Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Tuesday, March 14, 2017

Inilah Tunjangan Auditor Kepegawaian

- No comments
Inilah Tunjangan Auditor Kepegawaian
Foto ilustrasi
Jakarta - Pemerintah kembali memberikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini untuk para pejabat fungsional auditor kepegawaian yang mendapat tunjangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian, pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional auditor kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan auditor kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian, diberikan tunjangan auditor kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Unik, Mobil Patroli Polisi Bergoyang, Perampok leluasa

Besarnya tunjangan auditor kepegawaian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

1. Auditor Kepegawaian Ahli Madya, Rp 1.080.000;

2. Auditor Kepegawaian Ahli Muda, Rp 840.000;

3. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama, Rp 450.000.

Pemberian tunjangan auditor kepegawaian bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan auditor kepegawaian dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, tunjangan auditor kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Perpres ini diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu.‎ 

sumber: liputan6.com

Saturday, March 11, 2017

Penyesuaian Upah Mulai 2017 untuk Gaji Tenaga Honorer

- No comments
Penyesuaian Upah Mulai 2017 untuk Gaji Tenaga Honorer
Foto ilustrasi

MEDAN - Penyesuaian Upah Mulai 2017, Gaji Tenaga Honorer Bakal Naik Berlipat. DPRD Kota Medan menyetujui usulan Wali Kota Dzulmi Eldin untuk menaikkan gaji tenaga honorer RSUD dr Pirngadi dan guru honorer Kategori Dua (K2). Mulai 2017 gaji mereka akan disesuaikan dengan UMK Medan, yakni Rp 2.551.215. Atau, naik sekira Rp 2,25 juta karena sebelumnya mereka hanya digaji Rp 250 ribu per bulan.

Dengan penyesuaian upah ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja para tenaga kesehatan dan pendidikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian terungkap dalam pengesahan APBD 2017 Kota Medan yang langsung dilakukan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, di Ruang Paripurna DPRD Medan, Kamis (29/12) siang.

Adapun postur APBD Kota Medan 2017 senilai Rp 5,2 triliun lebih. Meski mengalami penurunan dibanding 2016, proyeksi pendapatan ini cukup realistis baik dari jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, selain alokasi untuk infrastruktur, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan, ada kabar gembira yang sudah diperjuangkan DPRD dan Pemko untuk kesejahteraan tenaga honor.

“Dengan berbagai argumentasi, baik saat pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2017 hingga finalisasi, kita sudah sepakat menambah anggaran untuk para tenaga honor tersebut. Termasuk juga bagi guru honorer K2,” katanya.

Bacalah Makna dan Hakikat Shalat

 
Dia menjelaskan para tenaga honor tersebut baik yang bertugas di RSUD dr Pirngadi, sekolah, kelurahan dan kecamatan, gajinya akan disesuaikan berdasarkan UMK Medan 2017

Jadi nantinya mereka itu tidak lagi dapat Rp 250 per bulan, seperti yang selama ini mereka rasakan. Kita berharap dengan semakin sejahteranya kehidupan mereka, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin maksimal,” kata politikus PDIP ini.

Sementara itu, Kadisdik Kota Medan Marasutan Siregar mengatakan pihaknya siap mengakomodir terkait gaji para tenaga honorer ini. Di mana nantinya mereka akan menerima gaji sesuai UMK terbaru. “Selama ini kita memang ada anggarkan Rp250 ribu per bulan, namun dibayarkan per tiga bulan,” katanya.

Sumber : iqromedia.net/jpnn.com

Tahun 2017, Madrasah Diniyah Takmiliyah Terima BOP Rp 30 miliar

- No comments
Kemenag Alokasikan Dana Rp. 30 miliar untuk BOP
Foto by: md-roudlotulathfal

JAKARTA - Tahun 2017 Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan anggaran Rp 30 miliar untuk dana bantuan operasional pendidikan (BOP) di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) pada Tahun 2017.

Total lembaga
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bakal menerima bantuan itu mencapai 2.000 unit lembaga.

Berita lainnya: 


Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, jumlah lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah sejatinya sangat banyak.

Dia mencatat jumlah
Madrasah Diniyah Takmiliyah di seluruh Indonesia sekarang mencapai 70 ribu unit.

Karena keterbatasan anggara, tahun ini Kemenag baru menyiapkan BOP untuk 2.000
Madrasah Diniyah Takmiliyah.

’’Setiap lembaga madrasah diniyah nanti dapat Rp 15 juta,’’ jelasnya kemarin.

Sampai sekarang Kemenag belum menetapkan rincian lembaga
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bakal menerima BOP itu. Dia menjelaskan saat ini perkembangan Madrasah Diniyah Takmiliyah terus meningkat.

Diantaranya adalah menjaga tradisi pembelajaran keagamaan yang sudah sekian lama dan turun-temurun berlangsung di Indonesia.

Kamaruddin mengatakan saat ini juga sudah banyak lembaga
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang unggul di setiap kabupaten/kota.

Kamaruddin mengatakan dari seluruh lembaga
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ada, kebanyakan kategori tingkat awal atau awaliyah.

Kemudian disusul tingkat menengah (wustha) dan tinggi (ulya). Diantara persyarakat pemilihan
Madrasah Diniyah Takmiliyah yang mendapatkan BOP adalah status kelembagaannya.

Yakni harus terdaftar di Kemenag, berbadan hukum, memiliki rekening atas nama lembaga, sertifikat lembaga pendidikan, serta nomor statik dan NPWP.

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah mengatakan pemerintah sudah selayaknya membantu lembaga pendidikan diniyah yang merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal.

“Selama ini pemerintah khususnya Kemenag fokusnya ke lembaga pendidikan formal dan negeri,’’ jelasnya.
 

Dia menuturkan meskipun perhatian dari Kemenag ini terlambat, tetap harus diapresiasi.

Jejen mengatakan
Madrasah Diniyah Takmiliyah selama ini berfokus mencetak lulusan yang kompeten di bidang agama. Dia menuturkan idealnya lulusan Madrasah Diniyah Takmiliyah melanjutkan pendidikan di ma’had ali.

Selain itu juga bisa menuntut ilmu ke luar negeri seperti di Mesir, Makkah, Maroko, atau Tunia. Mendalami ilmu Alquran, Hadist, Fiqih, Tafsir, dan sejenisnya. 


sumber: (wan/ jpnn.com.)

Monday, February 27, 2017

Rampung: Gaji pokok PNS 2018 tidak lagi berdasarkan masa kerja

- No comments
Rampung: Gaji pokok PNS 2018 tidak lagi berdasarkan masa kerja
Foto Ilustrasi, by: Cermati

Gaji pokok Baru PNS Akan Berjalan Tahun 2018

Informasi terbaru tentang Draf PP Sistem penggajian dan Tunjangan PNS yang pada tahun 2018 akan diberlakukan sehingga Gaji Pokok PNS akan menjadi 14, 3 juta Rupiah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

BACA Lainnya:
 

 
 
Menurut penuturan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja, bahwa saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," ujar
Setiawan. Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.

Sumber: kompas.com

Menteri Asman: Semoga Tenaga Honorer Akan Selesai dengan PP ini

- No comments
Menteri Asman: Semoga Tenaga Honorer Akan Selesai dengan PP ini

Jakarta - Para honorer kategori dua (K2) tampaknya harus bersabar menunggu pembahasan dan penegsahan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasalnya, di tengah usulan DPR terhadap revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan 19 peraturan pemerintah (PP) yang diklaim mampu menyelesaikan persoalan honorer K2.

BACA:  
 
Menpan-RB Asman Abnur mengungkapkan, UU ASN mengamanatkan penyusunan 19 PP.

Saat ini, kementerian telah menyelesaikan 11 PP yang tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu dekat akan menyusul.

“Persoalan honorer K2 itu masalah lama. Mudah-mudahan dengan adanya PP ini masalah akan selesai,” terang Asman usai mengikuti ujian doktor di Universitas Airlangga (Unair), Senin (27/2).

Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif.

Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.

“Saya sendiri diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut,” ujar dia.

Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh jabatan fungsional guru yaitu sebanyak 37,43 persen. Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menegaskan, revisi UU ASN tidak bisa dibatalkan.

Pihaknya mengancam akan menggelar aksi secara besar-besaran bila pemerintah melakukan hal tersebut.

“Kalau revisi itu batal, pasti K2 ini tidak punya harapan untuk diangkat menjadi PNS, dan kita pasti akan demo besar-besaran,” tegas dia.

Eko mengaku pesimistis dengan adanya 19 PP yang akan dikeluarkan Menpan-RB mampu menjawab masalah honorer K2.

Sebab, dalam UU ASN honorer tidak bisa diangkat. Kalau pun diangkat, hanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam UU ASN itu juga jelas, ASN tidak bisa diangkat menjadi PNS pada usia lebih dari 35 tahun. Maka kita menuntut untuk dilakukan revisi,” terang dia.

Eko menambahkan, Jatim saat ini masih terdapat sekitar 20 ribu tenaga honorer K-2 yang tak jelas nasibnya. Mereka terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

“Kalau revisi dilakukan lebih dulu sebelum PP diterbitkan, kami akan setuju langkah kementerian,” pungkas Eko. 

sumber: (psy/jay/jpnn)

Friday, February 3, 2017

Sebanyak 9.587 Guru Honorer DKI Naik Gaji

- No comments
Kenaikan gaji untuk 9.587 Guru Honorer DKI
Foto Ilustrasi, Guru Honorer Pedalaman

Jakarta - Walaupun belum ada tanda-tanda diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun sejumlah guru honorer dan tenaga kependidikan sekolah di Jakarta bisa sedikit tersenyum. Pasalnya, mulai awal tahun ini mereka mendapat kenaikan gaji.

Tercatat sebanyak 9.578 guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer serta 6.183 tenaga kependidikan (tata usaha, administrasi) sekolah di Jakarta diberikan gaji Rp 3,35 juta setiap bulan.
 
Hal tersebut dilakukan sebagai program untuk kesejahteraan para guru yang mengabdi bagi dunia pendidikan di ibu kota.

Sebelumnya pada 2016 para guru honorer ini digaji sebesar Rp 3,1 juta, sehingga harus disesuaikan dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengungkapkan, pihaknya menganggarkan Rp 373 miliar untuk menggaji guru honorer dan tenaga kependidikan ini.

"Penganggaran tersebut telah sesuai dengan perencanaan yang dilakukan," ujar Bowo di Jakarta, kemarin (3/2).

Bowo berharap, naiknya gaji ini dapat menjadi penyemangat bagi para guru honorer untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang lebih baik lagi.

Terlebih para guru honorer ini juga diberikan fasilitas BPJS. Sehingga dunia pendidikan di Jakarta akan menjadi lebih berkualitas lagi.

"Menjadi harapan kita semua agar guru honorer makin sejahtera dan peserta didik semakin mendapatkan ilmu yang berkualitas," harapnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati membenarkan, bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp 373 miliar untuk membayar gaji guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer di Jakarta.

BACA: Bolehkah Keluarga Lain Aqidah Menyentuh Jenazah Yang Telah Disucikan?

Dana tersebut akan didistribusikan ke 9.578 guru honorer di Jakarta setiap bulannya.

Anggaran untuk gaji guru honorer tahun 2017 meningkat seiring dengan kenaikan Upah Minimum Pegawai (UMP) menjadi Rp 3,35 juta.

Tahun lalu, anggaran untuk guru honorer di Jakarta berkisar di angka Rp 290 miliar lantaran UMP di tahun itu masih sebesar Rp 3,1 juta.

"Dari segi angka memang naik,” imbuhnya.

Selain itu, di tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyiapkan dana sebesar Rp 241 miliar untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan non-PNS di sekolah negeri di Jakarta. Dana sebesar itu diperuntukkan bagi 6.183 orang tenaga kependidikan.

Dinas Pendidikan DKI juga menganggarkan Rp 11,21 miliar untuk peningkatan kompetensi guru PNS melalui 64 kegiatan.

Selain itu, anggaran sebesar Rp 2,76 miliar juga disiapkan untuk peningkatan kompetensi wakil kepala sekolah dan kepala sekolah di DKI Jakarta.

"Kami juga meningkatkan kompetensi guru serta wakil kepala dan kepala sekolah di Jakarta," lanjut Susi. Namun begitu, di tengah kenaikan gaji guru honorer DKI ini ternyata masih ada persoalan lain yang membelit. 

sumber: (wok/dil/jpnn)