Jam Kerja, Gaji-13 dan THR Pegawai P3K
Bagaimana Jam Kerja P3K Paruh Waktu
Datainfornas - Tentang Jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah:
empat jam per hari, atau separuh dari jam kerja normal Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Sebagai perbandingan:
PPPK Paruh Waktu: 4 jam per hari.
PPPK Penuh Waktu: Sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Durasi kerja yang lebih singkat ini menjadi salah satu perbedaan utama antara skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu, yang juga memengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berhak Penerima Gaji 13 dan THR?
Ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang setiap tahunnya ditetapkan untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.
Aturan dan komponen THR PPPK
Pada tahun 2025, pemberian THR kepada ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen THR yang diterima PPPK terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Syarat dan kondisi khusus
Meskipun PPPK berhak menerima THR, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
Masa kerja proporsional: PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, disesuaikan dengan bulan kerja mereka.
Kategori yang tidak menerima: Beberapa kategori PPPK tidak berhak menerima THR, seperti PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025?
Pajak ditanggung pemerintah: Berbeda dengan pegawai swasta, pajak THR untuk ASN, termasuk PPPK, ditanggung oleh pemerintah.
Jadwal pencairan
Jadwal pencairan THR biasanya disesuaikan dengan hari raya keagamaan. Untuk Idul Fitri 1446 Hijriah, pencairan THR ASN, termasuk PPPK, diperkirakan terjadi pada pertengahan hingga akhir Maret 2025.
Jadi, secara umum, PPPK mendapatkan THR dengan besaran yang diatur oleh peraturan pemerintah, sama seperti PNS dan aparatur negara lainnya