Perbedaan Tahapan Pengadaan tanah Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 65. Perbedaan tahapan pengadaan tanah menurut dua aturan.
TAHAPAN PENGADAAN TANAH
Tahapan Pengadaan tanah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
a.Perencanaan
b.Persiapan
c.Pelaksanaan
d.Penyerahan hasil
Menurut Perpres Nomor 65 Tahun 2006
a.Perencanaan
b.Penetapan Lokasi
c.Pelaksanaan
PERENCANAAN
MENURUT
PERPRES NOMOR 65 TAHUN 2006
a.Maksud dan Tujuan Pembangunan
b.Letak dan Lokasi Pembangunan
c.Luasan tanah yang diperlukan
d.Analisis kelayakan lingkungan, termasuk dampak pembangu-nan berikut upaya pencega-han dan pengendalian
MENURUT
UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2012
a.Maksud dan tujuan pembangunan
b.Kesesuaian dengan RT/RW
c.Letak tanah
d.Luas
tanah yang dibutuhkan
e.Gambaran umum status tanah
f.Perkiraan waktu pelaksanaan
g.Perkiraan waktu pembangunan
h.Perkiraan nilai tanah
i.Rencana penganggaran
j.Disusun berdasarkan studi kelayakan
k.Ditetapkan oleh Instansi yang bersangkutan
l.Dokumen diserahkan kepada Pemerintah Provinsi
0 on: "Tahapan Pengadaan tanah Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres 65"