Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Thursday, November 24, 2016

Ujian Nasional Dihentikan Tahun Ini?

- No comments
Ujian Nasional Dihentikan Tahun Ini?

datainfornas.tk, JAKARTA - Ujian Nasional Dihentikan Tahun Ini?. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan moratorium atau penangguhan ujian nasional (UN) pada 2017.

"Sudah tuntas kajiannya, dan kami rencana (UN) dimoratorium. Sudah diajukan ke Presiden dan menunggu persetujuan Presiden," kata Muhadjir ketika ditemui di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

intip berita:
 

Dia mengatakan alasan moratorium UN adalah karena pada saat ini UN berfungsi untuk pemetaan dan tidak menentukan kelulusan peserta didik.
Kemendikbud ingin mengembalikan evaluasi pembelajaran siswa menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.

"Negara cukup mengawasi dan membuat regulasi supaya standar nasional benar-benar diterapkan di masing-masing sekolah," kata Muhadjir.

Rencana moratorium tersebut juga menyesuaikan dengan peralihan kewenangan pengelolaan sekolah menjadi milik pemerintah daerah.

"Jadi nanti untuk evaluasi nasional itu SMA/SMK serahkan ke provinsi masing-masing, untuk SD dan SMP diserahkan ke kabupaten atau kota," ucap Muhadjir.
Mendikbud juga mengatakan pemetaan berdasarkan hasil UN telah menunjukkan bahwa ada 30 persen sekolah yang sudah berada di atas standar nasional, sementara sisanya belum memenuhi standar tersebut.(antara/bisnis)

Sunday, November 13, 2016

Kemendikbud: Guru Honorer Akan Diberikan Insentif

- No comments

Syarat dan Kriteria Guru Honorer Diberikan Insentif


Kemendikbud: Guru Honorer Akan Diberikan Insentif
foto ilustrasi

datainfornas.tk - Tahun 2016-2017, bagi para guru honorer non PNS akan diberikan insentif dari Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan). Namun sesuai dengan syarat dan kriteria bahwa guru honorer diberikan insentif tambahan dari Kemendikbud antara lain beban mengajar minimal 24 jam dalam 1 minggu.

Tagor Alamsyah selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud syarat utama pemberian insentif bagi guru non PNS honorer adalah beban mengajar minimal 24 jam seperti informasi yang dilansir dari Rakyatku.com.

intip berita lain:  Akhirnya 488 Guru Honorer K2 Terima SK PNS
 
Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya,” ucap Tagor Alamsyah Harahap.

Untuk itu, lanjut Tagor, para guru tersebut untuk tidak memberikan jam mengajarnya ke guru lain. “Akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu,” tegasnya.

intip berita politik: Giliran HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam
 
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan pengganti Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. Sesuai dengan PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan.

Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.

intip Hotnews: Intip Kronologis Anak Bos Pesan 5 ABG Dibawah Umur
Besaran jumlah pemberian insentif bagi guru non PNS guru honorer tahun 2016 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berikut informasi yang dilansir resmi dari laman portal website Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di www.kemdikbud.go.id dengan judul informasi pemberitaan "Kemendikbud Tingkatkan Anggaran Insentif Guru Honorer Lebih Dari 100 Persen"

Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan Kemdikbud telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.

"Insentif yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, sekarang menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen," kata Mendikbud Anies Baswedan saat Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta.(newsfarras.com)

Akhirnya 488 Guru Honorer K2 Terima SK PNS

- No comments
Akhirnya 488 Guru Honorer K2 Terima SK PNS
foto ilustrasi

datainfornas.tk - Diperkirakan sebanyak 488 guru dan tenaga kependidikan yang telah lolos seleksi tes CPNS kategori dua (K2) beberapa waktu lalu, hari ini Kamis (03/11) menerima SK PNS dan sertifikat program induksi bagi guru pemula.

“Waduh rasanya senang sekali  setelah 13 tahun menunggu”, tutur Nur Fitriah Guru asal SMAN 17.
 
Intip berita lain: Bila Aturan 40 Jam Disekolah, Gaji Guru Honorer 500 ribu perbulan?

Nur menceritakan bahwa sejak tahun 2003 dirinya mengabdi sebagai guru honorer di SMAN 15, kemudian di tahun 2010 dilakukan pemberkasan, namun nasibnya tidak langsung beruntung untuk diangkat menjadi guru PNS di kategori satu (K1), ia pun menunggu sampai gelombang K2 dan akhirnya di tahun 2015 mendapatkan SK CPNS setelah melewati tes seleksi.

intip politik: Giliran HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya ke Propam

Berbeda dengan Nur Fitriyah, Firmansyah guru honorer K2 asal SMPN 3 yang saat ini telah menjadi PNS menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk dapat mengikuti sertifikasi yakni dibuktikkan melalui sertifikat  program induksi bagi guru pemula, dirinya berharap agar peningkatan mutu dan kualitas guru Surabaya semakin ditingkatkan.
Intip berita Hot: Kronologis Anak Bos Pesan 5 ABG Dibawah Umur
 
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf mengungkapkan pembagian SK PNS guru honorer K2 dilakukan secara bertahap untuk tahap awal dibagikan kepada 488 guru dari total keseluruhan 868 guru. Selanjutnya untuk tahap dua hingga tuntas akan dilakukan secepatnya menunggu dari pusat.

intip Olah Raga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2018


Yusuf menghimbau agar kualitas mengajar guru nanti jangan sampai turun justru harus lebih ditingkatkan, terutama dalam menyiapkan para pelajar surabaya dalam menghadapi era persaingan global.(pendaftarancpns)

Friday, November 11, 2016

Bila Aturan 40 Jam Disekolah, Gaji Guru Honorer 500 ribu perbulan?

- No comments
Bila Aturan 40 Jam Disekolah, Gaji Guru Honorer 500  ribu perbulan?

datainfornas.tk, JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang mengharuskan guru berada di sekolah selama 40 jam dalam sepekan, mendapat dukungan.

Antara lain dari guru honorer, yang menyatakan siap berada di sekolah Senin sampai Jumat, selama 40 jam.

"Tidak masalah kalau kami harus di sekolah delapan jam setiap hari dari Senin sampai Jumat. Namun, kami juga menuntut hak kami," kata Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Jumat (11/11).

intip Berita lain:
NasDem: Siapa Yang Suruh Ahok Mundur! Presiden?

Ahok-Djarot Tidur Saja di Rumah Sambil Menunggu Hari H Pencoblosan


Salah satu yang dituntut guru honorer adalah peningkatan kesejahteraan. Karena selama ini guru honorer hanya digaji di bawah Rp 500 ribu.

Bila aturan 40 jam diberlakukan, otomatis guru honorer tidak bisa mencari tambahan lain.

"Memang ketentuan itu untuk guru PNS tapi kan yang riil di lapangan guru PNS itu sedikit. Jadi yang bekerja ya kami-kami ini guru honorer," tegas Titi.

Dia menambahkan, bila jam kerja guru honorer ‎menjadi 40 jam, gajinya harus dinaikkan setara UMR.

Kalau tidak disetarakan, guru honorer menolak jam kerja 40 jam.

"Bagaimana bisa hidup kalau gaji hanya Rp 200 ribu. Kalau selama ini kami bisa bertahan karena masih punya waktu mencari tambahan pendapatan di tempat lain," tandasnya. sumber:(esy/jpnn)

Sunday, September 11, 2016

Kenapa CPNS Harus Dibawah Usia 35 Tahun ?

- No comments
 
Kenapa CPNS Harus Dibawah Usia 35 Tahun ?
Foto ilustrasi

datainfornas.tk, Jakarta -- Bagi anda yang ingin berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, ingat! batasan usia 35 tahun menjadi syarat mutlak dalam rekrutmen CPNS. Ketentuan ini sudah lama berlaku terutama untuk rekrutmen jalur umum dan semakin diperkuat dengan lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penyuluh pertanian, bidan PTT, dan formasi jalur khusus lainnya tetap menggunaka‎n batasan maksimal 35 tahun. Ini sudah mutlak," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Minggu (11/9).

Mengapa maksimal 35 tahun, menurut ‎Bima, karena di usia tersebut, CPNS-nya memiliki energi yang memadai untuk masa kerja cukup lama (58 tahun). Dia mencontohkan tenaga harian lepas tenaga buruh (THL-TB) Kementerian Pertanian ada 6.075 orang berusia di bawah 35 tahun. Itu sebabnya kuota yang disiapkan untuk THL-TB atau penyuluh pertanian sekira 7000-an formasi.

"Sebenarnya tenaga penyuluh pertanian ada 20 ribuan. Namun yang memenuhi persyaratan hanya 7000-an makanya formasi yang keluar segitu juga," terangnya.

Terkait bidan PTT berusia 35 tahun, Bima Haria mengatakan, kalau menurut ketentuan tidak boleh. Namun bisa tidaknya usia 35 tahun akan ditentukan dalam rapat terbatas dengan presiden. 

sumber: (esy/jpnn)

Saturday, September 10, 2016

ASN Eselon I dan II Akan Ditempatkan Diluar Daerah

- No comments
ASN Eselon I dan II Akan Ditempatkan Diluar Daerah

datainfornas.tk, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersedia ditempatkan diluar daerahnya, saat ini , ASN masih terkotak-kotak, mereka hanya loyal, peduli, menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan domisili di mana ASN tersebut bertugas, Titik. demikian yang disampaikan
Wakil Presiden RI, Yusuf Kalla.

Mereka (ASN) tidak peduli di kotak lain, di bidang lain, membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang solid untuk membangun kolaborasi kinerja bersama. Suasana “kotak-kotak” ini sangat terasa, terutama sejak pemberlakukan otonomi daerah.

Karena itu, Wapres meminta ASN agar segera solid, kembali menjadi perekat nasional. “Salah satu aspek yang harus kita segera benahi setelah 15 tahun kita mempraktikan otonomi daerah yaitu ASN terkotak pada daerah di mana mereka bertugas,” kata Wapres di Padang, Sumatera Barat, Senin (5/9/2016) lalu.  

Intip Berita Lain : ( Surat Menpan Yang Membatalkan Hasil Pengumuman Bidan dan dokter PTT )

Karena itu, lanjut Wapres, pihaknya akan mengatur ASN eselon I dan II menjadi ASN nasional yang dapat ditempatkan di mana saja dalam rangka peningkatan otonomi daerah.

“Sukses tidaknya otonomi daerah sangat ditentukan berdasarkan kualitas sumber daya manusia, perencanaan yang baik, pelaksanaan dan kontrol yang baik, serta adanya standarisasi nasional. Karena standar nasional tersebut dapat membingkai seluruh masyarakat sebagai bangsa yang bersatu,” ujar Wapres JK.

Lebih lanjut Wapres menambahkan, kualitas pemimpin dan kepemimpin itulah yang sangat diperlukan dalam menjalankan suatu sistem pemerintahan terutama di daerah.

Jika pemimpin sudah dijadikan teladan maka dengan sendirinya tanpa diminta masyarakat akan ikut secara ikhlas. Sedangkan bentuk manajemen apapun yang diterapkan, bila kualitas pemimpin dan kepemimpinan berubah ubah sesuai arah angin, maka manajemen tersebut pasti gagal.

“Prasyarat utama kualitas sebuah kepemimpinan adalah ketulusan untuk berbuat demi kepentingan rakyat dan dalam ketulusan itu pemimpin haruslah lurus,” Wapres menekankan.

Wapres yakin, problem “kotak-kotak” di lingkungan ASN atau dulu sering disebut PNS atau Pegawai Negeri Sipil, yang semuanya anggota Korpri itu bisa diperbaiki kembali.

“Masih belum terlambat untuk dibangun soliditas di lingkungan ASN ini. Kami di Korpri juga akan terus membantu mencarikan solusi terbaik, membangun karakter ASN menjadi lebih solid, dalam menjalankan tugas-tugas Negara dan masyarakat,” kata Ketua Umum Korpri Prof. Zudan Arif Fakhrulloh yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri itu.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan, amanat Wapres RI harus menjadi pedoman dalam penerapan kebijakan tentang aparatur negara yang profesional dan berintegritas.

“Setiap ASN harus memiliki kesempatan dan penempatan yang sama dalam penugasannya karena pada hakikatnya aparatur negara bekerja untuk negara, dan bisa fleksibel bekerja di instansi Pemerintah di mana saja, bukan milik satu instansi tertentu,” kata Menpan Asman. 


sumber: (adv/jpnn)