PNS Sulsel |
Datainfornas.tk - Diperkirakan sebanyak 1.179 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam tak menerima gaji. Kabar tak menggembirakan ini sebagai dampak dari pelaksanaan UU 23 tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seribuan PNS lingkup Pemprov Sulsel terancam tak menerima gaji disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Muh Tamzil, Selasa (27/12/2016) malam.
Muh Tamzil mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan kewenangan yang dulunya di kabupaten/kota kini beralih ke propinsi maupun ke pemerintah pusat.
Seribuan PNS lingkup Pemprov Sulsel terancam tak menerima gaji disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Muh Tamzil, Selasa (27/12/2016) malam.
Muh Tamzil mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan kewenangan yang dulunya di kabupaten/kota kini beralih ke propinsi maupun ke pemerintah pusat.
Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, kata Muh Tamzil, pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi sebanyak 17.191 orang untuk 5 urusan atau bidang. Yakni pendidikan, ketenagakerjaan, kehutanan, perhubungan, dan ESDM.
Dari total 17.191 orang yang akan beralih baru urusan pendidikan yang tuntas penerbitan SK pindahnya sebanyak 16.012 PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya sebanyak 1.179 orang sampai saat ini belum terbit SK pindahnya.
“BKN belum bisa menerbitkan SK-nya karena entry data dari kabupaten belum masuk. Pemprov tidak bisa membayarkan gaji PNS tersebut sebelum ada SK pengalihan yang diterbitkan oleh BKN,” kata Muh Tamzil.
sumber: (muh fadly/pojoksulsel).
Dari total 17.191 orang yang akan beralih baru urusan pendidikan yang tuntas penerbitan SK pindahnya sebanyak 16.012 PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya sebanyak 1.179 orang sampai saat ini belum terbit SK pindahnya.
“BKN belum bisa menerbitkan SK-nya karena entry data dari kabupaten belum masuk. Pemprov tidak bisa membayarkan gaji PNS tersebut sebelum ada SK pengalihan yang diterbitkan oleh BKN,” kata Muh Tamzil.
sumber: (muh fadly/pojoksulsel).
0 on: "Dampak UU 23 tahu 2014, 1.179 PNS Lingkup Provinsi Sulsel Tak Terima Gaji"