Data Infornas - Belum meredanya Covid-19 memunculkan berbagai isu dan kontroversi berita di media sosial tentang nasib gaji PNS, TNI/Polri. Namun perlu diketahui bahwa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan penyusunan kembali tentang rencana perubahan mengenai sistem gaji dan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya. Seraya menanti sebuah hasil keputusan.
PNS naik Angkot & Sepeda ke Kantor Pemprov DKI Jakarta (foto: NET17) |
Perlu diketahui berapa sebenarnya gaji pokok (gapok) yang saat ini diterima oleh Pegawai Negeri Sipil di tahun 2021, dan bagaimana susunan gaji PNS Tahun 2021 menurut golongan 1-4?
Kemenpan RB sendiri saat ini sedang mencanang-kan beberapa perubahan yang menyangkut dengan sistem Gaji bagi PNS di Tahun - tahun yang akan datang. Semua yang menyangkut Sistem gaji bagi PNS merupakan sebuah kebijakan yang tetap didasarkan pada kondisi Keuangan Negara apalagi disaat covid-19 saat ini.
Benar, bahwa sistem gaji akan ditentukan berdasar-kan beban kerja PNS, tanggung jawab PNS, serta risiko perjalanan PNS. Sementara skema menyangkut tunjangan PNS adalah terdiri antara lain, Kunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Tunjangan kinerja adalah berdasrkan pada capaian kinerja masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara menyangkut Tunjangan Kemahalan disesuaikan (dihitung) berdasarkan indeks harga yang berlaku menurut wilayah (daerah) masing-masing.
Dibawah ini kami sajikan Update Terbaru daftar besaran gaji PNS di Tahun 2021 yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 bagi PNS golongan I-IV serta Jumlah/Besaran gaji pokok yang dihitung sesuai tingkat atau golongan masing-masing PNS.
A. Golongan I (Lulusan SD - SMP)
1.a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
1.b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
1.c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
1.d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
B. Golongan II (Lulusan SMA & D3)
2.a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2.b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
2.c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
2.d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
C. Golongan III (Lulusan S1 - S3)
3.a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
3.b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3.c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
3.d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
D. Golongan IV (Eselon I - IV)
4.a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
4.b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
4.c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4.d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian Update Perubahan Sistem Gaji Terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021, semoga bermanfaat.
Ref: suara.com