datainfornas, Mohon bersabar, setidaknya demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta agar Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang belum mendapat gaji ke-13 dan 14 untuk sabar. Menurutnya, keterlambatan tersebut karena proses pencairan anggaran ke unit kerja masing-masing membutuhkan waktu.
Terkait THR, laporan dari Menteri Keuangan sampai dengan hari ini dari Rp 14 triliun anggaran yang ditransfer untuk THR dan gaji pokok ke 13 untuk PNS sudah disalurkan lebih dari Rp 11 triliun. Ada Rp 3 triliun lagi yang sedang dalam proses pencairan pada unit kerja masing-masing, jadi kalau ada sebagian PNS yang belum terima THR jadi sabar saja karena sedang diproses,” kata Yuddy di Jakarta, Rabu (29/6).
Yuddy lebih lanjut mengatakan, pembagian THR dan gaji pokok ke 13 antara pusat dan daerah memang sedikit berbeda. Dia menjelaskan, kalau di pusat maka PNS langsung menerima dari bendahara negara, sedangkan di daerah harus dikirim melalui bendahara masing-masing untuk kemudian disalurkan ke unit kerja. “Kalau di daerah penyalurannya butuh waktu agak panjang jadi diminta untuk bersabar bagi yang belum terima THR dan gaji pokok ke 13,” kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, pembagian THR ini merupakan perhatian pemerintah kepada seluruh ASN. Sehingga ASN tidak perlu lagi menerima bingkisan atau apapun dari pihak ke tiga, apalagi yang berhubungan dengan jabatannya. “Kalau PNS sudah terima THR maka secara etis dan moral tidak pantas menerima bingkisan atau THR, baik berbentuk barang atau yang lain dari pihak ketiga terkait jabatan dan pekerjaannya. Walaupun THR yang diberikan pemerintah tidak sebesar yang diberi pihak ketiga tapi ini bentuk perhatian dari kami,” kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, pembagian THR ini merupakan perhatian pemerintah kepada seluruh ASN. Sehingga ASN tidak perlu lagi menerima bingkisan atau apapun dari pihak ke tiga, apalagi yang berhubungan dengan jabatannya. “Kalau PNS sudah terima THR maka secara etis dan moral tidak pantas menerima bingkisan atau THR, baik berbentuk barang atau yang lain dari pihak ketiga terkait jabatan dan pekerjaannya. Walaupun THR yang diberikan pemerintah tidak sebesar yang diberi pihak ketiga tapi ini bentuk perhatian dari kami,” kata Yuddy.
(sumber: ns/HUMAS MENPANRB)
0 on: "Pegawai Yang Belum Terima THR Diminta Bersabar"