Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Monday, February 27, 2017

Rampung: Gaji pokok PNS 2018 tidak lagi berdasarkan masa kerja

- No comments
Rampung: Gaji pokok PNS 2018 tidak lagi berdasarkan masa kerja
Foto Ilustrasi, by: Cermati

Gaji pokok Baru PNS Akan Berjalan Tahun 2018

Informasi terbaru tentang Draf PP Sistem penggajian dan Tunjangan PNS yang pada tahun 2018 akan diberlakukan sehingga Gaji Pokok PNS akan menjadi 14, 3 juta Rupiah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

BACA Lainnya:
 

 
 
Menurut penuturan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja, bahwa saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," ujar
Setiawan. Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.

Sumber: kompas.com

Menteri Asman: Semoga Tenaga Honorer Akan Selesai dengan PP ini

- No comments
Menteri Asman: Semoga Tenaga Honorer Akan Selesai dengan PP ini

Jakarta - Para honorer kategori dua (K2) tampaknya harus bersabar menunggu pembahasan dan penegsahan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasalnya, di tengah usulan DPR terhadap revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan 19 peraturan pemerintah (PP) yang diklaim mampu menyelesaikan persoalan honorer K2.

BACA:  
 
Menpan-RB Asman Abnur mengungkapkan, UU ASN mengamanatkan penyusunan 19 PP.

Saat ini, kementerian telah menyelesaikan 11 PP yang tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu dekat akan menyusul.

“Persoalan honorer K2 itu masalah lama. Mudah-mudahan dengan adanya PP ini masalah akan selesai,” terang Asman usai mengikuti ujian doktor di Universitas Airlangga (Unair), Senin (27/2).

Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif.

Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.

“Saya sendiri diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut,” ujar dia.

Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh jabatan fungsional guru yaitu sebanyak 37,43 persen. Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menegaskan, revisi UU ASN tidak bisa dibatalkan.

Pihaknya mengancam akan menggelar aksi secara besar-besaran bila pemerintah melakukan hal tersebut.

“Kalau revisi itu batal, pasti K2 ini tidak punya harapan untuk diangkat menjadi PNS, dan kita pasti akan demo besar-besaran,” tegas dia.

Eko mengaku pesimistis dengan adanya 19 PP yang akan dikeluarkan Menpan-RB mampu menjawab masalah honorer K2.

Sebab, dalam UU ASN honorer tidak bisa diangkat. Kalau pun diangkat, hanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam UU ASN itu juga jelas, ASN tidak bisa diangkat menjadi PNS pada usia lebih dari 35 tahun. Maka kita menuntut untuk dilakukan revisi,” terang dia.

Eko menambahkan, Jatim saat ini masih terdapat sekitar 20 ribu tenaga honorer K-2 yang tak jelas nasibnya. Mereka terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

“Kalau revisi dilakukan lebih dulu sebelum PP diterbitkan, kami akan setuju langkah kementerian,” pungkas Eko. 

sumber: (psy/jay/jpnn)

Friday, February 3, 2017

Sebanyak 9.587 Guru Honorer DKI Naik Gaji

- No comments
Kenaikan gaji untuk 9.587 Guru Honorer DKI
Foto Ilustrasi, Guru Honorer Pedalaman

Jakarta - Walaupun belum ada tanda-tanda diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun sejumlah guru honorer dan tenaga kependidikan sekolah di Jakarta bisa sedikit tersenyum. Pasalnya, mulai awal tahun ini mereka mendapat kenaikan gaji.

Tercatat sebanyak 9.578 guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer serta 6.183 tenaga kependidikan (tata usaha, administrasi) sekolah di Jakarta diberikan gaji Rp 3,35 juta setiap bulan.
 
Hal tersebut dilakukan sebagai program untuk kesejahteraan para guru yang mengabdi bagi dunia pendidikan di ibu kota.

Sebelumnya pada 2016 para guru honorer ini digaji sebesar Rp 3,1 juta, sehingga harus disesuaikan dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengungkapkan, pihaknya menganggarkan Rp 373 miliar untuk menggaji guru honorer dan tenaga kependidikan ini.

"Penganggaran tersebut telah sesuai dengan perencanaan yang dilakukan," ujar Bowo di Jakarta, kemarin (3/2).

Bowo berharap, naiknya gaji ini dapat menjadi penyemangat bagi para guru honorer untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang lebih baik lagi.

Terlebih para guru honorer ini juga diberikan fasilitas BPJS. Sehingga dunia pendidikan di Jakarta akan menjadi lebih berkualitas lagi.

"Menjadi harapan kita semua agar guru honorer makin sejahtera dan peserta didik semakin mendapatkan ilmu yang berkualitas," harapnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati membenarkan, bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp 373 miliar untuk membayar gaji guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer di Jakarta.

BACA: Bolehkah Keluarga Lain Aqidah Menyentuh Jenazah Yang Telah Disucikan?

Dana tersebut akan didistribusikan ke 9.578 guru honorer di Jakarta setiap bulannya.

Anggaran untuk gaji guru honorer tahun 2017 meningkat seiring dengan kenaikan Upah Minimum Pegawai (UMP) menjadi Rp 3,35 juta.

Tahun lalu, anggaran untuk guru honorer di Jakarta berkisar di angka Rp 290 miliar lantaran UMP di tahun itu masih sebesar Rp 3,1 juta.

"Dari segi angka memang naik,” imbuhnya.

Selain itu, di tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyiapkan dana sebesar Rp 241 miliar untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan non-PNS di sekolah negeri di Jakarta. Dana sebesar itu diperuntukkan bagi 6.183 orang tenaga kependidikan.

Dinas Pendidikan DKI juga menganggarkan Rp 11,21 miliar untuk peningkatan kompetensi guru PNS melalui 64 kegiatan.

Selain itu, anggaran sebesar Rp 2,76 miliar juga disiapkan untuk peningkatan kompetensi wakil kepala sekolah dan kepala sekolah di DKI Jakarta.

"Kami juga meningkatkan kompetensi guru serta wakil kepala dan kepala sekolah di Jakarta," lanjut Susi. Namun begitu, di tengah kenaikan gaji guru honorer DKI ini ternyata masih ada persoalan lain yang membelit. 

sumber: (wok/dil/jpnn)

Contoh Surat Mohon Pengukuhan Status Tanah

- No comments


                                                                                                 


Contoh Surat Mohon Pengukuhan Status Tanah


Dibawah ini adalah Contoh Surat Permohonan Pengukuhan Status Tanah yang di buat oleh masyarakat  dan ditujukan kepada Kepala Daerah. 

Contoh Laporan Hasil Indentifikasi Lokasi Pengadaan Tanah
Contoh Surat Undangan Tim Persiapan

 
                                                                                                  Desa .........,  14  November 2016

Nomor       :        /       /2016                                                     Kepada Yth,
Lampiran   : -                                                                            Bapak Bupati..............
Perihal       : Mohon Pengukuhan Status Tanah                 di  -
                                                                                                          ....................

1.     Bersama surat ini di sampaikan kepada Bapak Bupati bahwa, kami sangat mendukung atas rencana Pemerintah yang akan melaksanakan Pembangunan ...........................yang terletak di Dusun ....... Desa ...........Kecamatan .............Kabupaten ...........,  atas tanah masyarakat,  sepanjang dibebaskan dengan cara ganti rugi oleh Pemerintah sesuai dengan hasil Rapat tokoh masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah dan Surat Pernyataan Masyarakat yang turut diketahui Muspika ......................, sebagaimana daftar terlampir).

2.      Berkenaan dengan maksud tersebut, kami sangat mengharapkan hendaknya Bapak Bupati bersedia mendukung Pelaksanaan  Pembebasan tanah masyarakat dimaksud dengan cara ganti rugi, mengingat pada tanah tersebut merupakan satu-satunya tempat menggantungkan hidup masyarakat yang tergolong miskin.

3.      Demikian disampaikan besar harapan kami dapat terkabulkan.

Kepala Desa...................



Tembusan :
1.    .............
2.    ..............
3.    ...............
4.    .................

Indentifikasi dan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah 2017

- No comments

Indentifikasi dan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Sebagai Tahapan Awal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 


Indentifikasi dan Penetapan Lokasi lokasi intek kantor lumpur Tanah Jambo Aye
Foto Ilustrasi lokasi intek kantor lumpur Tanah Jambo Aye

Dibawah ini adalah tahapan awal pengadaan tanah (ganti rugi) bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Tahapan  awal dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah sebagai berikut: 

TAHAPAN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH
  • maksud dan tujuan pembangunan
 
A.  INDENTIFIKASI AWAL RENCANA LOKASI
  • letak dan lokasi tanah 
  • luasan tanah yang diperlukan
  • Surat atau alas hak tanah 
  • Sumber Anggaran
  • Analisis kelayakan lingkungan (AMDAL)
  • Rekomendasi Tata Ruang
 
B.  PENETAPAN LOKASI

Diajukan oleh Instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada :
  • Bupati / Walikota   atau   Gubernur   untuk   wilayah   DKI   Jakarta
  • Apabila 2 wilayah  Kabupaten /  Kota   atau   lebih   diajukan  kepada Gubernur.
  • Apabila   2   wilayah   propinsi   atau lebih,   diajukan  kepada  Kepala   BPN RI
  • Apabila terhadap  penetapan lokasi dan kemudian dalam pelaksanaan kegiatan terdapat 
  • perubahan/penambahan desa/kelurahan agar segera dilakukan revisi dalam SK Penetapan Lokasi.
  • Dalam rangka pengamanan lokasi pengadan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum agar mematuhi Surat Edaran Kepala BPN RI tanggal 13 Juli 2006 Nomor: 140.2-146A.
  C. PUBLIKASI

Setelah diterimanya keputusan penetapan lokasi, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 14 (empat belas ) hari wajib mempublikasikan rencana pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum kepada masyarakat, dengan cara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak,   elektronik    dan   lainnya, yang   pelaksanaannya   dibuat dengan berita acara.

D. Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T)

Untuk keperluan pengadaan tanah oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dibentuk Panitia Pengadaan Tanah yang pembentukan dan susunan keanggotaannya harus sesuai dengan ketentuan  Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1) dan (2) dan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007, dan dibentuk Sekretariat beserta susunan   keanggotaan   dengan   Surat   Keputusan   Ketua Panitia Pengadaan Tanah.

E. Penyuluhan/Sosialisasi

Setelah diterimanya permohonan Pengadaan Tanah oleh Instansi yang memerlukan tanah Panitia Pengadan Tanah bersama-sama dengan Instansi yang memerlukan tanah melaksanakan Penyuluhan/Sosialisasi pada masyarakat di lokasi dengan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penyuluhan.

F. Identifikasi dan Inventarisasi

Setelah dilakukan pemasangan Tanda Batas lokasi oleh Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah bersama-sama dengan Panitia Pengadaan Tanah. Selanjutnya dibentuk Satuan Tugas (satgas) dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah yang akan melakukan  kegiatan identifikasi dan inventarisasi yang meliputi :
  • pengukuran rincikan bidang tanah
  • Inventarisasi dan identifikasi data    fisik dan yuridis pemilik tanah  yang   terkena   
Pembentukan  tanah (petugas BPN dibantu desa)
  • Inventarisasi tanaman  dari  Instansi  terkait (Dinas Pertanian)
  • Inventarisasi  Bangunan dari Instansi  terkait  (DPU )

G. Pengumuman

Panita Pengadaan Tanah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dilakukan di Kantor Desa/Kelurahan dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari  dan/atau melalui  media  cetak, elektronik selama 2 (dua) kali penerbitan, untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.

H. Pengesahan Hasil Pengumuman
  • Setelah   jangka waktu  pengumuman berakhir dan  tidak  ada keberatan  maka dibuat Berita Acara  Pengesahan hasil pengumuman oleh Panitia Pengadaan Tanah.
  • Apabila terdapat keberatan dan dapat dipertanggungjawabkan dilakukan revisi.
  • Apabila keberatan tidak dapat dipertanggungjawabkan proses pengadaan tanah  dilanjutkan.
  • Apabila Keberatan mengenai sengketa kepemilikan maka penyelesaiannya diupayakan melalui musyawarah atau melalui Pengadilan.
I. Penilaian

Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Lembaga Penilai Harga Tanah. Apabila saat dilakukan Pengadaan Tanah di Kabupaten/Kota atau disekitar Kabupaten/Kota yang bersangkutan belum terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah yang sudah mendapat Lisensi dari Badan Pertanahan Nasional, maka Penilaian Harga Tanah dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah yang dibentuk oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.

Penentuan Lembaga Penilai Harga Tanah dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah berpedoman pada Keputusan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.

Penilaian Harga Bangunan dan/atau Tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dialkukan oleh Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang membidangi bangunan dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

J. Musyawarah Harga Ganti Rugi Tanah

- Musyawarah antara Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik tanah mengenai :
  • Rencana pembangunan untuk kepentingan umum dilokasi tersebut.
  • Bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.

- Musyawarah mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi berpedoman pada :
Kesepakatan para pihak.
  • Hasil Penilaian Harga Tanah dan penilaian harga bangunan dan/atau tanaman dan/atau 
  •  benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Tenggat waktu penyelesaian proyek pembangunan.

- Panitia Pengadaan Tanah membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah lokasi pembangunan untuk kepentingan umun dan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota panitia, Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik.

K. Keputusan Panitia Pengadaan Tanah (P2T)
  • Berdasarkan berita acara hasil pelaksanaan musyawarah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi, Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan daftar nominatif pembayaran ganti rugi  .
  • Dalam hal tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan merupakan tanah instansi pemerintah, keputusan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan tentang Perbendaharaan Negara.
L. Pembayaran Ganti Rugi
  • Berdasarkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi Panitia Pengadan Tanah memerintahkan kepada Insatansi Pemerintah yang memerlukan tanah untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tangal keputusan tersebut ditetapkan apabila bentuk ganti rugi berupa uang dan terhadap bentuk ganti rugi selain uang tenggang waktu sesuai dengan kesepakatan para pihak.
  • Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seoarang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari (1) satu orang yang berhak atas ganti rugi.
  • Surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh dua orang saksi atau bagi daerah terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
  • Bersamaan dengan pembayaran ganti rugi berupa uang, Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah membuat tanda terima pembayaran ganti rugi, ditindakanjuti dengan Penandatanganan Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman, dan oleh Panitia Pengadaan Tanah dibuat Berita Acara pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah.
  • Pada saat penandatanganan pernyataan pelepasan hak atas tanah yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli bukti kepemilikan kepada Panitia Pengadaan Tanah.
M. Penitipan Ganti Rugi

Penitipan ganti rugi diajukan oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh penetapan, dengan melampirkan persyaratan :
  • Berita Acara pembayaran ganti rugi.
  • Berita Acara hasil pelaksanaan musyawarah dan penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi.
  • Keputusan Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri terhadap adanya keberatan;
  • Keterangan dan alasan penitipan ganti rugi dan.
  • Surat-surat lain terkait penitipan ganti rugi.
Penitipan ganti rugi dilakukan dalam hal :
  • Tidak ada kesepakatan nilai ganti rugi sedangkan musyawarah telah melewati jangka waktu 120 hari.
  • Yang berhak ganti tidak diketahui keberadaannya.
  • Obyek perkara dipengadilan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Masih dipersengketakan kepemilikannya.
  • Sedang diletakan sita oleh pihak yang berwenang.
Terhadap tanah yang uang ganti ruginya dititipkan di Pengadilan, belum dapat diajukan permohonan hak atas tanahnya.

Contoh Laporan Hasil Indentifikasi Lokasi Pengadaan Tanah

- No comments
Dibawah ini adalah Contoh Laporan Hasil Indentifikasi Lokasi Pengadaan Tanah

Contoh Laporan Hasil Indentifikasi Lokasi Pengadaan Tanah

Lanjut ke: Indentifikasi dan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah

Modus Jual Jagung 'Jual Perawan' Demi beli HP

- No comments
Modus Jual Jagung 'Jual Perawan' Demi beli HP

Modus Jual Jagung 'Jual Perawan' Demi beli HP - STRATEGI bisnis esek-esek di deretan warung penjual jagung rebus (PJR) di Pondidaha, Konawe, Sulawesi Tenggara berkembang cukup pesat. Di sana, 'birokrasinya' tidak terlalu ribet. Untuk bisa kencan dengan gadis-gasis penjual jagung, komunikasinya lewat telepon seluler.

Intip Berita lain:  Wanita Selingkuhan Bupati Katingan menjadi rebutan

Praktik prostitusi di PJR tidak terlalu mencolok. Mereka tinggal memperlihatkan sedikit kemolekkan tubuhnya sambil membuka tutup panci jagung.

Para lelaki yang sudah tahu modus itu, cukup memelankan laju kendaraan pelan di seputaran PJR itu. Para wanita akan berusaha membuka tutup panci sambil berteriak dengan nada nakal. "Jagung mas..jagung mas" teriak mereka sambil memunculkan senyum terbaik.

Salah satu wanita yang masuk dalam lingkaran bisnis seks terselubung ini mengatakan, yang paling dominan memberikan jasa layanan 'cinta satu malam' adalah karena mereka butuh tambahan biaya untuk memenuhi gaya hidupnya. Biaya dari orangtua tidak sanggup lagi melunasi hasrat untuk mereguk segala kebutuhan.

"Kadang uangnya dibelikan untuk kebutuhan seperti beli pulsa atau kebutuhan lainnya. Saya lebih gelisah kalau ponsel tidak ada pulsanya dari pada menahan lapar," ujar LN (22), gadis penjaja jagung di kawasan PJR itu.

Dia bercerita, dirinya dengan yang lain bekerja sebagai penjual jagung dengan gaji sekitar Rp 400 ribu per bulan. Namun jika ada yang mengajak kencan dan cocok, bisa terus berlanjut. Mengenai tarifnya, tak ada standar. Yang penting ada kococokan tidak ada masalah, kadang juga tarif yang harus dibayar setiap kali kencan itu bervariasi bisa Rp 100-500 ribu.

Tapi hitungan tarif kadang juga tergantung pada siapa yang mengajak. Jika dari kalangan pria dengan kantong tebal dan umurnya terlalu jauh, tarifnya tentu menyesuaikan status sosial yang disandangnya.

Wanita lainnya D (20) mengaku tidak pernah menawarkan harga yang mahal kepada para lelaki yang membutuhkan jasanya. Jika beruntung, ia bisa menawarkan harga Rp 200 ribu. D sendiri mengaku sudah melakukan pekerjaan ini sejak usia 15 tahun.

Pertama kali keperawanannya dijual karena ia ingin memiliki sebuah handphone, tapi karena tidak punya uang sehingga terpaksa terjun ke dunia hitam.

"Ingin punya HP, tapi tidak punya uang, saat itu ada tawaran teman diajak om-om jalan di Kota Kendari nanti dikasih HP. Ya mau saja karena waktu itu saya juga masih kecil. Ternyata tidak diberi HP, tapi diberi uang.dan uang itu saya belikan HP," kisahnya. 

sumber: (adk/jpnn)


Thursday, February 2, 2017

Contoh Surat Undangan Tim Persiapan

- No comments

Gaji 2017, PNS, TNI/Polri Tak Naik Lagi

- No comments
Info Gaji PNS dan Honorer 2017
Ilustrasi

Info Gaji 2017 - Menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ia menjelaskan bahwa kondisi global dan domestik menjadi pertimbangan utama penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Intip Berita lain:  Hasil Sidang: Ahok Keberatan Atas Kesaksian Ketua MUI
 
Selain itu, pemerintah berfokus pada penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, dan defisit anggaran.

”Penerimaan negara itu utamanya pajak. Pajak sebenarnya melakukan dua fungsi yang bertentangan. Yakni penerimaan negara, tapi juga harus mendorong iklim investasi agar kompetitif. Makanya, kami cari titik tengahya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penjelasan nota keuangan dan RAPBN 2017 di gedung Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, kemarin (16/8).

Tugas Belajar untuk Siswa/i SD/SMP
 
Tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp 1.495,9 triliun. Angka tersebut lebih rendah daripada target perpajakan dalam APBNP 2016 yang Rp 1.539,2 triliun.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp 240,4 triliun. Jumlah tersebut juga lebih rendah daripada target di APBNP 2016 yang dipatok Rp 245,1 triliun.

Terkait infrastruktur, lanjut Sri Mulyani, pemerintah tidak hanya berfokus di Pulau Jawa. Tapi juga di daerah lain di Indonesia. Selain itu, pihaknya kembali menekankan efisiensi penggunaan anggaran negara.

”Belanja akan fokus pada infrastruktur dan efisiensi. Pemerintah daerah juga memiliki fungsi dan peran makin penting. Transfer daerah bisa lebih efektif dalam menggunakan anggaran untuk pembangunan,” imbuh Ani, sapaan akrabnya.

Dalam RAPBN 2017, pemerintah menargetkan belanja negara Rp 2.070,5 triliun. Terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.310,4 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp 760 triliun. Untuk defisit, totalnya Rp 332,8 triliun atau 2,41 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Dalam poin belanja negara, pemerintah memastikan bahwa tahun depan gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri tidak naik. Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) seperti tahun ini.

”Kebijakan masih sama seperti 2016. Tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya THR,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani.

Pemerintah akan mengajukan kebijakan tersebut kepada DPR dalam pembahasan RAPBN 2017 nanti. Selain gaji seperti biasa selama 12 kali setahun, PNS menerima gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan.

Kemudian, ada gaji ke-14 yang disebut THR, yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan.

Askolani menyebutkan, alasan tidak naiknya gaji PNS serta anggota TNI/Polri ialah mengantisipasi beban pensiun yang harus dibayar negara di masa mendatang. ”Apakah masih cukup efektif untuk mempertahankan kondisi ke depan,” ujarnya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menambahkan, target pertumbuhan pemerintah 5,3 persen dalam RAPBN 2017. Target itu diperkirakan bisa tercapai dengan dukungan empat poin.

Pertama, investasi menjadi salah satu sumber pendorong pertumbuhan. Berikutnya, daya beli masyarakat akan tetap tinggi. Kemudian, pengeluaran pemerintah lebih besar daripada 2016.

Yang terakhir, mendorong pertumbuhan ekonomi sisi produksi dengan menitikberatkan pada beberapa sektor produktif. ”Seperti pertanian, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, transportasi dan pergudangan, pengadaan listrik dan gas, serta komunikasi dan informasi,” sambungnya.

Selain pertumbuhan, dalam RAPBN 2017 inflasi dipatok 4 persen, nilai tukar Rp 13.300 per dolar AS, suku bunga surat perbendaharaan negara (SPN) tiga bulan rata-rata 5,3 persen, dan asumsi harga minyak mentah USD 45 per barel.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo menilai asumsi ekonomi makro yang ditetapkan untuk 2017 cukup konservatif. Dia juga menyambut baik asumsi tersebut lantaran dinamika ekonomi global masih melemah.

Namun, Agus menggarisbawahi, peluang Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi lebih tinggi terbuka lebar.

Terlebih bila merujuk pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bakal menjaga fiskal lebih sehat dan kredibel. ”Tentu yang banyak berperan adalah seberapa jauh sukses kita di tax amnesty. Kan masih ada tax amnesty sampai kuartal pertama 2017,” jelas Agus.

Selain itu, dengan usaha pemerintah meningkatkan basis pajak, target penerimaan lebih mudah untuk digenjot. Tax reform menjadi prioritas dibahas pemerintah dengan DPR. Dalam perencanaan itu, sudah diagendakan pembahasan revisi ketentuan umum pajak, pengajuan RUU penerimaan bukan pajak, serta revisi PPh dan PPN.

”Itu semua akan membuat administrasi pajak kita lebih baik,” imbuh mantan menteri keuangan tersebut.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan dan nota keuangan 2017 di depan DPR dan DPD. Dalam pidato setebal 24 halaman itu, Jokowi memastikan bahwa 2017 dijadikan momentum untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Hal itu berbeda dengan tahun sebelumnya yang terfokus pada perencanaan dan penyiapan regulasi.

Untuk pembangunan jalan, pemerintah mematok target 703 kilometer jalan baru plus 8.452 meter jembatan. Termasuk di dalamnya menyelesaikan jalan tol trans-Jawa lebih cepat. Begitu pula pembangunan jalur kereta api (KA). Tidak hanya di Jawa, rel KA juga dibangun di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Di laut, pemerintah sudah menetapkan 24 pelabuhan utama sebagai simpul tol laut. Pada saat bersamaan, saat ini sedang dibangun 41 pelabuhan baru. Targetnya, pada 2019 Indonesia sudah punya sepuluh pelabuhan baru.

Pembangunan pelabuhan tersebut juga diimbangi penyiapan kapal. ”Pemerintah bakal menyelesaikan pembangunan 30 kapal sebagai pendukung tol laut,” ujarnya.

Di bidang transportasi udara, pemerintah sudah membuka enam bandara baru. Khusus di Jawa, pemerintah memulai merencanakan pembukaan jalur penerbangan di selatan. Di bidang listrik, target 35 ribu megawatt hingga 2019 belum berubah.

Dia menjamin Indonesia bebas byar-pet bila proyek tersebut bisa tuntas. Untuk itu, pihaknya akan memperbesar peran BUMN dan swasta guna ikut membangun infrastruktur.

Jokowi menyebutkan, sejumlah program lain juga menjadi prioritas pemerintah. Antara lain amnesti pajak, penurunan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 9 persen, dan rencana memperbanyak pendidikan vokasi. Hingga saat ini, perangkat regulasi untuk mendukung 12 paket tersebut sudah 96 persen selesai. ”Kita harus bekerja dengan paradigma baru. Anggaran difokuskan untuk program-program prioritas,” tambahnya.

Acara pidato kenegaraan itu dihadiri dua mantan presiden, yakni Presiden Ketiga B.J. Habibie dan Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri yang duduk di sebelah kiri Mufidah Jusuf Kalla.

Sementara itu, Sinta Nuriyah yang mewakili Presiden Keempat KH Abdurrahman Wahid duduk di sebelah kiri Megawati. Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono tidak hadir.

Hal unik terjadi ketika sesi doa. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii membacakan doa dengan kalimat-kalimat kritik.

”Lihatlah, ya Allah, bumi kami yang kaya dikelola bangsa lain dan kulinya adalah bangsa kami,” ucapnya. Dia juga menyebut bangsa Indonesia kehilangan jati diri sebagai bangsa yang ramah, santun, dan saling percaya.

Syafii kemudian juga mengandaikan bila suatu ketika Indonesia diserang negara lain, apakah pertahanan Indonesia mampu membendung.

”Jauhkan kami dari pemimpin yang khianat, yang hanya memberikan janji-janji palsu,” ujarnya. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tampak khusyuk mengamini doa tersebut. 

sumber:
fajar.co.id