Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Showing posts with label Info PNS. Show all posts
Showing posts with label Info PNS. Show all posts

Monday, October 6, 2025

Jam Kerja, Gaji 13 dan THR Pegawai P3K

- No comments

Jam Kerja, Gaji-13 dan THR Pegawai P3K


Pegawai P3K berhak atas Gaji13 dan THR



Bagaimana Jam Kerja P3K Paruh Waktu

Datainfornas - Tentang Jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah:

empat jam per hari, atau separuh dari jam kerja normal Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024. 


Sebagai perbandingan:

PPPK Paruh Waktu: 4 jam per hari.

PPPK Penuh Waktu: Sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. 


Durasi kerja yang lebih singkat ini menjadi salah satu perbedaan utama antara skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu, yang juga memengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang diterima.


Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berhak Penerima Gaji 13 dan THR?

Ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Gaji 13 dan  Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang setiap tahunnya ditetapkan untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara. 


Aturan dan komponen THR PPPK

Pada tahun 2025, pemberian THR kepada ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. 

Komponen THR yang diterima PPPK terdiri dari beberapa unsur, yaitu: 


Gaji pokok

Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum


Syarat dan kondisi khusus

Meskipun PPPK berhak menerima THR, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:


Masa kerja proporsional: PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, disesuaikan dengan bulan kerja mereka.

Kategori yang tidak menerima: Beberapa kategori PPPK tidak berhak menerima THR, seperti PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.


Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025?


Pajak ditanggung pemerintah: Berbeda dengan pegawai swasta, pajak THR untuk ASN, termasuk PPPK, ditanggung oleh pemerintah. 


Jadwal pencairan

Jadwal pencairan THR biasanya disesuaikan dengan hari raya keagamaan. Untuk Idul Fitri 1446 Hijriah, pencairan THR ASN, termasuk PPPK, diperkirakan terjadi pada pertengahan hingga akhir Maret 2025. 

Jadi, secara umum, PPPK mendapatkan THR dengan besaran yang diatur oleh peraturan pemerintah, sama seperti PNS dan aparatur negara lainnya

Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025?

- No comments

Inilah Gaji yang diterima Pegawai P3K Tahun 2025


Inilah Gaji yang diterima Pegawai P3K Tahun 2025

datainfornas - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan status kerjanya, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan dan manfaat lainnya.


Gaji P3K bervariasi berdasarkan golongan pendidikan dan masa kerja, serta status keluarga. Untuk PPPK penuh waktu, gaji pokok tertinggi untuk lulusan S1 (Golongan IX) adalah sekitar Rp 3,20 juta hingga Rp 5,26 juta per bulan. Namun, gaji juga akan bergantung pada besaran tunjangan seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras, serta UMP di wilayah penempatan. 

Perbedaan Gaji Berdasarkan Golongan Pendidikan


Gaji pokok PPPK ditentukan oleh golongan yang sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir: 

Golongan V (lulusan SMA/D1): Gaji pokok berkisar Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta. 

Golongan VII (lulusan D3): Gaji pokok berkisar Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta. 

Golongan IX (lulusan S1/D4): Gaji pokok berkisar Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta. 

Golongan I (SD): Rp 1,93 juta – Rp 2,90 juta. 

Golongan IV (SMP): Rp 2,29 juta – Rp 3,33 juta. 

Penyesuaian Gaji dan Tunjangan


Selain gaji pokok, ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi total pendapatan P3K:

Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dari gaji pokok bagi pasangan, dan 2% per anak (maksimal dua anak). 

unjangan Beras: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jumlah kilogram beras yang ditetapkan. 

UMK Wilayah Penempatan: Gaji PPPK sangat dipengaruhi oleh Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di lokasi penempatan kerja. 


Contoh Perhitungan Total Gaji

Sebagai contoh perhitungan gaji bersih untuk guru P3K: 

Single (SD): Gaji pokok Rp1.938.500 + Tunjangan Fungsional Umum Rp5.000 + Tunjangan Beras Rp72.420 = Gaji Kotor Rp2.195.920. Setelah potongan, gaji bersih sekitar Rp2.002.162.

Menikah (SD): Total gaji bersih mencapai Rp2.252.359.

Menikah, Anak Satu (SD): Total gaji bersih mencapai Rp2.360.391.

Menikah, Dua Anak (SD): Total gaji bersih mencapai Rp2.468.382.


Monday, March 29, 2021

Update Perubahan Sistem Gaji Terbaru Gaji PNS Tahun 2021

- No comments

Intip Kabar Terbaru Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2021

Data Infornas - Belum meredanya Covid-19 memunculkan berbagai isu dan kontroversi berita di media sosial tentang nasib gaji PNS, TNI/Polri. Namun perlu diketahui bahwa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan penyusunan kembali tentang rencana perubahan mengenai sistem gaji dan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya. Seraya menanti sebuah hasil keputusan. 


Intip Kabar Terbaru Daftar Besaran Gaji PNS Tahun 2021


PNS naik Angkot & Sepeda ke Kantor Pemprov DKI Jakarta (foto: NET17)

Perlu diketahui berapa sebenarnya gaji pokok (gapok) yang saat ini diterima oleh Pegawai Negeri Sipil di tahun 2021, dan bagaimana susunan gaji PNS Tahun 2021 menurut golongan 1-4?


Kemenpan RB sendiri saat ini sedang mencanang-kan beberapa perubahan yang menyangkut dengan sistem Gaji bagi PNS di Tahun - tahun yang akan datang. Semua yang menyangkut Sistem gaji bagi PNS merupakan sebuah kebijakan yang tetap didasarkan pada kondisi Keuangan Negara apalagi disaat covid-19 saat ini.


Benar, bahwa sistem gaji akan ditentukan berdasar-kan beban kerja PNS, tanggung jawab PNS, serta risiko perjalanan PNS. Sementara skema menyangkut tunjangan PNS adalah terdiri antara lain, Kunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan kinerja adalah berdasrkan pada capaian kinerja masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara menyangkut Tunjangan Kemahalan disesuaikan (dihitung) berdasarkan indeks harga yang berlaku menurut wilayah (daerah) masing-masing.


Dibawah ini kami sajikan Update Terbaru daftar besaran gaji PNS di Tahun 2021 yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 bagi PNS golongan I-IV serta Jumlah/Besaran gaji pokok yang dihitung sesuai tingkat atau golongan masing-masing PNS.


A. Golongan I (Lulusan SD - SMP)

1.a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


1.b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


1.c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


1.d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


B. Golongan II (Lulusan SMA & D3)


2.a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


2.b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


2.c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


2.d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


C. Golongan III  (Lulusan S1 - S3)


3.a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


3.b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


3.c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


3.d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


D. Golongan IV (Eselon I - IV)


4.a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


4.b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


4.c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


4.d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Demikian Update Perubahan Sistem Gaji Terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021, semoga bermanfaat.


Ref: suara.com

Monday, December 28, 2020

Tahun 2021, Gaji13 dan THR PNS Akan Dibayar Full Tanpa Pemotongan

- No comments

Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


Data Infornas - Kementerian keuangan memastikan tahun depan akan tetap memberikan tunjangan Hari Raya atau THR kepada seluruh pegawai negeri sipil atau ASN, prajurit TNI maupun Polri tak hanya mendapatkan THR di tahun 2021, namun juga gaji13 pun akan tetap diberikan.


Direktur Jenderal Anggaran, Askolani, mengatakan bahkan untuk tahun depan pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh artinya tidak ada potongan tunjangan kinerja atau Tukin seperti yang diberikan tahun ini. Direncanakan pemberian THR dan gaji13 dalam tahun 2021 secara full kata dia kepada cnbc Indonesia.


Inilah Besaran Gaji PNS Terbaru Yang Tidak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan Ruang


Menurut Askolani, anggaran untuk THR dan gaji13 sudah dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2021 oleh karenanya ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja. Namun kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi covid 19. Jika dampaknya bisa diminimalisir maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.


Nanti akan dimonitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan jelasnya. lalu berapa sih besaran THR dan gajike-13 yang diterima PNS tanpa potongan? Komponen THR dan gaji ke13 yang diterima para Abdi Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP 15 2019 tentang gaji PNS gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan Beberapa golongan dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi. 


Haruskah Anda Membuang Uang untuk Kabin Pesawat First Class Semewah dan Semahal ini.


Untuk PNS golongan 1 masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp.1,5 juta perbulan sementara PNS golongan 4 masa kerja 32 tahun menerima gaji hingga 5,9 juta. CNBC Indonesia mencoba mensimulasikan gajike-13 yang diterima PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan Tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja, misalnya dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden 37 tahun 2015, tentang tunjangan kinerja di lingkungan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, jumlah tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp.5,36 juta. 


Sementara tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon 1 menerima Rp.117,3 juta. Artinya gajike-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp.6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp.123,2 juta. Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas bulum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji13 seperti tunjangan keluarga dan Tunjangan jabatan atau umum .

Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


Rincian Terbaru Gaji Pokok PNS, THR dan Gaji13 Tahun2021 Akan Dibayar Full


sumber: CNBC Indonesia/Deri Sasra/TRIBUN PNS

Friday, November 27, 2020

Inilah Besaran Gaji PNS Terbaru Yang Tidak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan Ruang

- No comments

Bagaimana Nasib Gaji PNS Terkait Sistem Gaji Terbaru Tidak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan Ruang.

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono

Data Infornas - JAKARTA, Tidak ada sangkut paut dengan Covid-19 mengenai skenario gaji PNS kedepan yang tidak lagi berpedoman pada pangkat dan golongan ruang. 


BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN sedang berupaya mempercepat perumusan menyangkut aturan teknis masalah pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono. Paryono menambahkan bahwa kedepan akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS serta sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana karena memangkas banyak komponen menjadi komponen gaji dan tunjangan saja. Demikian menurut keterangan persnya yang kami kutip melalui sindonews.com, Jumat (27/11/2020).


Menyangkut Formula gaji, gaji akan didasrkan pada beban kerja, resiko pekerjaan dan tanggungjawab, jadi jelas bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil nantinya tidak lagi berdasarkan Pangkat dan Golongan Ruang, namun sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.

Paryono menuturkan, mengenai formula Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan Tunjangan kinerja adalah berdasarkan capaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tambahnya.


Perumusan sistem tersebut membutuhkan waktu yang sangat panjang, karena perumusan sitem panggajian juga berkaitan dengan Jaminan Pensiun, hari tua, dan kesehatan PNS.Namun, menyangkut seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut sangat erat kaitannya dengan kondisi Keuangan Negara. Sehingga upaya yang dilakukan sangat ekstra hati-hati.

by: sindonews.com


Monday, November 23, 2020

Tempat Pendaftaran CPNS 2021 dan Tata Cara Pengisian Data Formasi di Situs Sscn.bkn.go

- No comments

Tempat Pendaftaran CPNS 2021 dan Tata Cara Pengisian Data Formasi di Situs Sscn.bkn.go


Tempat Pendaftaran CPNS 2021 dan Tata Cara Pengisian Data Formasi di Situs Sscn.bkn.go

DATA INFORNAS - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada awal bulan Maret tahun 2021, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Tjahjo Kumolo, semoga hal tersebut tidak terkendala dan berjalan sebagaimana diharapkan. 


Bagi seluruh masyarakat Indonesia (yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan) yang ingin bergabung untuk ikut serta dalam seleksi CPNS Tahun 2021, nantinya akan disiapkan formulir untuk pendaftaran. Namun sebelumnya anda harus dapat memahami tata cara pengisian formulir pendaftaran atau tata cara pengisian data formasi.  


Bagaimana tata cara pengisian data formasi sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan  pada saat pengisian data formasi untuk mengikuti pendaftaran CPNS tahun 2021. Kunjungi Situs Sscn.bkn.go


Lalu, Bagaimana Tata Cara Pengisian Data Formasi unutk CPNS 2021, dibawah ini Data Infornas telah menyiapkan Tata Cara Pengisian Data Formasi CPNS 2021:

1. Silahkan Login di sscn.bkn.go.ig terlebih dulu kemudian Silahkan Pilih instansi

2. Lihat pengumuman mengenai waktu pembukaan pendaftaran pada Instasi yang anda tuju apabila belum muncul dalam daftar. 

3. Silahkan Pilih Jenis Formasi yang dibuka oleh instansi dimaksud (Jenis Formasi dapat dilihat di Pengumuman Instansi)

4. Klik "pilih" kemudian Form Isian akan muncul (Pelamar dapat mengubah instansi dan formasi yang dipilih dengan klik "Ulang".

5. Pilih Pendidikan sesuai dengan Ijazah Anda

6. Kemudian, Pilih Jabatan yang akan anda dilamar (Jabatan akan tampil sesuai dengan pendidikan yang dipilih)

7. Pilih Lokasi Formasi.

8. Pilih Lokasi Tes (Kewenangan ini disiapkan oleh instansi apabila peserta diperbolehkan utuk memilih lokasi test bagi CPNS (Jika pilihan ini tidak tersedia maka lokasi tes akan ditentukan oleh instansi)

9. Isi IPK sebagaimana yang tercantum pada Transkrip Nilai. Contoh: 3.3 Nilai IPK

menggunakan tanda titik (.) dan dua digit dibelakang koma, sementara untuk Formasi lulusan SMA / Sederajat, isi dengan Nilai Ijazah.

10. Jika ada instansi yang mencantumkan persyaratan Skor Tes Bahasa Inggris, silahkan anda untuk memilih jenis Tes sebagaimana yang ditentukn oleh oleh instansi.

Dibawah ini kami siapkan beberapa contoh Jenis Tes yang dapat dipilih oleh pelamar, yakni: Toefl PBT, IELTS, TOEIC dan Toefl IBT (Pelamar dapat memilih jenis tes sesuai dengan persyaratan instansi).

11. Mengisi Nomor Ijazah

12. Mengisi Tahun Lulus sesuai dengan yang tertera di Ijazah

13. Mengisi Jenis Perguruan Tinggi (Dalam Negeri atau Luar Negeri)

14. Mengisi Tanggal Ijazah sesuai dengan yang tertera di Ijazah

15. Masukkan (Ketik) Nama Sekolah untuk jabatan setingkat SMA atau sederajat. (Mengisi Nama Sekolah sesuai dengan yang tertulis di ijazah)

16. Masukkan (Ketik) nama Universitas / Perguruan Tinggi atau Sekolah (Kolom ini merupakan auto complete) Untuk mengisi Nama Universitas/Perguruan Tinggi, masukkan beberapa huruf atau kombinasi nama panjang / nama singkatan / penambahan nama daerah.

17. Ketik nama Universitas / Perguruan Tinggi atau Sekolah sesuai dengan yang tercantum di

Ijazah

18. Mengisi Nama Program Studi (Prodi)

Apabila Nama Program Studi (Prodi) yang dipilih sudah terdapat data akreditasinya di Ban-PT, maka data akreditasi akan muncul.

Apabila nama prodi tidak tertera data Akreditasi di Ban-PT, maka pelamar dapat mengisi secara mandiri akreditasi program studinya (A,B,C atau yang lainnya). Akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi Lembaga / Prodi pada saat lulus.

19. Jangan Lupa mengisi Kode Captcha sesuai dengan gambar yang tampil.

20. Kemudian, silahkan Klik selanjutnya ....

Demikian Tata Cara Pengisian Data Formasi di Situs Sscn.bkn.go, semoga bermanfaat