Schedule/Jadwal Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah
Dibawah ini adalah contoh Schedule atau Jadwal untuk tahapan Persiapan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tahapan Persiapan adalah kewenangan Kepala Daerah / Bupati dan dilaksanakan setelah Tahapan Perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah yang laksanakan oleh Tim Persiapan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah / Bupati setelah diterimanya pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah / Gubernur.
Berikut contoh Schedule Pelaksanaan Tahapan Persiapan untuk pembangunan Bendungan.
S C H E D U L E
PELAKSANAAN PERSIAPAN PENGADAAN TANAH PEMBANGUNAN BENDUNGAN ................. KABUPATEN ................................ TAHUN 2020
TAHAPAN PERSIAPAN
1. Pendelegasian Kewenangan dari Gubernur
2. Penerimaan Pendelegasian Kewenangan
3. Pembentukan Tim
- Persiapan
- Sekretariat Tim Persiapan
- Kajian Keberatan
4 Konsultasi Awal Kegiatan
5 Paparan Tim Persiapan
6 Pemberitahuan Rencana Pembangunan Melalui Media/Kecamatan/Geuchik
7 Undangan Sosialisasi
1. Kecamatan ........................
2. Kecamatan ........................
8 Pelaksanaan Sosialisasi
1. Kecamatan .........................
2. Kecamatan ..........................
9 Koordinasi/Konsultasi ke Kanwil BPN Aceh dan Dinas Pertanahan Aceh
10 Pendataan Awal Lokasi di Kecamatan.......................... dan Kecamatan .....................
11 Penyampaian Undangan Konsultasi Publik
1. Kecamatan ...........................
2. Kecamatan ...........................
12 Pelaksanaan Konsultasi Publik
1. Kecamatan ..........................
2. Kecamatan ..........................
13 Penyiapan Berita Acara Kesepakatan
14 Penyiapan SK Penetapan Lokasi
15 Koordinasi/Konsultasi ke Kanwil BPN/Gubernur/ DPA tentang Penyiapan Akhir Dokumen
16 Pengumuman Penetapan Lokasi Pembangunan
17 Penyampaian Dokumen Persiapan Pengadaan Tanah ke Kanwil BPN/Kepala BWS Sumatra - I
Tata cara penyelenggaraan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan uUmum atau Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015.