Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Saturday, May 6, 2017

Tentang Teknis Penegasan Batas Desa

- No comments


Tentang Teknis Penetapan Dan Penegasan Batas Desa

Tentang Teknis Penegasan Batas Desa
Dok: panoramio.com

(Sambungan:  Penetapan Batas Desa )       

 II.       Penegasan Batas Desa
Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa. Proses penegasan batas berlaku untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan Menteri ini berlaku dan juga terhadap desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.

a.     Penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku, tahapan kegitannya meliputi :

1.     Penelitian Dokumen

2.     Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
3.     Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
4.     Pembuatan Peta Batas Desa
Penjelasan tahapan kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.

a)     Tahap Kesatu : Penelitian Dokumen

      Kegiatan penelitian dokumen dilakukan terhadap seluruh hasil penetapan batas desa. Penelitian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara penelitian dokumen sebagaimana (form.1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.

b)     Tahap Kedua : Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
      Pelacakan batas desa di lapangan merupakan kegiatan penelusuran batas desa secara langsung di lapangan menggunakan peta hasil penetapan batas desa. Penentuan posisi batas dilapangan merupakan kegiatan menentukan posisi garis batas dilapangan, mengukur koordinat batas yang ditelusuri, menentukan dan mengukur koordinat patok sementara yang merupakan titik rencana pemasangan pilar.
 
 Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Pemasangan patok rencana pemasangan pilar dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Data hasil survei pelacakan batas desa diisikan sesuai dengan form 6.

      Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas (form. 5 ) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat,  Badan Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.
c)     Tahap Ketiga : Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
      Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu pada ketentuan spesifikasi pemasangan dan pengukuran pilar batas. Berdasarkan hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas di lapangan dibuatkan berita acara hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas (form. 8) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi.
d)     Tahap Keempat : Pembuatan Peta Batas Desa
      Pembuatan peta batas desa mengikuti spesifikasi teknis tentang Spesifikasi Peta. Peta batas desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa.
      Berdasarkan hasil pembuatan peta batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil pembuatan peta batas desa di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagai saksi.
 b.     Penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tahapan kegiatannya meliputi :

1.     Pengumpulan dan Penelitian Dokumen

2.     Pembuatan peta kerja
3.     Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
4.     Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
5.     Pembuatan Peta Batas Desa
Penjelasan tahapan kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum peraturan menteri ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.
a.     Tahap pertama : pengumpulan dan penelitian dokumen
1)     Mengumpulkan dokumen batas, sebagai berikut :
a)     Dokumen yuridis pembentukan desa, meliputi perda pembentukan desa, dll;
b)     Dokumen historis batas desa dan
c)     Dokumen terkait lainya
2)     Meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan indikasi awal garis batas/identifikasi garis batas desa.
3)     Pembuatan berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen (form. 1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.
b.     Tahap kedua : pembuatan peta kerja
Peta kerja untuk penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, digunakan untuk tahapan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pembuatan peta kerja dilakukan berdasarkan pemilihan peta dasar. Adapun peta dasar yang dapat digunakan adalah sebagi berikut :
1)     Peta dasar yang digunakan adalah Peta Rupabumi Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000.
2)     Dalam hal Peta RBI skala 1 : 5.000 belum tersedia maka menggunakan Citra tegak resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4 meter.
3)     Spesifikasi citra tegak resolusi tinggi diatur lebih lanjut dalam ketentuan yang dibuat oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat.
4)     Dalam hal tersedia Peta RBI dan citra tegak resolusi tinggi maka dapat digunakan keduanya
5)     Apabila saat proses pelacakan batas dibutuhkan, penarikan garis batas dapat ditambahkan data pendukung berupa peta dan data lain seperti : data Digital Elevation Model (DEM), Peta dasar untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Peta dasar pertanahan dan peta peta lainya
Batas yang ditampilkan pada muka peta adalah batas indikatif yang berasal dari hasil penelitian dokumen batas. Tata letak peta kerja dibuat sesuai dengan spesifikasi yang diatur.
c.     Tahap ketiga : pelacakan dan penentuan posisi batas
Pelacakan batas desa dilakukan dengan metode kartometrik menggunakan peta kerja. Pelacakan garis batas secara kartometrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi tentang ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas. Jika pada saat pelacakan dengan metode kartometrik terdapat garis batas yang tidak dapat diidentifikasi dan/ atau tidak dapat disepakati maka diselesaikan pada saat pelacakan dilapangan.
Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan tentang ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pelacakan ini dilakukan dengan diikuti pemasangan patok sementara sebagai titik rencana pemasangan pilar batas. Setelah pelacakan dan penentuan posisi batas dilakukan perbaikan garis batas hasil pelacakan.
Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa (form 4 & form 5)  yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.
d.     Tahap keempat : Pemasangan dan pengukuran pilar batas
Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu ketentuan jenis, pemasangan dan pengukuran pilar batas.
e.     Tahap kelima : Pembuatan peta batas desa
Tahapan Pembuatan Peta Batas Desa meliputi :
1.  Pengumpulan data data yang digunakan dalam tahap pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar.
2.  Penyempurnaan garis batas desa sesuai hasil pengukuran pilar batas.
3.  Penyajian peta batas desa.
Spesifikasi penyajian peta kerja mengacu spesifikasi peta. Peta Batas Desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa.
III.       Prinsip Penarikan Batas

TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

- No comments


PEDOMANTEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

Sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

 

          I.       Penetapan Batas Desa
Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometrik di atas peta yang disepakati. Proses penetapan batas hanya berlaku untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku. Proses penetapan ini terdiri atas tiga tahapan kegiatan, antara lain:
1.  pengumpulan dan penelitian dokumen;
2.  pemilihan peta dasar
3.  pembuatan garis batas di atas peta
Penjelasan tahapan penetapan batas desa tersebut dijelaskan pada bagian dibawah ini.
a.  Tahap Kesatu : Pengumpulan dan Penelitian dokumen
1)     Mengumpulkan dokumen batas, sebagai berikut :
a)     Dokumen yuridis pembentukan desa, meliputi Perda Pembentukan Desa dan lain-lain;
b)     Dokumen historis batas desa; dan
c)     Dokumen terkait lainya
2)     Meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan indikasi awal garis batas/identifikasi garis batas desa.
3)     Pembuatan berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen (form.1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/ Kota.
b.  Tahap Kedua : Pemilihan Peta Dasar
1)     Peta dasar yang digunakan adalah Peta Rupabumi Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000.
2)     Dalam hal Peta RBI skala 1 : 5.000 belum tersedia maka menggunakan citra tegak resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4 meter.
3)     Spesifikasi citra tegak resolusi tinggi diatur lebih lanjut dalam kententuan yang dibuat oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat.
4)     Dalam hal tersedia Peta RBI dan citra tegak resolusi tinggi maka dapat digunakan keduanya
5)     Apabila dibutuhkan, penarikan garis batas dapat ditambahkan data pendukung berupa peta dan data lain seperti : data Digital Elevation Model (DEM), Peta dasar untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Peta dasar pertanahan dan peta peta lainya
6)     Pembuatan berita acara pemilihan peta dasar (form. 2) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/ Kota.
c.  Tahap Ketiga : Pembuatan Garis Batas di atas Peta
Pembuatan garis batas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik meliputi :
1)     Pembuatan peta kerja.
Peta kerja dibuat sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
2)     Penarikan garis batas desa di atas peta.
a)     Penarikan batas desa dilakukan di atas peta kerja berdasarkan dokumen hasil penelitian dan hasil klarifikasi tim penegasan batas desa kabupaten/kota.
b)     Apabila garis batas tidak dapat diintepretasi atau tidak dapat dikenali di atas peta kerja maka digambarkan perkiraan garis batas sementara dan diberikan catatan dalam berita acara.
3)     Penentuan titik kartometrik.
Penentuan titik kartometrik dilakukan dengan proses ekstraksi titik-titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delineasi. Penentuan titik kartometrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4)     Pembuatan Berita Acara
Pembuatan garis batas diatas peta disertai dengan pembuatan berita acara pelacakan batas secara kartometrik (form. 4) ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/ kota.

5)     Penyajian peta penetapan batas desa
Spesifikasi peta penetapan batas desa sesuai dengan spesifikasi.


Friday, May 5, 2017

Contoh Surat Permohonan photo copy Sertifikat Hak Pakai

- No comments
Contoh Surat Permohonan  photo copy Sertifikat Hak Pakai

Membuat atau meng-konsep sebuah surat sangatlah gampang jika hanya direnungkan dan dibayangkan saja, namun jika sudah memegang pena dan kertas datanglah kesulitan dan tidak tahu dari mana harus memulai. hhh. tidak semua orang demikian tentunya.


KOP SURAT

....................,  30 September  2017    
                        
Nomor    : xxx/xxx   
Perihal    : Mohon Photo Copy Sertifikat Hak Pakai Atas Nama 
Pemerintah Kabupaten .........................,

Kepada Yth,
Kabid Asset ............... Kabupaten ..................
di -
        tempat



1. Sehubungan dengan telah selesainya Sertifikat Tanah Hak Pakai an. Pemerintah Kabupaten .......................... yaitu sertifikat Hak Pakai No. xx dan sertifikat Hak Pakai No. xx tanggal 30 Desember 2010 yang diperuntukan untuk Pembangunan SMP Negeri 2 ......................... Kabupaten .............................

2. Berkenaan dengan maksud tersebut di atas, kami sangat mengharapkan kiranya Bapak berkenan memberikan photo copy sertifikat dimaksud guna memenuhi Permohonan Proposal Penambahan Ruang Belajar SMP Negeri 2 ................

3. Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
                  
SMP Negeri 2 ..............
Kepala,


..........................
Nip. .........................



Tembusan :
1. Bupati .....................
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ................
3. Arsip