ilustrasi |
datainfornas.tk - Polres Magetan, Jawa Timur (Jatim) mengamankan SM (55) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia disangkakan tersangkut perkara menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan di Desa Simbatan pada Rabu 30 November dan pada Jumat 25 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kawi, No 33 A, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
"Terlapor yakni SM kedapatan sedang menyimpan, memelihara, dan memiliki satwa dilindungi," kata Kapolres seperti dikutip Tribratanews, Kamis (1/12/2016).
baca:
Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap?
Barang bukti yang diamankan satu ekor Buaya Muara (Crocodylus Porosus) dalam keadaan hidup, satu ekor Buaya Air Tawar Irian (Crocodylyus Noveguineae) dalam keadaan hidup, satu ekor Burung Merak Hijau (Pavo Muticus) dalam keadaan hidup, satu ekor Ular Sanca Bodo (Phyton Morulus) dalam keadaan hidup, satu buah Kontainer boks plastik.
Polisi menjerat SM Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservensi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00.(rimanews)
0 on: "Gara-gara Ular PNS Terancam 5 Tahun Penjara"