Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Blog Archive

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Wednesday, December 11, 2019

Contoh Schedule Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bendungan Tahun 2020

- No comments

Schedule/Jadwal Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah

Dibawah ini adalah contoh Schedule atau Jadwal untuk tahapan Persiapan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tahapan Persiapan adalah kewenangan Kepala Daerah / Bupati dan dilaksanakan setelah Tahapan Perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah yang laksanakan oleh Tim Persiapan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah / Bupati setelah diterimanya pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah / Gubernur.

Contoh Schedule Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bendungan Keureutoe Aceh Utara Tahun 2020


Berikut contoh Schedule Pelaksanaan Tahapan Persiapan untuk pembangunan Bendungan. 


S C H E D U L E
PELAKSANAAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN BENDUNGAN ................. KABUPATEN ................................ TAHUN 2020

TAHAPAN PERSIAPAN
1. Pendelegasian Kewenangan dari Gubernur
2. Penerimaan Pendelegasian Kewenangan
3. Pembentukan Tim
- Persiapan
- Sekretariat Tim Persiapan
- Kajian Keberatan
4 Konsultasi Awal Kegiatan
5 Paparan Tim Persiapan
6 Pemberitahuan Rencana Pembangunan Melalui Media/Kecamatan/Geuchik
7 Undangan Sosialisasi
1. Kecamatan ........................
2. Kecamatan ........................

8 Pelaksanaan Sosialisasi
1. Kecamatan .........................
2. Kecamatan ..........................
9 Koordinasi/Konsultasi ke Kanwil BPN Aceh dan Dinas Pertanahan Aceh
10 Pendataan Awal Lokasi di Kecamatan.......................... dan Kecamatan .....................
11 Penyampaian Undangan Konsultasi Publik
1. Kecamatan ...........................
2. Kecamatan ...........................
12 Pelaksanaan Konsultasi Publik
1. Kecamatan ..........................
2. Kecamatan ..........................
13 Penyiapan Berita Acara Kesepakatan
14 Penyiapan SK Penetapan Lokasi
15 Koordinasi/Konsultasi ke Kanwil BPN/Gubernur/ DPA tentang Penyiapan Akhir Dokumen
16 Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan
17 Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Tanah ke Kanwil BPN/Kepala BWS Sumatra - I

Contoh Schedule Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bendungan Keureutoe Aceh Utara Tahun 2020


Tata cara penyelenggaraan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan uUmum atau Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015. 

Monday, November 18, 2019

Contoh Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul

- No comments

Cara membuat Surat Penjelasan atas Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul oleh suatu Perusahaan kepada Pemerintah.

Contoh Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul


datainfornas - Berikut ini kami sajikan Contoh Surat Penjelasan kepada BPN selaku salah satu instansi yang berkewenangan untuk memberikan penjelasan terhadap Permohonan Penguasaan / pemilikan tanah terhadap pengajuan sebuah PT/Perusahaan. Contoh surat mohon penjelasan ini disajikan sebagai salah satu contoh surat atas Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul yang diajukan oleh suatu Perusahaan untuk penguasaan/pemilikan tanah. 




Demikian Contoh Surat Permohonan Pertimbangan Teknis Penguasaan Tanah Timbul, semoga bermanfaat, Terima kasih.

Tuesday, October 8, 2019

Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA

- No comments

Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA

Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA


Data Infornas - Tanah Objek Reforma Agraria merupakan program skala nasional di seluruh Wilayah di Indonesia. Hingga saat ini (akhir Tahun 2019) Pemerintah terus berupaya melakukan upaya-upaya dan penyelesaian secara bertahap menyangkut penguasaann tanah dalam kawasan hutan (PTKH) yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menyangkut hal tersebut, dibawah ini kami lampirkan Contoh Formulir Permohonan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Objek TORA. 



Lainnya:

Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Sunday, September 15, 2019

Contoh Kata Pengantar Buku Laporan Penyelenggaraan Pertanahan

- No comments

Contoh Kata Pengantar Buku Laporan Penyelenggaraan Pertanahan oleh Instansi yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar.

Contoh Kata Pengantar Buku Laporan Penyelenggaraan Pertanahan


Datainfornas - Laporan atau buku laporan adalah sebuah bentuk pertanggungjawaban yang dibuat atau dipersiapkan oleh suatu badan/dinas sebagai dokumen pertanggungjawaban dalam rangka selesainya pelaksaan sebuah tugas/kegiatan.

Lihat juga: Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah

Dibawah ini kami sajikan Contoh Kata Pengantar dalam rangka penyusunan Buku Laporan penyelenggaraan pertanahan yang dilaksanakan oleh instansi yang memerlukan tanah dan buku laporan ini sengaja dibuat oleh dinas yang bersangkutan sebagai bahan laporan atas pelaksanaan pengadaan tanah khususnya pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar.


Demikian kiranya Contoh Kata Pengantar Buku Laporan Penyelenggaraan Pertanahan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah

- No comments

Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.

Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah


Datainfornas - Berita acara sangat penting dibuat sebagai tanda dan bukti sebuah kesepatan atas sesuatu perkara antara kedua belah pihak baik antar perorangan, kelompok, pemerintah atau antara pihak satu dengan lainnya . Dibawah ini kami siapkan Contoh cara membuat Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah Kabupaten / Pemerintah Kota.




Demikian kiranya, Contoh Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Aset atas nama Pemerintah Kabupaten / Pemerintah Kota semoga bermanfaat. Terima kasih.

Monday, August 26, 2019

Harus Diketahui Perbedaan antara AJB dan SHM

- No comments
Harus Diketahui Perbedaan antara Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik atas tanah

Apa perbedaan AJB dan SHM ?

Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli atau AJB adalah bentuk perjanjian jual beli tanah atau bangunan yang merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah yang diakibatkan dari jual-beli. Jadi AJB bukan sertifikat rumah atau tanah. Harus diketahui bahwa, Bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli biasanya sering terjadi sengketa kepemilikan karena ukuran luas dalam AJB masih (lebih kurang) dan diukur oleh aparatur Desa AJB juga sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis kepemilikan (Hak milik) yang paling kuat dan penuh atas tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Harus diketahui bahwa, SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh atas hak tanah dan / lahan yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM tidak bisa dicampuri oleh orang / pihak lain atas kepemilikan tanah / lahan atau bangunan.


Wednesday, July 31, 2019

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

- No comments
Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Data Infornas - Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018 dengan pertimbangan bahwa, saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018

Dalam Perpres No. 86/2018 disebutkan bahwa, penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: 
a. Perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA
b. Perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; 
c. Perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA 
d. Perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria 
e. Perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.

“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini. (sumber: setkab.go.id)

Dibawah ini adalah Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 86/2018;

Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018



Tata Cara Penyelenggaraan Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Perpres No. 862018


Thursday, July 25, 2019

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

- No comments
Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Datainformasi - Hak Guna Bangunan atau HGB sering kita dengar apalagi menyangkut dengan tanah, rumah atau bangunan lainnya seperti toko, apartemen. Menyangkut hal tersebut maka sangat penting diketahui adalah tentang status dan kelengkapan surat yang merupakan alas hak sebuah bangunan atau sepetak tanah. Lalu apa yang penting diketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) ?
Dibawah ini kami sajikan 7 Syarat yang perlu anda ketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)

Penting Diketahui 7 Syarat Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)


Simak 7 Syarat dibawah yang penting diketahui Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)




source by: https://www.dekoruma.com

Friday, July 5, 2019

Contoh Peraturan Wali Kota / Kabupaten tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum Skala Kecil 2019

- 1 comment

Monday, March 18, 2019

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)

- No comments

Apa Yang Penting Saat Mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)


Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)


Berikut beberapa hal penting yang harus dilakukan ketika hendak mengurus Hak Guna Bangunan (HGB), Apa itu hak guna bangunan?

1. Pengertian Hak Guna Bangunan?

Hak Guna Bangunan adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.

Ini artinya, pemegang sertifikat tersebut hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status Hak Guna Bangunan hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih dimiliki oleh negara.
Biasanya, developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit perumahan dan apartemen. Tujuan lain adalah ketika kamu berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan yang hanya sementara. Jadi yang perlu diingat adalah bahwa kamu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Hak Milik atas tanah atau properti yang kamu tempati.

2. Perbedaan Antara Hak Guna Bangunan dan Hak Milik

Terdapat perbedaan yang besar antara Hak Guna Bangunan dan Hak milik yang perlu kamu dimengerti. Hak Milik dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, sedangkan Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenankan untuk diperpanjang masa penggunaannya.
Sertifikat Hak Milik pun bisa digunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika kamu ingin mengajukan kredit. Berbeda dengan jika kamu hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan.
Oleh karena itu, jika ingin menetap di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.

3. Keuntungan dan Kerugian Memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan bila dilihat sekilas mirip dengan sistem sewa-menyewa. Dalam sistem sewa-menyewa, tentu terdapat keuntungan dan kerugian yang akan didapatkan oleh seseorang calon pemilik Hak Guna Bangunan.
Keuntungan yang akan didapatkan oleh pemilik Hak Guna Bangunan yang paling mendasar dan paling jelas adalah bahwa tidak dibutuhkannya dana yang besar jika dibandingkan dengan kepemilikan sertifikat hak milik.

Selain itu, jika kamu adalah seorang pengusaha, maka peluang usaha lebih terbuka lebar. Ini dikarenakan properti dengan status Hak Guna Bangunan biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud menempatinya dalam waktu yang lama.

Jadi bila sewaktu-waktu kamu ingin mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut, kamu tidak akan merasa begitu menyesal ke depannya. Keuntungan yang terakhir adalah bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh non-WNI.

Selain keuntungan, terdapat kerugian yang akan membayangi para calon pemilik Hak Guna Bangunan. Pertama, jangka waktu yang terbatas. Sudah disebutkan di atas bahwa jangka waktu paling panjang untuk kepemilikan Hak Guna Bangunan adalah 30 tahun dan maksimal perpanjang selama 20 tahun. Lalu yang kedua yaitu tidak bebas. Tidak bebas ini mengikuti persyaratan dan perizinan yang telah disepakati bersama.

4. Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan

Pasal 32 PP 40/1996 menentukan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya. Terdapat beberapa kewajiban yang harus kamu patuhi terkait Hak Guna Bangunan.

Pertama, membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya. Kedua, menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberian haknya.

Poin kedua ini menjelaskan bahwa kamu tidak bisa serta merta merombak tanah atau properti semaumu di luar persyaratan dan perizinan yang telah disepakati melalui sertifikat Hak Guna Bangunan.

Ketiga, memeliohara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Empat menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan kepada negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah Hak Guna Bangunan itu dihapus. Terakhir, menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah dihapus kepada Kepala Kantor Pertahanan.

5. Hak Guna Bangunan Dapat Berpindah Tangan

Jika kamu ingin mengalihkan Hak Guna Bangunanmu, terdapat berbagai cara yaitu dengan jual-beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, atau pewarisan. Terdapat prosedur yang perlu dilakukan sebelum Hak Guna Bangunan dapat beralih.
Peralihan Hak Guna Bangunan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Untuk peralihan Hak Guna Bangunan yang dilakukan melalui jual beli (kecuali lelang), tukar menukar, penyertaan dalam modal dan hibah, peralihan Hak Guna Bangunan tersebut wajib dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sedangkan terhadap peralihan Hak Guna Bangunan yang dilakukan melalui jual beli secara lelang cukup dengan Berita Acara Lelang.

Peralihan Hak Guna Bangunan yang terjadi karena pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat keterangan waris. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa peralihan Hak Guna Bangunan atas tanah hak pengelolaan atau tanah hak milik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik.

6. Penyebab Hapusnya Hak Guna Bangunan

Pertama, jangka waktu berakhir atau tidak diperpanjang. Kedua, dihentikan sebelum jangka waktu berakhir oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik karena tidak dipenuhinya syarat-syarat seperti melanggar kewajiban dan kesepakatan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketiga, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
Keempat, dicabut untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur dan lain-lain yang dikehendaki pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. Kelima, ditelantarkan, yang berarti tanah tersebut tidak digunakan sama sekali.
Keenam, tanahnya musnah. Ini bisa berarti terdapat musibah atau peperangan besar yang memporakporandakan tanah tersebut atau kejadian-kejadian lain. Ketujuh, orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak (wajib melepaskan atau mengalihkan haknya paling lama satu tahun).

7. Cara Mendapatkan Hak Guna Bangunan

Saat seseorang mau membuka usaha sendiri, biasanya ia akan mencari tempat, bahkan membangun gedung sendiri di atas tanah pinjaman. Untuk itulah kamu harus memperoleh hak atas tanah tersebut. Berhubung perusahaan tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status Hak Milik, maka kamu dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan.
Jika kamu mengurusnya untuk perseorangan dengan luas tanah tidak lebih dari 3.000 m², atau badan hukum dengan luas tanah maksimal 20.000 m², maka kamu dapat mengurusnya di Kepala Kantor Pertanahan.

Jika luas tanah untuk perseorangan lebih dari 600 m² namun tidak lebih dari 10.000 m², maka kamu harus datang ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN). Sedangkan pengurusan di Kepala Badan Pertanahan Nasional hanya diperuntukkan bagi pemohon yang luas tanahnya di atas 10.000 meter persegi.
Tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan yang pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumennya. Dokumen ini terdiri dari:
Formulir permohonan
Fotokopi KTP
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi tanda daftar perusahaan
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
Surat izin penunjukkan penggunaan tanah
Proposal rencana penguasaan tanah
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Bukti SSB/BPHTB
Bukti bayar uang pemasukan pendaftaran
Bukti SSP/PPh
Pernyataan tanah tidak dalam persengketaan
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Lalu, buatlah permohonan yang ditujukan kepada pihak berwenang antara Kepala Kantor Pertanahan / Kepala Kanwil BPN / Kepala BPN sambil membawa dokumen-dokumen tadi. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut akan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data yuridis. Pihak berwenang akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran jika Anda belum memiliki surat ukur.
Setelah itu pembuatan risalah pemeriksaan tanah, yaitu tahap di mana Kepala Kantor Pertanahan / Kepala Kanwil BPN / Kepala BPN akan menugaskan Kepala Seksi Hak atas Tanah untuk memeriksa permohonan hak atas tanah yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penerbitan surat keputusan di mana Hak Guna Bangunan akan diberikan atau ditolak yang disertai alasannya.

Jika diterima, maka proses selanjutnya kamu wajib membayar uang pemasukan kepada negara. Lalu pembukuan Hak Guna Bangunan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan, penandatanganan sertifikat yang akan ditandatangani oleh kepala Kantor Pertanahan, lalu penyerahan sertifikat Hak Guna Bangunan.

sumber : dekoruma.com

Sunday, March 17, 2019

Contoh Laporan Perjalanan Dinas untuk Mengikuti Ujian Dinas

- No comments

Contoh Laporan Perjalanan Dinas untuk Mengikuti Ujian Dinas Tahun 2019

Diawah ini adalah contoh surat laporan perjalanan dinas untuk mengikuti Ujian Dinas tahun 2019.
Contoh Laporan Perjalanan Dinas untuk Mengikuti Ujian Dinas

Monday, February 11, 2019

Bagaimana Cara Mendaftar PPPK 2019 dan Login Ssp3k.bkn.go.id via Sscasn

- No comments

Bagaimana Cara Mendaftar PPPK 2019 dan Login Ssp3k.bkn.go.id via Sscasn

Bagaimana Cara Mendaftar PPPK 2019 dan Login Ssp3k.bkn.go.id via Sscasn
Klik gambar untuk mendaftar


Data Infornas - Keluarnya Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB bagi seluruh Pemerintah Daerah, dan pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 10 - 16 Februari 2019.


Sebelum peserta melakukan pendaftaran, calon pelamar atau peserta diharuskan untuk menghubungi Instansi masing-masing untuk mengecek terlebih dahulu ketersediaan formasi.

Dibawah ini kami akan memberikan penjelasan tentang Cara Login Ssp3k.bkn.go.id dan Pendaftaran PPPK 2019 via Sscasn.

Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau P3K dimulai pada Minggu tanggal 10 Februari 2019 hingga Sabtu tanggal 16 Februari 2019.
Pendaftaran PPPK adalah dilakukan secara online melalui website ssp3k.bkn.go.id.

1. Cara Melihat Lowongan ( Formasi ) 

Silahkan masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/


2. Cara Mendaftar

Login ke   https://ssp3k.bkn.go.id. untuk mengisi formulir / form

a. Mengisi Form di Helpdesk

b. Menginput NIK dan No KK

c. Nomor Peserta THK-II/Identitas THL-TB

d. Nama

e. Tanggal Lahir

f. Nama Instansi

Setelah Input data tersebut, peserta akan mendapat Nomer Tiket, kemudian mencetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.


Selanjutnya, peserta datang Ke BKD dengan membawa:

- Cetakan Kartu Tanda Peserta

- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah

- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan

Kemudian, data peserta akan diverifikasi oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

Apabila Kartu Peserta sudah ditandatangani pejabat berwenang maka peserta akan dapat mendaftar.


3. Cara Mengisi Nama yang Benar adalah nama harus sesuai seperti yang tertera pada ijazah ( tanpa gelar ).

4. Apabila Nama Salah dimasukkan, tidak dapat diubah, tetapi hanya bisa diperbaiki ketika peserta telah lulus seleksi dengan melampirkan nama (sebagai bukti) yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

5. Jika Data (identitas) berupa NIK, Nomor Kartu Keluarga dan KTP Tidak Sesuai dengan Ijazah. Peserta dapat menghubungi Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP, atau Dukcapil Pusat untuk  dapat melakukan perbaikan data.

Alamat Kontak Ditjen Dukcapil adalah 
http://dukcapil.kemendagri. go.id/contact atau layanan helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537).

6. Setiap pelamar PPPK hanya dibolehkan (mendaftar) untuk 1 formasi jabatan pada setiap Instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

7. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar, karena yang digunakan adalah pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.


8. Peserta tidak dapat mengganti instansi yang telah dipilih apabila peserta sudah menekan tombol KIRIM.

9. Apabila Muncul Tulisan "NIK Sudah Terdaftar"

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut.

Anda bisa melihat informasi selengkapnya di 







Wednesday, February 6, 2019

Urutan Pangkat dan Golongan PNS Terbaru 2019

- No comments

Urutan Pangkat dan Golongan Terbaru PNS 2019


Data Infornas - Dibawah ini kami sediakan informasi dalam bentuk tabel tentang urutan Pangkat dan Golongan Terbaru PNS 2019.

Urutan Pangkat dan Golongan PNS Terbaru 2019

Lihat lainnya :

Tata Cara Penyiapan Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Tahun 2018


Monday, February 4, 2019

Contoh Surat permohonan TORA dari Desa

- No comments

Contoh Surat permohonan TORA dari Desa.

Data Informasi Nasional - Para Menteri yaitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 19 Februari 2018, telah merumuskan program untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Agenda ini menjadi salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional KLHK 2018 yang bertemakan “Pelaksanaan 2018 dan Perencanaan 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (HK): Sektor LH dan Kehutanan Menuju Pertumbuhan Pembangunan Berkualitas", yang berlangsung pada 19-20 Februari 2018.

Berikut ini adalah Contoh Surat permohonan TORA dari Desa.

Contoh Surat permohonan TORA dari Desa.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

1. Sehubungan dengan berakhirnya HGU PT. ………………… pada tanggal ……….. Januari …….. yang terletak di Kecamatan ……………..,….. dan Kecamatan ………………., kami atas nama masyarakat Gampong ……………. khususnya Kecamatan ………………. meminta agar tanah tersebut yang terletak di Kecamatan ………………. dan telah ditelantarkan semenjak Tahun 19…. hingga saat ini dan telah dikuasai serta ditanami oleh masyarakat berupa tanaman sawit, durian, pinang, coklat, rambutan dan tanaman lainnya sejak tahun 1990.

2. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sangat memohon kepada Bapak Bupati untuk memasukkan tanah Eks HGU PT. ………………….. tersebut dalam program TORA untuk disertifikatkan, mengingat tanah tersebut telah menjadi milik masyarakat.

3. Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, atas kebaikan dan perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.


Ketua Tuha Peut                      Geuchik Gampong ……………
Gampong ………………..                                                               


………………..                                      ……………….


Mengetahui :

CAMAT ………………..,



………………………
Nip. ………………………..


Tembusan :
1. ………………….
2. ………………….
3. ………………. dst,

Demikian Contoh Surat permohonan Tora dari Desa, semoga bermanfaat.

Monday, January 14, 2019

Kenapa 599 Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah (Setda) Aceh akan Dirumahkan

- No comments

Kenapa 599 Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah (Setda) Aceh akan Dirumahkan ? 

Kenapa 599 Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah (Setda) Aceh akan Dirumahkan



DINSebanyak 599 tenaga kontrak di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dirumahkan setelah kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2018. Jika mereka semua tidak dipanggil kembali, Pemerintah Provinsi Aceh mengakui pekerjaan di kantor akan sedikit macet. 

"Anak kontrak baru hari ini, ini Senin pertama anak kontrak tidak berkantor. Tadi pagi juga ASN (Aparatur Sipil Negara) jadi ramai yang berkantor. Mudah-mudahan fungsi ASN jadi lebih optimal lah dengan anak-anak kontrak ini kita rumahkan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmat Raden saat dimintai konfirmasi, Senin (7/1/2019). 

Para tenaga kontrak yang ditempatkan di sembilan biro di Setda Aceh ini terakhir berkantor pada Jumat 4 Januari kemarin. Menurutnya, kontrak para tenaga kontrak tersebut sudah habis dan saat ini belum ada kontrak baru. 

"Kalau dipaksanakan masuk kantor, gak tau pembayarannya pakai apa karena dasar pembayarannya tidak ada," jelas Rahmat. 

Contoh Surat 2019 - Permintaan Audit Teknis Pembangunan Bendung


Alasan Pemprov Aceh merumahkan tenaga kontrak itu di antaranya sedang melakukan penataan kembali tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan peraturan gubernur nomor 58 tahun 2018 tentang manajemen kinerja ASN. 

Selain itu, juga untuk mengoptimalkan kinerja ASN. Alasan lainnya juga penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Para tenaga kontrak yang dibutuhkan masih ada kesempatan dipanggil kembali. 

"Namun demikian kalau semua anak kontrak ini kita berhetikan, kantor jelas akan macet, jelas kerjaannya. Karena ada beberapa anak kontrak memang sangat dibutuhkan di kantor. Nah anak-anak kontrak yang dibutuhkan ini secara bertahap akan kita panggil kembali minggu depan. Karena kalau mereka gak kita pangil sama sekali kerjaan di kantor akan macet," ungkap Rahmat. 

Saat ini, biro yang banyak terdapat tenaga kontrak yaitu biro umum. Untuk pemanggilan mereka kembali akan diputuskan berdasarkan masing-masing kepala biro. Tenaga kontrak produktif kemungkinan besar akan berkantor kembali. 

"Saya pikir angka yang dirumahkan tidak dipanggil lagi tiu tidak terlalu besar," ujarnya.

Thursday, January 10, 2019

Contoh Surat 2019 - Permintaan Audit Teknis Pembangunan Bendung

- No comments