Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Tuesday, October 8, 2019

Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA

- No comments

Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA

Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA


Data Infornas - Tanah Objek Reforma Agraria merupakan program skala nasional di seluruh Wilayah di Indonesia. Hingga saat ini (akhir Tahun 2019) Pemerintah terus berupaya melakukan upaya-upaya dan penyelesaian secara bertahap menyangkut penguasaann tanah dalam kawasan hutan (PTKH) yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menyangkut hal tersebut, dibawah ini kami lampirkan Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA. 



Lainnya:

Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Sunday, September 15, 2019

Contoh Kata Pengantar Buku Laporan Penyelenggaraan Pertanahan

- No comments

Contoh Kata Pengantar Buku Laporan Penyelenggaraan Pertanahan oleh Instansi yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar.

Contoh Kata Pengantar Buku Laporan Penyelenggaraan Pertanahan


Datainfornas - Laporan atau buku laporan adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban yang dibuat atau dipersiapkan oleh suatu badan/dinas sebagai dokumen pertanggungjawaban dalam rangka selesainya pelaksaan sebuah tugas/kegiatan.

Lihat juga: Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah

Dibawah ini kami sajikan Contoh Kata Pengantar dalam rangka penyusunan Buku Laporan penyelenggaraan pertanahan yang dilaksanakan oleh instansi yang memerlukan tanah dan buku laporan ini sengaja dibuat oleh dinas yang bersangkutan sebagai bahan laporan atas pelaksanaan pengadaan tanah khususnya pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar.


Demikian kiranya Contoh Kata Pengantar Buku Laporan Penyelenggaraan Pertanahan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah

- No comments

Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.

Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah


Datainfornas - Berita acara sangat penting dibuat sebagai tanda dan bukti sebuah kesepatan atas sesuatu perkara antara kedua belah pihak baik antar perorangan, kelompok, pemerintah atau antara pihak satu dengan lainnya . Dibawah ini kami siapkan Contoh cara membuat Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah Kabupaten / Pemerintah Kota.




Demikian kiranya, Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah Kabupaten / Pemerintah Kota semoga bermanfaat. Terima kasih.

Monday, August 26, 2019

Harus Diketahui Perbedaan antara AJB dan SHM

- No comments
Harus Diketahui Perbedaan antara Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik atas tanah

Apa perbedaan AJB dan SHM ?

Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli atau AJB adalah bentuk perjanjian jual beli tanah atau bangunan yang merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah yang diakibatkan dari jual-beli. Jadi AJB bukan sertifikat rumah atau tanah. Harus diketahui bahwa, Bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli biasanya sering terjadi sengketa kepemilikan karena ukuran luas dalam AJB masih (lebih kurang) dan diukur oleh aparatur Desa AJB juga sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis kepemilikan (Hak milik) yang paling kuat dan penuh atas tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Harus diketahui bahwa, SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh atas hak tanah dan / lahan yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM tidak bisa dicampuri oleh orang / pihak lain atas kepemilikan tanah / lahan atau bangunan.


Wednesday, July 31, 2019

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

- No comments
Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Data Infornas - Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018 dengan pertimbangan bahwa, saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Dalam Perpres No. 86/2018 disebutkan bahwa, penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: 
a. Perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA
b. Perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; 
c. Perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA 
d. Perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria 
e. Perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini. (sumber: setkab.go.id)

Dibawah ini adalah Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018;

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018



Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Thursday, July 25, 2019

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

- No comments
Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Datainformasi - Hak Guna Bangunan atau HGB sering kita dengar apalagi menyangkut dengan tanah, rumah atau bangunan lainnya seperti toko, apartemen. Menyangkut hal tersebut maka sangat penting diketahui adalah tentang status dan kelengkapan surat yang merupakan alas hak sebuah bangunan atau sepetak tanah. Lalu apa yang penting diketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) ?
Dibawah ini kami sajikan 7 Syarat yang perlu anda ketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)


Simak 7 Syarat dibawah yang penting diketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)




source by: https://www.dekoruma.com