Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Thursday, July 7, 2016

Tindak Tegas PNS dan TNI Yang Terlibat Narkoba

- No comments
Tindak Tegas PNS dan TNI Yang Terlibat Narkoba
 
datainfornas.tk, Jakarta -- Sebagaimana dilansir pendaftarancpns.com, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan kepada Kepala Satuan Kerja dan Kepala Sub Satuan Kerja di Kementerian Pertahanan agar memperhatikan dan mengawasi anggotanya, agar terhindar dari bahaya narkoba. Menhan menekankan akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai Kemhan yang terlibat narkoba. Kemhan tidak akan mentolerir pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, menyampaikan hal ini dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Balitbang Kemhan Dr Ir Anne Kusmayati MSc selaku inspektur upacara pada upacara bendera bulanan, Senin (18/4) di lapangan Apel Setjen Kemhan, Jakarta. Usai upacara bendera yang diikuti oleh seluruh pegawai Kemhan yang terdiri dari PNS dan TNI itu, dilaksanakan pemeriksaan urin yang diikuti oleh pejabat Eselon I, II, III dan seluruh pegawai Kemhan. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksdya TNI Widodo kemudian mengawali melakukan tes urin yang kemudian diikuti oleh seluruh pegawai Kemhan.

Menhan juga mengatakan, perang terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba membutuhkan kerjasama seluruh pihak. Seluruh pihak tidak hanya BNN harus bersama-sama menyusun langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba. Tes urin yang diadakan ini merupakan salah satu upaya Kemhan memerangi penyalahgunaan narkoba yang semakin marak.

Maraknya penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk pelemahan Bangsa Indonesia dari segi ketahanan nasional. Dengan daya rusak yang sebesar itu, maka kejahatan penyalahgunaan narkoba dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa dan serius. Penyalahgunaan narkoba juga merupakan ancaman nyata bagi pertahanan negara yang membutuhkan penanganan yang serius dan harus dihadapi bersama.

Menhan juga menganggap bahwa pembinaan kesadaran bela negara adalah salah satu cara yang ampuh dalam memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba. Dengan memaknai kesadaran bela negara dan nilai-nilai Pancasila serta sikap disiplin, diharapkan generasi penerus terhindar dari praktek-praktek yang merugikan diri sendiri dan lingkungannya serta bangsa dan negaranya.

Dalam sambutan itu, Menhan juga menyinggung mengenai daya serap anggaran Kemhan pada tri wulan pertama yang sudah cukup baik jika dibandingkan dengan capaian daya serap tri wulan pertama pada tahun anggaran 2015 lalu. Menhan menekankan pentingnya evaluasi terus menerus untuk mengetahui hal-hal yang berpengaruh terhadap kemampuan daya serap. Evaluasi pelaksanaan program kerja pada tri wulan pertama, akan menjadi bahan untuk meningkatkan pelaksanaan program kerja selanjutnya.

Menhan kemudian dalam sambutannya mengharapkan program kerja pada tri wulan kedua semakin akuntabel, transparan dan taat azas. Hal ini sejalan dengan program reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Kementerian Pertahanan perlu terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program kerja. Penyelenggaraan pertahanan negara harus dapat dilaksanakan dengan profesional, berkarakteristik, adaptif, berintegritas, mempunyai kinerja yang tinggi, bersih/bebas korupsi dan nepotisme, serta mampu melayani publik dan memegang teguh nilai-nilai dan kode etik aparatur negara. 
 
 
(sumber:DAS/ACP/pendaftarancpns.com)

Monday, July 4, 2016

Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2016 Mulai Juli

- No comments
Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2016 Mulai Juli

datainfornas.tk, Jakarta - Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) mengatakan bahwa Proses rekruitment CPNS Program Nawa Cita 2016, akan dimulai pada bulan Juli-Agustus 2016. Berarti bahwa pada bulan ini akan ada pengumuman resmi dibukanya pendaftaran CPNS 2016.
 
Anda bisa melihat dibawah ini adalah formasi yang akan dibuka tahun 2016.

Beberapa Formasi CPNS 2016 untuk mendukung program nawacita sudah bisa Anda lihat dan ketahui. Mulai dari hukum sampai dengan ketahanan pangan.

Bagi anda yang berminat, bisa anda lihat sebagaimana daftar formasi CPNS 2016, dibawah ini:

Jabatan Formasi 
Pembangunan dukungan Reformasi Birokrasi

1. pemeriksa
2. asesor
3. auditor
4. analis laboratorium
5. pemeriksa pajak
6. pengelola keuangan
7. pengelola data pelayanan perpajakan
8. peneliti,
9. pengawas radiasi
10. pranata nuklir
11. penguji kendaraan bermotor
12. pengawas lalu lintas darat
13. pemeriksa desain industri
14. pemeriksa paten
15. pemeriksa merek
16. analis berkas sengketa
17. statistisi
18. analis pemerintahan
19. analis pemilihan umum
20. analis pengukuran dan pemetaan
21. analis penggunaan dan pemanfaatan tanah
22. analis penilai tanah dan pemeta nilai tanah
23. analis permohonan hak tanah dan pendaftaran hak
24. juru ukur
25. teknisi pemetaan dan penggambaran
26. penguji mutu barang
27. pengawas kemetrologian
28. peneta
29. atase
30. pengawas industri
31. analis perumusan SNI
32. psikolog klinis
33. psikolog
34. petugas pembina jasmani dan mental pegawai
35. pembina menta
36. pengawas kepatuhan transaksi keuangan
37. pemeriksa transaksi keuangan
38. pengawas pelaporan transaksi keuangan
39. pengelola sistem informasi dan jaringan
40. pengelola teknologi informasi
41. pengendali jaringan

Komunikasi

42. pengendali jaringan sistem satelit
43. pengelola bengkel
44. pemeriksa laboratorium
45. teknisi laboratorium
46. teknisi listrik
47. teknisi mesin
48. teknisi alat berat
49. operator alat berat
50. operator kilang dan unitas
51. radiografer
52. penghulu

Jabatan Formasi untuk Pembangunan Penegak Hukum

1. jaksa
2. agen
3. analis keimigrasian
4. pemeriksa keimigrasian
5. polisi kehutanan
6. diplomat
7. satuan polisi pamong praja
8. analis dukungan operasi narkotika
9. analis hakim
10. analis inteligen
11. analis keamanan
12. analis materi sidang
13. analis narkoba
14. analis operasi intelegensi keimigrasian
15. analis penuntutan
16. analis penyelidikan
17. analis perlindungan hak-hak sipil dan HAM,
18. analisis rekruitmen hakim
19. analisis sengketa peradilan
20. pengadministrasi penanganan perkara
21. pengadministrasi registrasi perkara
22. pengelola data perkara
23. penjaga tahanan
24. panitera pengganti
25. penyidik, penyuluh narkoba
26. penyuluh HAM
27. penyuluh narapidana
28. petugas pengejaran
29. petugas penindakan
30. pengemudi pengawal tahanan
31. perawat senjata api
32. pengelola warga binaan pemasyarakatan
33. analisis kekayaan intelektual
34. pengelola pembinaan warga binaan pemasyarakatan
35. sandiman
36. operator transmisi sandi

Jabatan Formasi Pembangunan Ketahanan Pangan

1. pemeriksa perlindungan varietas tanaman,
2. pengawas benih tanaman
3. pengawas bibit ternak
4. pengawas mutu hasil pertanian
5. pengawas mutu pakan
6. pengawas pembudidayaan ikan
7. pengendali ekosistem hutan
8. pengendali hama dan penyakit ikan
9. pengendali organisme pengganggu tumbuhan
10. penyuluh kehutanan
11. penyuluh perikanan
12. penyuluh pertanian
13. analis ketahanan pangan
14. analis pasar hasil perikanan
15. analis produksi perikanan tangkap
16. pengawas mutu hasil perikanan
17. analis lahan pertanian
18. analis industri pangan
19. analis pangan
20. analis potensi perbenihan.

Demikian informasi sebagaimana dihimpun dari pihak Kemenpan-RB tentang perekutan formasi CPNS 2016.



sumber:
www.beritapns.com

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Laporan Hasil Kehadiran Pegawai Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H

- No comments

datainfornas, Jakarta-- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harap berhati-hati, pasalnya Menteri PanRB telah mengeluarkan Surat tentang Laporan Hasil Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437H.


Sinyal tersebut merupakan sebuah kewaspadaan kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak main-main dalam hal kedisiplinan. Dibawah ini surat yang tentang Laporan Hasil Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H.


Surat Edaran Menteri PANRB tentang Laporan Hasil Kehadiran Pegawai Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Laporan Hasil Kehadiran Pegawai Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H

sumber:
http://www.menpan.go.id/

Sunday, July 3, 2016

Jangan Coba Coba Mudik Pakai Mobil Dinas

- No comments
Jangan Coba Coba Mudik Pakai Mobil Dinas

datainfornas, Jakarta -- Dengan didampingi Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi  melakukan inspeksi kendaraan dinas di Lingkungan instansi pemerintah, Sabtu (2/6). Hal itu merupakan tindak lanjut SE terkait Larangan Menggunakan Mobil Dinas (Modis)untuk Mudik Lebaran. Menteri mengecek jumlah kendaraan operasional yang terparkir, apakah sesuai  dengan jumlah yang ada dalam daftar.

Baca : Info Gaji PNS Tahun 2018 mencapai 14 Juta Perbulan

Namun secara umum Instansi Pemerintah cukup disiplin dengan mengembalikan seluruh kendaraan dinas operasional ke kantor masing-masing selama cuti bersama. Yuddy optimis larangan ini ditaati oleh seluruh Aparatur Negara. Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini juga mengapresiasi pimpinan instansi pemerintah yang telah melaksanakan kebijakan ini, antara lain dengan mengandangkan seluruh kendaraannya di kantor masing-masing.

Selain pelarangan mobil dinas, Menteri PANRB juga menerbitkan surat yang mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan pasca cuti bersama dan libur Idul Fitri 1437 H. Pertimbangan utamanya, pada Minggu pertama pasca libur panjang tersebut, dipastikan masyarakat berduyun-duyun mendatangi pelayanan publik.

Atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi juga mengimbau untuk tidak mengambil cuti pasca Lebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting. “Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgen,” ujar Menteri Yuddy.

Menurut pantauan Menteri Yuddy, berdasarkan laporan para pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah, saat ini sudah ada ribuan surat cuti yang telah disetujui dibatalkan oleh para pimpinan instansi.

Ditambahkan bahwa sebelum terbitnya surat tersebut, Menteri sudah berulang kali menyampaikan himbauan tersebut, dan  sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten.

Himbauan tersebut ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya surat imbauan dimaksud pada  tanggal 27 Juni 2016, yakni surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Setelah cuti bersama, diperkirakan ada 10% dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) 450 ribu yang mengambil cuti. “Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5%,” jelas Yuddy.

Di Kementerian PANRB, awalnya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah dikeluarkannya imbauan Menteri PANRB, hanya tiga orang  yang diberikan cuti. “Tiga orang tersebut memang mempunyai alasan penting mengapa mengambil cuti yakni ada pegawai yang keluarganya meninggal, sudah dijadwalkan tunangan, serta mendampingi suami wisuda di luar negeri,” jelas Seketaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Menteri Yuddy berharap seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.

Masih terkait dengan kebijakan reformasi birokrasi, Menteri Yuddy Chrisnandi juga melarang seluruh PNS menerima THR atau parsel, terutama dari pihak ketiga. Yuddy  tidak main-main, di kediamannya pun dipasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran. “Stiker ini  sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai Menteri yang membidangi aparatur sipil negara untuk tidak menerima parsel atau bingkisan lebaran,” ujar Menteri Yuddy.

Dalam stiker tersebut tertulis ‘Mohon Maaf Tidak Menerima Parsel/ Bingkisan Lebaran Dalam Bentuk Apapun’ disertai gambar ASN yang tidak menerima kado. Menurut Yuddy, larangan ini efektif untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga.
Kalau di rumah Menteri sendiri kami selalu menolak setiap orang yang ingin memberikan bingkisan dalam bentuk besar,” kata salah satu satpam di rumahnya dinas Menteri Yuddy.
Dia mengatakan, stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak 3 hari yang lalu. Sehingga penjaga keamanan tahu jika ada yang memberikan bingkisan, apapun bentuknya, pasti akan ditolak. “Waktu itu kami pernah dikirimi bingkisan yang lumayan besar tetapi kami minta kembalikan lagi, karena sudah ada larangan untuk tidak menerima apapun,” kata satpam tersebut.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se-Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.

Larangan ini diterbitkan karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi. Lebih dari itu, tahun 2016 ini, untuk kali pertama dalam sejarah RI, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara.
 
Sumber :
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/5163-menteri-yuddy-pastikan-kendaraan-dinas-tidak-digunakan-mudik

Saturday, July 2, 2016

Info Gaji PNS Tahun 2018 mencapai 14 Juta Perbulan

- No comments
Info Gaji PNS Tahun 2018 mencapai 14 Juta Perbulan


datainfornas - Terkait Sistem penggajian terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lagi direncanakan oleh Pemerintah dan mudah-mudahan tahun 2018 sistem penggajian baru ini  berlaku dan Gaji PNS naik menjadi 14 juta perbulan.

Sementara Kemenko Polhukam mendukung penuh usulan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 14 juta pada tahun 2018 nanti.
Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang lebih baik lagi," ujar Deputi VII Menko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Marsda TNI Agus Barnas, Selasa (20/10).
Untuk mengimbangi kinerja PNS, sambung Agus, Kemenko Polhukam, akan mengikuti standar yang diberikan oleh program reformasi birokrasi.

Sedangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok,tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
 

(Sumber : www.republika.co.id)

Pegawai Yang Belum Terima THR Diminta Bersabar

- No comments
Pegawai Yang Belum Terima THR Diminta Bersabar

datainfornas, Mohon bersabar, setidaknya demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta agar Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang belum mendapat gaji ke-13 dan 14 untuk sabar. Menurutnya, keterlambatan tersebut karena proses pencairan anggaran ke unit kerja masing-masing membutuhkan waktu.
Terkait THR, laporan dari Menteri Keuangan sampai dengan hari ini dari Rp 14 triliun anggaran yang ditransfer untuk THR dan gaji pokok ke 13 untuk PNS sudah disalurkan lebih dari Rp 11 triliun. Ada Rp 3 triliun lagi yang sedang dalam proses pencairan pada unit kerja masing-masing, jadi kalau ada sebagian PNS yang belum terima THR jadi sabar saja karena sedang diproses,” kata Yuddy di Jakarta, Rabu (29/6).
Yuddy lebih lanjut mengatakan, pembagian THR dan gaji pokok ke 13 antara pusat dan daerah memang sedikit berbeda. Dia menjelaskan, kalau di pusat maka PNS langsung menerima dari bendahara negara, sedangkan di daerah harus dikirim melalui bendahara masing-masing untuk kemudian disalurkan ke unit kerja. “Kalau di daerah penyalurannya butuh waktu agak panjang jadi diminta untuk bersabar bagi yang belum terima THR dan gaji pokok ke 13,” kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, pembagian THR ini merupakan perhatian pemerintah kepada seluruh ASN. Sehingga ASN tidak perlu lagi menerima bingkisan atau apapun dari pihak ke tiga, apalagi yang berhubungan dengan jabatannya. “Kalau PNS sudah terima THR maka secara etis dan moral tidak pantas menerima bingkisan atau THR, baik berbentuk barang atau yang lain dari pihak ketiga terkait jabatan dan pekerjaannya. Walaupun THR yang diberikan pemerintah tidak sebesar yang diberi pihak ketiga tapi ini bentuk perhatian dari kami,” kata Yuddy. 


(sumber: ns/HUMAS MENPANRB)