Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Sunday, November 13, 2016

Kemendikbud: Guru Honorer Akan Diberikan Insentif

Syarat dan Kriteria Guru Honorer Diberikan Insentif


Kemendikbud: Guru Honorer Akan Diberikan Insentif
foto ilustrasi

datainfornas.tk - Tahun 2016-2017, bagi para guru honorer non PNS akan diberikan insentif dari Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan). Namun sesuai dengan syarat dan kriteria bahwa guru honorer diberikan insentif tambahan dari Kemendikbud antara lain beban mengajar minimal 24 jam dalam 1 minggu.

Tagor Alamsyah selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud syarat utama pemberian insentif bagi guru non PNS honorer adalah beban mengajar minimal 24 jam seperti informasi yang dilansir dari Rakyatku.com.

intip berita lain:  Akhirnya 488 Guru Honorer K2 Terima SK PNS
 
Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya,” ucap Tagor Alamsyah Harahap.

Untuk itu, lanjut Tagor, para guru tersebut untuk tidak memberikan jam mengajarnya ke guru lain. “Akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu,” tegasnya.

intip berita politik: Giliran HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam
 
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan pengganti Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. Sesuai dengan PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan.

Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.

intip Hotnews: Intip Kronologis Anak Bos Pesan 5 ABG Dibawah Umur
Besaran jumlah pemberian insentif bagi guru non PNS guru honorer tahun 2016 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berikut informasi yang dilansir resmi dari laman portal website Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di www.kemdikbud.go.id dengan judul informasi pemberitaan "Kemendikbud Tingkatkan Anggaran Insentif Guru Honorer Lebih Dari 100 Persen"

Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan Kemdikbud telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.

"Insentif yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, sekarang menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen," kata Mendikbud Anies Baswedan saat Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta.(newsfarras.com)

0 on: "Kemendikbud: Guru Honorer Akan Diberikan Insentif"