Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Showing posts with label Tata Ruang. Show all posts
Showing posts with label Tata Ruang. Show all posts

Tuesday, October 8, 2019

Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA

- No comments

Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA

Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA


Data Infornas - Tanah Objek Reforma Agraria merupakan program skala nasional di seluruh Wilayah di Indonesia. Hingga saat ini (akhir Tahun 2019) Pemerintah terus berupaya melakukan upaya-upaya dan penyelesaian secara bertahap menyangkut penguasaann tanah dalam kawasan hutan (PTKH) yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menyangkut hal tersebut, dibawah ini kami lampirkan Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA. 



Lainnya:

Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Wednesday, July 31, 2019

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

- No comments
Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Data Infornas - Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018 dengan pertimbangan bahwa, saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Dalam Perpres No. 86/2018 disebutkan bahwa, penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: 
a. Perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA
b. Perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; 
c. Perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA 
d. Perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria 
e. Perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini. (sumber: setkab.go.id)

Dibawah ini adalah Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018;

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018



Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Monday, March 18, 2019

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)

- No comments

Apa Yang Penting Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)


Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)


Berikut beberapa hal penting yang harus dilakukan ketika hendak mengurus Hak Guna Bangunan (HGB), Apa itu hak guna bangunan?

1. Pengertian Hak Guna Bangunan?

Hak Guna Bangunan adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.

Ini artinya, pemegang sertifikat tersebut hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status Hak Guna Bangunan hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih dimiliki oleh negara.
Biasanya, developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit perumahan dan apartemen. Tujuan lain adalah ketika kamu berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan yang hanya sementara. Jadi yang perlu diingat adalah bahwa kamu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik atas tanah atau properti yang kamu tempati.

2. Perbedaan Antara Hak Guna Bangunan dan Hak Milik

Terdapat perbedaan yang besar antara Hak Guna Bangunan dan Hak milik yang perlu kamu dimengerti. Hak Milik dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, sedangkan Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenankan untuk diperpanjang masa penggunaannya.
Sertifikat Hak Milik pun bisa digunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika kamu ingin mengajukan kredit. Berbeda dengan jika kamu hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan.
Oleh karena itu, jika ingin menetap di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.

3. Keuntungan dan Kerugian Memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan bila dilihat sekilas mirip dengan sistem sewa-menyewa. Dalam sistem sewa-menyewa, tentu terdapat keuntungan dan kerugian yang akan didapatkan oleh seseorang calon pemilik Hak Guna Bangunan.
Keuntungan yang akan didapatkan oleh pemilik Hak Guna Bangunan yang paling mendasar dan paling jelas adalah bahwa tidak dibutuhkannya dana yang besar jika dibandingkan dengan kepemilikan sertifikat hak milik.

Selain itu, jika kamu adalah seorang pengusaha, maka peluang usaha lebih terbuka lebar. Ini dikarenakan properti dengan status Hak Guna Bangunan biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud menempatinya dalam waktu yang lama.

Jadi bila sewaktu-waktu kamu ingin mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut, kamu tidak akan merasa begitu menyesal ke depannya. Keuntungan yang terakhir adalah bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh non-WNI.

Selain keuntungan, terdapat kerugian yang akan membayangi para calon pemilik Hak Guna Bangunan. Pertama, jangka waktu yang terbatas. Sudah disebutkan di atas bahwa jangka waktu paling panjang untuk kepemilikan Hak Guna Bangunan adalah 30 tahun dan maksimal perpanjang selama 20 tahun. Lalu yang kedua yaitu tidak bebas. Tidak bebas ini mengikuti persyaratan dan perizinan yang telah disepakati bersama.

4. Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan

Pasal 32 PP 40/1996 menentukan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya. Terdapat beberapa kewajiban yang harus kamu patuhi terkait Hak Guna Bangunan.

Pertama, membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya. Kedua, menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberian haknya.

Poin kedua ini menjelaskan bahwa kamu tidak bisa serta merta merombak tanah atau properti semaumu di luar persyaratan dan perizinan yang telah disepakati melalui sertifikat Hak Guna Bangunan.

Ketiga, memeliohara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Empat menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah Hak Guna Bangunan itu dihapus. Terakhir, menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah dihapus kepada Kepala Kantor Pertahanan.

5. Hak Guna Bangunan Dapat Berpindah Tangan

Jika kamu ingin mengalihkan Hak Guna Bangunanmu, terdapat berbagai cara yaitu dengan jual-beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, atau pewarisan. Terdapat prosedur yang perlu dilakukan sebelum Hak Guna Bangunan dapat beralih.
Peralihan Hak Guna Bangunan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Untuk peralihan Hak Guna Bangunan yang dilakukan melalui jual beli (kecuali lelang), tukar menukar, penyertaan dalam modal dan hibah, peralihan Hak Guna Bangunan tersebut wajib dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sedangkan terhadap peralihan Hak Guna Bangunan yang dilakukan melalui jual beli secara lelang cukup dengan Berita Acara Lelang.

Peralihan Hak Guna Bangunan yang terjadi karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah hak pengelolaan atau tanah hak milik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik.

6. Penyebab Hapusnya Hak Guna Bangunan

Pertama, jangka waktu berakhir atau tidak diperpanjang. Kedua, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik karena tidak dipenuhinya syarat-syarat seperti melanggar kewajiban dan kesepakatan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketiga, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
Keempat, dicabut untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur dan lain-lain yang dikehendaki pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. Kelima, ditelantarkan, yang berarti tanah tersebut tidak digunakan sama sekali.
Keenam, tanahnya musnah. Ini bisa berarti terdapat musibah atau peperangan besar yang memporakporandakan tanah tersebut atau kejadian-kejadian lain. Ketujuh, orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak (wajib melepaskan atau mengalihkan haknya paling lama satu tahun).

7. Cara Mendapatkan Hak Guna Bangunan

Saat seseorang mau membuka usaha sendiri, biasanya ia akan mencari tempat, bahkan membangun gedung sendiri di atas tanah pinjaman. Untuk itulah kamu harus memperoleh hak atas tanah tersebut. Berhubung perusahaan tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status Hak Milik, maka kamu dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan.
Jika kamu mengurusnya untuk perseorangan dengan luas tanah tidak lebih dari 3.000 m², atau badan hukum dengan luas tanah maksimal 20.000 m², maka kamu dapat mengurusnya di Kepala Kantor Pertanahan.

Jika luas tanah untuk perseorangan lebih dari 600 m² namun tidak lebih dari 10.000 m², maka kamu harus datang ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN). Sedangkan pengurusan di Kepala Badan Pertanahan Nasional hanya diperuntukkan bagi pemohon yang luas tanahnya di atas 10.000 meter persegi.
Tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan yang pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumennya. Dokumen ini terdiri dari:
• Formulir permohonan
• Fotokopi KTP
• Fotokopi kartu keluarga
• Fotokopi tanda daftar perusahaan
• Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
• Surat izin penunjukkan penggunaan tanah
• Proposal rencana penguasaan tanah
• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
• Bukti SSB/BPHTB
• Bukti bayar uang pemasukan pendaftaran
• Bukti SSP/PPh
• Pernyataan tanah tidak dalam persengketaan
• Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Lalu, buatlah permohonan yang ditujukan kepada pihak berwenang antara Kepala Kantor Pertanahan / Kepala Kanwil BPN / Kepala BPN sambil membawa dokumen-dokumen tadi. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut akan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data yuridis. Pihak berwenang akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran jika Anda belum memiliki surat ukur.
Setelah itu pembuatan risalah pemeriksaan tanah, yaitu tahap di mana Kepala Kantor Pertanahan / Kepala Kanwil BPN / Kepala BPN akan menugaskan Kepala Seksi Hak atas Tanah untuk memeriksa permohonan hak atas tanah yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penerbitan surat keputusan di mana Hak Guna Bangunan akan diberikan atau ditolak yang disertai alasannya.

Jika diterima, maka proses selanjutnya kamu wajib membayar uang pemasukan kepada negara. Lalu pembukuan Hak Guna Bangunan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan, penandatanganan sertifikat yang akan ditandatangani oleh kepala Kantor Pertanahan, lalu penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan.

sumber : dekoruma.com

Saturday, May 6, 2017

Tentang Teknis Penegasan Batas Desa

- No comments


Tentang Teknis Penetapan Dan Penegasan Batas Desa

Tentang Teknis Penegasan Batas Desa
Dok: panoramio.com

(Sambungan:  Penetapan Batas Desa )       

 II.       Penegasan Batas Desa
Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa. Proses penegasan batas berlaku untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan Menteri ini berlaku dan juga terhadap desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.

a.     Penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku, tahapan kegitannya meliputi :

1.     Penelitian Dokumen

2.     Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
3.     Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
4.     Pembuatan Peta Batas Desa
Penjelasan tahapan kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.

a)     Tahap Kesatu : Penelitian Dokumen

      Kegiatan penelitian dokumen dilakukan terhadap seluruh hasil penetapan batas desa. Penelitian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara penelitian dokumen sebagaimana (form.1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.

b)     Tahap Kedua : Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
      Pelacakan batas desa di lapangan merupakan kegiatan penelusuran batas desa secara langsung di lapangan menggunakan peta hasil penetapan batas desa. Penentuan posisi batas dilapangan merupakan kegiatan menentukan posisi garis batas dilapangan, mengukur koordinat batas yang ditelusuri, menentukan dan mengukur koordinat patok sementara yang merupakan titik rencana pemasangan pilar.
 
 Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Pemasangan patok rencana pemasangan pilar dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Data hasil survei pelacakan batas desa diisikan sesuai dengan form 6.

      Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas (form. 5 ) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat,  Badan Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.
c)     Tahap Ketiga : Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
      Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu pada ketentuan spesifikasi pemasangan dan pengukuran pilar batas. Berdasarkan hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas di lapangan dibuatkan berita acara hasil pemasangan dan pengukuran pilar batas (form. 8) di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi.
d)     Tahap Keempat : Pembuatan Peta Batas Desa
      Pembuatan peta batas desa mengikuti spesifikasi teknis tentang Spesifikasi Peta. Peta batas desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa.
      Berdasarkan hasil pembuatan peta batas desa di lapangan dibuatkan berita acara hasil pembuatan peta batas desa di lapangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagai saksi.
 b.     Penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tahapan kegiatannya meliputi :

1.     Pengumpulan dan Penelitian Dokumen

2.     Pembuatan peta kerja
3.     Pelacakan dan Penentuan Posisi Batas
4.     Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas
5.     Pembuatan Peta Batas Desa
Penjelasan tahapan kegiatan penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum peraturan menteri ini berlaku, dijelaskan pada bagian dibawah ini.
a.     Tahap pertama : pengumpulan dan penelitian dokumen
1)     Mengumpulkan dokumen batas, sebagai berikut :
a)     Dokumen yuridis pembentukan desa, meliputi perda pembentukan desa, dll;
b)     Dokumen historis batas desa dan
c)     Dokumen terkait lainya
2)     Meneliti dokumen yang sudah dikumpulkan untuk mendapatkan indikasi awal garis batas/identifikasi garis batas desa.
3)     Pembuatan berita acara pengumpulan dan penelitian dokumen (form. 1) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim PPB Des Kabupaten/ Kota.
b.     Tahap kedua : pembuatan peta kerja
Peta kerja untuk penegasan batas desa untuk desa yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, digunakan untuk tahapan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pembuatan peta kerja dilakukan berdasarkan pemilihan peta dasar. Adapun peta dasar yang dapat digunakan adalah sebagi berikut :
1)     Peta dasar yang digunakan adalah Peta Rupabumi Indonesia (Peta RBI) skala 1 : 5.000.
2)     Dalam hal Peta RBI skala 1 : 5.000 belum tersedia maka menggunakan Citra tegak resolusi tinggi dengan resolusi spasial paling rendah 4 meter.
3)     Spesifikasi citra tegak resolusi tinggi diatur lebih lanjut dalam ketentuan yang dibuat oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat.
4)     Dalam hal tersedia Peta RBI dan citra tegak resolusi tinggi maka dapat digunakan keduanya
5)     Apabila saat proses pelacakan batas dibutuhkan, penarikan garis batas dapat ditambahkan data pendukung berupa peta dan data lain seperti : data Digital Elevation Model (DEM), Peta dasar untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, Peta dasar pertanahan dan peta peta lainya
Batas yang ditampilkan pada muka peta adalah batas indikatif yang berasal dari hasil penelitian dokumen batas. Tata letak peta kerja dibuat sesuai dengan spesifikasi yang diatur.
c.     Tahap ketiga : pelacakan dan penentuan posisi batas
Pelacakan batas desa dilakukan dengan metode kartometrik menggunakan peta kerja. Pelacakan garis batas secara kartometrik dilakukan sesuai dengan spesifikasi tentang ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas. Jika pada saat pelacakan dengan metode kartometrik terdapat garis batas yang tidak dapat diidentifikasi dan/ atau tidak dapat disepakati maka diselesaikan pada saat pelacakan dilapangan.
Pelacakan garis batas di lapangan dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan tentang ketentuan pelacakan dan penentuan posisi batas. Pelacakan ini dilakukan dengan diikuti pemasangan patok sementara sebagai titik rencana pemasangan pilar batas. Setelah pelacakan dan penentuan posisi batas dilakukan perbaikan garis batas hasil pelacakan.
Berdasarkan hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa dibuatkan berita acara hasil pelacakan dan penentuan posisi batas desa (form 4 & form 5)  yang ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota sebagai saksi. Dalam melakukan pelacakan batas desa di lapangan dilakukan oleh aparat desa antara lain tokoh/pemuka masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, dan tim teknis dari masing-masing desa.
d.     Tahap keempat : Pemasangan dan pengukuran pilar batas
Pemasangan dan pengukuran pilar batas mengacu ketentuan jenis, pemasangan dan pengukuran pilar batas.
e.     Tahap kelima : Pembuatan peta batas desa
Tahapan Pembuatan Peta Batas Desa meliputi :
1.  Pengumpulan data data yang digunakan dalam tahap pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar.
2.  Penyempurnaan garis batas desa sesuai hasil pengukuran pilar batas.
3.  Penyajian peta batas desa.
Spesifikasi penyajian peta kerja mengacu spesifikasi peta. Peta Batas Desa ditandatangani Kepala Desa yang berbatasan dan disaksikan oleh Tim penetapan dan penegasan batas desa.
III.       Prinsip Penarikan Batas