Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Tuesday, August 29, 2017

Contoh Surat Perjanjian Kontrak PEnilaian Harga Tanah (KJPP) Tahun 2017

- No comments



Contoh Surat Perjanjian Kontrak Penilaian Harga Tanah (KJPP) Tahun 2017


KOP

SURAT PERJANJIAN KONTRAK
Nomor :        /       /2017


Pada hari ini,    Tanggal      Bulan Agustus Tahun Dua Ribu tujuh belas, bertempat di ................., yang bertandatangan di bawah ini :

1.     ...................................

:
Dalam hal ini bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Tanah pada Dinas ........................ yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati .......................... selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Nomor : .../...../2017 tanggal  Januari 2017, selanjutnya disebut PIHAK KESATU

2 . ..............................., (Cert)

:
Dalam  hal  ini  bertindak sebagai Pimpinan Kantor Penilai Publik .................... yang berkedudukan di ................... No. .... Kota ............., Jawa Tengah,  selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, Sesuai Akta Pendirian Kantor Jasa Penilai Publik .................... No. ... Tanggal .... ......... 200..


Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1
PROPERTI/ OBYEK PENILAIAN (5.3.1.4)  & BENTUK KEPEMILIKAN (5.3.1.5)
Pihak KESATU di dalam jabatan tersebut diatas memberi tugas/ pekerjaan kepada PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan Appraisal, sesuai Daftar Nominatif berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan oleh Bagian Pemerintahan ......................., sebagai berikut :

No
      Jenis Aset
   Luas (M2)
                 Lokasi
             Legalitas
1

Tanah Tambak

   8.700 m2
  

Desa.................
Kecamatan
......................... 
Peta situasi BPN Kabupaten
.................., Nomor :  /2017
tanggal     Agustus 2017



PASAL 2
SIFAT PENUGASAN
Dengan ini Menugaskan kepada KJPP ............................. Penilai Independen (5.3.1.1) sebagai :
a.   Kantor Jasa Penilai Publik Independen.
b.   Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif dan tidak memihak.
c.   Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subyek dan atau obyek penilaian.
d.   Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.





PASAL 3
MAKSUD & TUJUAN PENILAIAN (5.3.1.3)

Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Penggantian Wajar yang akan digunakan untuk Lokasi Perluasan ........................ di Desa .................. Kecamatan ................. Kabupaten ..............., Provinsi .................... dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan yang lain dan atau pihak ketiga, jika digunakan untuk kepentingan yang lain dan atau pihak ketiga, PIHAK KEDUA tidak bertanggungjawab (diluar tanggungjawab kami)
(KEPI Edisi VI-2015.7.4.3).


PASAL 4
TANGGAL PENILAIAN (5.3.1.7)
Tanggal penilaian ditetapkan pada saat inspeksi ke lokasi properti.


PASAL 5
DASAR NILAI : NILAI PENGGANTIAN WAJAR (5.3.1.6)

Dasar penilaian adalah Nilai Penggantian Wajar, sebagai berikut :
Nilai Penggantian Wajar, adalah Nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu property, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas property yang dimaksud. (SPI Edisi VI- 2015 102. 3.10)
Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2012.


PASAL 6
JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN (5.3..1.8)

Hasil penilaian yang dinyatakan harus dalam mata uang Rupiah.

 PASAL 7
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI, KLASIFIKASI PEMBATASAN & ASUMSI
SYARAT - SYARAT PEMBATAS (5.3.1.9)

·     Data dan informasi menyangkut fisik dan legal dari objek penilaian diperoleh dari hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten ................, Provinsi .............. (Dinas ..................... Kabupaten ..................) selaku pihak yang memiliki wewenang dalam penyediaan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku
·      Obyek Properti dilakukan inspeksi, untuk zoning menggunakan pengamatan lingkungan setempat, sedangkan lingkungan dilakukan pengamatan secara umum.
·      Kondisi – kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap properti yang dapat membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
·      Informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya,oleh karenanya kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut. Bilamana dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar diberikan kepada kami, maka kami tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya.
·      PIHAK KEDUA mengacu pada Standar Penilaian Indonesia Edisi VI- 2015  yang dibuat oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. Laporan dibuat untuk tujuan khusus seperti                                  
yang kami cantumkan dalam laporan ini dan tidak boleh direproduksi sebagian atau seluruhnya ataupun dijadikan pedoman untuk keperluan lain tanpa persetujuan tertulis dari kami.
·      Properti yang akan dinilai belum/ tidak sedang dalam penilaian oleh Penilai Publik lain, dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari sebelum kontrak.
·      Pihak KESATU menerima semua asumsi dan syarat-syarat pembatas yang ada pada laporan penilaian.
PASAL 8
SIFAT & SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN (5.3.1.10)

Dalam penugasan ini PIHAK KEDUA menggunakan data dari pemberi tugas sebagai berikut :
· Copy sertifikat tanah, atau bukti hak lainnya
· Daftar Inventarisasi dan identifikasi (daftar nominatif)
· Gambar lay out tanah
· Daftar utilitas bangunan seperti AC, Pompa,Genset jika ada
· Salinan IPL (Ijin Penetapan Lokasi) Jika ada
· Salinan gambar denah tanah
· IMB bangunan (Jika ada )
· Copy pembayaran PBB 2 tahun terakhir

Data untuk appraisal dan atau re-appraisal diperoleh dari pemberi tugas dan informasi material yang lain dari pemberi tugas dianggap benar. (SPI. Edisi VI- 2015.103,5.5.4)
Lain dari pada itu, data dan informasi lain yang dianggap dapat dipercaya dalam mendukung pelaksanaan penilaian yang dimaksud adalah :
·      Pemerintah Daerah sebagai instansi rujukan data dan informasi terkait peraturan daerah
·      Pemerintah Kabupaten ......................, Provinsi ........................ sebagai pemberi tugas, pengguna laporan dalam sumber rujukan data, informasi dan hal-hal terkait kepada properti yang dinilai.


PASAL 9
KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN KEPI &  SPI

Pernyataan bahwa pekerjaan penilaian yang dimaksud dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang berlaku.

PASAL 10
LAPORAN PENILAIAN

Laporan penilaian lengkap akan disampaikan dalam Bahasa Indonesia sebanyak 2 (dua) eksemplar sesuai dengan SPI (105) 2013 meliputi :
·       Deskripsi properti
·       Dokumen Tanah & perijinan
·       Uraian properti
·       Komentar pasar
·       Penggunaan tertinggi dan terbaik
·       Metode Penilaian
·       Penilaian
·       Asumsi dan syarat pembatas
·       Lampiran-lampiran (photo-photo dan Gambar Denah Lokasi)

 

PIHAK KEDUA akan selalu merahasiakan baik dokumen, data maupun hasil laporan akhir PIHAK KESATU sesuai dengan kode etik Penilai yang berlaku.

PASAL 11
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI (5.3.3)

PIHAK KEDUA tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, sebagian ataupun sebagai rujukan dari Penilaian dari Laporan ini dalam dokumen, edaran, pernyataan,referensi termasuk nama dan afiliasi tenaga ahli penilai ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa ijin dari PIHAK KEDUA

PASAL 12
BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK SELAIN PEMBERI TUGAS (5.3.4) 

Penilaian dan laporan penilaian bersifat rahasia yang hanya ditujukan terbatas untuk Klien/ Pemberi Tugas dimaksud dan penasihat profesionalnya. Laporan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian.  PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain PIHAK KESATU. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.     


PASAL 13
PERSYARATAN ADANYA PERNYATAAN TERTULIS BERUPA SURAT REPRESENTATIVE (5.3.50)

PIHAK KESATU akan memberikan pernyataan tertulis berupa surat representasi mengenai kebenaran dan sifat informasi.

PASAL 14
ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS (5.3.6)

Jika terdapat ketidakpastian informasi/ informasi sangat terbatas berkaitan karakteristik fisik, legal, atau ekonomi dari properti, atau mengenai kondisi eksternal property seperti kondisi pasar atau trennya atau integritas data yang digunakan dalam analisis, maka PIHAK KEDUA akan membuat asumsi khusus.

PASAL 15  
BIAYA JASA PENILAIAN (5.3.7)

a.   PIHAK KEDUA menyanggupi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dalam pasal 1 (satu) dengan biaya sebesar Rp. 59.000.000,- (Lima puluh sembilan juta rupiah).
PIHAK KESATU akan melakukan pembayaran sekaligus terhadap biaya dimaksud pada saat laporan selesai dan dibebankan pada Kegiatan Pengadaan Tanah, dengan Kode Rekening x.xx.x.xx.xx.xx.xx.x.x.x.xx
b.   Nilai tersebut di atas sudah termasuk pajak-pajak dan biaya lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
c.   Pihak Kesatu akan membayar biaya sebesar Rp. 59.000.000 (Lima puluh sembilan juta rupiah) kepada Pihak Kedua melalui rekening BNI Nomor. xxxxxxxxxxxx

PASAL 16   
JANGKA WAKTU      

KJPP Sih Wiryadi dan Rekan sanggup menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu paling lama terhitung mulai tanggal   s.d   Agustus 2017, dengan syarat semua data dan dokumen yang diperlukan telah dipenuhi oleh Pemberi Tugas. 

PASAL 17
BIAYA MATERAI

Biaya materai pembuatan Surat Perjanjian Kontrak ini menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.



PASAL 18
FORCE-MAJEURE

Apabila terjadi hal-hal yang diluar kemampuan (Force Majeure) yang menimpa langsung pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, seperti  :
1. Bencana alam, kebakaran, gempa bumi, dan angin taufan.
2. Kekacauan politik dan kebijakan perundangan/peraturan lainnya.
3. Tindakan di bidang moneter oleh pemerintah.
Maka kerugian atas pekerjaan tersebut yang. timbul karenanya akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya.

PASAL 19
LAIN-LAIN

1. Segala sesuatu yang bersifat melengkapi isi Surat Perjanjian Kontrak ini akan diatur kemudian dalam suatu addendum.
2. Semua perubahan terhadap isi Perjanjian Kontrak ini, hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan kedua belah pihak.
3. Segala resiko karena perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum di wilayah kepaniteraan Pengadilan Negeri .............................


PASAL 20
PENUTUP

Segala Perjanjian Kontrak ini dianggap syah setelah ditandatangani kedua belah pihak. Dan Perjanjian Kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, lembar 1 untuk Pihak Kesatu dan lembar ke 2 untuk Pihak Kedua.  


      ........................,  ..... Agustus  2017


                   PIHAK KESATU                                                       KEDUA KEDUA
   Selaku Pejabat Pembuat Komitmen                             .............................................
         Kegiatan Pengadaan Tanah                                                                               
  Dinas ................ Kabupaten ......................    


            ........................................                                         ................................................. (Cert)
  Pembina/Nip ...........................................