Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Sunday, May 1, 2016

Syarat Pengangkatan dan Perpanjangan Bidan PTT

http://datainfornas.blogspot.co.id/

Intip Berita, Jakarta – Silahkan Jika Pemerintah Daerah ingin  memperpanjang atau mengangkat dokter, dokter gigi, dan bidan PTT (pegawai tidak tetap) yang ada di lingkungannya. Proses tersebut dipastikan tidak dipungut biaya, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Program PTT sendiri memang diusung Kemenkes untuk menutup lubang-lubang kurangnya tenaga kesehatan di daerah. Mereka terikat kontrak selama beberapa bulan untuk bekerja dan mengabdi di daerah tersebut.

Dijelaskan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Murti Utami, daerah diperbolehkan untuk memperpanjang maupun mengangkat tenaga PTT ini. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Untuk pengangkatan, dokter dan dokter gigi PTT wajib tercatat telah melakukan perpanjangan kontrak satu kali. Sementara, bidan PTT harus sudah menjalani perpanjangan kontrak sebanyak dua kali.

Ketentuan itu pun, lanjut dia, harus disertai beberapa kriteria lain. Antara lain, masih dibutuhkan oleh pemda, mempunyai kinerja yang baik (dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kepala Puskesmas dengan mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Kepala Desa setempat), dan bersedia tidak pindah ke Kabupaten/Kota lain selama melaksanakan penugasan (dibuktikan dengan Surat Pernyataan). 
"Alokasi pengangkatan masing-masing daerah adalah sejumlah bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan dua kali di sana. Bila setelah diangkat yang bersangkutan mengundurkan diri dan lainnya, formasi tidak bisa digantikan yang lain," tutur perempuan yang akrab disapa Ami ini.
Soal pengangkatan dan perpanjangan kontrak PTT ini, lanjut dia, sebetulnya telah diatur dalam surat Menteri Kesehatan Nomor KP.01.02/Menkes/69/2016. Surat juga sudah disampaikan kepada seluruh Kadinkes Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut pun dijelaskan jelas bahwa proses ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sehingga, bila ada oknum yang mengatasnamakan Kemenkes atau Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pungutan dalam proses pengangkatan dan perpanjangan akan langsung ditindak tegas.

Ami pun meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan.  masyarakat bisa melaporkan tindakan melanggar hukum itu pada pihaknya. pelaporan bisa dilakukan melalui laman inspektorat Jenderalan Kemenkes.

Jika dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan bukti pemberian imbalan, maka langsung direkomendasikan pada pihak berwajib agar diproses hukum. "Dan tenang saja, identitas pelapor pasti akan dirahasiakan," ungkapnya.

Tapi, imbuhnya, bila terjadi sebaliknnya, pihak PTT yang melakukan aksi suap, maka surat keputusan pengangkatan sebagai PTT akan dibatalkan.[jpnn]

0 on: "Syarat Pengangkatan dan Perpanjangan Bidan PTT "