Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Thursday, July 14, 2016

Bagi PNS Yang Mau Pindah, Ditjen Pajak Buka Lowongan untuk 1.658

- No comments
Bagi PNS Yang Mau Pindah, Ditjen Pajak Buka Lowongan untuk 1.658

datainfornas.tk, Jakarta - Sebagaimana dikutip setkab.go.id, bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Persyaratan utama bagi PNS yang mau pindah dan bergabung dengan Ditjen Pajak adalah: a. Usia per 1 Januari 2016 maksimum 28 tahun (pendaftar dari Kemenkeu) dan 25 tahun (pendaftar dari instansi pusat dan daerah non Kemenkeu); b. Pangkat/Golongan: Pengatur /IIC; c. Strata Pendidikan: Diploma III; d. Kelompok Program Studi: Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan komputer dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN.

Sementara untuk nilai IPK adalah (skala  4,00) minimal 2,75.

Persyaratan lainnya adalah bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak

Lowongan ini tersedia untuk 1.658 PNS dengan penempatan di Kanwil Direktorat Pajak dari Aceh, Sumatera Utara I; Sumatera Utara II; Sumbar dan Jambi; Riau dan Kepri; Sumsel dan Kep. Bangka Belitung; Bengkulu dan Lampung; Kalimantan Timur dan Utara; Kalimantan Selatan dan Tengah; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Bali, Nusa Tenggara; dan Papua dan Maluku.

Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni 2016 – 15 Juli 2016, dengan tahapan seleksi yang meliputi: 1. Seleksi Administrasi; 2. Tes Tertulis dengan materi psikologi dan dasar-dasar perpajakan; 3. Tes kesehatan; dan 4. Wawancara.

“Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id,” bunyi akhir pengumuman dari Ditjen Pajak. 

sumber:
(http://setkab.go.id/Humas Ditjen Pajak/ES)

Wednesday, July 13, 2016

Jumlah PNS Provinsi DKI akan di Pangkas 41 Persen

- No comments
Jumlah PNS Provinsi DKI akan di Pangkas 41 Persen

DATAINFORNAS.tk, JAKARTA -- Karena gemuknya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan terhadap jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, keberadaan PNS DKI kini dirasa terlalu gemuk dan tidak efisien. 

Proses perampingan akan dilakukan secara bertahap hingga jumlah PNS-DKI mencapai sekitar 30 ribu pegawai. Artinya, akan terjadi perampingan PNS DKI sebanyak 41 persen dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang sebanyak 72.697.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.

Menurut ketarangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ia mengatakan, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Atas dasar tersebut, Pemprov DKI mengendalikan jumlah PNS di DKI. Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa-pensiun.
Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus to? Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai," ujarnya.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 42 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Yaitu penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.

Sementara untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.

"Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja," tegasnya.



sumber:
rimanews.com

Penting: Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2016

- No comments
Penting: Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun 2016

DATAINFORNAS.tk, JAKARTA - Menurut Informasi yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai rencana penerimaan dan seleksi CPNS. “Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai rencana dan jadwal seleksi CPNS, seperti yang marak beredar di sosial media,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (12/07).

Terhadap ramainya informasi terkait dibukanya seleksi penerimaan CNPS tahun 2016 yang banyak beredar melalui sosial media, telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama yang ingin melamar menjadi PNS. Padahal, tidak semua informasi itu benar. Karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan dapat menyeleksi setiap informasi yang masuk. “Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Herman menambahkan.

Maraknya informasi penerimaan CPNS di tahun 2016 melalui portal-portal tidak resmi sebenarnya sudah berulang kali terjadi. Bukan mustahil hal itu sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi. Diingatkan, sudah banyak kasus penipuan yang berawal dari informasi-informasi menyesatkan yang beredar di media-media tidak resmi. “Jangan tergoda dengan info-info menyesatkan, yang mungkin berasal dari pihak-pihak yang bermaksud mengambil keuntungan pribadi,” lanjut Herman gemas.

Diingatkan juga bahwa banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kementerian PANRB atas dibukanya penerimaan CPNS tahun 2016. Diingatkan, selain info yang beredar bukan dari web resmi kami, itu hanyalah berita ‘hoax’.

Sampai saat ini, lanjut Herman, pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan CPNS. “Informasi bisa datang dari mana saja. Tetapi pemberitaan yang tidka jelas atau kabar burung tersebut, jangan ditelan mentah-mentah. Apalagi dengan mencantumkan jadwal tes CPNS, sudah jelas tidak benar,” ujarnya.

Dikatakan, semua informasi terkait penerimaan CPNS dan pemberitahuan lainnya akan dipublikasikan melalui website resmi Kementerian PANRB, yaitu http://www.menpan.go.id/. “Pantau terus web Menpan, karena setiap informasi resmi dikeluarkan dari situs resmi tersebut,” tegas Herman.

Herman menambahkan, Kementerian PANRB juga memberikan fasilitas untuk mengajukan berbagai pertanyaan maupun laporan pengaduan terkait kebenaran informasi tersebut melalui alamat email halomenpan@menpan.go.id. Kalau belum yakin, masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB Jl. Jend Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan. 


(sumber: ags/HUMAS MENPANRB)

Tuesday, July 12, 2016

PNS Provinsi Akan dipangkas 41 Persen Termasuk Non-Guru

- No comments
PNS Provinsi Akan dipangkas 41 Persen Termasuk Non-Guru

datainfornas.tk, Jakarta -- ALASAN terlalu gemuk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, keberadaan PNS DKI kini dirasa terlalu banyak dan tidak efisien.

Rencana dipangkasnya PNS akan dilakukan secara bertahap hingga jumlah PNS DKI mencapai sekitar 30 ribu pegawai.

Artinya, akan terjadi pemangkasan PNS DKI sebanyak 41-persen dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang sebanyak 72.697.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.

Menurut keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100 ribu orang. Artinya PNS terlampau banyak," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Melihat hal itu, Pemprov DKI mengendalikan jumlah PNS di DKI. Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun.
Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus to? Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai," ujarnya.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 42 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan. Yaitu penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.

Untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.

"Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja," tegasnya.


sumber:
http://rimanews.com

Monday, July 11, 2016

Wali Kota Copot 10 PNS Bolos Hari Pertama Kerja

- No comments
Wali Kota Copot 10 PNS Bolos Hari Pertama Kerja

DATAINFORNAS.tk, BEKASI -- Karena melanggar Aturan Kedisiplinan Pegawai, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi langsung menjatuhkan sanksi berat ke 20 pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh pegawai itu dianggap tidak masuk selama 145 hari selama menjadi pegawai pemerintah.

Pernyataan itu langsung disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah. 
Ada 20 PNS yang kami berikan sanksi sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” kata Sayekti, Senin (11/07/2016).
Pemberian sanksi itu, kata Sayekti, 10 orang dicopot dari jabatannya, dan 10 orang lainnya diturunkan dari pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun.  
Aparatur yang dicopot jabatannya karena tidak masuk kerja selama 145 hari. Sedangkan, aparatur yang diturunkan pangkatnya karena indisipliner, tidak masuk kerja di bawah 145 hari, rata-rata tidak masuk selama 65 hari,” ujarnya.

Seluruh PNS yang terkena sanksi berat itu, kata Sayekti berasal dari Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan Kota Bekasi. Sedangkan, golongannya rata-rata berasal dari Golongan III. 
Kebanyakan staf yang diberikan sanksi, sedangkan pegawai yang menduduki jabatan struktural hanya ada empat yakni sekretaris kelurahan, kasi, dan kepala sekolah yang dicopot,” ujarnya.
Namun, daftar pegawai di hari pertama masuk kerja, kata Sayekti, semuanya rata-rata masuk. Hanya beberapa pegawai saja yang beralasan sakit tidak hadir. “Pegawai di lingkungan Pemkot yang masuk mencapai 4.919 orang,” tutupnya.


sumber: rimanews.com

Sunday, July 10, 2016

PNS DKI Kaya-Kaya, Mudik Tidak Pakai Mobil Dinas

- No comments
PNS DKI Kaya-Kaya, Mudik Tidak Pakai Mobil Dinas

DATAINFORNAS.tk, JAKARTA -- Selama cuti hari Raya Idul Fitri kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memastikan bahwa tidak ada PNS DKI yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Kita mah enggak ada lah, orang PNS DKI mah kaya-kaya," seloroh Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (11/07/2016).
Sebelumnya, Ahok memastikan bahwa akan ada sanksi tegas bagi PNS atau pejabat DKI yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Sanksi tersebut berupa  pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dengan begitu, ia yakin tidak ada PNS yang berani membawa kendaraannya.
PNS DKI enggak akan berani (pakai kendaraan dinas mudik), karena perhitungan TKD lebih besar," ucap Ahok beberapa waktu lalu.
Fungsi kendaraan dinas, pada hakikatnya untuk digunakan melayani kebutuhan masyarakat. Disamping itu, sumber dana perawatan kendaraan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk pengawasan, Ahok menegaskan seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi global positioning system (GPS).


sumber: rimanews.com