Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Wednesday, December 28, 2016

Dampak UU 23 tahu 2014, 1.179 PNS Lingkup Provinsi Sulsel Tak Terima Gaji

- No comments

Dampak UU 23 tahu 2014, 1.179 PNS Lingkup Provinsi Sulsel Tak Terima Gaji
PNS Sulsel

Datainfornas.tk - Diperkirakan sebanyak 1.179 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam tak menerima gaji. Kabar tak menggembirakan ini sebagai dampak dari pelaksanaan UU 23 tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seribuan PNS lingkup Pemprov Sulsel terancam tak menerima gaji disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Muh Tamzil, Selasa (27/12/2016) malam.

Muh Tamzil mengatakan, ‎sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan kewenangan yang dulunya di kabupaten/kota kini beralih ke propinsi maupun ke pemerintah pusat.
 

Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, kata Muh Tamzil, pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi sebanyak 17.191 orang untuk 5 urusan atau bidang. Yakni pendidikan, ketenagakerjaan, kehutanan, perhubungan, dan ESDM.

Dari total 17.191 orang yang akan beralih baru urusan pendidikan yang tuntas penerbitan SK pindahnya sebanyak 16.012 PNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya sebanyak 1.179 orang sampai saat ini belum terbit SK pindahnya.

“BKN belum bisa menerbitkan SK-nya karena entry data dari kabupaten belum masuk. Pemprov tidak bisa membayarkan gaji PNS tersebut sebelum ada SK pengalihan yang diterbitkan oleh BKN,” kata Muh Tamzil. ‎

sumber: (muh fadly/pojoksulsel).

Tuesday, December 27, 2016

Ini Sanksi Tegas PNS Jika Nambah Hari Libur

- No comments
Ini Sanksi Tegas PNS Jika Nambah Hari Libur

Datainfornas.tk - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulungan yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Natal bakal mendapat sanksi.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril mengatakan, PNS tidak diperbolehkan lagi menambah libur.

Semua abdi negera itu harus kembali masuk kerja pada Selasa (27/12).

“Jangan sampai ada pegawai yang tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Sanksi bagi PNS sudah siap, berupa surat teguran tertulis bila hal itu dilanggar,” terangnya, Sabtu (24/12).

PNS yang menerima surat teguran tertulis akan dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya. Pemotongan TPP dilakukan apabila pegawai tersebut secara kumulatif terbukti membolos kerja.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Syafril, sanksi itu bisa memicu kedisiplinan PNS untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan pantau kedisiplinan PNS, saat mereka memulai aktivitas setelah masa libur atau cuti bersama,” tandasnya. (sumber: jpnn)

Monday, December 19, 2016

Ujian Nasional (UN) Tidak Dihapus

- No comments
Ujian Nasional (UN) Tidak Dihapus
Foto Ilustrasi


Datainfornas.tk - Presiden Joko Widodo memutuskan Ujian Nasional (UN) tetap akan dijalankan dan tidak akan dihapus, namun dengan berbagai penyempurnaan dan perbaikan.

Demikian diungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah rapat terbatas pembahasan evaluasi pelaksanaan ujian nasional yang dipimpin Presiden Jokowi di kantor presiden Jakarta, hari ini, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga

Lihat Desain Uang Rupiah Terbaru
  

"Presiden telah memutuskan hal yang berkaitan dengan ujian nasional," kata Pramono.

Usulan tentang penghapusan UN dilontarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dengan alasan ujian nasional memberatkan para siswa dan juga orang tua siswa. Banyak orang tua yang stres karena UN.

Kata Pramono, UN nantinya mengalami perbaikan di antaranya terkait peningkatan kompetensi guru yang telah disertifikasi dan akan ada evaluasi terkait kinerja guru. "Sehingga dengan demikian harapannya ujian nasional ini bisa menjadi benchmark untuk kemajuan para siswa kita di kemudian hari," tuturnya.

Penyempurnaan, kata Pramono, juga dilakukan dalam soal-soal ujian. "Empat mata pelajaran yang sudah diputuskan UN akan ada kisi-kisi nasional terhadapnya sehingga dengan demikian ada penyempurnaan," kata Pramono Anung. 

sumber: rimanews.com

Thursday, December 15, 2016

Pemerintah Akan Menurunkan Jumlah PNS

- No comments
Pemerintah Akan Menurunkan Jumlah PNS
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berada di Unpad Jatinangor, Sumedang, Senin (24/10/2016), foto

SUMEDANG - Dua bulan yang lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengatakan, pemerintah akan menurunkan jumlah PNS dari 4,5 juta orang menjadi 3,5 juta. Namun, lanjut dia, penurunan angka tidak dilakukan dengan cara pemutusan hubungan kerja (PHK).

“PNS diturunkan secara alamiah bukan PHK, misalnya tahun ini 120.000 (PNS) pensiun, yang diterima hanya puluhan ribu,” ujar Kalla dalam pembukaan Temu Administrator Muda Indonesia (AdMI) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Jatinangor, Sumedang, Senin (24/10/2016).

Kalla menjelaskan, jika setiap tahun jumlah penerimaan PNS dikurangi 60.000 kursi, maka dalam lima tahun, jumlah PNS di Indonesia berkurang 300.000 orang.

INILAH JUMLAH TPK DAN HONOR PNS PROVINSI ACEH, DIKABUPATEN?

Selain itu, pemerintah mewacanakan pengurangan eselonisasi. Selama ini, PNS memiliki tingkat eselon 1-4. Ke depan, bisa jadi eselon hanya sampai 2 sehingga pemerintahan lebih ramping dan birokrasi diperkecil.

“Untuk eselon 1, nantinya bisa dipindah ke mana pun. Kepala dinas Jabar bisa pindah ke Jatim. Kalau sekarang tidak bisa sehingga tidak ada sharing pengalaman sebagai perekat nasional,” ungkap Kalla.

Kondisi ini terjadi ketika perubahan sistem pemerintahan menjadi otonomi daerah. Setelah otda, pegawai di Kabupaten Garut tidak boleh ke Sumatera. Karenanya yang bisa pindah ke berbagai daerah saat ini hanya polisi, tentara, kehakiman, dan agama.

“Rektor (juga) terjadi otonomi. Rektor Unpad kalau bukan orang Sunda sulit jadi rektor. Begitupun dengan Makassar,” imbuhnya.

Distribusi PNS juga berlaku untuk guru. Saat ini, distribusi guru tidak merata. Padahal untuk menjaga mutu pendidikan dibutuhkan distribusi guru yang merata.

“Guru SMA berputar di provinsi sehingga mutu SMAN 3 dan SMAN 5 (Bandung) yang bagus, menyebar di Jawa Barat,” tuturnya.

sumber: kompas.com

KK: yusuf Kalla , PNS , Pensiun , PHK , Penerimaan CPNS

Berikut Rincian libur Nasional Tahun 2017

- No comments
Berikut Rincian libur Nasional Tahun 2017

JAKARTA - Rincian tentang libur Nasional Tahun 2017. Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama di Tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016. 

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15 hari.

Di samping itu, waktu cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari. Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017, dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30 Juni 2017. (rr/HUMAS MENPANRB)


Berikut ini rincian libur nasional tahun 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi

- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih

- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561

- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

 

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi

- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal


source: menpan.go.id

Thursday, December 1, 2016

Resmi: Honorer K2 dan Non Kategori Diangkat Menjadi CPNS

- No comments
Ilustrasi


Datainfornas.tk, JAKARTA - Akhir masa penantian panjang para honorer kategori dua (K2) untuk bisa diangkat menjadi CPNS, tinggal beberapa langkah lagi berhasil.

Menyusul adanya kesepakatan‎ 10 Fraksi di Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Baleg DPR, yang salah satunya menyetujui honorer K2 dan non kategori diangkat menjadi CPNS.

"Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Doa kami terkabul, kami bisa mengicip status PNS mulai tahun depan," kata Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN usai mengikuti rapat Panja Revisi UU ASN di Baleg DPR RI, Senayan, Kamis (1/12).

Intip lainnya:

 
Meskipun nantinya tidak hanya honorer K2 yang diangkat PNS, FHK2I tidak mempermasalahkannya.

Sebab, pegawai kontrak, pegawai tetap non PNS, dan lainnya juga selama ini sudah mengabdi kepada negara.

"Kami tidak mempersoalkannya, kami berjuang bersama-sama kok," ujarnya.

Ditambahkan Ketum Forum Bidan PTT Indonesia Mariani, dalam revisi UU ASN, tidak hanya satu dua kelompok s‎aja yang terwakili. Namun, seluruh forum yang berjuang bersama-sama.

"Kami ada 12 forum yang tergabung. Insya Allah kami semua ter-cover di dalam revisi UU ASN karena 12 forum inilah yang paling intens berkomunikasi dengan Panja Revisi UU ASN," tandasnya. 

sumber:(esy/jpnn)

Gara-gara Ular PNS Terancam 5 Tahun Penjara

- No comments
Gara-gara Ular PNS Terancam 5 Tahun Penjara
ilustrasi


datainfornas.tk - Polres Magetan, Jawa Timur (Jatim) mengamankan SM (55) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia disangkakan tersangkut perkara menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan di Desa Simbatan pada Rabu 30 November dan pada Jumat 25 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kawi, No 33 A, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

"Terlapor yakni SM kedapatan sedang menyimpan, memelihara, dan memiliki satwa dilindungi," kata Kapolres seperti dikutip Tribratanews, Kamis (1/12/2016).

baca:

Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap?

Barang bukti yang diamankan satu ekor Buaya Muara (Crocodylus Porosus) dalam keadaan hidup, satu ekor Buaya Air Tawar Irian (Crocodylyus Noveguineae) dalam keadaan hidup, satu ekor Burung Merak Hijau (Pavo Muticus) dalam keadaan hidup, satu ekor Ular Sanca Bodo (Phyton Morulus) dalam keadaan hidup, satu buah Kontainer boks plastik.

Polisi menjerat SM Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservensi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00.(rimanews)