Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Tuesday, May 31, 2016

Tata Cara Pengadaan Tanah/Barang dan Jasa

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

Dasar Hukum dan Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum 
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Untuk Kepentingan Umum 
  2. Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Untuk Kepentingan Umum
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Untuk Kepentingan Umum
  4. Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Untuk Kepentingan Umum 
  5. Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Untuk Kepentingan Umum
  6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
  7.  Peraturan Presiden Republik Indonesia No 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perpres No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sedangkan mekanisme pembayaran biaya panitia pengadaan tanah diatur melalui Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2008 tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Dananya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres No.36 Tahun 2005 jo. Perpres No. 65 Tahun 2006, pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, sedangkan pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan contoh sebagaimana Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 2007.

Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Untuk Kepentingan Umum, dimaksud meliputi antara lain :
  1. Pertahanan dan keamanan nasional.
  2. Jalan umum ,jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.
  3. Waduk, bendungan, bendungan irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
  4. Pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  5. Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi.
  6. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik.
  7. Jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah.
  8. Tempat pembuangan dan pengolahan sampah.
  9. Rumah sakit pemerintah pusat/pemerintah daerah.
  10. Fasilitas keselamatan umum.
  11. Tempat pemakaman umum.
  12. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik.
  13. Cagar alam dan cagar budaya;
  14. Kantor pemerintah pusat/pemerintah daerah/desa.
  15. Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa.
  16. Prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah.
  17. Prasarana olahraga pemerintah
  18. Pasar umum dan lapangan parkir umum.
Pengadaan tanah berbeda dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah lainnya, yakni tidak perlu melalui pelelangan umum. Pengadaan tanah dilakukan melalui kepanitiaan tersendiri diluar Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan oleh KPA yaitu dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta dalam hal pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu hektar) atau dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati para pihak.

Pengadaan tanah tersebut pada prinsipnya dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat antara pemilik tanah dengan Panitia/KPA berpedoman pada NJOP atau nilai nyata/sebenarnya dan apabila nilai jual diatas NJOP harus disertakan surat keterangan dari Lurah.

Sesuai pasal 6 Perpres No.36 Tahun 2005 jo. Perpres No. 65 Tahun 2006, pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah Kabupaten/Kota dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota dibentuk oleh Gubernur DKI, sedangkan untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Provinsi yang dibentuk oleh Gubernur dan jika terletak di dua willayah Provinsi dengan bantuan Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah pada masing-masing tingkat Kab/Kota/Provinsi/Nasional paling banyak 9 (sembilan) orang dengan susunan :
  1. Sekretaris Daerah Kab/Kota unituk panitia Kab/Kota; Sekretaris Daerah Provinsi unituk panitia Provinsi; Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk panitia pusat masing-masing sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Pejabat daerah dari unsur perangkat daerah/Provinsi yang ditunjuk setingkat eselon II unituk panitia tingkat Kab/kota/Provinsi; pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum untuk panitia pusat, masing-masing sebagai wakil ketua merangkap anggota;
  3. Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk panitia Kab/Kota; Kepala Kanwil BPN Provinsi atau pejabat yang ditunjuk untuk panitia provinsi; pejabat eselon I BPN yang ditunjuk untuk panitia pusat; masing-masing sebagai sekretaris merangkap anggota;
  4. Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kab/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk; Kepala Dinas/Kantor/Badan di provinsi yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk Dirjen/Asisten Menteri/Deputi pada instansi yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah; 
 masing-masing sebagai anggota;
  1. Gubernur yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk setingkat eselon II untuk panitia pusat sebagai anggota;
  2. Bupati/Walikota yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk setingkat eselon II untuk panitia pusat sebagai anggota.
Susunan keanggotaan panitia tersebut terdiri dari unsur perangkat daerah terkait seperti Dinas Pertanian/Perkebunan, Dinas Sospol, BPN, Instansi yang menanggani PBB (KPP Pratama) dsb atau lebih dikenal dengan Panitia Sembilan. Tugas dari panitia pengadaan tanah tersebut antara lain :
  1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitan nya dengan tanah yang haknya akan dilepas atau diserahkan;
  2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
  3. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
  4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
  5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
  6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
  7. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dengan pihak yang memerlukan tanah.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai (1) pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut, (2) bentuk dan/atau besarnya ganti rugi. Musyawarah dilakukan di tempat yang ditentukan dalam undangan.
 
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pengadaan Tanah
  1. Sebelum melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pihak instansi/satker terlebih dahulu perlu melakukan konfirmasi secara formal kepada instansi terkait (Dinas Tata Kota) setempat mengenai Rencana Tata Ruang, baik menyangkut peruntukan ataupun maksimum luasan yang dapat dibangun, termasuk melakukan konfirmasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk keabsahan Sertifikat. Konfirmasi tersebut perlu dilakukan dalam rangka pengamanan dan legalitas status tanah, terkait dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan, seperti di DKI ternyata untuk daerah-daerah tertentu luasan bangunan yang diperkenankan maksimal 20% dari luas tanah, hal tersebut dalam rangka mempertahankan ruang hijau atau memperhitungkan penyerapan air agar tidak banjir.
  2. Pengadaaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 36 Tahun 2005 jo Perpres 65 tahun 2006, yakni pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan instansi pemerintah, yang dimiliki pemerintah atau pemda, dapat dilakukan secara langsung melalui tukar menukar, hibah atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Pengadaan dimaksud dapat dilakukan tanpa melalui Panitia Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Namun untuk transparansi dan agar memperoleh harga yang wajar, pihak Satker hendaknya membentuk Panitia Pengadaan Tanah internal dalam rangka membantu KPA.
  3. Meskipun dalam pelaksanaan pengadaan tanah tidak termasuk kategori untuk kepentingan umum, namun pelaksanaannya diharapkan dapat ditempuh dengan musyawarah dan hasil kesepakatan bersama dan untuk tertib administrasi dan pengamananya perlu dibuatkan surat undangan formal dan Berita Acara Kesepakatan disamping disaksikan petugas/pejabat yang berwenang (minimal lurah/camat) dan dibuatkan dokumentasi baik berupa surat menyurat atau foto/video.
  4. Harga yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran/kesepakatan adalah NJOP yang ditetapkan KP-PBB setempat. Namun jika harga tanah tersebut melebihi NJOP disarankan untuk memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk Panitia. Lembaga Penilai Harga Tanah adalah lembaga yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan sudah mendapat lisensi dari BPN, sedangkan dalam hal di Kab/Kota belum terdapat lembaga dimaksud Bupati/Walkota dapat membentuk Tim Penilai Harga Tanah. Keanggotaan Tim Penilai Harga Tanah terdiri dari unsur-unsur instansi yang membidangi bangunan/dan atau tanaman, instansi pusat yang membidangi pertanahan nasional, instansi pelayanan PBB, ahli yang berpengalaman sebagai penilai harga tanah, dan akademisi yang mampu menilai harga tanah/bangunan/tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dilengkapi data pendukung lainnya seperti Surat Keterangan Harga Pasar yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
  5. Mengingat yang melakukan pembelian adalah instansi pemerintah, maka sesuai ketentuan Ditjen Pajak, pengadaan tanah tersebut tidak dipungut BPHTB, untuk itu perlu dimintakan Surat Keterangan Bebas BPHTB dari KPP setempat atau Direktur terkait pada kantor pusat Ditjen Pajak sesuai kewenangannya.
  6. Untuk menampung pengeluaran yang tidak resmi dalam penerbitan/balik nama sertifikat tanah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dalam pengurusan/pembuatan Akta Jual Beli di Notaris agar dimasukkan komponen pengurusan penyelesaian Sertifikat Hak Atas Tanah atau Pelepasan Hak Atas Tanah dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian/Kontrak tersendiri.
  7. Tarif atau besaran biaya pembuatan akte jual beli oleh Notaris, sesuai ketentuan yang berlaku ditetapkan berdasarkan prosentasi maksimal dari harga pembelian tanah, sehingga agar pengurusan sertifikat termasuk dalam pembuatan akte jual beli, kiranya perlu adanya negosiasi dengan pihak Notaris.
  8. Jika pelaksanaan pengadaan tanah telah selesai, agar dokumen-dokumen tersebut disimpan dengan baik, namun sebelumnya agar dicatat/ditatausahakan dalam Kartu Inventaris Barang dan SA-BMN, sehingga tercatat sebagai barang Inventaris Milik Negara dari Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  9. Dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum terdapat biaya panitia pengadaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008, yaitu biaya operasional dalam rangka membantu pengadaan tanah yang diperuntukkan pembayaran honorarium, pengadaan bahan, alat tulis kantor, cetak/stensil, fotocopy penggandaan, penunjang musyawarah, sosialisasi, siding-sidang yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, satuan tugas(satgas), biaya keamanan, dan biaya perjalanan dalam rangka pengadaan tanah dengan besaran paling tinggi 4% untuk ganti rugi sampai dengan atau setara Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Tata Cara Pembayaran Tanah
Proses Pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/2005 dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS). Namun apabila tidak mungkin dilaksanakan dengan LS, dapat dilakukan melalui UP/TUP. Sedangkan untuk pembayaran biaya panitia pengadaan tanah diatur dalam Perdirjen No. PER-31/PB/2008 tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Dananya Bersumber dari APBN.

Pembayaran pengadan tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP terlebih dahulu harus mendapatkan izin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan untuk satker pusat pada Kementerian Negara/Lembaga) atau Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk Satker Instansi Vertikal, sedangkan besaran uangnya harus mendapatkan dispensasi UP/TUP sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dibawah 200 juta rupiah oleh Kepala KPPN, sedangkan diatas 200 juta rupiah oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Persyaratan SPP-LangsungEdit

Sebagai dokumen pendukung dalam penerbitan SPP-LS antara lain adalah:
  1. Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar di Kabupaten/Kota;
  2. Photo copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat hak atas tanah;
  3. Kuitansi pembayaran;
  4. SPPT PBB tahun transaksi;
  5. Surat Persetujuan Harga;
  6. Pernyataan dari penjual bahwa tanah tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
  7. Pelepasan/penyerahan hak atas tanah/akta jual beli dihadapan PPAT;
  8. SSP PPh final atas pelepasan hak = 6%;
  9. Surat pelepasan adat (bila diperlukan);
Persyaratan SPP-UP/TUP
  1. Pengadaan tanah yang luasnya kurang dari 1 (satu) hektar dilengkapi persyaratan daftar nomitatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA;
  2. Pengadaan tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di Kabupaten/Kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan tanah;
  3. Izin dispensasi pembayaran dengan UP/TUP dari Kantor Pusat Ditjen PB atau untuk satker pusat Kementerian Negara/Lembaga atau Kanwil DJPB untuk satker Instansi Vertikal dan Ijin dispensasi permintaan UP/TUP dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan/KPPN setempat sesuai besarannya untuk satker Instansi Vertikal.
Dokumen tersebut dipergunakan sebagai data pendukung pada masing-masing satker baik untuk pembayaran melalui SPP-LS maupun melalui UP/TUP pada dasarnya tetap sama, sehingga pada masing-masing satuan kerja harus menyimpan dokumen sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, sebagai dokumen arsip sekaligus dipergunakan sebagai bahan untuk pemeriksaan instansi yang berwenang.

Namun untuk lingkup Ditjen Perbendaharaan, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No.SE-106/PB/2005 Tanggal 22 Desember 2005, dalam rangka pengamanan pengadaan tanah/asset milik Negara telah ditetapkan ketentuan tambahan sebagai berikut :
  1. Dalam pengadaan tanah di lingkup Ditjen Perbendaharaan agar memperhatikan letak kantor dan rumah dinas;
  2. Untuk keperluan evaluasi pengadaan tanah dibentuk Tim Evaluasi yang terdiri dari Pejabat di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah yang bertugas menelaah setiap usulan pengadaan tanah termasuk untuk mengecek lokasi fisik tanah dimaksud;
  3. Masukan tim tersebut akan menjadi persetujuan secara prinsip oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  4. NJOP menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan harga beli pengadaan tanah dimaksud.
Ketentuan - ketentuan tersebut dapat dijadikan referensi bagi Satker pada Kementerian /Lembaga Negara lainnya dalam rangka mendapatkan lokasi yang strategis, harga yang wajar dan pengamanan pengadaan terhadap asset milik Negara, terutama menghindari gugatan hukum dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (rt)

Tuesday, May 10, 2016

Info Penting Tentang Penerimaan CPNS dari PPT

- No comments
 
http://datainfornas.blogspot.co.id/

datainfornas.blogspot.co.id, Jakarta --  Inilah Info Penting Tentang Penerimaan CPNS dari PPT. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka penerimaan PNS di lingkungan Pemda dari pegawai tidak tetap (PTT) yang digelar minggu pertama Juni 2016. (Cara dan Tahapan Rekrutmen PNS dari Dokter dan Bidan PTT)

Menurut Sekjen Kemenkes Untung yang juga ketua tim Pengadaan PNS di lingkungan Pemda dan PTT Kemenkes Suseno Sutarjo selaku, peserta yang bisa mengikuti seleksi penerimaan PNS adalah dokter gigi, dokter, dan bidan PTT yang berasal dari database.
Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG) PTT Kemenkes yang aktif melaksanakan tugas terhitung mulai 1 September 2015 dan sebelumnya telah dilakukan verfifikasi validasi (verval)," kata Untung dalam isi pengumuman penerimaan bernomor TU.02.06/II/1194/2016 tertanggal 4 Mei 2016.
Adapun kuota yang disiapkan adalah 45 ribu. Bagi pelamar yang ingin melihat persyaratan dan informasi lengkap bisa dilihat di website Kemenkes (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id).

Selain itu juga bisa dilihat di website pendaftaran penerimaan PNS di lingkungan Pemda 2016 dan PTT Kemenkes (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) yang akan ditayangkan pada 25 Mei 2016.

Untung menegaskan, penerimaan PNS ini tidak dipungut biaya alias gratis. Bila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kemenkes atau Dinkes melakukan pungutan dalam proses pengangkatan penerimaan ini, masyarakat diharapkan segera melaporkan melalui website itjen.kemkes.go.id/pengaduan. [jpnn]

baca : 

Monday, May 2, 2016

Bidan Desa PTT Bergerak ke Jakarta

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

datainfornas, Jakarta- Bidan Desa PTT yang diperkiranan mencapai ribuan ini mulai bergerak ke Jakarta untuk menyukseskan aksi damai, Rabu (4/5). Bahkan bidan dari Sumatera dan Aceh sudah bergerak sejak Senin (2/5) dengan menumpangi bus.

Untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Sulawesi, Kalimantan, dan Bali bergerak hari ini karena sebagian menggunakan kereta api mapun pesawat.

Eka mengatakan "Kami mau all out karena ini penentuan dari perjuangan kami selama ini," setidaknya demikian yang diucapkan Ketum Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka kepada JPNN, Selasa (3/5).

Dalam aksi demo bidan desa, konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) ikut mendampingi. Keterlibatan KASBI karena Forbiddes sudah berafiliasi dengan organisasi butuh tersebut.

"Pemerintah sudah melakukan tindakan yang tidak man‎usiawi. Bidan desa yang nyata-nyata mengabdi di wilayah terpencil bukannya diangkat CPNS, masih saja dihadapkan dengan beragam birokrasi yang ujung-ujungnya diintimidasi," tegas Eka Pangalimura Hutajulu, pengurus pusat konfederasi KASBI.

Eka menambahkan, selama pemerintah tidak menepati janjinya, perjuangan akan terus disuarakan. Sebab, seluruh anggota Forbiddes menolak di PPPK-kan (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). sumber: newsacehtoday.blogspot.com

Rekrutmen CPNS dari bidan PTT akan dilakukan tahun ini

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/


datainfornas, Jakarta-- Kabar gembira buat CPNS dari bidan PTT akan dilakukan rekrutmen tahun ini. Karena bidan PTT tidak masuk dalam program moratorium. Hanya saja menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi  proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa serta merta. Tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

" Presiden sendiri yang mengatakan kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dalam acara Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin (2/5). 

Yuddy mengatakan, sesuai UU ASN, seperti halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan bidan PTT harus sesuai proses. Yaitu pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan formasi bidan di daerah.

“Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya  dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy.

Hadir dalam acara tersebut Pelindung Bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila M. Moeloek. Dalam kesempatan itu, Megawati mendorong agar pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk bisa mengangkat bidan PTT menjadi PNS. (esy/jpnn)

Sunday, May 1, 2016

Jika PNS DKI sudah kaya mundurkan diri saja

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

Intip Berita, Jakarta - Saya udah  sampaikan, PNS kalau udah terlalu kaya, tidak mau mengabdikan diri lagi kepada DKI karena tidak bisa lagi main-main proyek, lebih baik ngalah," ucap Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama senang apabila ada pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang memutuskan mengundurkan diri. Sebab, saat ini jumlah PNS sudah terlalu banyak.
"Ya saya bersyukur dan berterima kasih. Karena sekarang pegawai yang muda-muda, yang bagus-bagus, atau yang tua juga yang bagus-bagus, tidak pernah mendapat pejabat eselon, enggak naik-naik," kata Ahok, sapaan Basuki di lapangan IRTI, Jakarta, Senin (2/5).
Soal tantangannya agar PNS DKI mengundurkan diri apabila tidak suka terhadap gaya kepemimpinannya, sambung Ahok, hal itu bisa ditanya kepada Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, saat ini masih banyak PNS yang baik. Namun, para PNS itu tidak pernah mendapat kesempatan untuk naik jabatan. "Bukan hanya yang muda, yang umur paruh baya juga banyak, yang enggak pernah dapat kesempatan," ungkap Ahok.

[m.jpnn.com]

Syarat Pengangkatan dan Perpanjangan Bidan PTT

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

Intip Berita, Jakarta – Silahkan Jika Pemerintah Daerah ingin  memperpanjang atau mengangkat dokter, dokter gigi, dan bidan PTT (pegawai tidak tetap) yang ada di lingkungannya. Proses tersebut dipastikan tidak dipungut biaya, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Program PTT sendiri memang diusung Kemenkes untuk menutup lubang-lubang kurangnya tenaga kesehatan di daerah. Mereka terikat kontrak selama beberapa bulan untuk bekerja dan mengabdi di daerah tersebut.

Dijelaskan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Murti Utami, daerah diperbolehkan untuk memperpanjang maupun mengangkat tenaga PTT ini. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Untuk pengangkatan, dokter dan dokter gigi PTT wajib tercatat telah melakukan perpanjangan kontrak satu kali. Sementara, bidan PTT harus sudah menjalani perpanjangan kontrak sebanyak dua kali.

Ketentuan itu pun, lanjut dia, harus disertai beberapa kriteria lain. Antara lain, masih dibutuhkan oleh pemda, mempunyai kinerja yang baik (dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kepala Puskesmas dengan mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta Kepala Desa setempat), dan bersedia tidak pindah ke Kabupaten/Kota lain selama melaksanakan penugasan (dibuktikan dengan Surat Pernyataan). 
"Alokasi pengangkatan masing-masing daerah adalah sejumlah bidan PTT yang telah melakukan perpanjangan dua kali di sana. Bila setelah diangkat yang bersangkutan mengundurkan diri dan lainnya, formasi tidak bisa digantikan yang lain," tutur perempuan yang akrab disapa Ami ini.
Soal pengangkatan dan perpanjangan kontrak PTT ini, lanjut dia, sebetulnya telah diatur dalam surat Menteri Kesehatan Nomor KP.01.02/Menkes/69/2016. Surat juga sudah disampaikan kepada seluruh Kadinkes Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut pun dijelaskan jelas bahwa proses ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sehingga, bila ada oknum yang mengatasnamakan Kemenkes atau Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pungutan dalam proses pengangkatan dan perpanjangan akan langsung ditindak tegas.

Ami pun meminta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan.  masyarakat bisa melaporkan tindakan melanggar hukum itu pada pihaknya. pelaporan bisa dilakukan melalui laman inspektorat Jenderalan Kemenkes.

Jika dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan bukti pemberian imbalan, maka langsung direkomendasikan pada pihak berwajib agar diproses hukum. "Dan tenang saja, identitas pelapor pasti akan dirahasiakan," ungkapnya.

Tapi, imbuhnya, bila terjadi sebaliknnya, pihak PTT yang melakukan aksi suap, maka surat keputusan pengangkatan sebagai PTT akan dibatalkan.[jpnn]