DATAINFORNAS.tk, JAKARTA -- Karena gemuknya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan terhadap jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, keberadaan PNS DKI kini dirasa terlalu gemuk dan tidak efisien.
Proses perampingan akan dilakukan secara bertahap hingga jumlah PNS-DKI mencapai sekitar 30 ribu pegawai. Artinya, akan terjadi perampingan PNS DKI sebanyak 41 persen dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang sebanyak 72.697.
Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.
Menurut ketarangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ia mengatakan, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.
Menurut ketarangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ia mengatakan, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Atas dasar tersebut, Pemprov DKI mengendalikan jumlah PNS di DKI. Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa-pensiun.
Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus to? Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai," ujarnya.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 42 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Yaitu penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.
Sementara untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.
"Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja," tegasnya.
Sementara untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.
"Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja," tegasnya.
sumber:
rimanews.com
0 on: "Jumlah PNS Provinsi DKI akan di Pangkas 41 Persen"