Bagaimana Nasib Gaji ke-13 PNS Ditengah COVID-19?
Ilustrasi |
Datainfornas - Sebagaimana penegasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan mengenai Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri dan juga Pensiunan yang biasanya cair pada Juni 2020.
Tentu saja ini merupakan kabar gembira bagi mereka pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan karena pada tahun 2020 ini tetap akan menerima gaji ke 13 meskipun negara sedang menghadapi wabah COVID-19 alis virus corona.
Menurut Kemenkeu bahwa Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan tersebut baru dibahas pada akhir tahun, yang sebelumnya sempat disebut-sebut akan dicairkan Juni 2020.
Biasanya gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan tersebut cair pada pertengahan tahun.
Menurut pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan sama sekali secara detail tentang pemberian gaji ke-13 PNS pada April lalu.
Sehingga, alokasi anggaran hingga dengan besaran gaji ke-13 pun belum ada pembahasan.
Yustinus mengatakan bahwa Gaji ke-13, pembahasannya akan dilakukan pada bulan Oktober atau pada November tahun 2020," ujarnya, Sabtu (25/4/2020).
Kebiasaan pembayaran gaji ke-13 sebelum merebak wabah Virus Corona, dicairkan pada setiap pertengahan tahun atau menjelang tahun ajaran pendidikan yaitu berkisar pada bulan Juli.
Keterlambatan pembayaran gaji ke 13 dengan alasan karena pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo saat ini tengah sibuk dan fokus untuk mengatasi Covid-19 atau pandemi Virus Corona. info:tribunnews.com