Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Friday, April 29, 2016

PNS Hati hati ! Ahok Tak Segan Copot PNS Tiap Hari

- No comments

http://datainfornas.blogspot.co.id/

datainfornas, Jakarta - "Ahok" Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mencopot pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang ketahuan menerima pungutan liar atau malas bekerja.

Ahok menyampaikan saat melantik 151 pejabat eselon III dan IV, serta Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Nasional di Balai Kota, Jakarta, Jumat (29/4).
"Kalau bapak ibu sudah merasa enggak enak atau malas, duit sudah banyak, ya sudah. Banyak juga rekan-rekan bapak ibu yang mengundurkan diri, saya langsung tanda tangani," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, hampir setiap hari dia menandatangani proses pemberhentian pegawai PNS. "Saya kalau ada orang yang mengundurkan diri, sangat cepat (saya) tanda tangani," ucap Ahok.

Karena itu, dia meminta kepada 151 pejabat yang baru dilantik hari ini, untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu dilakukan untuk mencegah adanya kecurangan.
"Yang dari staf naik ke eselon IV, karena yang dari eselon I, II, III, dan IV wajib lapor LHKPN," ungkap pria berkacamata ini.[/jpnn]

Bidan Desa Suku Anak Dalam Akhirnya Terima Gaji

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

datainfornas, Jakarta-- Akhirnya kabar gembira itu datang, untuk lima bidan desa PTT (Pusat)‎ di Kabupaten Marangin, Provinsi Jambi. Setelah hampir setahun bekerja tanpa gaji karena SK PTT sembilan tahunnya tidak diperpanjang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengangkat lima bidan desa Suku Anak Dalam tersebut.

SK pengangkatan bidan desa PTT yang diteken Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes itu ditetapkan pada 25 April. Dengan demikian, kelima bidan desa yang bekerja pada mu negeri itu bisa menikmati gaji bulannya Rp 1,45 juta.
"Alhamdulillah, teman kami di Suku Anak Dalam sudah mengantongi SK‎ bidan desa PTT lagi. Mereka juga mengantongi SK tanpa membayar juga. Kami beri apresiasi kepada pemerintah karena langsung bertindak terhadap kasus bidan desa di Merangin," ungkap Ketum Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka kepada JPNN, Jumat (29/4).
‎Seperti diketahui, sekitar 25 bidan desa PTT (Pusat) di Kabupaten Marangin, Provinsi Jambi dimintakan membayar Rp 25 juta per orang untuk memperpanjang kontrak SK Kadinkes Marangin.
"Dari 25 bidan itu, ada lima bidan desa yang dipecat ‎karena tidak mampu menyetor Rp 25 juta per orang. Mereka cuma punya Rp 5 juta, tapi ditolak. Bayangkan, bidan desa yang mengandi di Suku Anak Dalam malah diintimidasi seperti itu oleh oknum Dinkes," beber Eka Pangulimara Hutajulu, pengurus Konfederasi KASBI kepada JPNN, Sabtu (16/4).
Dia mengungkapkan, kelima bidan desa yang terdiskrimasi tersebut‎ melaporkan masalahnya ke KASBI dan kemudian ditindaklanjuti ke Menkopolhukam.

Didan desa Suku Anak Dalam ini, selain dipecat, mereka dikeluarkan SK Kadinkes sebagai sukarelawan alias tidak dibayar.
"Jadi lima bidan desa ini bekerja layaknya PNS dan dituntut tanggung jawab‎nya sebagai pegawai negeri juga. Tapi selama delapan bulan lebih mereka gigit jari karena tidak digaji," ucapnya.[jpnn]

Thursday, April 28, 2016

Kenapa Moratorium PNS Dicabut?

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

datainfornas.blogspot.co.id, Jakarta-- Kabar kurang baik, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin yang meminta pemerintah untuk mencabut atau membuka moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, pembukaan penerimaan PNS itu hanya terbatas pada penerimaan guru-guru mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
“Karena sekolah-sekolah kita kekurangan guru,” kata Mahyudin ketika menyampaikan ceramah di SMKN 1 Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (28/4).
Pernyataan itu menjawab keluhan kepala sekolah SMKN 1 yang mengalami kekurangan guru.

Sebelumnya Kepala SMKN 1 Mujiono mengeluh sekolahnya kekurangan guru. Saat ini guru di SMKN 1 hanya 63 orang. Dari jumlah itu, hanya 35 orang guru yang berstatus PNS, sedangkan sisanya adalah berstatus honorer.

Menurut Mahyudin, UUD memberi perhatian pada pendidikan sesuai dengan tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap orang sesuai UUD harus mendapatkan pendidikan yang layak. Karena itu, guru berperan dalam pendidikan.
“Karena itu, moratorium PNS agar dibuka tapi dengan porsi terbatas khususnya untuk guru SD sampai SMA. Juga untuk mengangkat guru-guru hononer menjadi pegawai negeri," katanya.
Dalam pidatonya, Mahyudin juga menguraikan tentang tugas MPR dan sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Terkait Empat Pilar MPR RI, Mahyudin juga meminta kepada anggota MPR yang jumlahnya 629 orang untuk serius mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI.
“Sosialisasi Empat Pilar baru menjangkau 4 juta orang. Padahal jumah penduduk Indonesia 250 juta. Maka maklum kalau Zaskia Gotik tidak mengerti Pancasila," katanya.[jpnn]

Pendaftar Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas Capai 204.812 Orang

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

datainfornas - Jakarta-- Antusiasme para pelajar yang ingin mendaftar ke Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID) terlihat dari besarnya jumlah pendaftar di setiap harinya.

Hingga tanggal 26 April 2016 tercacat sebanyak 204.812 siswa siswi yang melakukan pendaftaran. Jumlah pendaftar yang mencapai angka ratusan ribu tersebut  didominasi oleh para pelamar yang memilih Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) sebanyak 116.339.

Dari tujuh LPID yang tengah membuka pendaftaran, tiga diantaranya sudah menutup registrasi pendaftaran. Ketiganya ialah Lembaga Sandi Negara (STSN), Kementerian Keuangan (PKN STAN), dan Kementerian Dalam Negeri (IPDN). Jumlah pendaftar dari ketiga instansi yang sudah menutup pendaftaran tersebut meningkat cukup signifikan jika dibandingkan pada awal pembukaan.

Berdasarkan data dari Panseldikdin jumlah pendaftar pada instansi Lembaga Sandi Negara (STSN) hingga 26 April sebanyak 3.952 orang, sedangkan untuk Kementerian Keuangan (PKN STAN) terdapat 116.339, dan untuk Kementerian Luar Negeri ( 32.391).
 
http://datainfornas.blogspot.co.id/

Sementara 4 Sekolah Ikatan Dinas yang masih membuka pendaftaran ialah Badan Metereologi , Krimatologi dan Geofisika (STMKG) yang membuka pendaftaran hingga 29 April mendatang, Badan Pusat Statistik (STIS) 30 April, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AIM dan POLTEKIP)  4 Mei, dan Kementerian Perhubungan (STTD) 27 Mei 2016.

Penerimaan peserta sekolah ikatan dinas tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2016 pendaftaran dilakukan secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id. Dengan adanya sistem pendaftaran terpadu ini, maka tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 7 Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.  Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

Nantinya para peserta dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus kemudian memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan. Kemudian peserta ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Setelah pendaftaran, para peserta harus menjalani beberapa tes sebelum nantinya akan diangkat sebagai PNS. Untuk tes tertulis dilakukan secara nasional menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang dapat menjamin transparansi, karena memang setiap peserta mendapat soal yang berbeda dengan yang lainnya.

Dengan demikian seleksi dengan sistem CAT ini akan mencegah terjadinya main mata, atau KKN dalam penerimaan mahasiswa ikatan dinas. CAT sendiri menghadirkan soal-soal berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). (byu/HUMAS MENPANRB)

Wednesday, April 27, 2016

PNS BEJAT! Garap Putri Sendiri di Gedung Dewan

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/
ilustrasi

DATAINFORNAS, RANGKASBITUNG - Supandi (58), adalah pegawai negeri sipil (PNS) di ligkungan DPRD Lebak ini. Ia tega menggauli paksa putri kandungnya sendiri, PN (13), yang masih duduk di bangku kelas satu SMP. Parahnya lagi, aksi bejat itu dilakukannya di gedung wakil rakyat.

Kejadian ini dilaporkan oleh istri Supandi yang bernama Suamah ke Polres Lebak, Banten, Rabu (27/4). Suamah melapor setelah mendapat pengakuan dari korban.

Menurut Suamah (istri tersangka), pencabulan terjadi pada akhir Januari lalu. Ketika itu Supandi mengajak PN ke gedung DPRD. Sesampainya di sana, pria yang sehari-hari bertugas sebagai sopir itu mengajak korban naik ke lantai dua. Di sana lah dia memaksa darah dagingnya itu untuk melayani nafsu bejat.

Suamah menuturkan bahwa PN terpaksa meladeni keinginan pelaku karena merasa takut. Pasalnya, Supandi mengancam akan membunuh putri kandungnya itu.

"Maneh jeng batur geh daek, piraku jeng aing teu daek, dipaehan maneh ku aing, (kamu sama orang lain mau, masa sama saya enggak, saya bunuh kamu)," tutur Suamah menirukan ancaman suami bejatnya ketika berbincang dengan wartawan di Mapolres Lebak, Rabu (27/4).

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Supendi bersama korban lalu pulang ke kediamannya Kampung Cijoro Bendungan, Kecamatan Rangkasbitung. Karena terus dihantui rasa ketakukan, akhirnya korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada Suamah.

Mendapat pengakuan itu Suamah lalu mengadukan persoalan ini kepada Wakil Ketua DPRD Lebak, Yogi Rahmat.  ”Sebelum saya membawa kasus ini ke polisi, saya terlebih dahulu mengadu ke kepada Pak Yogi,” pungkas Suamah.

Sekretaris DPRD Lebak Fin Rian yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Fin membantah, pihaknya kecolongan adanya kasus perkosaan yang dilakukan di dalam gedung dewan.

Menurut dia, karena sehari-hari bekerja di gedung DPRD, maka tidak ada yang curiga ketika pelaku datang bersama putrinya. ”Sekarang siapa yang curiga jika dia akan berbuat macam macam karena yang dibawanya adalah anak kandungnya sendiri. Kecuali, dia membawa jablay dari stasiun kesini,baru ditanyai kepentingannya apa dia membawa perempuan dari luar ke gedung DPRD,” kilah Fin.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya sudah mendapat laporan dari korban dan ibunya yang mengadukan kasus perkosaan di dalam gedung DPRD Lebak. Dia pun pastikan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian serius.

”Saat ini kita baru meminta keterangan saksi saksi,sambil menunggu hasil visum,setelah itu baru kita akan panggil tersangka,” kata Kasat Reskrim. 

Tuesday, April 26, 2016

Info PNS: Menpan RB Minta Surati Ahok Koreksi Tunjangan Kinerja Daerah PNS

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/


Datainfornas, Jakarta -- Menpan -RB Yuddy Chrisnandi telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar melakukan koreksi atas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang cukup besar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi bisa memahami besaran TKD yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif. Namun Yuddy mengingatkan, Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial. Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali,” kata Yuddy di Jakarta, Rabu (25/02).

Sebagai bahan pertimbangan, Menteri PAN-RB juga menyampaikan daftar besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebutkan, pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.

Adapun pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah (jabatan pelayanan), yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai  Rp 9.592.000.

Yuddy juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, bahwa hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Menteri PAN-RB meminta Ahok agar secepatnya melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Yuddy mengungkapkan, dalam pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.

Sebagaimana diketahui, guna memacu kinerja aparaturnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS-nya dengan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis, dan tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan. “Dengan formula yang jelas, dan hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini hanya diterima oleh pegawai tertentu,” paparnya.

[pendaftarancpns]