Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Sunday, March 19, 2017

Proses KJPP: Contoh Berita Acara Kemajuan Pekerjaan

- No comments



Proses KJPP: Contoh Berita Acara Kemajuan Pekerjaan


BERITA ACARA KEMAJUAN PEKERJAAN
Nomor : xxx/        /BAKP/2016


Kegiatan     :   Pengadaan tanah


Pada hari ini  Selasa  tanggal  dua puluh lima bulan  Oktober Tahun dua ribu enam belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. ...............................................       :    Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Tanah pada Bagian .................. Setdakab ................., bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten ........................

2. ................................................     :  Rekan dan Pemimpin Cabang KJPP ........................ selaku Konsultan Penilai bertindak dalam jabatan tersebut berdasarkan Akte Notaris  ........................... Nomor :  ....    di ...............
Menerangkan bahwa :

-          Kontrak Nomor        : xxx/xx/SPK /2016
-          Tanggal Kontrak       : 4  AGUSTUS  2016
-          Nilai Kontrak            : Rp. 39.000.000,-
-          Sumber Dana             : APBK .................
-          Pekerjaan/Paket         : Belanja Konsultan Jasa Penilai Publik
-    Ganti Rugi Tanah untuk Lokasi......................................
          Lokasi Pekerjaan      : Kecamatan .................... Kabupaten .......................
-          No. dan Tgl. DPA      : ..................................... / Tahun 2016

Dengan ini menyatakan tingkat kemajuan penyelesaian pekerjaan tersebut di atas telah mencapai 100% (seratus persen) dengan hasil sebagaimana tercantum dalam Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progress     Report) Nomor : xxx/       /BAKP/2016  Tanggal 25 Oktober 2016 yang merupakan satu kesatuan dengan berita acara ini.

Selanjutnya menyatakan bahwa dalam pemeriksaan pekerjaan dimaksud telah sesuai dengan volume dan kualitas yang ditetapkan dalam kontrak tersebut di atas.

Demikian Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 7 (tujuh) untuk dapat dipergunakan seperlunya.

                                                                                                      Ditetapkan di  : .......................
                                                                                                      Pada Tanggal  : 25 Oktober 2016

                                                       
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)                      KONSULTAN PERENCANA
BAGIAN .................. SETDAKAB.............................                KJPP ...................................
                                                                                                                                                                     
                                                       

                    ..............................                                                                       .................................
                                                                                                                                                                      PIMPINAN REKAN

Contoh Surat Permohonan Rekomendasi Rencana Tata Ruang (RTRW)

- No comments


Dibawah ini adalah Contoh Surat Permohonan Rekomendasi Rencana Tata Ruang (RTRW)                                                                                                   

Contoh Surat Permohonan Rekomendasi Rencana Tata Ruang (RTRW)
                                                                                                   
                                                                                            ............................,  20       Maret      2017 M
                                                                                                                            21 Jumadil Akhir  1438 H

Nomor     :                                                                             Kepada Yth,
Sifat         : Penting/Segera                                                     Dinas PekerjaanUmum  dan Penataan
Perihal      : Mohon diberikan data izin lokasi,-                        Ruang  Kabupaten.................
                                                                                              di  -
                                                                                                        .................


                                                                                               
1.  Pemerintah Kabupaten ............... pada APBK Tahun Anggaran 2017 telah mengalokasikan dana pembebasan tanah untuk kepentingan Pemerintahan Kabupaten ............., antara lain sebagai berikut:

-          Ganti Rugi tanah untuk lapangan Upacara Kecamatan .................

-          Ganti rugi tanah untuk Lokasi Komplek ................. Kecamatan......

Bahwa sebelum kegiatan dimaksud dilaksanakan lebih lanjut, diperlukan rekomendasi tentang kesesuaian Rencana Tata Ruang.

2.         Mengingat penerbitan Rekomendasi Rencana Tata Ruang (RTRW) merupakan kewenangan pihak saudara,  maka bersama ini kami harapkan bantuan saudara untuk dapat memproses rekomendasi dimaksud.

3.         Demikian disampaikan untuk dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya


an. BUPATI ........................
Sekretaris Daerah


..........................................
Pembina Utama Muda
Nip. .................................



Tembusan:
1. Ketua DPR Kabupaten ................... di ...............
2. Ka. Bappeda Kabupaten .................. di ...............

 Demikian, semoga bermanfaat


Tuesday, March 14, 2017

Inilah Tunjangan Auditor Kepegawaian

- No comments
Inilah Tunjangan Auditor Kepegawaian
Foto ilustrasi
Jakarta - Pemerintah kembali memberikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini untuk para pejabat fungsional auditor kepegawaian yang mendapat tunjangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional auditor kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan auditor kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian, diberikan tunjangan auditor kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Unik, Mobil Patroli Polisi Bergoyang, Perampok leluasa

Besarnya tunjangan auditor kepegawaian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

1. Auditor Kepegawaian Ahli Madya, Rp 1.080.000;

2. Auditor Kepegawaian Ahli Muda, Rp 840.000;

3. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama, Rp 450.000.

Pemberian tunjangan auditor kepegawaian bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan auditor kepegawaian dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, tunjangan auditor kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Perpres ini diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu.‎ 

sumber: liputan6.com

Saturday, March 11, 2017

Penyesuaian Upah Mulai 2017 untuk Gaji Tenaga Honorer

- No comments
Penyesuaian Upah Mulai 2017 untuk Gaji Tenaga Honorer
Foto ilustrasi

MEDAN - Penyesuaian Upah Mulai 2017, Gaji Tenaga Honorer Bakal Naik Berlipat. DPRD Kota Medan menyetujui usulan Wali Kota Dzulmi Eldin untuk menaikkan gaji tenaga honorer RSUD dr Pirngadi dan guru honorer Kategori Dua (K2). Mulai 2017 gaji mereka akan disesuaikan dengan UMK Medan, yakni Rp 2.551.215. Atau, naik sekira Rp 2,25 juta karena sebelumnya mereka hanya digaji Rp 250 ribu per bulan.

Dengan penyesuaian upah ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja para tenaga kesehatan dan pendidikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian terungkap dalam pengesahan APBD 2017 Kota Medan yang langsung dilakukan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, di Ruang Paripurna DPRD Medan, Kamis (29/12) siang.

Adapun postur APBD Kota Medan 2017 senilai Rp 5,2 triliun lebih. Meski mengalami penurunan dibanding 2016, proyeksi pendapatan ini cukup realistis baik dari jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, selain alokasi untuk infrastruktur, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan, ada kabar gembira yang sudah diperjuangkan DPRD dan Pemko untuk kesejahteraan tenaga honor.

“Dengan berbagai argumentasi, baik saat pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2017 hingga finalisasi, kita sudah sepakat menambah anggaran untuk para tenaga honor tersebut. Termasuk juga bagi guru honorer K2,” katanya.

Bacalah Makna dan Hakikat Shalat

 
Dia menjelaskan para tenaga honor tersebut baik yang bertugas di RSUD dr Pirngadi, sekolah, kelurahan dan kecamatan, gajinya akan disesuaikan berdasarkan UMK Medan 2017

Jadi nantinya mereka itu tidak lagi dapat Rp 250 per bulan, seperti yang selama ini mereka rasakan. Kita berharap dengan semakin sejahteranya kehidupan mereka, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin maksimal,” kata politikus PDIP ini.

Sementara itu, Kadisdik Kota Medan Marasutan Siregar mengatakan pihaknya siap mengakomodir terkait gaji para tenaga honorer ini. Di mana nantinya mereka akan menerima gaji sesuai UMK terbaru. “Selama ini kita memang ada anggarkan Rp250 ribu per bulan, namun dibayarkan per tiga bulan,” katanya.

Sumber : iqromedia.net/jpnn.com

Tahun 2017, Madrasah Diniyah Takmiliyah Terima BOP Rp 30 miliar

- No comments
Kemenag Alokasikan Dana Rp. 30 miliar untuk BOP
Foto by: md-roudlotulathfal

JAKARTA - Tahun 2017 Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan anggaran Rp 30 miliar untuk dana bantuan operasional pendidikan (BOP) di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) pada Tahun 2017.

Total lembaga
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bakal menerima bantuan itu mencapai 2.000 unit lembaga.

Berita lainnya: 


Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, jumlah lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah sejatinya sangat banyak.

Dia mencatat jumlah
Madrasah Diniyah Takmiliyah di seluruh Indonesia sekarang mencapai 70 ribu unit.

Karena keterbatasan anggara, tahun ini Kemenag baru menyiapkan BOP untuk 2.000
Madrasah Diniyah Takmiliyah.

’’Setiap lembaga madrasah diniyah nanti dapat Rp 15 juta,’’ jelasnya kemarin.

Sampai sekarang Kemenag belum menetapkan rincian lembaga
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bakal menerima BOP itu. Dia menjelaskan saat ini perkembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah terus meningkat.

Diantaranya adalah menjaga tradisi pembelajaran keagamaan yang sudah sekian lama dan turun-temurun berlangsung di Indonesia.

Kamaruddin mengatakan saat ini juga sudah banyak lembaga
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang unggul di setiap kabupaten/kota.

Kamaruddin mengatakan dari seluruh lembaga
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ada, kebanyakan kategori tingkat awal atau awaliyah.

Kemudian disusul tingkat menengah (wustha) dan tinggi (ulya). Diantara persyarakat pemilihan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang mendapatkan BOP adalah status kelembagaannya.

Yakni harus terdaftar di Kemenag, berbadan hukum, memiliki rekening atas nama lembaga, sertifikat lembaga pendidikan, serta nomor statik dan NPWP.

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah mengatakan pemerintah sudah selayaknya membantu lembaga pendidikan diniyah yang merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal.

“Selama ini pemerintah khususnya Kemenag fokusnya ke lembaga pendidikan formal dan negeri,’’ jelasnya.
 

Dia menuturkan meskipun perhatian dari Kemenag ini terlambat, tetap harus diapresiasi.

Jejen mengatakan
Madrasah Diniyah Takmiliyah selama ini berfokus mencetak lulusan yang kompeten di bidang agama. Dia menuturkan idealnya lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah melanjutkan pendidikan di ma’had ali.

Selain itu juga bisa menuntut ilmu ke luar negeri seperti di Mesir, Makkah, Maroko, atau Tunia. Mendalami ilmu Alquran, Hadist, Fiqih, Tafsir, dan sejenisnya. 


sumber: (wan/ jpnn.com.)