Recent

http://datainfornas.blogspot.co.id/. Theme images by Storman. Powered by Blogger.

Facebook

Recent in Sports

Home Ads

Travel

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent Comments

Popular Posts

Ads

Advertisement

Pages

Latest in Tech

Random Posts

Thursday, March 31, 2016

Kenapa PNS Suka Bercerai?

- No comments
Angka Penceraian PNS Meningkat

Angka Penceraian PNS Meningkat


PONTIANAK - Menurut Informasi menunjukkan Angka  perceraian aparatur sipil negara atau lebih dikenal PNS di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meningkat. Sepanjang 2015 lalu terjadi 15 kasus perceraian yang melibatkan abdi negara.

BACA:  Kenapa CPNS Harus Dibawah Usia 35 Tahun?

Jumlah itu meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2013 lalu, kasus perceraian mencapai 13. Jumlah sempat menurun menjadi delapan pada 2014.

"Terjadi kenaikan yang cukup besar dari tahun sebelumnya sehingga harus mendapat perhatian jangan sampai menganggu kinerja PNS itu sendiri," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Kartius di Kantor Gubernur, Kamis (31/3).

Menurut Kartius, banyak hal yang membuat PNS di Pemprov Kalbar bercerai. Di antaranya ialah selingkuh, kekerasan dalam rumah tangga hingga faktor ekonomi.

Dia melihat gejala peningkatan cerai itu pada tataran terbawah kepangkatan alias eselon IV. “Kasus perceraian ini terjadi lebih banyak di kalangan staf termasuk juga di tataran pejabat struktural di bawah eselon III. Untuk  kalangan pejabat eselon II dan III belum ada," jelas Kartius. 



sumber: (rk/jos/jpnn)

Aturan Pemberian THR Lebaran

- No comments
http://newsacehtoday.blogspot.com/

DATAINFORNAS, JAKARTA – Meskipun lebaran masih sekitar tiga bulan lagi. Pemerintah sudah mengingatkan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja.

Perihal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan tersebut telah diundangkan sejak 8 Maret lalu. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR jika pekerja sudah bekerja dalam satu bulan.

Ketentuan tersebut diubah dari permenaker nomor 04 1994. Dalam peraturan tersebut, hanya pegawai dengan masa kerja tiga bulan ke atas.

  • ’’Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan  perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT) maupun  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),’’ terangnya di Jakarta kemarin (31/3).

Terkait besaran yang diterima, Hanif menjelaskan bahwa aturan yang berlaku masih sama. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, maka THR yang diterima akan senilai satu bulan upah.

Namun, jika masa kerja bagi pegawai kurang dari satu tahun, maka mereka akan menerima THR secara proporsional.
’’Jumlah THR bakal dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kerja dikali satu bulan ipah. Kecuali, perusahaan dan pihak buruh sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,  peraturan perusahaan (PP),  atau perjanjian kerja Bersama (PKB) yang ternyata   lebih besar dari ketentuan pemerintah. Kalau lebih kecil tidak boleh,’’ ungkapnya.

Dia menambahkan, regulasi baru tersebut juga mengatur mengenai pengawasan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika ada perusahaan melakukan pelanggaran, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran.

  • ’’Kami sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartite. Di dalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,’’ kata Hanif. 


(bil/jpnn)

Tuesday, March 29, 2016

KISI KISI UJIAN NASIONAL SMP DAN MTsN TAHUN 2016

- No comments

Data Informasi Nasional Tentang Kisi Kisi Ujian Nasional SMP dan MTs/N Tahun Ajaran 2016

Data Informasi Nasional Tentang Kisi Kisi Ujian Nasional SMP dan MTs/N Tahun Ajaran 2016


http://datainfornas.blogspot.co.id/

http://datainfornas.blogspot.co.id/
http://datainfornas.blogspot.co.id/
http://datainfornas.blogspot.co.id/
http://datainfornas.blogspot.co.id/
http://datainfornas.blogspot.co.id/
http://datainfornas.blogspot.co.id/
http://datainfornas.blogspot.co.id/

Monday, March 28, 2016

Pensiun Yang Masih Tinggal di Rumah Dinas, Siap-siap Disikat Ahok

- No comments

http://datainfornas.blogspot.co.id/

DATAINFORNAS, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berencana menertibkan rumah dinas pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi milik pemerintah provinsi. Pasalnya, banyak di antara rumah-rumah tersebut ternyata ditempati oleh pensiunan PNS.

Menurut gubernur yang akrab disapa Ahok itu meminta wali kota di lima wilayah bersama dengan para kepala dinas bersikap tegas untuk menertibkan aset rumah dinas tersebut. Para pensiunan diminta mengembalikannya ke tangan Pemprov DKI Jakarta.

”Salah satu aset yang kerap yang dikuasai para pensiunan itu adalah rumah dinas,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (28/3).

Ahok tegaskan bahwa rumah dinas merupakan fasilitas yang diberikan kepada seseorang selama masih menjadi PNS DKI. Karenannya, setelah pensiun mereka tak berhak lagi tinggal di tempat tersbeut.

Diungkapkannya juga, para pensiunan PNS yang masih menggunakan rumah dinas, ternyata memiliki rumah pribadi yang layak dan cenderung mewah. ”Biasa orang seperti ini rumahnya sudah bagus-bagus lho. Hanya dia nggak mau tinggal sama anaknya yang sudah menempati rumah pribadinya itu,” cetusnya juga.

Mantan Bupati Belitung Timur ini meminta seluruh rumah dinas yang masih dikuasai para pensiunan harus dikosongkan. Dia tidak mau keberadaan pensiunan PNS yang mempertahankan rumah dinas malah mengganggu program kerja dinas terkait di Ibu Kota. Apalagi rumah dinas itu bisa digunakan oleh PNS lainnya.

”Dia (pensiunan) mengajukan PTUN pun, sebelum putusan keluar kita sikat duluan. Wali Kota dan Satpol PP sikat dulu saja. Kita ambil balik dulu,” ujar mantan anggota DPR asal Partai Golkar tersebut. 

http://datainfornas.blogspot.co.id/

(dni/dil/jpnn)

Akhirnya Kabar Gembira Buat Ribuan Tenaga Honorer Batam Datang

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

Kabar Gembira, BATAM - Setelah tiga bulan tanpa kejelasan, akhirnya ribuan tenaga honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Provinsi Kepri, bulan ini bisa bernapas lega.

Pasalnya, bulan ini gaji yang sempat tertunda selama tiga bulan, sudah bisa dicairkan, menyusul selesainya verifikasi.

Kendati demikian, Pemko punya syarat untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebelum mencairkan gaji para tenaga honorernya. Yaitu menyelesaikan laporan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Setelah itu, SKPD harus membuat kontrak para honorer dan THL. Selanjutnya, gaji para honorer dan THL harus sesuai Satuan Harga Batam (SHB).

”Kontraknya hanya satu tahun saja, tidak ada yang panjang,” ujar Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata seperti dikutip dari batampos.co.id (JAwa Pos Group), Senin (28/3).

Setiap tahun, lanjutnya, para tenaga honorer dan THL itu akan dilihat kinerjanya. Yang berkinerja baik akan perpanjangan kontrak. Namun bila kinerjanya buruk, tak akan ada perpanjangan kontrak.

”Kalau syarat ini sudah dipenuhi SKPD, maka bisa membayarkan gaji para honoer dan THL sesuai SHB,” jelasnya.

Jadi, kata Ardi, cepat atau lambatnya penggajian para honorer dan THL ini tergantung SKPD masing-masing. Bila SKPD bersangkutan cepat menyelesaikan syarat-syarat tersebut, maka dapat segera menikmati gaji mereka.

”Ya, gajinya nanti dibayarkan full, tiga bulan,” sebutnya.

Terpisah, Kadisnaker Kota Batam, Zerefriadi mengatakan saat ini RKA di Disnaker belum selesai dibahas. Jadi, dia belum tahu pencairan gaji para honorer dan THL di SKPD-nya. ”Lihat saja nanti,” ucapnya. 

(ska/ray)

Pentolan Honorer ke Fahri Hamzah dan Tagih Janji MenPAN

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

JAKARTA- Sejumlah Forum Honorer uang tergabung dalam Gerakan Honorer Kategori Dua Indonesia Bersatu (GHK2IB) hari ini‎ menghadap pimpinan DPR RI.‎ Pentolan GHK2IB Andi Nurdiansyah yang didampingi Ketua PB PGRI Didi Suprijadi dan Presiden KSPI Said Iqbal sengaja datang untuk meminta restu pimpinan DPR yang diwakili Wakil Ketua Fachri Hamzah diruang Kerjanya.

‎Menurut Andi, dalam pembicaraan tersebut pihaknya mengungkapkan janji MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pada 15 September 2015 untuk mengangkat seluruh honorer K2. Bahkan penyelesaian honorer K2 akan dibicarakan di tingkat pimpinan DPR dengan pemerintah.

"Bapak Fachri meminta bahan analisis untuk penyelesaian honorer K2.‎ Kami akan terus bergerak dan tidak akan pernah berhenti melangkah bersama DPR, DPD, PB PGRI, dan KSPI," terang Andi kepada JPNN, Senin (28/3).

Dia optimis, dengan keterlibatan pimpinan DPR, misi honorer K2 menjadi PNS bisa tercapai. Terlebih, banyak kesalahan fatal yang dibuat pemerintah terkait penyelesaian honorer K2.

"Kami terus bergerak, bukti-bukti kecurangan dalam rekrutmen CPNS dari honorer K2 tahun 2013 tetap kami kumpulkan. Karena ini sudah banyak merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia," tambah Ketua Tim Investigasi GHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong. 

(esy/jpnn)

Proses Pengadaan Tanah 2016

- No comments

Pengadaan Tanah Tahun 2016

Hirarkhi Dasar Hukum Terbaru Pengadaan Tanah 2016

http://datainfornas.blogspot.co.id/

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  • Peraturan Presiden Nomor  71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah

http://datainfornas.blogspot.co.id/

Sunday, March 27, 2016

TATA CARA PENGADAAN TANAH DI INSTANSI MASING MASING

- No comments
Berikut ini contoh Slide Presentasi Tata Cara Pengadaan Tanah Melalui Instansi / Dinas Masing

Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 6 Tahun 2015 
http://datainfornas.blogspot.co.id/




Info Penting Pemprov untuk PNS Jelang Pensiun

- No comments
http://datainfornas.blogspot.co.id/

BANJARMASIN - Kepala BKD Kalsel Thambrin mengharapkan, para PNS yang memasuki usia pensiun sudah mempersiapkan diri dan memiliki pilihan untuk menikmati masa purna tugas secara sehat dan produktif.

"Para PNS bisa membuka wawasan dan pilihan yang dilakukan dalam masa pensiun nanti," kata Thambrin saat menggelar pembekalan keterampilan praktis bagi PNS yang akan memasuki usia purna tugas tahun 2016 di UPT PKPPTKLN, Wonojati Malang akhir pekan kemarin.

Selain menekankan pada ketahanan mental, kegiatan ini juga memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang motivasi dan orientasi kewirausahaan dalam bidang agrobisnis.

Tujuannya untuk mengenal dan menentukan peluang pasar, teknik komunikasi dan informasi bisnis, identifikasi usaha dan pemasaran praktis.

"Masa pensiun bukan akhir dari segala-galanya, di masa itulah kita memiliki waktu yang lebih luang untuk menebar bibit ibadah," kata Thambrin.


 (mof/al/ram/jos/jpnn)

Perlu Ada Standarisasi Pengisian JPT PNS

- No comments


JAKARTA - Menurut Kepala Pusat Pengujian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menegaskan, perlu ada standarisasi dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Pasalnya, pengisian JPT masih pada tahap seleksi terbuka, namun standarisasinya belum ditetapkan.

"Karena standarisasinya belum ada, masing-masing pengisian JPT tidak seragam persentase penilaiannya. Ada yang lebih mengutamakan tes wawancara, ada juga yang fokus ke tes kompetensi dasar," ujar Aris kepada JPNN, Minggu (27/3).

Menurut Aris, dari beberapa indikator penilaian seperti TKD, uji kompetensi, makalah, wawancara, dan rekam jejak, yang paling utama adalah uji kompetensi.

Akurasi dan validitas standar kompetensi paling tinggi dibanding tes lainnya, yakni sekitar 70 persen.

Aris mencontohkan, pengisian JPT di BKN persentase penilaiannya, TKD dengan  sistem computer assissted test (CAT) sebesar 15 persen, uji kompetensi 40 persen, makalah 10 persen, wawancara 15-20 persen, ditambah rekam jejak.

"Kalau ada standarisasi, setiap instansi akan mendapatkan JPT yang kualitas pejabatnya terukur," tandasnya. 


(esy/jpnn)