hingga jumlah PNS-DKI mencapai sekitar 30 ribu pegawai. Artinya, akan terjadi perampingan PNS DKI sebanyak 41 persen dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang sebanyak 72.697.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.

Menurut ketarangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ia mengatakan, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Atas dasar tersebut, Pemprov DKI mengendalikan jumlah PNS di DKI. Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa-pensiun.
Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus to? Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai," ujarnya.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 42 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Yaitu penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.

Sementara untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.

"Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja," tegasnya.



sumber:
rimanews.com

Penting: Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2016

- No comments
Penting: Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2016

DATAINFORNAS.tk, JAKARTA - Menurut Informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai rencana penerimaan dan seleksi CPNS. “Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai rencana dan jadwal seleksi CPNS, seperti yang marak beredar di sosial media,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (12/07).

Terhadap ramainya informasi terkait dibukanya seleksi penerimaan CNPS tahun 2016 yang banyak beredar melalui sosial media, telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama yang ingin melamar menjadi PNS. Padahal, tidak semua informasi itu benar. Karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan dapat menyeleksi setiap informasi yang masuk. “Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Herman menambahkan.

Maraknya informasi penerimaan CPNS di tahun 2016 melalui portal-portal tidak resmi sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Bukan mustahil hal itu sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi. Diingatkan, sudah banyak kasus penipuan yang berawal dari informasi-informasi menyesatkan yang beredar di media-media tidak resmi. “Jangan tergoda dengan info-info menyesatkan, yang mungkin berasal dari pihak-pihak yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi,” lanjut Herman gemas.

Diingatkan juga bahwa banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kementerian PANRB atas dibukanya penerimaan CPNS tahun 2016. Diingatkan, selain info yang beredar bukan dari web resmi kami, itu hanyalah berita ‘hoax’.

Sampai saat ini, lanjut Herman, pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan CPNS. “Informasi bisa datang dari mana saja. Tetapi pemberitaan yang tidka jelas atau kabar burung tersebut, jangan ditelan mentah-mentah. Apalagi dengan mencantumkan jadwal tes CPNS, sudah jelas tidak benar,” ujarnya.

Dikatakan, semua informasi terkait penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian PANRB, yaitu http://www.menpan.go.id/. “Pantau terus web Menpan, karena setiap informasi resmi dikeluarkan dari situs resmi tersebut,” tegas Herman.

Herman menambahkan, Kementerian PANRB juga memberikan fasilitas untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan pengaduan terkait kebenaran informasi tersebut melalui alamat email halomenpan@menpan.go.id. Kalau belum yakin, masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB Jl. Jend Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan. 


(sumber: ags/HUMAS MENPANRB)

Tuesday, July 12, 2016

PNS Provinsi Akan dipangkas 41 Persen Termasuk Non-Guru

- No comments
PNS Provinsi Akan dipangkas 41 Persen Termasuk Non-Guru

datainfornas.tk, Jakarta -- ALASAN terlalu gemuk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, keberadaan PNS DKI kini dirasa terlalu banyak dan tidak efisien.

Rencana dipangkasnya PNS akan dilakukan secara bertahap hingga jumlah PNS DKI mencapai sekitar 30 ribu pegawai.

Artinya, akan terjadi pemangkasan PNS DKI sebanyak 41-persen dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang sebanyak 72.697.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.

Menurut keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Melihat hal itu, Pemprov DKI mengendalikan jumlah PNS di DKI. Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun.
Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus to? Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai," ujarnya.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 42 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Yaitu penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.

Untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.

"Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja," tegasnya.


sumber:
http://rimanews.com